Rabu, 03 Desember 2025

Kepedulian Pemkab Bekasi Terhadap Kesehatan Masyarakat Dinantikan, Kapuskesmas Mangunjaya Berharap Usulan Gedung Infeksius Terealisasi


KABUPATEN BEKASI, MEDIA MEGAPOLITAN - Dibawah kepemimpinan Iwan Setiawan, Puskesmas Mangun Jaya selalu berupaya untuk melakukan pembenahan baik secara Internal maupun Eksternal. Hal tersebut dilakukan bertujuan agar petugas dapat bekerja optimal dan pelayanan terhadap masyarakat dapat dilakukan secara maksimal, Rabu(03/12/2025).

Hal tersebut di utarakan oleh Kapuskesmas Desa Mangun Jaya, Iwan Setiawan saat dijumpai Awak Media di Puskesmas Desa Mangun Jaya, Perumahan Papan Mas Jl. Garuda X-XI Blok D, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat , terkait usulan untuk pembangunan ruang Infeksius dan rapat yang berlokasi di lahan tidur tepat di belakang gedung Puskesmas.

"Kalau pembangunan Puskesmas sudah di bangun dari tahun 2023, ciman yang perlu kita usulkan itu adalah ruang tambah.Dimana untuk meningkatkan mutu pelayanan, salah satunya adalah untuk dibuatkan ruangan yang sipatnya untuk pelayanan yang Infeksius," ungkap Kapuskesmas Desa Mangun Jaya.

"Nah nanti kalau seandainya itu bisa terealisasi...artinya penyakit-penyakit yang Infeksius itu nanti kita akan bedakan ruangannya..berarti ini Puskesmas terbebas dari Nosokomial dari penyakit-penyakit yang menular seperti TB paru, kusta," sambungnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa, ada lahan dibelakang Puskesmas yang disiapkan untuk usulan agar dapat dimanfaatkan sebagai penambahan ruangan. Sementara lahan tersebut terbengkalai tak bermanfaat.

"Kitakan ada lahan nih, daripada lahan itu lahan tidur..kita manfaatkan nih, baiknya itu dibangun. Bangunanya itu yang nantinya akan di pergunakan untuk ruangan Infeksius untuk pelayanan TB Paru, Kusta, terus disitu juga ada labolatorium, terus juga kalau bisa..kalau tingkat dua, mungkin lantai duanya itu dijadikan ruangan untuk ruang rapat. Karena kita Puskesmas ruangannya kecil-kecil dan tidak mempunyai ruang rapat yang skala besar," beber Kapuskesmas.

"Selama inikan kitakan masih, kalau ngadain rapat-rapat skala besarkan kita selalu ke Aula Desa, artinya dengan ada kelebihan tanah di belakang itu kalau misalnya di bangun, cukuplah dijadikan ruang rapat juga...kan kita kalau ada tamu-tamu kunjungan yang orang-orang jumlahnya banyak kan kita memerlukan ruangan besar juga, kan kita enggak munghkinkan kalau misalnya kita harus ke ruangan Desa kan?..dari segi lataknyakan jauh juga kan. Kalau kita punya ruangan sendiri kan kita sudar Ready ada," papar Iwan.

"Ini juga lahannya ada, kecuali kita mengusulkan tapi lahannya tidak ada," imbuhnya.

Kepedulian Pemkab Bekasi Pada Kesehatan Masyarakat  Dinantikan

Kepala Puskesmas Desa mangunjaya berharap usulan tersebut dapat direalisasikan secepatnya baik oleh Dinas-dunas terkait dan terutama kepada Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang SH beserta Wabup Dr Asep Suryaatmaja yang notabene adalah seorang dokter pula. Mengingat pemenfaatan lahan tidur terbengkalai untuk dimanfaatkan sebaik-baiknya demi kepentingan kesehatan masyarakat dan optimalisasi pelayanan kesehatan masyarakat.

"Kita ingin menunjukan mutu pelayanan. Karena jangan sampai ibaratnya orang berobat ke Puskesman yang awalnya dia datang tidak membawa penyakit misalnya TB Paru, karena ruangan ini satu atap..dia pulang tiba-tiba beberapa hari kemudian terindikasi tertular TB Paru..itukan harus ruangan tersendiri," terangnya

"Nah ini momen dengan adanya lebihan tanah di belakang itu, kalau dari lubuk hati saya yang paling dalam, kita ingin memberikan pelayanan yang maksimal untuk masyarakat Mangunjaya dan sekitarnya..jangan sampai ada masukan negatif dulu dari masyarakat..lebih baik mencegah dulu daripada mengobati..kan Puskesmas salah satunya untuk Pencegahan bukan untuk mengobati sebenarnya...kalau Pengobatan ya di Rumah Sakit..jadi intinya saya berharap baik kepada Dinas terkait dan utapa kepada Bupati dan Wakil Bupati agar dapat merealisasikan usulan dari kami Puskesmas Desa Mangun Jaya, demi kepedulian terhadap kesehatan masyarakat," tutup Kapuskesmas Desa Mangunjaya, Iwan Setiawan.

Apa Yang Dimaksud Nosokomial? Dan Apa Infeksi Nosokomial?

Diketahui, Nosokomial adalah infeksi yang didapat dan berkembang saat seseorang berada di fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, yang muncul setidaknya 48 jam setelah masuk atau bahkan setelah pasien pulang. 

Infeksi ini bisa terjadi pada pasien, staf medis, atau pengunjung, dan seringkali menjadi salah satu penyebab utama morbiditas dan mortalitas di rumah sakit. Contoh umum termasuk infeksi saluran kemih (ISK), pneumonia, dan infeksi aliran darah serta TB Paru dan lainnya.

Seberapa Penting Pencegahan Terhadap Nosokomial?

1. Infeksi nosokomial merupakan salah satu penyebab kematian terbesar di rumah sakit. 
2. Kondisi ini dapat menyebabkan masalah kesehatan yang serius dan bahkan mengancam jiwa.






Kamis, 27 November 2025

Rapat Kerja Kemenkeu Dan Komisi XI DPR RI, Bahas Kondisi Perekonomian Indonesia Triwulan III di Gedung DPR RI, Jakarta


JAKARTA, MEDIA MEGAPOLITAN - Perekonomian Indonesia mencatatkan kinerja yang positif dengan pertumbuhan 5,04% pada Triwulan III 2025, berkat dukungan dari berbagai sektor ekonomi. Pertumbuhan ini tidak terlepas dari optimisme masyarakat yang semakin meningkat serta kebijakan ekonomi yang proaktif dari pemerintah. Stimulus ekonomi yang diberikan juga memberikan dampak signifikan, baik untuk konsumsi rumah tangga, sektor manufaktur, hingga keyakinan terhadap perekonomian masa depan. Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudi Sadewa pada Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI DPR RI, pada Kamis (27/11/2025) di Jakarta.

