Kamis, 09 April 2026

Halal Bihalal Idul Fitri 1447 H Dan Audensi Calon Ketua Umum, Halomoan Sianturi SH.MH : Inginkan Perubahan Lebih Baik, Tak Ada Kecurangan Dan Muncul PERADI Baru


JAKARTA, MEDIA MEGAPOLITAN - Gelar acara halal bihalal PERADI dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447H/2026 M dan Audensi Calon Ketua Umum (Caketum), B Halomoan Sianturi SH.MH. Bertajuk "Dengan Semangat Kemenangan DPC-DPC Peradi Mewujudkan Soliditas Dan Integritas Profesi Advokad Untuk Indonesia" di The Belagio Mall, Fungsion Room, Lantai 1, Mega Kuningan, Jakarta Selatan. (9/4/2026).

Kegiatan tersebut di hadiri oleh para Ketua dan perwakilan dari seluruh DPC Peradi se Jabodetabek, Perwakilan Bawaslu serta para ahli di bidang IT, SPASI dan lainnya.

Acara diawali dengan berdo'a bersama yang di lanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Dalam penyampaian pidatonya yang dilakukan secara estafet dari para DPC Peradi, SPASI, Pakar IT yang memberikan penjelasan bahwa akan mencoba untuk membedah system yang ada.

"Ternyata main ancordnya ada di email, jadi system ini sebenarnya bukan system yang baru dan pernah di pakai Peradi tahun 2019, dengan waktu itu adalah "One Person One Vote", saya menjadi Tim bantuan tekhnisnya. Jadi saya agak mengertilah tentang system ini," ujar Danan.

Sementara dalam penyampaiannya Calon Ketua Umum (Caketum) B Halomoan Sianturi SH.MH.

"Karena ini mengangkat halal bihalal saya menyampaikan mohon maaf lahir batin, mudah-mudahan kita diberikan kebahagiaan yang lebih sempurna lagi," ucapnya.

Di tengah penyampaiannya Caketum PERADI memperkenalkan Bawaslu DKI yang hadir bersilaturahmi kepada advokad semuanya yang hadir dalam acara tersebut.

"Saya tipikal ingin memperkenalkan semuanya tidak hanya DPC saya. Jadi kita undang disini..siapa tahu 2029 setelah Bimtek nanti rekan-rekan bisa bersinergi..rekan-rekan menggugat atau digugat ..tentunya akan sangat bermanfaat bisa bersinergi dengan Bawaslu...cara tahapan-tahapan penyelesaian sengketa Pemilu dan Pilpres nanti," ungkapnya.

Lanjutnya, "Inikan dari berbagai DPC...jujur saya ngikut saja, bang bikin sosialisasi untuk ini...oke, jadi ini yang ngadain temen-temen,  acara halal bihalal PERADI, 1447H/2026 M dan audensi Calon Ketua Umum (Caketum) PERADI..nah mungkin nanti saya akan bicara di audensi Caketum PERADInya ini dengan semangat kemenangan DPC-DPC PERADI Mewujudkan solidaritas dan integritas profesi Advokad  untuk Indonesia..ini akan saya sampaikan dan saya akan laksanakan jika saya menjadi Ketua Umum,"tegas B Halomoan Sianturi SH.MH.

Sedangkan Perwakilan Bawaslu DKI yang hadir untuk bersilaturahmi dalam acara tersebut menyampaikan penaparannya perihal Pemilu 2029 (Pilpres).

"Niat kami hanya bersilaturahmi saja tidak dalam acara formal melalui teman kami Pak Robi namanya. Bahwa kerja- kerja Pemilu ini kan..karena Undang-Undang yang hari ini masih eksis, maka sekitar dua tahun itu kami ada dalam keadaan tidak ada tahapan," ucapnya.

"Walaupun belakangan MK memutuskan bahwa Rezim Pemilu dan Pilkada akan di pisahkan dengan jangka waktu 2 Tahun 2,5 Tahun. Jadi bisa kita prediksi walaupun positif legislatur DPR belum mengundangkan Undang-Undang yang baru formatnya akan seperti apa, tapi MK katakan "Prediksinya 2029 adalah Pemilu Nasional dan 2031 adalah Pemilu Lokal (Nasional : Pilpres dan Legislatif DPR RI dan DPD - Lokal: Pilkada, Gubernur, Bupati/Walikota dan DPRD Kabupaten-Kota dan Provinsi)". Maka kemudian kami diperintahkan Bawaslu RI supaya banyak bersilaturahmi untuk mohon maaf, sekali mungkin ada kesempatan untuk ngobrol-ngobrol soal Demokrasi..secara abstraknya begitu," bebernya.

"Sekaligus momentumnya..karena harusnya pasca putusan MK itu, komisi II DPR RI sudah membuat rancangan Undang-Undang Pemilu yang baru untuk tindak lanjut putusan MK termasuk orang -orang ahli yang telah memberikan masukan sekalian Undang-Undang yang lama itu dirubah," tandasnya.

Acara dilanjutkan dengan sesi interaksi antara para Ketua DPC-DPC PERADI dengan Calon Ketua Umum terkait berbagai persoalan yang ada di tubuh PERADI saat ini, serta solusi yang dipaparkan Caketum dalam mengatasi persoalan tersebut. Dipenghujung acara tersebut para hadirin berkesimpulan mendukung sepenuhnya B Halomoan Sianturi SH.MH untuk menjabat sebagai Ketua Umum PERADI.

