Senin, 07 April 2025

Acara Halalbihalal Berikut Santunan Yatim Piatu Dan Dhuafa Digelar Desa Satria Jaya Diawal Aktifitas Kepemerintahan


KABUPATEN BEKASI, MM - Diawal perdana aktifitas kepemerintahan, Desa Satria Jaya menggelar acara halal bihalal disertai dengan santunan yatim piatu dan kaum dhuafa di Halaman muka Desa Satria Jaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, pada Senin (07/04/2025) pagi.

Hadir dalam acara tersebut, Perangkat Desa Satria Jaya, BPD Satria Jaya, para Kadus, Rt/Rw se Desa Satria Jaya, Linmas, Karang Taruna, TP.PKK, Bhabinsa, Bhabinmaspol dan Kader Posyandu Desa Satria Jaya.

Dalam keterangannya kepada Awak Media usai acara berlangsung Kades Satria Jaya mengatakan bahwa, para kaum dhuafa dan yatim piatu yang menerima santunan pada acara tersebut keseluruhannya berjumlah 117 orang.

" Halal bihalal sekaligus santunan yatim piatu dan kaum dhuafa, agar Satria Jaya, wilayah dan lingkungan warga dan masyarakat, para Kaur, staff, perangkat Desa Satria Jaya agar berkah," ujar Asta Rajan.

Lanjutnya," Jumlah keseluruhan yatim dan dhuafa yang mendapatkan santunan berjumlah 117 orang," sambungnya.

"Karena lokasi Desa ada di Rw 04, maka saya ambil yatim piatu dan dhuafa warga wilayah setempat, sementara Rw lainya sudah berjalan," ungkap Kades.

Kades Satria Jaya juga berharap agar Desa yang dipimpinnya dapat bertambah maju kedepannya.

" Agar Desa Satria Jaya kedepannya dapat lebih baik, lebih maju dan lebih barokah," pungkas Asta Rajan.

Sementara di lokasi dan kesempatan yang sama Sekdes Satria Jaya menambahkan bahwa hal tersebut berkat dukungan dan do'a seluruh warga Desa Satria Jaya.

" Berkat Do'a dan dukungan masyarakat Desa Satria Jaya, kami pelayan masyarakat siap untuk terus memberikan pelayanan terbaik untuk warga Desa Satria Jaya," tandas Jamaluddin.

Acara berjalan dengan cukup lancar dan kondusif serta penuh hikmad.

(JLambretta) MM

Jumat, 28 Maret 2025

DPP ASWIN Mengucapkan : ” Selamat Merayakan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446/2025 “

"Tak ada kesucian menjadi sempurna tatkala ada satu di antara kebencian tertanam dalam jiwa. Terkirim dari lubuk hati atas kesalahan selama ini."

"Meski wajah tak dapat berjumpa, tangan tak bisa saling menjabat. Semoga coretan kata ini dapat menjadi jembatan di hari penuh kemenangan."

"Dalam beningnya hati ada secuil benih prasangka. Dalam santunnya ucapan ada kalanya khilaf tak sengaja."

"Tidak ada kata seindah kata maaf, tidak ada perbuatan seindah yang memaafkan, kini hati akan dibersihkan, tanpa noda dan kotoran"

Kami Dewan Pimpinan PusatAsosiasi Wartawan Internasional ( DPP ASWIN ), Beserta Seluruh Jajaran, Mengucapkan ;

” Selamat Merayakan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446/2025 “

” Mohon Maaf Lahir & Batin “

Jakarta,28 Maret 2025
       Ketua Umum


(Irno Budi Kiswoyo,SH.MH).

Minggu, 23 Maret 2025

Diduga Oknum Jaksa di Kejati Lampung 'Kurang Timbangan' Bawa Kabur Motor Orang Bermodus Pinjam Untuk Perbaiki ATM


BANDAR LAMPUNG, MM - Diduga Pegawai Kejaksaan Tinggi Bandar Lampung berinisial DJ telah melakukan Tindak Kriminal Penggelapan Motor di Jalan Kamboja, Kelurahan Enggal, Kecamatan Enggal, Bandar Lampung yang berujung pada pelaporan korban pada pihak Kepolisian.(23/3/2025).

Imam Ahmad Reza (Korban-Red) melaporkan oknum Pejabat Kejaksaan Tinggi berinisial  DJ ke ke Mapolresta Bandar Lampung. Hal tersebut dilakukan aras dugaan sang pelaku melakukan tindak Pidana Penggelapan Motor.

Dalam Kronologi peristiwa tersebut, Imam Ahmad Reza menguraikan bahwa, "Saat saya main ke kedai untuk bertemu yang bernama Agung(saksi-Red), disitu saya bertemu dengan DJ yang sempat meminjam motor Agung, kemungkinan dikarnakan susah membuka kunci gembok motor lalu DJ meminjam motor saya dengan beralasan mau benari ATM... sempat disitu saya tidak ada kecurigaan, karna tidak mungkin seorang Jaksa di Kejaksaan Tinggi Bandar Lampung mau melakukan Penggelapan," urai Imam, pada (23/3/2025).