"Optimisme masyarakat terlihat dari kinerja sektor konsumsi yang terus membaik. Penjualan ritel mengalami kenaikan positif, mencerminkan keberlanjutan daya beli masyarakat, sementara penjualan kendaaraan bermotor menunjukkan pertumbuhan yang cukup signifikan sebagai indikasi kepercayaan konsumen terhadap kestabilan ekonomi," ujar Purbaya. 

Ini tercermin dari angka Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) terhadap kinerja pemerintah yang terus naik, mencapai level tertinggi dalam beberapa bulan terakhir. Pada periode Oktober-November 2025, IKK Indonesia mencatatkan lonjakan signifikan, mencerminkan pembalikan optimisme.

Kinerja sektor manufaktur juga mengindikasikan adanya perbaikan yang lebih luas dalam perekonomian. 

"Indeks Manajer Pembelian (PMI) manufaktur Indonesia berada di angka 51,2 pada bulan Oktober 2025, yang berarti sektor ini berada dalam fase ekspansif. PMI yang di atas angka 50 menunjukkan adanya peningkatan output produksi dan permintaan baru, yang semakin memperkuat pemulihan sektor industri," terang Menkeu.

Hal ini menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Salah satu faktor yang turut mendorong optimisme masyarakat adalah kebijakan fiskal dan moneter yang dijalankan oleh pemerintah. Pada September 2025, pemerintah menempatkan dana sebesar Rp200 triliun di sistem perbankan, yang kemudian diikuti dengan tambahan Rp76 triliun. 

"Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan likuiditas di sektor perbankan, yang pada gilirannya membantu menurunkan suku bunga dan memberikan stimulus bagi sektor riil. Dengan pertumbuhan uang yang signifikan, kebijakan ini memberikan ruang bagi bank untuk menurunkan suku bunga pinjaman, mendorong kegiatan konsumsi dan investasi, serta memperkuat daya beli masyarakat,"kata Menkeu Purbaya.

“Artinya atas dukungan Komisi XI dan restu Bapak Presiden untuk menaruh uang 200 triliun dan me-manage keuangan kita lebih baik, itu saja sudah bisa men-trigger pertumbuhan ekonomi dan membalik arah ekonomi kita, menimbulkan momentum pertumbuhan ekonomi yang baru, sehingga masyarakat sudah puas lagi dengan sistem atau kebijakan yang ada. Kuncinya ke depan adalah kita harus jaga terus momentum perbaikan ini jangan sampai hilang, hingga kita bisa menciptakan pertumbuhan yang lebih tinggi lagi,” imbuhnya.

Secara keseluruhan, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada Triwulan III 2025 mencerminkan kemampuan negara untuk menjaga momentum pemulihan yang berkelanjutan. 

"Dukungan dari kebijakan pemerintah dan respons positif masyarakat terhadap perekonomian diharapkan akan terus mengarah pada terciptanya iklim ekonomi yang stabil dan kondusif bagi kemajuan ekonomi jangka panjang," pungkas Menkeu Purbaya Yudi Sadewa. 


(Nug/Al/Ira) MM

Minggu, 23 November 2025

Skandal Seleksi Dewas Dan Direksi BPJS Jadi Sorotan Tajam Publik, Pelaksanaan CBT Dituding 'Sarat Kecurangan Dan Kelas Kampungan'


JAKARTA, MEDIA MEGAPOLITAN -- Proses seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan menjadi sorotan tajam setelah salah satu peserta, Cikmas Hadi Salasa, melaporkan adanya kecurangan dalam pelaksanaan Computer Based Test (CBT) yang digelar pada 18 November 2025.

Cikmas Hadi Salasa, yang merupakan peserta seleksi dari unsur tokoh masyarakat, mengungkapkan bahwa proses CBT tidak sesuai dengan kaidah yang seharusnya. Ia menuding bahwa pelaksanaan tes tersebut sangat konvensional dan tidak transparan, sehingga memungkinkan adanya manipulasi jawaban oleh oknum pelaksana.

"Pelaksanaan tes CBT ini jauh dari sistem yang seharusnya. Soal-soal disajikan dalam format Word, dan peserta diminta menjawab di lembar terpisah. Ini sangat mudah untuk dimanipulasi," ungkap Cikmas Hadi Salasa dalam laporannya.

Laporan Cikmas Hadi Salasa ini telah diterima oleh Panitia Seleksi (Pansel) dan diharapkan dapat ditindaklanjuti dengan serius. Ia meminta agar proses seleksi diulang dengan menggunakan sistem CBT yang sesuai dengan kaidah, sehingga hasilnya dapat lebih transparan dan terukur.

Aktivis sosial politik dan pemerhati kesehatan masyarakat, Cary Greant SKM, juga mengkritik proses seleksi yang dianggap tidak profesional dan merugikan peserta. Ia menyebut proses seleksi tersebut sebagai "kampungan" dan meminta agar Presiden memerintahkan Pansel untuk mengulang proses seleksi.

"Jika proses seleksi yang carut marut dan kampungan ini terus dibiarkan, maka bisa jadi yang terpilih nanti adalah boneka atau badut sang 'penguasa' yang otomatis dapat merusak kinerja dan kepercayaan masyarakat terhadap manajemen BPJS," kata Cary Greant SKM.

Keluhan peserta Seleksi BPJSK yang tidak bersedia menyebutkan namanya juga mengungkapkan bahwa proses CBT yang dilaksanakan di Hotel Mulia Senayan tidak sesuai dengan kaidah yang seharusnya.

"Computer Based Test yang dilaksanakan di Hotel Mulia Senayan yang seharusnya jam dimulai jam 8, mundur sd 8.45; karena proses registrasi dilakukan secara manual, termasuk penyimpanan tas dan hp," kata peserta tersebut.

"Pada faktanya 319 peserta calon direksi/dewas BPJS dihadapkan dengan pengisian 3 esai untuk BPJS Kesehatan dan 1 esai untuk BPJamsostek kemudian dijawab dengan m.word selama 2 jam. Kemudian setiap jawaban peserta disimpan pada desktop dan panitia mengambil jawaban file word tersebut dengan menggunakan flashdisk. Test ini sama dengan konvensional, diluar platform digital, hanya laptop sebagai alat bantu menulis," tambah peserta tersebut.