Acara diakhiri dengan sesu ramah tamah dan berswafoto bersama para DPC-DPC se Jabodetabek serta hadirin dan tamu undangan.

Perubahan Sepenuhnya Lebih Baik Dan Tak Ada Kecurangan Serta Muncul PERADI Baru

Dalam keterangannya terkait Visi-Misi dan keinginan dari Caketum PERADI serta sejauhmana kesiapannya dalam menghadapi kontestasi pemilihan Ketua Umum PERADI.

"Saya ingin memperbaiki PERADI nya lebih baik lagi, kenapa..kebetulan PERADI kita ini mempunyai izin dari Kementerian Hukum dan HAM dan kita ini juga musti terus menumbuh kembangkan DPC-DPC...karena masih banyak wilayah-wilayah yang belum ada DPC nya, Saya ingin memperbaiki lebih baik lagi DPC dan untuk anggota di seluruh Indonesia,"ucapnya usai acara di gelar.

Ditanyakan, apakah selama ini PERADI tersebut dalam kondisi tidak baik-baik saja?

"Banyak hal yang musti di tingkatkan, misalnya mengenai transparansi...,transparansi baik mengenai keuangan maupun dalam mengambil keputusan kebijakan-kebijakan ..nah itu harus transparan dan akuntabel melibatkan DPC-DPC secara proposional dan kewenangan-kewenangan serta memberikan distribusi ke DPC-DPC, jangan di operasi sendiri oleh DPN," ujar Halomoan Sianturi SH.MH.

"Saya mencalonkan diri juga ingin menjadi pionir dalam organisasi Advokad. Bahwa, jadi Ketua Umum itu tidak harus dari pengurus DPN saja. Saya inginkan dari DPC itu terus bertumbuh terus...jadi nanti diharapkan akan berkembang DPC sedemikian rupa karena diberi kesempatan. Dipersyaratkan bahwa untuk menjadi Ketua Umum tidak hanya pengurus DPN..saya kepinginnya diubah didalam anggaran dasar (AD/ART-Red), perubahan paling tidak dua," sambungnya.

Ia juga berkeinginan dengan menegaskan bahwa, syarat mutlak untuk menjadi Ketua Umum memang harus memiliki pengalaman sebagai Ketua DPC

"Karena pengalaman yang bersentuhan langsung dengan anggota kan di DPC. DPN tidak pernah bersentuhan dengan anggotanya," terangnya.

Ditanyakan , apakah memang berdasarkan selama ini kurangnya komunikasi serta koordinasi pihak DPN dengan DPC dan anggota sehingga hal tersebut menjadi satu tujuan untuk adanya perubahan?

"Nah komunikasi itukan person mengenai Ketua Umum dan pengurus-pengurusnya. Kita harus 'Welcome'..didalam berdiskusi itu kita harus setara dan ini harus kita ubah di perbaiki," katanya.

"Jadi intinya, saya ingin melakukan terobosan baru untuk melakukan perubahan..misalnya kalau selama ini hanya berkonsentrasi di kualitas..saya akan ubah paradigma pemikiran itu bahwa kita harus berfikir kualitas dan kuantitas. Enggak ada organisasi akan di bilang sukses kalau anggotanya saja enggak ada," tegasnya.

Disentuh terkait persentasi keyakinannya didalam kontestasi pencalonan Ketua Umum PERADI dalam menghadapi para kandidat lainnya?

"Bicara tentang persentasi, itu didalam menjalani kehidupan termasuk didalam penvcalonan ini.. saya sudah punya niat komitmen..ya sudah saya laksanakan semaksimal mungkin..hasilnya saya serahkan kepada TUHAN..karena amanah itu nanti dari TUHAN..biarlah TUHAN yang mengatur itu..bila di kehendaki saya dikehendaki..ya saya akan maju, kalau TUHAN tidak menghendaki...ya enggak bakalan," tuturnya.

"Dasar dari keinginan saya untuk melakukan perubahan sepenuhnya lebih baik, cuma yang menjadi pertanyaan seperti pertanyaan rekan kita Handoko : "Bagaimana kalau kalah?..nah kalau kalah di curangi..nah ini yang menjadi bencana buat kita. Kalau kalahnya secara jujur, adil, terbuka, luber...ya tentu kita harus terima...tapi kalau di curangi..ya kita harus ambil sikap..nah sikapnya nanti kita lihat curangnya macam mana," jelas Caketum PERADI.

"Yang jelas dalam kepemimpinan saya nanti..saya tidak mau..saya setiap periode muncul PERADI baru seperti dua periode yang lalu. Dua periode  yang lalu kan muncul PERADI baru dari Sekjen," pungkas Halomoan Sianturi SH.MH.