Lanjutnya, "Saya sempat menunggu beberapa jam, namun oknum berinisial DJ kok tidak pulang pulang dari Atm?, mulai ada kecurigaan motor saya di gelapan oleh oknum jaksa tersebut. Lalu saya coba cari kelokasi tempat DJ bekerja namun tidak ada sampai larut malam akhirnya saya berinisiatif kerumah DJ dan disitu bertemu dengan keluarga DJ Oknum Jaksa dai KejaksaanTinggiitu.Untuk mencari jalan keluar supaya motor saya dipulangi atau diganti dalam kekeluargaan saja dan respon baik dihari pertama pihak keluarga akan bertanggung jawab.. lalu saya pulang," papar Korban.

"Hari kedua saya kerumah keluarga DJ lagi, untuk menanyakan kapan diganti motor saya. Dalam perjanjian diatas matrai Jawaban pihak keluarga berbeda dengan menjawab," DJ dilaporkan Kepihak berwajib saja dan kami tidak mau bertanggung jawab," kata mereka, lalu diwaktu yang sama korban kedua datang menghampiri rumah DJ untuk menanyakan motor yang di pinjam oleh Oknum Jaksa tersebut. Dan kejadian yang sama di hari rabu tanggal 19 maret ...kalau saya siang di pinjam motor nya, tapi kalau korban kedua malam nya motor di pinjam oleh Oknum Jaksa DJ," ungkap Reza.

Lebih lanjut Ia juga menuturkan bahwa,"Dari hari rabu siang sampai sabtu sore tidak ada kepastian motor kembali akhirnya saya melaporkan Oknum Jaksa DJ ke Mapolresta bandar Lampung dengan Pengaduan penggelapan motor Beat bernopol BE 3682 UN," tutur Ahmad.

"Dalam KUHP, penggelapan diatur dalam Pasal 372, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun dan Harapan saya pihak Kepolisian khusus nya Mapolresta Bandar Lampung dapat menindak lanjuti pengaduan penggelapan motor yang di lakukan pihak Oknum Jaksa berinsial DJ selaku pegawai Kejaksaan Tinggi agar bisa ditangkap dan dihukum sesuai undang-undang yang berlaku," tegas Imam.

Disisi lain Agung selaku saksi yang ada dilokasi membenarkan bahwa, Oknum Jaksa berinisial Dj memang sering ke kedai, "Namun gelagat nya cukup lumayan aneh dan sering timbul rasa kecurigaan saat DJ meminjam motor Imam dan akhir nya kecurigaan saya terbukti Oknum Jaksa berinisial Dj Melakukan penggelapan motor," jelas Agung membenarkan peristiwa penggelapan motor yang di lakukan oleh Oknum Jaksa dari Kejaksaan Tuinggi Lampung berinisial DJ tersebut.


(DS/Iqbal/Yusuf) MM

Senin, 17 Maret 2025

Aksi Humanis Satpol PP - Linmas Atur Pedagang di Bulan Ramadhan Dapat Apresiasi Dirjen Bina Adwil Kemendagri


JAKARTA, MM - Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal ZA mengapresiasi aksi humanis Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat (Satpol PP dan Linmas) dalam mengatur pedagang selama bulan Ramadhan. Safrizal menyatakan melalui video yang  viral, terekam seorang personel Satpol PP dibantu rekannya memindahkan meja pedagang milik seorang perempuan ke tempat yang tidak mengganggu orang lain.

“Apresiasi saya kepada personel Satpol PP yang telah bekerja secara  profesional dan humanis, menghindari sikap arogan ketika berhadapan dengan masyarakat terkait penegakan peraturan daerah,” kata Safrizal, Senin (17/3/2025) di Jakarta.

Safrizal menegaskan,  Satpol PP dan Linmas  bisa berkompeten, berintegritas, dan lebih penting humanis dengan menghindari tindakan kekerasan dan perilaku yang tidak pantas. Dengan demikian nama Satpol PP dan Linmas   sebagai perangkat daerah yang menjaga ketertiban selalu baik di mata Masyarakat.

Pujian Safrizal kepada Satpol PP dan Linmas berkaitan dengan viral video personel Satpol PP dan Linmas yang menertibkan pedagang kaki lima yang jualan di area yang dilarang. Personel Satpol PP dan Linmas ada di Direktorat Satpol PP dan Linmas yang  berada di bawah pembinaan Ditjen Bina Adwil, Kemendagri.