Peserta tersebut juga mengungkapkan bahwa proses multiple choice test juga tidak sesuai dengan metode CBT, karena soal tersaji pada laptop, tapi jawaban dicantumkan pada lembaran kertas (hard copy).

"Hal ini sama sekali tidak sesuai dengan metode CBT yang dikenal dan dipraktikan assesment center di BUMN, maupun Lembaga2 Negara yang menggunakan mekanisme pansel," kata peserta tersebut.

Peserta tersebut juga mengungkapkan bahwa indikasi kecurangan, inefisiensi, risiko penyimpanan data, sangat mungkin terjadi.

"Anomali lain yang perlu diaudit adalah terdapat 477 jawaban esai Jamsos Kesehatan, dan 160 jawaban esai Jamsos TK yang harus diperiksa oleh expert dibidang jaminan sosial. Ditambah 319 jawaban multiple choice yang harus diperiksa juga secara manual, dapat diselesaikan oleh pansel hanya kurang dari 16 jam," tambah peserta tersebut.

Peserta tersebut juga mengungkapkan bahwa nama-nama yang lolos ujian CBT telah diumumkan sekitar jam 7.00 pagi, yang menimbulkan kecurigaan bahwa proses seleksi tidak transparan.

Pansel diminta untuk memberikan klarifikasi atas laporan ini dan mempertimbangkan kemungkinan untuk mengulang proses seleksi. Pengumuman hasil Assesment, pendalaman visi dan misi, wawancara yang direncanakan tanggal 24 November 2025 juga diminta ditunda sampai proses evaluasi selesai. Jakarta, Minggu (23/11/2025).



Rabu, 05 November 2025

FORMASI Gelar Konsolidasi Organisasi Dan Songsong Satu Tahun Kepemimpinan AA, Bahas Berbagai Persoalan Termasuk Kasus Dirus PDAM


KABUPATEN BEKASI, MM - Forum Masyarakat Bekasi (FORMASI) Menggelar acara silaturahmi dan konsolidasi menyambut satu tahun kepemimpinan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang SH dan Dr Asep Suryaatma dalam mengelola kepemerintahan Kabupaten Bekasi di Warung Sikabayan, Jl Usmar Ismail, Komplek Moviland Jababeka, Cikarang Utara, pada Rabu (05/11/2025).

Acara berjalan cukup lancar dan kondusif dengan dihadiri oleh seluruh anggota FORMASI dan para tokoh masyarakat serta tokoh agama dari Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi.

Dalam penyampaiannya Ketua Umum FORMASI, memaparkan tentang konsolidasi Organisasi FORMASI itu sendiri serta menyongsong kepemimpinan Bupati Ade Kuswara Kunang SH dan Wakil Bupati Dr Asep Suryaatmaja.

" Bahwasannya kita melaksanakan konsolidasi sekaligus kita menyongsong satu tahun perjalanan kepemerintahan H Ade Kuswara Kunang dan Dr H Asep Suryaatmaja," ujar H Obing Fachrudin.

Ia juga mengajak seluruh warga Kabupaten Bekasi baik pendatang maupun asli Bekasi yang berkeinginan untuk turut berpartisipasi memajukan Kabupaten Bekasi untuk bergabung di FORMASI.

"Dan kita punya slogan yaitu Aspiratip, Investigatip dan Solutip ," ucapnya.

Ketum FORMASI juga memaparkan terkait Aspiratip yang menampung berbagai aspirasi masyarakat pada bergagai persoalan ditengah masyarakat. Investigatip melakukan penelusuran terkait berbagai kegiatan Pemerintah Kabupaten yang mengalami kendala maupun yang menimbulkan persoalan di lapangan, sedangkan Solutip adalah memberikan masukan-masukan pada Pemerintah Daerah terkait temuan persoalan di berbagai bidang.

"Jangan hanya mengkoreksi namun juga harus dapat memberikan solusi dalam suatu persoalan," ungkap H Obing.

Dalam rapat konsolidasi tersebut di bahas juga sekelumit tentang kasus yang menimpa Dirut PDAM, Ade Effendi Zarkasih yang mengalami penahanan di kepolisian.

Menanggapi persoalan yang menyangkut Dirus PDAM tersebut, Ketua FORMASI mengungkapkan bahwa, " Saya berharap masalah kecil harus diselesaikan, masalah besar harus di kecilkan sehingga kita harapkan Kabupaten Bekasi ini harus kondusif mulai dari Kepemerintahan, Fokopimda, di Legislatifnya maupun di Badan-badan Usaha lainnya agar semuanya bisa bermanfaat untuk Kabupaten Bekasi sehingga suasana di Kabupaten Bekasi berjalan normatif dan kondusif sesuai dengan yang kita harapkan menuju Bekasi Bangkit, Naik dan Sejahtera," beber H Obing.

Terkait mengenai adanya dugaan kriminalisasi terhadap Dirus PDAM dalam proses kasus tersebut.

"Nah kita berharap kalimat-kalimat kriminalisasi tidak ada di Kabupaten Bekasi sehingga yang ada adalah kekeluargaan, untuk kita selesaikan bersama.Kita selesaikan secara prosedur, tidak ada Politikan-politikan," terangnya.

Ditanyakan tentang langkah-langkah yang akan di tempuh FORMASI dalam menindak lanjuti persoalan tersebut.

"Kita atas nama masyarakat Bekasi tentunya akan mengajukan penangguhan penahanan untuk saudara Ade Efendi Zarkasih agar dirinya bisa berkiprah kembali di tengah masyarakat. Karena beliau adalah anak muda yang tumbuh dan berkembang  untuk memajukan daerahnya sendiri, sehingga bisa bebas dari tuduhan-tuduhan dari banyak kalangan," tutur Ketua Umum FORMASI.

Ketika ditanyakan, bagaimana bila upaya penangguhan penahanan yang di tawarkan FORMASI pada pihak Kepolisian (Polres-Red) mendapat penolakkan?

" Artinya sih kitakan negara hukum dan kita taat pada hukum. Sepanjang kita sebagai masyarakat mengajukkan penangguhan penahanan ...kita sangat berharap adanya penangguhan penahanan ..karena prosesnyakan hukuman ringan. Beliau inikan bukan tersangkut masalah Korupsi dan lain- lainnya. Sehingga harus diselesaikan secara kekeluargaan, musyawarah dan mufakat," terangnya.

Ditanyakan siapa saja yang akan di tampilkan untuk memberikan jaminan penangguhan penahanan untuk Ade Efendi Zarkasih?