(Joggie) MM



Jumat, 03 April 2026

Merasa Ditekan Bekerja Diluar Tanggungjawab, Juru Parkir Dishub Kota Bekasi Protes Keras Prilaku Kapuskesmas Dan Wakapuskesmas Aren Jaya

KOTA BEKASI, MEDIA MEGAPOLITAN - Merasa kecewa mendapatkan penekanan dan intimidasi dari Kepala Puskesmas dan Wakapuskesmas Aren Jaya  terkait pertanggungjawaban pekerjaan di luar kewenangannya. Juru Parkir resmi Dishub Kota Bekasi Dishub Kota Bekasi lontarkan protes keras pada pihak Puskesmas Aren Jaya, Jum'at (3/6/2026).

Dalam ungkapan kekecewaannya Juru Parkir Resmi Dishub Kota Bekasi mengatakan, bahwa," Ya kecewanya begini, Dr Indri mengatakan begini..gaji OB sama gaji kamu gedean gaji kamu daripada OB, ibu Indri itu Wakilnya Kapus. Saya di panggil sama Kapus Ari Rahayu kemaren...saya diminta persetujuan tanda tangan kalo memang motor karyawan ada yang ilang saya yang tanggungjawab...lha saya kaga mao," ujar Biru.(3/6).

Lanjutnya," Terus saya disuruh tanda tangan juga..saya bilang..saya enggak bisa baca bu..tolong bacain, tapi kaga di bacain, ya uda bapak tanda tangan aja, katanya..tanda tangan untuk apa saya juga enggak ngerti..orang saya buta hurup dan gak ngerti apa-apa," ungkapnya.

Juru Parkir juga meminta kepada Kapuskesmas bila ada sesuatu hal yang berhubungan dengan kinerja dirinya agar menghubungi langsung Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi. Dikarenakan dirinya bekerja berada dibawah naungan Dishub Kota Bekasi.

" Lha saya kerja jaga parkiran dari tahun 90. Kata saya ngomongnya sama Dishub aja langsung. Kan saya kerja atas perintah Dishub, bukan kerja di Puskesmas," katanya dengan nada tinggi.

"Lha saya disuruh tanggungjawab motor karyawan ilang, lha saya gak suka..lha Kapus termasuk nekan saya..ya gak sukalah..sayakan enggak dapet gaji dari Puskesmas. Jadi menurut saya..bagi saya yang orang kecilan ini Kapuskesmas kayak gitu enggak pantes...sedangkan dari Dishub saja enggak ada gaji, hanya setoran aja. Seharusnya Kapus mengatakannya langsung ke Dishub..kalau sayakan  cuman penjaga parkiran," tuturnya seraya melotot.

Ia juga menegaskan bahwa, prilaku Kapuskesmas dan Wakapuskesmas dalam melakukan penekanan dan intimidasi terhadap Juru Parkir Dibawah Naungan Dishub dinilai kurang baik (tidak benar). Sementara dirinya saja tidak pernah mendapatkan gaji dan bukan karyawan dari Puskesmas Aren Jaya.

"Jadi Kapus sama Wakapus kurang bagus juga neken-neken gitu kalo bagi saya yang gebleg ini. Jadi Puskesmas yang adil lah..kalau bersih-bersih saya sanggup, ya kalau seumpamanya saya di gaji sama Puskesmas sih gak apa-apa saya mau...jangankan motor ilang..lha helm ilang saya disuruh ganti ya gak sanggup..lha orang kaga ada gaji, jadi menurut saja Kapus kagak bener ini," tandas Biru yang akrab di panggil Mat Biru atau Biru Laut itu.

Buta Huruf Diminta Baca: " Penjebakan!"

Sementara keponakan Juru Parkir Biru menegaskan," Ya orang kaga bisa baca di suruh tanda tangan bae..jatuhnya pemaksaan dan penjebakan itu..takutnya kejebak tau-tau ada keilangan, karena ude tandatangan kuat..ilang ganti tetep...lha orang ora bisa baca..kalo pura-pura motornya di ilangin ..takutnyakan begitu doang..ada juga minjem motor belaga lupa..tau-tau pak motor saya ilang ..kena ganti dah," kata Nissin yang akrab di panggil Bodong seraya menggebu-gebu.

Sejak berita ini di tayangkan, Tim Awak Media terus mencoba menghubungi Kapuskesmas dan Wakapuskesmas guna mendapatkan keterangan jelas terkait hal itu, kendati keduanya sangat sulit dihubungi dan selalu tidak ada di Kantor Puskesmas Aren Jaya termasuk para pihak terkait.

.
(Joggie) MM

Rabu, 11 Maret 2026

Sambut Hari Pers Nasional 2026, Silaturahmi Akbar Insan Pers Kabupaten Bekasi, Karawang, Purwakarta Digelar Penuh Antusias


KARAWANG, MEDIA MEGAPOLITAN  - Ada yang menarik dalam pelaksanaan Silaturahmi Akbar insan Pers Bekasi, Karawang, Purwakarta di Aula Husni Hamid, Karawang, 11 Maret 2026. Selain dihadiri 30 ketua organisasi pers dan wartawan se- Bekasi, Karawang dan Purwakarta, Silaturahmi pers perdana di wilayah Jawa Barat VII tersebut juga menampilkan sosok Hedot, salah satu karakter ikonik dalam Lembergar yang populer di Surat Kabar Pos. Hedot dikenal dengan cerita kartun komedi situasi bersama dengan karakter lain dalam lembergar seperti Doyok, Otoy dan Ali Oncom.

