Selasa, 24 Februari 2026

Disinyalir Tak Kantongi Izin Lengkap Pabrik Tahu Tetap Beroperasi Diatas Bantaran Kali, LPKN : Ilegal, Langgar Zonasi Dan Wajib Dibongkar!


KABUPATEN BEKASI, MEDIA MEGAPOLITAN - Pabrik pembuatan tahu berdiri diatas bantaran kali jambe disinyalir tak miliki izin alih fungsi dari Surat Izin Pemanfaatan Lahan (SIPL) atau garapan tanah untuk kelola perkebunan di bantaran kali dari PJT II menjadi pabrik tahu, namun tetap beroperasi kendati tersembunyi di Rt 007- Rw 06 Nomor 43, Desa Mangun Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. (24/02/2026).

Saat di konfirmasi Awak Media, pemilik pabrik tahu yang mengaku bernama Hadi mengklaim bahwa, dirinya telah memiliki izin usaha pendirian pabrik di atas tanah bantaran kali.

"Izin kita lengkap dari izin pengelolaan usaha pabrik sampai BPOM dan sebagainya," ujar mantan pegawai BRI Unit Tambun Selatan tersebut menyakinkan, kendati tanpa menunjukan bukti-bukti kepemilikannya kepada Awak Media di lokasi pabrik (12/2).

Dirinya juga menjelaskan bahwa, apa yang dilakukannya adalah sudah benar dan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada serta tidak melanggar hukum.

Kasipem Desa Mangunjaya saat di konfirmasi Awak Media mengatakan bahwa, " Kalau di tempat kami (Ruang Kerja-Red) setelah di cek berdasarkan file kami, untuk wilayah Rt 07/ Rw 06, Nomor 43 memang tidak ada terkait izin usahanya," ujar Sugianto, (20/2).

"Coba konfirmasi Ketua Rt dan Rw setempat apakah sudah dibuatkan atau belum, kalau sudah minta tunjukan buktinya,"katanya.

"Coba cek juga ke bagian pelayanan, barangkali disana datanya ada," sambung Kasipem.

Desa Mangunjaya menghimbau kepada para warga Desa Mangunjaya agar segera mengurus izin usahanya,  guna memperjelas legalitas usahanya serta tertib administrasi.

"Kami menghimbau agar para pelaku usaha di wilayah kepemerintahan  Desa Mangunjaya untuk segera mengurus izin usahanya agar ada kejelasan aspek legalitasnya serta tertib administrasi, apalagi yang berkapasitas besar seperti pabrik dan lainnya," tandas pria gagah yang akrab disapa "Beton" itu.

Sementara Ketua Rt 007 saat dikonfirmasi Awak Media melalui Whatsapp Message terkait izin pabrik pengolahan tahu mengatakan bahwa hal tersebut telah dilengkapi oleh pemilik pabrik tersebut.

"Sudah!', kata Kamay Darmadi singkat dalam pesan Whatsapp Message tanpa menunjukan bukti terlampir sesuai kesepakatan awal kepada Awak Media (23/2).

Senada dengan Ketua Rt 007, wakil Ketua Rw 06 saat dikonfirmasi Awak Media dikediamannya.

"Seingat saya sudah ada izinnya," terang Binay, yang juga tanpa menunjukan bukti (23/2).

Sedangkan bagian pelayanan Desa Mangunjaya saat dikonfirmasi Awak Media mengatakan bahwa, berdasarkan data alamat yang tertera dalam buku pelaporan, Pabrik Tahu tersebut tidak ada terdaftar untuk mengurus perizinannya melalui Desa Mangunjaya.

"Tidak ada terdaftar dalam pengurusan izin di kami pak  berdasarkan Rt maupun Rw serta Nomor tersebut di buku pelaporan kami pak," ungkap Bella, (24/2) saat di konfirmasi Awak Media di ruang pelayanan Desa Mangunjaya..