"Kita sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan yaitu dari Ketua MUI Cikarang Utara, KH Soleh Jaelani, termasuk saya sebagai Ketua Forum Masyarakat Bekasi dan KH Imam Mulyana dari Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Bekasi, nanti juga ada tokoh- tokoh lainnya," pungkasnya menutup wawancara.


(Joggie) MM

Selasa, 04 November 2025

Tunjukan Langkah Visioner Perkuat Ekosistem, SMSI: KH. Ma’ruf Amin Perkuat Arah Moral Dan Spiritual Organisasi Media Siber Indonesia!


JAKARTA, MEDIA MEGAPOLITAN — Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) kembali menunjukkan langkah visionernya dalam memperkuat ekosistem media siber nasional. Melalui dukungan moral dari KH. Ma’ruf Amin, Wakil Presiden Republik Indonesia ke-13, SMSI menegaskan komitmennya untuk membangun media digital yang profesional, berintegritas, dan berlandaskan nilai-nilai kebangsaan.

Dalam pertemuan silaturahmi Pengurus Pusat SMSI dengan KH. Ma’ruf Amin di kediaman beliau, Jakarta, Selasa (4/11/2025), sang ulama dan negarawan itu secara resmi menerima amanah sebagai Ketua Dewan Penasehat SMSI. Kehadirannya menambah kekuatan moral dan spiritual bagi organisasi yang menaungi ribuan media online di seluruh Indonesia tersebut.

“Media siber bukan hanya penyampai kabar, tetapi juga penjaga moral dan pembentuk karakter bangsa. SMSI memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kebenaran dan akhlak publik di tengah derasnya arus digital,” ujar KH. Ma’ruf Amin dengan nada tegas dan bersahaja.

Ketua Umum SMSI, Firdaus, menyebut langkah KH. Ma’ruf Amin sebagai bukti nyata bahwa SMSI berada di jalur yang benar menuju masa depan pers digital yang bermartabat. 

“Beliau memberikan arah visioner bagi kami — bagaimana media siber tidak hanya fokus pada kecepatan berita, tetapi juga kedalaman moral dan tanggung jawab sosial,” kata Firdaus.

Sementara itu, Prof. Dr. Taufiqurochman, A.Ks., S.Sos., M.Si., Wakil Ketua Dewan Penasehat SMSI, menilai KH. Ma’ruf Amin sebagai sosok yang mampu menyeimbangkan antara idealisme media dan nilai kebangsaan. 

“Beliau bukan hanya memberi nasihat, tetapi visi. Kehadirannya menjadi inspirasi agar SMSI terus berkembang tanpa kehilangan nilai-nilai luhur bangsa,” ujarnya.

Dukungan senada disampaikan Ilona Juwita, Wakil Ketua Umum Bidang Usaha Media Siber dan Digital. Ia menyebut bahwa SMSI kini memasuki fase baru, di mana teknologi dan etika berjalan beriringan. 

“Dengan arahan moral KH. Ma’ruf Amin, SMSI siap menjadi poros kekuatan media digital yang berdaya saing dan berkarakter,” ucapnya.

Silaturahmi yang dihadiri juga oleh H. Mohammad Dawam, SH.I., M.H., GS Ashok Kumar, RPS Aji Waskita, Dyah Kristiningsih, Yoga Rifai Hamzah, Hermanto, dan dr. Nishal Dillon, turut membahas rencana strategis SMSI dalam menyukseskan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Banten.

Pertemuan yang ditutup dengan doa bersama ini menjadi simbol kebersamaan antara insan pers dan tokoh bangsa dalam membangun ekosistem media digital Indonesia yang visioner, inklusif, dan berkeadaban.


(RED) MM

Minggu, 02 November 2025

Polemik Tower Ilegal Dan Dana Pinjaman Pemda Tanpa Tindakan, PJI Sulsel, Dzeol SB : Komisi Informasi Dan Ombudsman Kerjanya Hanya Tunggu Bola Botak!


MAKASSAR, MM —  Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan menyoroti lemahnya respons dan transparansi Pemerintah Kabupaten Sinjai, khususnya terkait sejumlah persoalan publik yang menimbulkan keresahan masyarakat.

Kasus yang menjadi sorotan mencakup rencana pertambangan emas PT Trinusa, dugaan pelanggaran moral oknum anggota DPRD, hingga polemik dua tower telekomunikasi ilegal yang tak kunjung dibongkar meski telah direkomendasikan Kejaksaan Negeri Sinjai.

Humas PJI Sulsel, Dzeol SB, yang juga merupakan warga Kabupaten Sinjai, menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa lagi dianggap sepele.
Menurutnya, kejadian-kejadian tersebut telah menyentuh marwah hukum, adat, dan adab di Butta Panrita Kitta.

“Sebagai warga Sinjai, kami berhak mengetahui dan mendapatkan penjelasan terbuka atas semua persoalan publik yang terjadi. Pemerintah daerah seharusnya menjadi panutan, bukan tontonan. Jangan hanya rakyat kecil yang ditekan hukum, sementara kekuasaan dibiarkan melanggar aturan,” tegas Dzeol, Jumat (31/10/2025).

Tower Ilegal dan Cermin Lemahnya Penegakan Hukum
PJI Sulsel menyoroti lemahnya penegakan hukum terhadap dua tower telekomunikasi (BTS) yang diduga ilegal.

Berdasarkan informasi redaksi, Kejaksaan Negeri Sinjai telah merekomendasikan pembongkaran karena tidak memiliki izin lengkap, namun hingga kini belum ada tindakan nyata.

“Kalau rekomendasi kejaksaan saja tidak diindahkan, ini mencerminkan bahwa penegakan hukum di Sinjai seperti dikendalikan oleh kepentingan tertentu. Ini bahaya bagi marwah hukum dan wibawa pemerintah daerah,” tambah Dzeol.

Komisi Informasi dan Ombudsman Jangan Diam!

Menurut Dzeol, Komisi Informasi dan Ombudsman Sulawesi Selatan perlu menunjukkan peran aktif. Kedua lembaga tidak boleh pasif hanya karena belum ada laporan tertulis, sebab banyak persoalan publik telah terungkap melalui pemberitaan media.

“Kami menilai Ombudsman dan Komisi Informasi jangan hanya menunggu bola botak!. Lembaga negara seharusnya menjemput bola, bukan berpangku tangan menunggu laporan masyarakat. Sudah banyak fakta diberitakan media, tapi kalau semua lembaga hanya menunggu berkas masuk, lalu apa gunanya pengawasan publik?,” tandasnya.