Dalam video yang beredar, personel Satpol PP menertibkan pedagang kaki lima di bahu jalan dengan memindahkan pedagang milik seorang perempuan ke posisi yang lebih baik. Aksi simpatik di Jalan Daud Dariyah, Kompleks Pasar Bina Usaha Meulaboh Aceh Barat terjadi pada awal Ramadhan ini. Nama Satpol PP dan Linmas yang melakukan penertiban secara bijak itu yakni Bustami bersama seorang rekannya. Video ini telah disukai lebih dari 490.088 kali, lebih dari 42.064 komentar dan telah dibagikan lebih dari 7.649 kali.

(Irma) MM

Rabu, 26 Februari 2025

Dua Tersangka Baru Perkara Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina Ditetapkan Kejaksaan Agung


JAKARTA, MM - Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan 2 Orang Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023.Rabu 26 Februari 2025.

Kapuspenkum Kejagung menyebut bahwa kedua ditetapkan Tersangka kasus tersebut berdasarkan perkembangan penyidikan perkara tersebut. 

"Tim Penyidik menyimpulkan dalam ekspose perkara bahwa telah terdapat alat bukti cukup untuk menetapkan 2 orang Tersangka baru yaitu: Tersangka MK selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga," ujar Harli Siregar.

Sementara Direktur Penyidikan Jampidsus (Dirdik) Kejagung, Abdul Qohar dalam kenferansi pers tersebut menerangkan bahwa kedua tersangka ini ditetapkan berdasarkan:

Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-19/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 26 Februari 2025.
Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-19/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 26 Februari 2025.
Tersangka EC selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, ditetapkan berdasarkan:
Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-20/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 26 Februari 2025.
Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-20/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 26 Februari 2025.

"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap para Tersangka selama 20 (dua puluh) hari ke depan berdasarkan: Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-19/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 26 Februari 2025 a.n Tersangka MK di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-20/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 26 Februari 2025 a.n Tersangka EC di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung," tandasnya.

Ia juga memaparkankan terkait posisi kasus atau kronologi dalam perkara maling bensin ini.

"Tersangka Maya Kusmaya (MK) dan Tersangka Edward Cone (EC) atas persetujuan Tersangka RS melakukan pembelian RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92 sehingga menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi tidak sesuai dengan kualitas barang lalu Tersangka MK memerintahkan dan/atau memberikan persetujuan kepada Tersangka EC untuk melakukan blending produk kilang jenis RON 88 (premium) dengan RON 92 (pertamax) di terminal (storage) PT Orbit Terminal Merak milik Tersangka MKAR dan Tersangka GRJ atau yang dijual dengan harga RON 92," ungkap Abdul Qohar.

Lanjutnya," Hal ini tidak sesuai dengan proses pengadaan produk kilang dan core business PT Pertamina Patra Niaga denganTersangka MK dan Tersangka EC melakukan pembayaran impor produk kilang yang seharusnya dapat menggunakan metode term/pemilihan langsung (waktu berjangka) sehingga diperoleh harga wajar tetapi dalam pelaksanaannya menggunakan metode spot/penunjukan langsung (harga yang berlaku saat itu) sehingga PT Pertamina Patra Niaga membayar impor produk kilang dengan harga yang tinggi kepada mitra usaha/DMUT," bebernya.

"Tersangka Maya Kusmaya (MK) dan Tersangka Edward Cone (EC) mengetahui dan menyetujui adanya mark up kontrak shipping (pengiriman) yang dilakukan oleh Tersangka YF selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping sehingga PT Pertamina Patra Niaga mengeluarkan fee sebesar 13% s.d. 15% secara melawan hukum dan fee tersebut diberikan kepada Tersangka MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan Tersangka DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa," sambung Dirdik.

Ia pun menegaskan bahwa, akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, telah mengakibatkan adanya kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun, yang bersumber dari komponen sebagai berikut:

Kerugian Ekspor Minyak Mentah Dalam Negeri sekitar Rp35 triliun.
Kerugian Impor Minyak Mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.
Kerugian Impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun.
Kerugian Pemberian Kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun.
Kerugian Pemberian Subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.
Perbuatan Para Tersangka bertentangan dengan ketentuan:
Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-15/MBU/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara;
TKO Nomor: B03-006/PNC400000/2022-S9 tanggal TMT 05 Agustus 2022 perihal Perencanaan Material Balanca dan Penjadwalan Impor Produk BBM.

Dirdik Kejagung menegaskan bahwa, "Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP," tegas Abdul Qohar.

(Setiawan) MM


Tinjau Kesiapan Operasional Satuan Dan Pelaksanaan Program SPPI, Menhan Kunjungi Lanud R.Suryadi Suryadarma

SUBANG, MM – Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin mengunjungi Lanud R. Suryadi Suryadarma di Kalijati, Subang, Jawa Barat, Rabu, (14/5/...


NASIONAL


DAERAH