"Kalau ada pasti sudah tertulis di buku pelaporan kami, pak," tambahnya.

LPKN : Pabrik Dibantaran Kali Ilegal, Langgar Zonasi Dan Wajib Dibongkar!

Terkait persoalan tersebut Kepala Bidang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Manusia dari LSM Lembaga pemeriksa keuangan Negara (LPKN), angkat bicara.

"Mendirikan bangunan pabrik di bantaran kali atau sempadan sungai merupakan tindakan ilegal menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia, karena bantaran sungai adalah kawasan lindung dan alur air yang dikuasai negara," jelas Sudini ST.

"Perum Jasa Tirta (PJT) II, sebagai badan usaha milik negara yang bertugas mengelola sumber daya air, wajib mematuhi aturan ini, dan jika melanggar, sanksi administratif hingga hukum perdata/pidana dapat diterapkan," sambungnya.

Berikut adalah sanksi dan konsekuensi bagi PJT II atau pihak lain yang mendirikan bangunan di bantaran kali:

1. Sanksi Administratif (Sesuai PP No. 35 Tahun 1991 & Peraturan Terkait)

- Peringatan Tertulis: Teguran resmi untuk menghentikan pembangunan atau merobohkan bangunan.
- Penghentian Sementara Kegiatan: Pabrik dihentikan operasionalnya secara paksa.
- Pencabutan Izin: Izin operasional atau izin terkait lainnya dapat dicabut.
- Pembongkaran Bangunan: Pemilik wajib membongkar bangunan atas biaya sendiri. Jika tidak, pemerintah akan membongkar paksa (penertiban). 

2. Sanksi Hukum (Perdata dan Pidana)

- Pelanggaran Tata Ruang: Berdasarkan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, membangun di zona lindung/sempadan sungai dapat dikenakan sanksi pidana penjara atau denda yang berat.

- Gugatan Perdata: Jika bangunan menyebabkan kerugian seperti banjir, merusak tanggul, atau mencemari lingkungan, PJT II dapat digugat secara perdata oleh pihak yang dirugikan atau masyarakat. 

3. Konsekuensi Hukum Tambahan

- Larangan Hak Milik: Tanah di bantaran sungai hanya dapat dikuasai oleh negara dan tidak dapat dijadikan hak milik pribadi atau badan usaha.
- Wajib Ditertibkan: Sesuai Pasal 17 PP 38/2011, bangunan di bantaran sungai wajib ditertibkan secara bertahap. 

Dasar Hukum:

- UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

"Secara ringkas, pabrik yang dibangun di bantaran sungai akan dianggap ilegal, melanggar zonasi, dan wajib dibongkar, serta dapat dikenakan sanksi denda atau operasional dihentikan," tegas Kepala Bidang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Manusia LSM LPKN, Sudini ST.

Sabtu, 07 Februari 2026

'Selamat Hari Pers Nasional 2026', Litbang DPP ASWIN : 'Pers Harus Profesional, Jayalah Sang Ratu Dunia Berasaskan Lex Spesialis!'


MEDIA MEGAPOLITAN - Head Of Reseach And Organizational Development Division of the Central Executive Board of the International Journalists Association (ASWIN)", Irwan Awaluddin SH menyampaikan pesan penting di Hari Pers Nasional yang jatuh pada tanggal 9 Februari 2026 bahwa, "Selaku Sang Ratu Dunia Berasaskan Lex Spesialis.Pers Harus Profesional". 

Dengan mengacu pada prinsip Lex Specialis Derogat Legi Generali, Ia menekankan bahwa, pentingnya menjaga marwah pers sesuai kode etik jurnalistik

"Ini adalah panggilan bagi seluruh insan pers untuk bekerja dengan integritas dan profesionalisme, menjaga kepercayaan masyarakat, dan terus menjadi pilar keempat dalam demokrasi. Semangat pers yang kuat adalah kunci untuk Indonesia yang lebih baik!," tandasnya.