Secara hukum, Ombudsman dapat bertindak atas prakarsa sendiri (Pasal 8 ayat 2 huruf d UU No. 37 Tahun 2008), sedangkan Komisi Informasi berfungsi menjamin hak warga memperoleh informasi benar serta berwenang menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi atau ajudikasi nonlitigasi (UU No. 14 Tahun 2008).

“Jangan sampai lembaga yang lahir dari amanat reformasi justru kehilangan daya moralnya. Ombudsman dan Komisi Informasi harus aktif memantau media dan menindaklanjuti keresahan publik,” tegas Dzeol.

Aliran Dana Pinjaman Pemda Sinjai Dan Misteri Dibalik Komitmen Pembangunan

Setelah berbagai polemik publik, giliran aliran dana pinjaman Pemda Sinjai kembali menjadi sorotan. Publik masih belum mendapat penjelasan transparan terkait pemanfaatan dua pinjaman besar, total Rp285 miliar.

Proyek pinjaman bermula saat Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa (ASA) menandatangani akad pinjaman daerah dengan PT Bank Sulselbar sebesar Rp185 miliar pada 4 Oktober 2019.

Setahun kemudian, Pemkab Sinjai kembali mengajukan pinjaman tambahan Rp100 miliar melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di bawah koordinasi Kementerian Keuangan RI, bersumber dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Perjanjian pinjaman kedua ditandatangani di Jakarta pada 26 Oktober 2020 oleh Bupati ASA, dengan tujuan mendukung pembangunan jalan dan peningkatan ekonomi masyarakat pasca pandemi COVID-19.

Hingga kini, publik Sinjai belum mendapat jawaban jelas. Proyek yang dibiayai pinjaman itu tidak dipublikasikan secara transparan, baik melalui situs resmi Pemda maupun laporan keuangan terbuka.

Apalagi, saat Kepala BKAD Kabupaten Sinjai, Hj. Ratnawati Arif, menjabat sebagai Bupati Sinjai, publik semakin menunggu audit terbuka dan klarifikasi resmi atas dana tersebut.

“Persoalan pinjaman Rp185 miliar dan Rp100 miliar ini jangan dibiarkan kabur begitu saja. Publik berhak tahu ke mana dana itu dialirkan, proyek apa yang dibiayai, dan siapa pelaksananya. Jangan sampai pembangunan hanya jadi tameng untuk menutupi permainan kekuasaan,” tegas Dzeol.

Kejaksaan Diminta Bertindak Tegas

Sumber internal aparat penegak hukum menyebut bahwa Kejaksaan Negeri Sinjai telah meminta Pemda bersikap transparan, namun hingga kini belum ada audit terbuka yang dapat diakses publik.

“Kami berharap Kejari Sinjai bisa menegakkan transparansi anggaran daerah sebagaimana amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Jangan sampai penegakan hukum hanya berhenti di bawah meja,” ujar Dzeol.

PJI Sulsel Siap Kawal Dan Ungkap Fakta

PJI Sulsel menegaskan komitmennya untuk mengawal isu-isu publik di Sinjai hingga tuntas.

“Jika diperlukan, kami siap bersama rekan-rekan jurnalis di PJI untuk turun langsung. Meskipun kami bekerja dengan pena, kami tidak akan diam ketika keadilan dan keterbukaan diinjak-injak. Kami bekerja untuk menjaga agar demokrasi tetap hidup dan pemerintah tidak kehilangan arah,” tutup Dzeol SB, Humas PJI Sulsel sekaligus warga Sinjai.

Amanat Dan Pesan Presiden Prabowo Subianto

Dzeol mengingatkan agar semua pihak — terutama pejabat publik — merenungkan amanat Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya kejujuran, tanggung jawab, dan pengabdian kepada rakyat.
 
“Kekuasaan bukanlah hak, tetapi amanah. Jangan gunakan kekuasaan untuk memperkaya diri, keluarga, atau kelompok. Gunakan untuk membela rakyat kecil dan menjaga keadilan sosial.”

Amanat ini menjadi cermin bagi kepala daerah, pejabat publik, dan wakil rakyat agar tidak menyimpang dari jalan amanah rakyat.

“Kami para jurnalis akan terus mengingatkan, karena seperti kata Presiden Prabowo, tanpa kejujuran dan moralitas, negara akan kehilangan arah. Kami berharap Sinjai tidak menjadi contoh buruk bagi daerah lain,” pungkas Dzeol SB.


(Andi) MM

Selasa, 28 Oktober 2025

Sambut HPN 2026, Dialog Nasional 'Media Sosial Baru VS UU ITE' Digelar Serikat Media Siber Indonesia di Jakarta Pusat


JAKARTA, MM — Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menggelar Dialog Nasional bertajuk “Media Sosial Baru vs UU ITE” di Kantor Pusat SMSI, Jalan Veteran II, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025). Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian menuju Hari Pers Nasional (HPN) 2026, dengan menghadirkan para pakar hukum, praktisi media, dan pelaku konten digital untuk membahas tuntas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 1 Tahun 2024.

Acara yang berlangsung secara hybrid ini dibuka oleh Ketua Umum SMSI, Firdaus, yang menekankan pentingnya pemahaman hukum di era media digital.

“Teman-teman media baru jangan sampai terperosok dalam pasal UU ITE. Mari kita pahami bersama agar bisa terus berkarya secara bertanggung jawab,” ujarnya. 

Menurutnya, literasi hukum dan etika digital menjadi kunci agar kebebasan berekspresi tetap berjalan berdampingan dengan tanggung jawab sosial.

Dialog menghadirkan narasumber lintas bidang, antara lain Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M. (Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan RI dan Dewan Pembina SMSI) yang diwakili oleh Anang Supriatna, Dahlan Dahi (Anggota Dewan Pers dan CEO Tribun Network), Prof. Dr. Henri Subiakto, S.H., M.Si. (Guru Besar Universitas Airlangga dan pakar komunikasi politik), serta Rudi S. Kamri (konten kreator dan CEO Kanal Anak Bangsa TV). 

Diskusi dipandu oleh Mohammad Nasir, Dewan Pakar SMSI sekaligus mantan wartawan senior Harian Kompas.

Mewakili Jamintel Kejaksaan RI, Anang Supriatna menjelaskan bahwa revisi UU ITE tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berekspresi, melainkan menata ruang digital agar lebih sehat dan beretika. 

Ia menegaskan bahwa tantangan terbesar saat ini bukan hanya penyebaran konten negatif, tetapi juga maraknya berita bohong dan ujaran kebencian melalui media sosial. 