"Alhamdulillah beliau (Hedot) masih sehat, dan hadir di tengah-tengah kita dalam kesempatan Silaturahmi Akbar Insan Pers di Aula Husni Hamid Karawang," ucap Doni Ardon, inisiator acara, sekaligus Ketua Panitia Silaturahmi Akbar insan Pers Bekasi, Karawang, Purwakarta mengawali sambutannya.

Dia mengatakan, di tengah perkembangan teknologi saat ini, dimana banyak pewarta membuat foto karikatur dengan memanfaatkan aplikasi AI, tapi Hedot masih tetap menggunakan spidol sebagai alat menggambar.

"Dalam acara Silaturahmi Akbar, bung Hedot  menghadiahkan 2 buah hasil karyanya," kata Doni Ardon.

Karya pertama yani berupa karikatur bertemakan Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh sedang digotong wartawan, dan karta kedua bertemakan anggota DPR RI, H. Jalal Abdul Nasir sedang memeluk bola dunia bertuliskan Pers. Kedua karya tersebut diserahkan Hedot kepada Bupati Karawang melalui CEO Media Lintas Karawang, Mr. Kim dan kepada anggota DPR RI, H. Jalal Abdul Nasir, melalui CEO Media Mitranews.net, Doni Ardon.

Lanjut Doni Ardon, ksgiatan Silaturahmi Akbar Pers Bekasi, Karawang, Purwakarta tahun 2026 merupakan momentum penting untuk mempererat hubungan antara insan pers, pemerintah, dan berbagai unsur lembaga lainnya.

"Alhamdulillah acara dimulai tepat pukul 15.30 WIB tersebut dan dihadiri sebanyak 500 lebih insan pers dari berbagai perwakilan media dan organisasi pers," ungkapnya.

Para insan pers, kata dia, tampak akrab satu sama lain dan saling bertegur sapa sambil mengabadikan momen Silaturahmi Akbar Pers untuk berfoto depan photobooth yang disiapkan panitia dengan menampilkan logo-logo organisasi dan logo media.

Ditambahkan CEO Media online Lintaskarawang.com, Mr Kim bahwa kehadiran 500 insan pers dalam acara Silaturahmi Akbar Pers 2026 merupakan wujud kekompakan insan pers.

"Hari ini kita buktikan bahwa insan pers di Bekasi, Karawang dan Purwakarta solid dan kompak".

"Jai, ketika ada salah satu insan pers yang dikriminalisasi, atau mendapat perlakukan tidak baik saatmelakukan tugas peliputan, maka seluruh insan pers lainnya wajib untuk turut membela".

"Mari kita yel yel kan momentum ini," ungkap Mr Kim seraya mengucapkan kalimat yel-yel "Salam Satu Pena", dan dijawab seluruh insan pers yang hadir: "Solid!".

Usai sambutan Mr Kim, acara dilanjutkan dengan kampanye pers oleh para ketua organisasi pers. Kampanye pers teraebut berkaitan dengan pentingnya insan pers menjaga kekompakan, soliditas dan solidaritas.

"Mari kita jaga soliditas dan solidaritas di kalangan insan pers dengan mempertahankan independensi, profesionalisme, dan integritas pers sebagai pilar keempat demokrasi".

"Pers yang solid berfungsi sebagai benteng informasi yang akurat dan berimbang," beber Mr Kim.
 
Pers Harus Profesional

Disisi lain dalam kesempatan yang sama Tokoh Pers Bekasi yang juga sebagai CEO dari sejumlah Media saat diminta tanggapannya oleh Awak Media mengatakan bahwa," Pada dasarnya kami mendukung kegiatan tersebut selain mempererat tali silaturahmi juga menambah pertemanan diantara para Insan Pers pada tiga Kabupaten tersebut serta dimungkinkan pula dapat berkolaborasi untuk menunjung visi dan misi yang di gulirkan," ujar Irwan Awaluddin.
 
Namun guna melengkapi kompetensi profesi para insan Pers agar profesional, Ia mendorong agar para Insan Pers dapat menempuh UKW guna mendapatkan SKW.Agar menepis momok yang selama ini selalu digulirkan para pihak yang antipati terhadap keberadaan Pers.

" Pers memang harus Profesional, untuk itu didalam melengkapi ke Profesionalan Pers itu sendiri di butuhkan pengakuan dari pemerintah secara Personal dan Proposional sebagai Profesi yang berkompeten dalam bidangnya. Pengakuan tersebut dapat berupa Sertifikasi Kompetensi Wartawan(SKW) hasil dari Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang dikeluarkan oleh institusi resmi dari pemerintah seperti Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)," ujar Irwan Awaluddin.

Lanjutnya," Hal tersebut kita dorong agar menjadi penangkal bagi para Insan Pers manakala dalam mengatasi persoalan di lapangan. Dimana kerapkali para Insan Pers selalu disudutkan dengan hal itu saat persoalan muncul di tengah penelusuran dan investigasi, selain itupun guna meningkatkan kapabilitas dan integritas Insan Pers itu sendiri agar terlihat dan terasa Profesional dalam TUPOKSInya," pungkasnya.