Pers disebut sebagai "Ratu Dunia" dikarenakan perannya yang sangat strategis dalam membentuk opini publik, mengawasi kekuasaan, dan menyebarkan informasi. Dengan kekuatan ini, pers memiliki tanggung jawab besar untuk bekerja secara profesional dan etis.

Asas Lex Spesialis (Lex Specialis Derogat Legi Generali)

Asas hukum ini berarti bahwa Hukum Khusus (Lex Spesialis) mengalahkan Hukum Umum (Lex Generalis). Dalam konteks pers, ini berarti bahwa kode etik jurnalistik dan peraturan khusus pers harus diutamakan dalam menjalankan tugas jurnalistik, daripada peraturan umum lainnya.

Penekanan Dan Aspek Hukum

Head of Research and Development Division of the Central Executive Board of the International Journalists Association (ASWIN) menekankan pentingnya menjaga marwah pers sesuai kode etik jurnalistik. Ini berarti para jurnalis harus:

- Bekerja dengan integritas dan profesionalisme
-Menghormati hak-hak individu dan privasi
- Menyajikan informasi yang akurat dan berimbang
- Tidak menerima suap atau pengaruh dari pihak lain.

Sementara Kode Etik Jurnalistik (KEJ) adalah seperangkat aturan moral dan profesional yang menjadi pedoman bagi para wartawan dalam menjalankan tugasnya.

KEJ ini ditetapkan oleh Dewan Pers dan diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

1. Bersikap Independen dan Berimbang : Wartawan harus bersikap independen dan menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
2. Menguji Informasi dan Tidak Menghakimi : Wartawan harus menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
3. Tidak Membuat Berita Bohong atau Fitnah : Wartawan dilarang membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
4. Melindungi Identitas Korban dan Anak : Wartawan tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
5. Menghormati Privasi Narasumber : Wartawan harus menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
6. Tidak Menyalahgunakan Profesi : Wartawan tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
7. Menghormati Kesepakatan dengan Narasumber : Wartawan memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya.
8. Tidak Diskriminatif : Wartawan tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa.
9. Menghormati Hak Narasumber : Wartawan menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
10. Meralat dan Minta Maaf atas Kesalahan : Wartawan segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf.
11. Melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi : Wartawan melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Undang-Undang Yang Menaungi Pers;

- Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
- Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik. 

Pers Sebagai Pilar Keempat Demokrasi :Bebas, Beretika Dan Bertanggungjawab!

Dalam Pasal 8 UU Pers No. 40 Tahun 1999 telah di nyatakan bahwa:

"Pers nasional Indonesia adalah pers yang bebas, bertanggung jawab, dan beretika, serta merupakan pilar keempat demokrasi."

"Dalam konteks Lex Spesialis, pasal ini menunjukkan bahwa Pers Nasional Indonesia memiliki kekhususan dalam menjalankan fungsinya, yaitu sebagai pilar keempat demokrasi. Lex spesialis berarti bahwa Hukum Khusus (dalam hal ini, UU Pers) mengalahkan Hukum Umum," tutur Irwan.

Pasal 8 ini menegaskan bahwa pers memiliki kekhususan dalam menjalankan fungsinya, yaitu:

- Bebas: Pers bebas dari campur tangan pemerintah atau pihak lain dalam menjalankan fungsinya.
- Bertanggung jawab: Pers bertanggung jawab atas isi pemberitaan dan dampaknya.
- Beretika: Pers harus menjalankan fungsinya dengan etika dan kode etik jurnalistik.

Apakah UU Pers Kategori (Lex Spesialis)?

"Ya, Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) berstatus lex specialis (hukum khusus) terhadap KUHP dan KUHPerdata dalam hal pemberitaan pers. Ini berarti sengketa jurnalistik wajib menggunakan UU Pers dan mekanisme Dewan Pers, mengutamakan hak jawab/koreksi daripada pidana langsung atas karya sah."