“Berita hoaks dan ujaran kebencian bisa memicu konflik sosial dan merusak persatuan bangsa. Karena itu, literasi digital menjadi senjata utama bagi masyarakat agar tidak mudah terprovokasi,” ujarnya. 

Anang menambahkan, penegakan hukum terhadap pelaku penyebar hoaks dilakukan secara selektif dan proporsional dengan memperhatikan konteks, motif, serta dampak sosial yang ditimbulkan.

Sementara itu, Dahlan Dahi mengingatkan pentingnya menjaga etika jurnalistik di tengah ledakan media baru. 

Menurutnya, siapa pun yang memproduksi berita, baik lewat portal maupun YouTube, wajib memegang prinsip verifikasi dan akurasi. 

“Jangan lupakan kode etik. Semua produk informasi publik harus berlandaskan tanggung jawab, bukan sekadar mengejar viral,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Prof. Henri Subiakto menjelaskan bahwa pasal-pasal dalam UU ITE yang direvisi menekankan unsur kesengajaan dalam penyebaran informasi yang menyerang kehormatan seseorang. 

Ia memaparkan bahwa Pasal 27 ayat (3) dan 27A merupakan pasal yang paling sering digunakan dalam kasus pencemaran nama baik di ruang digital. 

“Unsur ‘dengan sengaja’ kini menjadi dasar utama. Seseorang baru dapat dipidana jika terbukti memiliki niat jahat untuk menyerang kehormatan orang lain melalui media elektronik,” terangnya. 

Henri menambahkan bahwa revisi UU ITE tahun 2024 merupakan upaya untuk menyeimbangkan antara perlindungan terhadap nama baik dan kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi.

Adapun Rudi S. Kamri menilai UU ITE tidak perlu ditakuti oleh pelaku media maupun kreator konten selama memahami batas hukum dan memiliki niat baik dalam berkarya. 

“Kalau kita tidak menyebarkan fitnah dan menghormati fakta, UU ITE bukan ancaman. Justru ini menjadi pedoman agar ruang digital kita lebih sehat,” ucapnya.

Diskusi yang berlangsung dinamis ini diikuti oleh pengurus SMSI dari seluruh Indonesia, baik secara daring maupun luring. Para peserta aktif berdialog mengenai praktik jurnalisme digital, tanggung jawab hukum, hingga strategi menjaga kebebasan berekspresi di tengah berkembangnya platform media baru. 

Acara ditutup dengan ajakan bersama untuk memperkuat kolaborasi antara regulator, penegak hukum, dan pelaku media digital dalam menciptakan ekosistem informasi yang profesional, beretika, dan berpihak kepada kepentingan publik.


(*) MM

Kamis, 16 Oktober 2025

Jaksa Masuk Sekolah, Kejati Kepri Ajak Pelajar SMAN 14 Batam Hindari Narkoba, Lawan Bullying Dan Cerdas Bermedsos


BATAM, MM - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melalui Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) pada kegiatan Penyuluhan Hukum kembali menggencarkan kegiatan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 14 Batam dengan mengangkat tema tentang “Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya (Napza) serta Anti Perundungan (Bullying) dan Bijak Bermedia Sosial”Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pembentukan revolusi mental karakter dan peningkatan kesadaran hukum anak bangsa merupakan generasi penerus bangsa, Kamis (16/10/2025).

Tim JMS dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum Yusnar Yusuf, S.H. M.H dengan anggota Tim terdiri dari Rama Andika Putra, Syahla Regina Paramita dan Dodi. 

"Kegiatan JMS ini bertujuan memberikan pengenalan dan pemahaman hukum sejak dini kepada para siswa/peserta didik tingkat sekolah menengah, yang merupakan generasi emas penerus bangsa," ujar Yusnar.
 
Kasi Penkum Kejati Kepri sebagai narasumber dalam penyampaian materi tentang NAPZA (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya) menjelaskan bahwa terdapat perbedaan antara narkotika dan psikotropika yaitu Narkotika merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. 

"Sedangkan psikotropika merupakan zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan prilaku," ungkapnya.

Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyatakan bahwa Narkotika merupakan Zat buatan ataupun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran serta menyebabkan kecanduan. 

Narkotika terdiri dari tiga golongan yaitu Golongan I (contohnya heroin, kokain dan Ganja), Golongan II (contohnya Morfin dan Peditin) dan Golongan III (contohnya Codein). Sedangkan Psikotropika terdiri dari empat golongan yaitu Golongan I (contohnya DMA, MDMA dan Meskalin), Golongan II (contohnya Amfetamin dan Metakualon), Golongan III (contohnya Flunitrazepam dan Pentobarbital) dan Golongan IV (contohnya Diazepam dan Fenobarbital). 

"Dampak dari pemakaian narkoba mengakibatkan organ tubuh rusak, masa depan suram, pidana penjara hingga vonis mati, perubahan sikap dan mental, berpotensi terjerumus tindak kriminal hingga kematian akibat overdosis," jelasnya.

Narasumber juga menjelaskan makna setiap unsur-unsur pasal pidana beserta ancaman hukuman pada ketentuan pidana dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika khususnya Bab XV dari Pasal 111 s/d Pasal 148 dengan ancaman pidana yang sangat berat hingga hukuman mati. 

"Sehingga para siswa dapat mengetahui bahwa ancaman hukuman pidana bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana Narkotika sangat berat dan diharapkan para siswa dapat menghindari dari perbuatan yang melanggar hukum. Kemudian dijelaskan tentang ketentuan pelaksanaan rehabilitasi bagi korban penyalahguna narkotika, peranan masyarakat, peranan pemerintah dan upaya penanggulangan narkotika," papar Kasi Penkum Kejati Kepri.

Kemudian narasumber melanjutkan materi tentang bullying atau perundungan yang merupakan perilaku agresif dan negatif seseorang atau sekelompok orang secara berulang kali dengan menyalahgunakan ketidakseimbangan kekuatan untuk menyakiti korban secara mental, fisik maupun seksual.

"Ancaman yang dilakukan sekali saja," lanjut Narasumber," Tapi jika membuat korbannya merasa ketakutan secara permanen, juga merupakan bullying. Kemudian dalam kesempatan tersebut disampaikan juga tentang peristiwa bullying pada tingkat sekolah berdasarkan hasil penelitian baik di dalam maupun negeri, bentuk-bentuk bullying, konsekuensi, dampak terhadap korban maupun pelaku bullying, faktor penyebab, karakteristik, ciri-ciri korban bullying serta interfensi bullying bagi sekolah dan bagi individu."