Berikut organisasi pers yang mendukung pelaksanaan acara Silaturahmi Akbar insan Pers Bekasi, Karawang, Purwakarta tahun 2026, yakni Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bekasi dan Karawang, PWI Bekasi Raya, Aliansi Wartawan Indonesia (AWI), FWJ Indonesia, Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN), PWRI, AWDI, Pewarta Indonesia, FSWP, KOJAS, Asosiasi Keluarga Pers Indonesia, PPRI, IJ, KO-WAPPI, AJIB dan APPI. Ikatan Wartawan Online (IWO), FSWP, KWRI, PPWI, Ikatan Jurnalis Purwakarta, GON, JMPN, AWPI, IJP, dan Media Independen Online (MIO) Indonesia.

Dalam pantauan wartawan, usai penyampaian kampanye pers, acara dilanjutkan tausiyah agama yang disampaikan sekretaris umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Yayan Sopiyan, S.Ag dan dilanjutkan buka puasa bersama serta pembagian paket bingkisan lebaran untuk 500 pewarta.

Acara terselenggara dengan aman dan tertib dimulai sejak pelaksanaan kegiatan, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dipimpin Kelompok Paduan Suara Candra Gemilang dari SMAN 5 Karawang, pembacaan Sholawatan, dan hingga selesai sekitar pukul 19.00 wib. 
 

(*) MM

Selasa, 24 Februari 2026

Disinyalir Tak Kantongi Izin Lengkap Pabrik Tahu Tetap Beroperasi Diatas Bantaran Kali, LPKN : Ilegal, Langgar Zonasi Dan Wajib Dibongkar!


KABUPATEN BEKASI, MEDIA MEGAPOLITAN - Pabrik pembuatan tahu berdiri diatas bantaran kali jambe disinyalir tak miliki izin alih fungsi dari Surat Izin Pemanfaatan Lahan (SIPL) atau garapan tanah untuk kelola perkebunan di bantaran kali dari PJT II menjadi pabrik tahu, namun tetap beroperasi kendati tersembunyi di Rt 007- Rw 06 Nomor 43, Desa Mangun Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. (24/02/2026).

Saat di konfirmasi Awak Media, pemilik pabrik tahu yang mengaku bernama Hadi mengklaim bahwa, dirinya telah memiliki izin usaha pendirian pabrik di atas tanah bantaran kali.

"Izin kita lengkap dari izin pengelolaan usaha pabrik sampai BPOM dan sebagainya," ujar mantan pegawai BRI Unit Tambun Selatan tersebut menyakinkan, kendati tanpa menunjukan bukti-bukti kepemilikannya kepada Awak Media di lokasi pabrik (12/2).

Dirinya juga menjelaskan bahwa, apa yang dilakukannya adalah sudah benar dan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada serta tidak melanggar hukum.

Kasipem Desa Mangunjaya saat di konfirmasi Awak Media mengatakan bahwa, " Kalau di tempat kami (Ruang Kerja-Red) setelah di cek berdasarkan file kami, untuk wilayah Rt 07/ Rw 06, Nomor 43 memang tidak ada terkait izin usahanya," ujar Sugianto, (20/2).

"Coba konfirmasi Ketua Rt dan Rw setempat apakah sudah dibuatkan atau belum, kalau sudah minta tunjukan buktinya,"katanya.

"Coba cek juga ke bagian pelayanan, barangkali disana datanya ada," sambung Kasipem.

Desa Mangunjaya menghimbau kepada para warga Desa Mangunjaya agar segera mengurus izin usahanya,  guna memperjelas legalitas usahanya serta tertib administrasi.

"Kami menghimbau agar para pelaku usaha di wilayah kepemerintahan  Desa Mangunjaya untuk segera mengurus izin usahanya agar ada kejelasan aspek legalitasnya serta tertib administrasi, apalagi yang berkapasitas besar seperti pabrik dan lainnya," tandas pria gagah yang akrab disapa "Beton" itu.

Sementara Ketua Rt 007 saat dikonfirmasi Awak Media melalui Whatsapp Message terkait izin pabrik pengolahan tahu mengatakan bahwa hal tersebut telah dilengkapi oleh pemilik pabrik tersebut.

"Sudah!', kata Kamay Darmadi singkat dalam pesan Whatsapp Message tanpa menunjukan bukti terlampir sesuai kesepakatan awal kepada Awak Media (23/2).

Senada dengan Ketua Rt 007, wakil Ketua Rw 06 saat dikonfirmasi Awak Media dikediamannya.

"Seingat saya sudah ada izinnya," terang Binay, yang juga tanpa menunjukan bukti (23/2).

Sedangkan bagian pelayanan Desa Mangunjaya saat dikonfirmasi Awak Media mengatakan bahwa, berdasarkan data alamat yang tertera dalam buku pelaporan, Pabrik Tahu tersebut tidak ada terdaftar untuk mengurus perizinannya melalui Desa Mangunjaya.

"Tidak ada terdaftar dalam pengurusan izin di kami pak  berdasarkan Rt maupun Rw serta Nomor tersebut di buku pelaporan kami pak," ungkap Bella, (24/2) saat di konfirmasi Awak Media di ruang pelayanan Desa Mangunjaya..

"Kalau ada pasti sudah tertulis di buku pelaporan kami, pak," tambahnya.
 