Berikut adalah poin-poin penting terkait posisi UU Pers sebagai lex specialis:

1. Mengapa UU Pers Dianggap Lex Specialis?

Hukum Khusus: UU Pers mengatur secara khusus tata kelola, perlindungan, dan penyelesaian masalah jurnalistik, mengesampingkan aturan hukum umum (KUHP/Perdata) jika berkaitan dengan produk pers.

Perlindungan Wartawan: Pasal 8 UU Pers memberikan perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya.

Putusan MK: Mahkamah Konstitusi menegaskan UU Pers adalah lex specialis, sehingga wartawan tidak bisa serta-merta dipidana atas karya jurnalistik yang sah. 

2. Implikasi Hukum

Mekanisme Dewan Pers: Jika ada pemberitaan yang merugikan, penyelesaian utama adalah melalui hak jawab, hak koreksi, dan pengaduan ke Dewan Pers, bukan langsung jalur kepolisian.

Bukan Pidana Langsung: Karya jurnalistik yang dibuat sesuai kode etik tidak seharusnya diselesaikan dengan pidana penjara.

SKB UU ITE: Surat Keputusan Bersama (SKB) UU ITE juga menegaskan rujukan kembali ke UU Pers sebagai lex specialis untuk kasus pers.

3. Pembatasan

Status Lex Specialis berlaku selama karya tersebut merupakan produk jurnalistik yang sah dan sesuai UU No. 40 Tahun 1999.
 
"Jadi, secara singkat, profesi dan karya jurnalis dilindungi oleh UU Pers sebagai hukum khusus, namun tetap harus mematuhi kode etik jurnalistik agar mendapatkan perlindungan tersebut," terang Irwan.

Apakah Lex Spesialis Pers Tetap Berlaku Dalam Hukum Internasional?

Dalam hukum internasional, konsep pers tidak berdiri sendiri sebagai satu rezim lex specialis yang terpisah total, melainkan melekat kuat di dalam rezim hak asasi manusia (khususnya kebebasan berekspresi) dan hukum humaniter internasional (perlindungan jurnalistik saat perang), yang sering kali diperlakukan secara khusus.

Berikut adalah penjabaran kedudukan pers dalam perspektif hukum internasional terkait lex specialis:

1.Pers Dalam Rezim Hak Asasi Manusia (HAM)

Kebebasan pers dijamin sebagai bagian integral dari kebebasan berpendapat dan berekspresi, yang diatur dalam:

Pasal 19 Deklarasi Universal HAM (UDHR).
Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR). 

"Dalam konteks ini, aturan internasional mengenai ekspresi berlaku khusus (special duties and responsibilities) bagi media, namun pembatasannya juga diatur secara ketat (harus berdasarkan hukum, demi nama baik, keamanan nasional,dan lainnya."

2.Perlindungan Khusus Dalam Hukum Humaniter (Perang)

Dalam situasi konflik bersenjata, jurnalis mendapatkan perlindungan khusus yang bisa dianggap sebagai aturan specialis:

-Jurnalis dilindungi sebagai warga sipil, selama mereka tidak mengambil bagian langsung dalam permusuhan.
- Media berita menikmati kekebalan dari serangan, kecuali digunakan untuk tujuan militer. 

3.Konsep Lex Specialis Dalam Hukum Internasional

Prinsip Lex Specialis Derogat Legi Generali (aturan khusus mengesampingkan aturan umum) diakui dalam hukum internasional untuk menyelesaikan konflik antar norma.

"Meskipun tidak ada "UU Pers Internasional" tunggal, namun norma-norma spesifik tentang perlindungan jurnalistik dan kebebasan media memiliki prioritas dalam konteks sengketa HAM atau hukum perang."

Catatan Penting:

Media massa bukan subjek utama hukum internasional (mereka tidak memiliki international legal personality), tetapi merupakan peserta berpengaruh dalam sistem hukum internasional.