Ada beberapa penyebab terjadinya perundungan/bullying kepada korban karena dianggap berbeda, dianggap lemah, memiliki rasa percaya diri yang rendah, kurang populer, tidak memiliki banyak teman. 

"Dampak perundungan/bullying bagi pelaku akan memiliki rasa percaya diri tinggi, bersifat agresif, berwatak keras, tidak bisa konsentrasi belajar karena pikirannya lebih banyak untuk mengincar dan merencanakan tindakan berikutnya, sedangkan dampak bagi korban dari perundungan/bullying itu sendiri akan merasa depresi, marah, rendahnya kehadiran, menurunkan intensitas pergi ke sekolah karena merasa cemas dan takut, rendahnya prestasi kerja," papar Yusnar Yusuf.

Pada kesempatan yang sama narasumber juga menjelaskan pengertian Media Sosial menurut M. Terry adalah suatu media komunikasi di mana para penggunanya dapat mengisi kontennya secara bersamaan yang menggunakan teknologi berbasis internet yang tidak sama dengan media cetak dan media siaran tradisional.

"Adapun dampak positif dari media sosial bagi penggunanya adalah meningkatkan koneksi dan komunikasi, sebagai sumber informasi dan edukasi, meningkatkan kesadaran sosial serta dapat mendukung bisnis dan pemasaran, sedangkan untuk dampak negatifnya adalah penyebaran Hoax (misinformasi), ketergantungan dan kecanduan, Cyberbullying dan pelecahan online, dan berkurangnya privasi," tuturnya.

Kemudian Narasumber memaparkan terkait Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Undang-Undang ITE adalah undang-undang yang mengatur mengenai informasi elektronik dan juga transaksi elektronik.

Pada sesi berikutnya dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara narasumber dan para Siswa/i yang berjalan sangat menarik dengan topik tentang napza, perundungan maupun beberapa permasalahan hukum yang sering terjadi ditengah-tengah masyarakat.

Turut hadir pada kegiatan Program JMS tersebut Kepala SMA Negeri 14 Batam Faizal Amri S.Pd., M.Sn, Majelis Guru dan siswa/i sebagai peserta sebanyak 70 orang di SMA Negeri 14 Batam.

Penyelenggaraan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau sangat bermanfaat dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan kesadaran hukum bagi pelajar maupun tenaga pendidik sehingga dapat mengaplikasikan dalam proses belajar mengajar di lingkungan sekolah maupun dalam kehidupan sehari-hari.


(Regina) MM

Rabu, 15 Oktober 2025

Tertib Bangli TPU Mangunjaya, Kepala UPTD 2 Minta Desa Andil Pengawasan Dan Warga Jangan Buang Sampah Sembarangan!


KABUPATEN BEKASI, MM - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) UPTD 2 Wilayah Tambun di bawah kepemimpinan , Adi Suyana melaksanakan kegiatan penertiban Bangli (Bangunan Liar) di TPU Mangun Jaya, Desa Mangun Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada (15/09/2025).

Kegiatan yang di gagas Disperkimtan Kabupaten Bekasi atas laporan Kordinator TPU Mangun Jaya, Sharing berdasarkan usulan masyarakat tersebut melibatkan Satpol PP Kab Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kebersihan, Kecamatan Tambun Selatan dan Desa Mangun Jaya tersebut berjalan lancar dan kondusif.

Dalam keterangannya Kepala UPTD Wilayah 2 yang mencakup, Tambun Selatan, Tambun Utara, Tambelang dan  Sukawangi mengatakan bahwa, 

" Terkait masalah Bangli, saya berharap Desa juga ikut andilah untuk membantu memonitoring dalam hal Terkait pembuangan sampahnya tidak di buang sesuai pada tempatnya," ujar matan Lurah Telaga Asih, Adi Suyana.

Lanjutnya, "Sementara itu, saya dari Dinas LH agar di bantu untuk pengawasannya, monitoring Terkait masalah sampah dan andai kata ada sampah-sampah yang tidak sesuai dengan peruntukannya ..ya tolong laporkan ke kita (UPTD 2 LH-Red)," sambungnya.

Ia juga menuturkan terkait mekanisme pihak Desa didalam melakukan monitoring dan pengawasan pembuangan sampah maupun Bangunan Liar (Bangli) di wilayah kedua Desa baik Desa Mangun Jaya maupun Desa Satria Jaya, berdasarkan pengalaman dirinya yang pernah mengemban jabatan selaku Lurah di Telaga Asih mengemukakan.

"Kan di Desa itu kalau bicara Trantibkan  ada tuh, coba tolong di bantu pengawasan dan monitoring baik masalah sampahnya maupun limbah lainnya, jikalau ada yang tidak sesuai dengan peruntukannya agar tidak menyebabkan timbulnya banjir atau sampah-sampah liar... tolong di laporkan ke kita agar segera kita tindak lanjuti," ungkap Kepala UPTD Wilayah 2.

"UPTD 2 sementara, kitakan fungsi pelayanan, seandainya memang ada sampah-sampah liar yang sifatnya pengaduan dari masyarakat, tentu tetap kita laksanakan eksekusinya sesuai dengan aturan," tambahnya.

Terkait mengenai kebutuhan sarana dan prasarana dalam menunjang kinerja UPTD Wilayah 2 dilapangan, Kepala UPTD 2 mengatakan masih dalam posisi terkendali dan memadai.

Ia juga menghimbau kepada masyarakat yang masuk dalam teritorial UPTD Wilayah 2 agar tidak membuang sampah sembarangan terutama pada titik-titik lokasi penyebab timbulnya sampah- sampah liar yang dapat mengakibatkan terjadinya banjir akibat air kali meluap karena terhambat sampah.

"Himbauan kepada masyarakat, tolong tertib  terkait masalah pembuangan sampahnya, agar ada kemudahan dari pihak kami didalam pengangkatan dan pengangkutannya," tandas  Adi Suyana.


(Joggie) MM

Selasa, 23 September 2025

Apresiasi Tinggi Adhyaksa Awards 2025, Mendagri Dorong Iklim Kompetitif Sehat di Lingkungan Kejaksaan

JAKARTA, MM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyampaikan apresiasi tinggi atas terselenggaranya Adhyaksa Awards 2025. Menurutnya, ajang penghargaan tersebut tidak hanya menjadi bentuk penghormatan terhadap integritas dan kinerja para jaksa, tetapi juga mendorong terciptanya iklim kompetitif yang sehat di lingkungan kejaksaan.