Kolektor Pajak (PBB) Desa Mangunjayapun menegaskan bahwa lokasi pabrik tersebut tidak pernah bayar pajak kepada Pemerintah.
 
"Alhamdulilah sudah lima tahun jadi kolektor pajak, memang lokasi itu tidak pernah bayar pajak. Dikarenakan itu semua tanah PJT...bukan tanah hak milik," ungkap Nagan (24/2).
 
"Mereka bohong..buktiin aja kalau memang dia punya..ada sertifikatnya gak...ada PBBnya gak...gitu. Kalau memang ada dia buatnya dengan siapa..dan darimana, betul apa enggak PBBnya tuh..bloknya blok apa?. Jadi selama lima tahun saya menjabat..memang tidak ada untuk pembayaran PBB untuk bantaran kali," pungkasnya. 

LPKN : Pabrik Dibantaran Kali Ilegal, Langgar Zonasi Dan Wajib Dibongkar!

Terkait persoalan tersebut Kepala Bidang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Manusia dari LSM Lembaga pemeriksa keuangan Negara (LPKN), angkat bicara.

"Mendirikan bangunan pabrik di bantaran kali atau sempadan sungai merupakan tindakan ilegal menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia, karena bantaran sungai adalah kawasan lindung dan alur air yang dikuasai negara," jelas Sudini ST.

"Perum Jasa Tirta (PJT) II, sebagai badan usaha milik negara yang bertugas mengelola sumber daya air, wajib mematuhi aturan ini, dan jika melanggar, sanksi administratif hingga hukum perdata/pidana dapat diterapkan," sambungnya.

Berikut adalah sanksi dan konsekuensi bagi PJT II atau pihak lain yang mendirikan bangunan di bantaran kali:

1. Sanksi Administratif (Sesuai PP No. 35 Tahun 1991 & Peraturan Terkait)

- Peringatan Tertulis: Teguran resmi untuk menghentikan pembangunan atau merobohkan bangunan.
- Penghentian Sementara Kegiatan: Pabrik dihentikan operasionalnya secara paksa.
- Pencabutan Izin: Izin operasional atau izin terkait lainnya dapat dicabut.
- Pembongkaran Bangunan: Pemilik wajib membongkar bangunan atas biaya sendiri. Jika tidak, pemerintah akan membongkar paksa (penertiban). 

2. Sanksi Hukum (Perdata dan Pidana)

- Pelanggaran Tata Ruang: Berdasarkan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, membangun di zona lindung/sempadan sungai dapat dikenakan sanksi pidana penjara atau denda yang berat.

- Gugatan Perdata: Jika bangunan menyebabkan kerugian seperti banjir, merusak tanggul, atau mencemari lingkungan, PJT II dapat digugat secara perdata oleh pihak yang dirugikan atau masyarakat. 

3. Konsekuensi Hukum Tambahan

- Larangan Hak Milik: Tanah di bantaran sungai hanya dapat dikuasai oleh negara dan tidak dapat dijadikan hak milik pribadi atau badan usaha.
- Wajib Ditertibkan: Sesuai Pasal 17 PP 38/2011, bangunan di bantaran sungai wajib ditertibkan secara bertahap. 

Dasar Hukum:

- UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

"Secara ringkas, pabrik yang dibangun di bantaran sungai akan dianggap ilegal, melanggar zonasi, dan wajib dibongkar, serta dapat dikenakan sanksi denda atau operasional dihentikan," tegas Kepala Bidang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Manusia LSM LPKN, Sudini ST.

Sabtu, 07 Februari 2026

'Selamat Hari Pers Nasional 2026', Litbang DPP ASWIN : 'Pers Harus Profesional, Jayalah Sang Ratu Dunia Berasaskan Lex Spesialis!'


MEDIA MEGAPOLITAN - Head Of Reseach And Organizational Development Division of the Central Executive Board of the International Journalists Association (ASWIN)", Irwan Awaluddin SH menyampaikan pesan penting di Hari Pers Nasional yang jatuh pada tanggal 9 Februari 2026 bahwa, "Selaku Sang Ratu Dunia Berasaskan Lex Spesialis.Pers Harus Profesional". 

Dengan mengacu pada prinsip Lex Specialis Derogat Legi Generali, Ia menekankan bahwa, pentingnya menjaga marwah pers sesuai kode etik jurnalistik

"Ini adalah panggilan bagi seluruh insan pers untuk bekerja dengan integritas dan profesionalisme, menjaga kepercayaan masyarakat, dan terus menjadi pilar keempat dalam demokrasi. Semangat pers yang kuat adalah kunci untuk Indonesia yang lebih baik!," tandasnya.

Pers disebut sebagai "Ratu Dunia" dikarenakan perannya yang sangat strategis dalam membentuk opini publik, mengawasi kekuasaan, dan menyebarkan informasi. Dengan kekuatan ini, pers memiliki tanggung jawab besar untuk bekerja secara profesional dan etis.

Asas Lex Spesialis (Lex Specialis Derogat Legi Generali)

Asas hukum ini berarti bahwa Hukum Khusus (Lex Spesialis) mengalahkan Hukum Umum (Lex Generalis). Dalam konteks pers, ini berarti bahwa kode etik jurnalistik dan peraturan khusus pers harus diutamakan dalam menjalankan tugas jurnalistik, daripada peraturan umum lainnya.