Mendagri menuturkan, penghargaan diberikan berdasarkan sejumlah kriteria, mulai dari integritas hingga prestasi kinerja. Hal itu dinilainya mampu memacu motivasi para jaksa untuk terus meningkatkan profesionalisme.

“Tadi kita lihat kriteria-kriterianya yang soal integritas, kemudian soal apa, prestasi kinerja, banyak kategori. Saya lihat positif sekali,” ujar Mendagri kepada awak media usai menghadiri Adhyaksa Awards 2025 di Hotel The Westin, Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).

Ia meyakini penghargaan semacam ini dapat memberikan pengaruh signifikan terhadap peningkatan kinerja aparat kejaksaan di seluruh Indonesia.Dengan adanya apresiasi tersebut, semangat integritas dan profesionalisme akan semakin menguat.

“Itu akan berpengaruh sekali. Sehingga kinerja kejaksaan insyaallah akan lebih baik. Jadi saya menyampaikan apresiasi yang tinggi,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Mendagri menekankan pentingnya menjaga kredibilitas kejaksaan sebagai lembaga hukum besar yang memiliki peran sentral. 

Ia berharap tren positif yang tengah terlihat dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan.

“Sebagai lembaga yang besar, kita sangat mengharapkan kejaksaan ini menjadi institusi dengan hukum yang kredibel dipercaya publik. Sekarang kan trennya juga kejaksaan baik. Kita harapkan akan lebih baik,” jelasnya.

Mendagri juga mengapresiasi luasnya jangkauan penghargaan yang melibatkan jaksa dari berbagai daerah, termasuk wilayah terpencil. Ia menyoroti pula banyaknya penerima penghargaan dari kalangan perempuan yang dinilainya membawa inspirasi tersendiri.

“Memang kalangan perempuan itu banyak penelitian. Penegak hukum di kalangan perempuan itu lebih anti-koruptif. Lebih menginspirasi,” tuturnya.

Sebagai penutup, Mendagri menegaskan pentingnya konsistensi dalam pemberian penghargaan semacam ini.

Menurutnya, tradisi apresiasi perlu dijaga agar mampu memelihara semangat kompetitif sekaligus memperkuat integritas aparat penegak hukum.

“Ini harusnya terus dilakukan. Jadi ada reward dan ada punishment juga,” tandasnya.

Acara ini turut dihadiri Founder dan Chairman CT Corp Chairul Tanjung; Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin; Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid; Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini; Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti; Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan Bachtiar Najamudin; Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo; Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Ace Hasan Syadzily; serta sejumlah pejabat di Kabinet Merah Putih lainnya.


(Taufan) MM


Rabu, 17 September 2025

Apresiasi Sinergi Pecalang, Linmas Dan Pemerintah Desa, Dirjen Bina Pemdes Tinjau Siskamling di Bali


BALI, MM – Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) La Ode Ahmad P. Bolombo mengapresiasi sinergi antara pemerintah desa (Pemdes), Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), dan pecalang dalam mendukung Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) di Provinsi Bali. Ia menekankan, Siskamling merupakan upaya penting dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat.(17/9/2025).

Hal ini disampaikannya usai melaksanakan monitoring Siskamling di tiga Desa di Provinsi Bali, yaitu Desa Ketewel di Kabupaten Gianyar, serta Desa Darmasaba dan Desa Cemagi di Kabupaten Badung, Jumat (12/9/2025).

La Ode mengatakan, Siskamling di daerah tersebut juga melibatkan jajaran pemerintah daerah (Pemda) seperti camat. Menurutnya, kolaborasi ini menjadi kekuatan masyarakat Bali dalam menciptakan harmoni sosial.

“Masyarakat Bali secara harmoni telah mengedepankan kolaborasi dan sinergi pada setiap lini sebagai perwujudan filosofi Tri Hita Karana, yaitu konsep untuk mengatur hubungan harmonis antara manusia dengan Tuhan (Parahyangan), manusia dengan sesama (Pawongan), dan manusia dengan lingkungan (Palemahan),” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pecalang di Bali juga mengedepankan aturan adat berupa awig-awig yang dibuat melalui musyawarah, berbasis tradisi dan kearifan lokal, serta mengandung sanksi sosial. Selain itu, keberadaan pecalang juga telah diperkuat secara hukum melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 26 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (Sipandu Beradat).

Ia menyampaikan, meskipun pecalang sudah menjadi pranata adat yang turun-temurun di wilayah Bali, tetap diperlukan pembinaan dan pendampingan. 

“Tetap diperlukan adanya pembinaan serta pendampingan dari Pemerintah Desa, Desa Adat, dan Pemerintah Daerah setempat terkait tata cara pelaksanaan tugas dan kode etik yang harus dipatuhi,” jelasnya.

Ia menekankan agar pecalang selalu terhubung dengan pemerintah desa, desa adat, dan Satlinmas, sehingga koordinasi tidak terputus. Dengan demikian, pengambilan keputusan dalam situasi darurat dapat dilakukan dengan cepat dan tepat.

Ia juga mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali yang telah berhasil membentuk Siskamling di 636 desa pada 8 kabupaten dan 1 kota. 

Menurutnya, capaian ini menjadi bukti nyata komitmen daerah dalam menindaklanjuti arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menjaga keamanan berbasis kearifan lokal.

“Apresiasi kepada Pemerintah Bali, yang telah secara aktif dan partisipatif menindaklanjuti arahan Bapak Menteri Dalam Negeri dalam menjaga Ketenteraman dan Ketertiban, yang dibuktikan dengan telah 100 persen dibentuknya Sistem Keamanan Lingkungan di 636 Desa pada 8 Kabupaten dan 1 Kota,” ungkapnya.

Ia berharap, praktik baik di Bali dapat menjadi inspirasi bagi daerah lain di Indonesia untuk mengembangkan sistem keamanan tradisional dengan pendekatan berbasis kearifan lokal. 

"Dengan demikian, harmoni sosial dan situasi lingkungan yang kondusif dapat terjaga, sekaligus memperkuat ketahanan masyarakat menghadapi dinamika sosial dan bencana alam," pungkasnya.


(Ketut) MM



Kepedulian Pemkab Bekasi Terhadap Kesehatan Masyarakat Dinantikan, Kapuskesmas Mangunjaya Berharap Usulan Gedung Infeksius Terealisasi

KABUPATEN BEKASI , MEDIA MEGAPOLITAN - Dibawah kepemimpinan Iwan Setiawan , Puskesmas Mangun Jaya selalu berupaya untuk melakukan pembenah...


NASIONAL


DAERAH