Penekanan Dan Aspek Hukum

Head of Research and Development Division of the Central Executive Board of the International Journalists Association (ASWIN) menekankan pentingnya menjaga marwah pers sesuai kode etik jurnalistik. Ini berarti para jurnalis harus:

- Bekerja dengan integritas dan profesionalisme
-Menghormati hak-hak individu dan privasi
- Menyajikan informasi yang akurat dan berimbang
- Tidak menerima suap atau pengaruh dari pihak lain.

Sementara Kode Etik Jurnalistik (KEJ) adalah seperangkat aturan moral dan profesional yang menjadi pedoman bagi para wartawan dalam menjalankan tugasnya.

KEJ ini ditetapkan oleh Dewan Pers dan diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

1. Bersikap Independen dan Berimbang : Wartawan harus bersikap independen dan menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
2. Menguji Informasi dan Tidak Menghakimi : Wartawan harus menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
3. Tidak Membuat Berita Bohong atau Fitnah : Wartawan dilarang membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
4. Melindungi Identitas Korban dan Anak : Wartawan tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
5. Menghormati Privasi Narasumber : Wartawan harus menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
6. Tidak Menyalahgunakan Profesi : Wartawan tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
7. Menghormati Kesepakatan dengan Narasumber : Wartawan memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya.
8. Tidak Diskriminatif : Wartawan tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa.
9. Menghormati Hak Narasumber : Wartawan menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
10. Meralat dan Minta Maaf atas Kesalahan : Wartawan segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf.
11. Melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi : Wartawan melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Undang-Undang Yang Menaungi Pers;

- Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
- Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik. 

Pers Sebagai Pilar Keempat Demokrasi :Bebas, Beretika Dan Bertanggungjawab!

Dalam Pasal 8 UU Pers No. 40 Tahun 1999 telah di nyatakan bahwa:

"Pers nasional Indonesia adalah pers yang bebas, bertanggung jawab, dan beretika, serta merupakan pilar keempat demokrasi."

"Dalam konteks Lex Spesialis, pasal ini menunjukkan bahwa Pers Nasional Indonesia memiliki kekhususan dalam menjalankan fungsinya, yaitu sebagai pilar keempat demokrasi. Lex spesialis berarti bahwa Hukum Khusus (dalam hal ini, UU Pers) mengalahkan Hukum Umum," tutur Irwan.

Pasal 8 ini menegaskan bahwa pers memiliki kekhususan dalam menjalankan fungsinya, yaitu:

- Bebas: Pers bebas dari campur tangan pemerintah atau pihak lain dalam menjalankan fungsinya.
- Bertanggung jawab: Pers bertanggung jawab atas isi pemberitaan dan dampaknya.
- Beretika: Pers harus menjalankan fungsinya dengan etika dan kode etik jurnalistik.

Apakah UU Pers Kategori (Lex Spesialis)?

"Ya, Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) berstatus lex specialis (hukum khusus) terhadap KUHP dan KUHPerdata dalam hal pemberitaan pers. Ini berarti sengketa jurnalistik wajib menggunakan UU Pers dan mekanisme Dewan Pers, mengutamakan hak jawab/koreksi daripada pidana langsung atas karya sah."

Berikut adalah poin-poin penting terkait posisi UU Pers sebagai lex specialis:

1. Mengapa UU Pers Dianggap Lex Specialis?

Hukum Khusus: UU Pers mengatur secara khusus tata kelola, perlindungan, dan penyelesaian masalah jurnalistik, mengesampingkan aturan hukum umum (KUHP/Perdata) jika berkaitan dengan produk pers.

Perlindungan Wartawan: Pasal 8 UU Pers memberikan perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya.

Putusan MK: Mahkamah Konstitusi menegaskan UU Pers adalah lex specialis, sehingga wartawan tidak bisa serta-merta dipidana atas karya jurnalistik yang sah. 

2. Implikasi Hukum

Mekanisme Dewan Pers: Jika ada pemberitaan yang merugikan, penyelesaian utama adalah melalui hak jawab, hak koreksi, dan pengaduan ke Dewan Pers, bukan langsung jalur kepolisian.

Bukan Pidana Langsung: Karya jurnalistik yang dibuat sesuai kode etik tidak seharusnya diselesaikan dengan pidana penjara.

SKB UU ITE: Surat Keputusan Bersama (SKB) UU ITE juga menegaskan rujukan kembali ke UU Pers sebagai lex specialis untuk kasus pers.

3. Pembatasan

Status Lex Specialis berlaku selama karya tersebut merupakan produk jurnalistik yang sah dan sesuai UU No. 40 Tahun 1999.
 
"Jadi, secara singkat, profesi dan karya jurnalis dilindungi oleh UU Pers sebagai hukum khusus, namun tetap harus mematuhi kode etik jurnalistik agar mendapatkan perlindungan tersebut," terang Irwan.

Apakah Lex Spesialis Pers Tetap Berlaku Dalam Hukum Internasional?

Dalam hukum internasional, konsep pers tidak berdiri sendiri sebagai satu rezim lex specialis yang terpisah total, melainkan melekat kuat di dalam rezim hak asasi manusia (khususnya kebebasan berekspresi) dan hukum humaniter internasional (perlindungan jurnalistik saat perang), yang sering kali diperlakukan secara khusus.

Berikut adalah penjabaran kedudukan pers dalam perspektif hukum internasional terkait lex specialis:

1.Pers Dalam Rezim Hak Asasi Manusia (HAM)

Kebebasan pers dijamin sebagai bagian integral dari kebebasan berpendapat dan berekspresi, yang diatur dalam:

Pasal 19 Deklarasi Universal HAM (UDHR).
Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR). 

"Dalam konteks ini, aturan internasional mengenai ekspresi berlaku khusus (special duties and responsibilities) bagi media, namun pembatasannya juga diatur secara ketat (harus berdasarkan hukum, demi nama baik, keamanan nasional,dan lainnya."

2.Perlindungan Khusus Dalam Hukum Humaniter (Perang)

Dalam situasi konflik bersenjata, jurnalis mendapatkan perlindungan khusus yang bisa dianggap sebagai aturan specialis:

-Jurnalis dilindungi sebagai warga sipil, selama mereka tidak mengambil bagian langsung dalam permusuhan.
- Media berita menikmati kekebalan dari serangan, kecuali digunakan untuk tujuan militer. 

3.Konsep Lex Specialis Dalam Hukum Internasional

Prinsip Lex Specialis Derogat Legi Generali (aturan khusus mengesampingkan aturan umum) diakui dalam hukum internasional untuk menyelesaikan konflik antar norma.

"Meskipun tidak ada "UU Pers Internasional" tunggal, namun norma-norma spesifik tentang perlindungan jurnalistik dan kebebasan media memiliki prioritas dalam konteks sengketa HAM atau hukum perang."

Catatan Penting:

Media massa bukan subjek utama hukum internasional (mereka tidak memiliki international legal personality), tetapi merupakan peserta berpengaruh dalam sistem hukum internasional.

Dalam praktiknya, aturan spesifik pers sering kali berbentuk soft law (panduan, resolusi PBB) dan interpretasi pengadilan internasional.

Kesimpulan: Pers diakui melalui aturan-aturan spesifik dalam hukum HAM dan Hukum Humaniter, menjadikannya bagian dari norma-norma yang diperlakukan secara khusus (Specialized Rules), bukan satu badan hukum mandiri.

Sebagai Kontrol Sosial Dan Mitra Pemerintah

Pers berfungsi sebagai mitra strategis dan jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat, berperan menyampaikan kebijakan, program pembangunan, serta aspirasi publik secara berimbang.

Sebagai pilar demokrasi dan kontrol sosial, pers mendukung tata kelola yang baik melalui informasi akurat, edukasi, serta kritik konstruktif.

Berikut adalah poin-poin penting mengenai peran pers sebagai mitra pemerintah:

1.Peran Strategis Pers

Jembatan Komunikasi: Menjadi penghubung antara Pemerintah dengan  Masyarakat, menyampaikan program pemerintah ke publik, dan sebaliknya menyampaikan aspirasi rakyat ke pemerintah.

Mitra Pembangunan: Membantu mempublikasikan dan menyukseskan program-program pembangunan daerah maupun nasional.

Edukatif & Informatif : Wadah edukasi politik dan penyedia informasi kebijakan publik agar dipahami masyarakat. 

2.Sifat Kemitraan (Mitra Kritis)

Kontrol Sosial: Pers tidak sekadar penyambung lidah, tetapi pengawas kebijakan untuk memastikan pemerintahan berjalan bersih, transparan, dan tidak korupsi.

Masukan Konstruktif: Memberikan kritik dan solusi yang membangun melalui pemberitaan yang jujur dan berimbang. 

3.Dasar Hubungan Menguntungkan

Hubungan keduanya merupakan simbiosis mutualisme (saling menguntungkan) demi keberlangsungan pembangunan dan demokrasi yang sehat.

"Pers Profesional membantu mendorong akuntabilitas Pemerintahan."

Dengan demikian, Pers sebagai mitra Pemerintah bermakna kolaborasi untuk keterbukaan informasi dan kemajuan daerah, tanpa menghilangkan fungsi kritisnya.

Himbauan Kepada Para Jurnalis

Para jurnalis diharapkan untuk selalu menjaga standar etika dan profesionalisme dalam bekerja. Dengan demikian, pers dapat terus menjadi pilar keempat dalam demokrasi dan menjaga kepercayaan masyarakat.

"Selamat Hari Pers Nasional 2026: Pers Harus Profesional, Jayalah Selalu Sang Ratu Dunia Berasas Lex Spesialis!".

Jakarta, 7 Februari 2026


(Irwan Awaluddin SH) MM
(Head Of Research And Organizational Development Division of the Central Executive Board of the International Journalists Association (ASWIN))

Halal Bihalal Idul Fitri 1447 H Dan Audensi Calon Ketua Umum, Halomoan Sianturi SH.MH : Inginkan Perubahan Lebih Baik, Tak Ada Kecurangan Dan Muncul PERADI Baru

JAKARTA , MEDIA MEGAPOLITAN - Gelar acara halal bihalal PERADI dalam menyambut  Hari Raya Idul Fitri  1447H/2026 M dan Audensi Calon Ketua ...


NASIONAL


DAERAH