Dalam praktiknya, aturan spesifik pers sering kali berbentuk soft law (panduan, resolusi PBB) dan interpretasi pengadilan internasional.

Kesimpulan: Pers diakui melalui aturan-aturan spesifik dalam hukum HAM dan Hukum Humaniter, menjadikannya bagian dari norma-norma yang diperlakukan secara khusus (Specialized Rules), bukan satu badan hukum mandiri.

Sebagai Kontrol Sosial Dan Mitra Pemerintah

Pers berfungsi sebagai mitra strategis dan jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat, berperan menyampaikan kebijakan, program pembangunan, serta aspirasi publik secara berimbang.

Sebagai pilar demokrasi dan kontrol sosial, pers mendukung tata kelola yang baik melalui informasi akurat, edukasi, serta kritik konstruktif.

Berikut adalah poin-poin penting mengenai peran pers sebagai mitra pemerintah:

1.Peran Strategis Pers

Jembatan Komunikasi: Menjadi penghubung antara Pemerintah dengan  Masyarakat, menyampaikan program pemerintah ke publik, dan sebaliknya menyampaikan aspirasi rakyat ke pemerintah.

Mitra Pembangunan: Membantu mempublikasikan dan menyukseskan program-program pembangunan daerah maupun nasional.

Edukatif & Informatif : Wadah edukasi politik dan penyedia informasi kebijakan publik agar dipahami masyarakat. 

2.Sifat Kemitraan (Mitra Kritis)

Kontrol Sosial: Pers tidak sekadar penyambung lidah, tetapi pengawas kebijakan untuk memastikan pemerintahan berjalan bersih, transparan, dan tidak korupsi.

Masukan Konstruktif: Memberikan kritik dan solusi yang membangun melalui pemberitaan yang jujur dan berimbang. 

3.Dasar Hubungan Menguntungkan

Hubungan keduanya merupakan simbiosis mutualisme (saling menguntungkan) demi keberlangsungan pembangunan dan demokrasi yang sehat.

"Pers Profesional membantu mendorong akuntabilitas Pemerintahan."

Dengan demikian, Pers sebagai mitra Pemerintah bermakna kolaborasi untuk keterbukaan informasi dan kemajuan daerah, tanpa menghilangkan fungsi kritisnya.

Himbauan Kepada Para Jurnalis

Para jurnalis diharapkan untuk selalu menjaga standar etika dan profesionalisme dalam bekerja. Dengan demikian, pers dapat terus menjadi pilar keempat dalam demokrasi dan menjaga kepercayaan masyarakat.

"Selamat Hari Pers Nasional 2026: Pers Harus Profesional, Jayalah Selalu Sang Ratu Dunia Berasas Lex Spesialis!".

Jakarta, 7 Februari 2026


(Irwan Awaluddin SH) MM
(Head Of Research And Organizational Development Division of the Central Executive Board of the International Journalists Association (ASWIN))

Selasa, 20 Januari 2026

Putusan MK Soal Pers Dapat Apresiasi Para Wartawan, Kinerja Jurnalistik Terasa Lebih Aman


BANTENMEDIA MEGAPOLITAN - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang mengabulkan sebagian dari uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menuai apresiasi dari berbagai kalangan. Antara lain dari Enggar Buchori, wartawan media siber yang aktif di Industri Pers Digital sekaligus sebagai Tokoh Pers Populer di Wilayah Lebak Banten. (20/01/2026).

Putusan yang dibacakan pada Senin (19/1) lalu ditegaskan mampu memperjelas batasan perlindungan hukum bagi wartawan dan mengurangi risiko kriminalisasi terhadap karya jurnalistik.

"Putusan ini menjadi kabar baik bagi wartawan media siber yang selama ini sering menghadapi tantangan hukum dalam menjalankan tugas," ujar Bang Enggar sapaan akrabnya di Lebak, Banten pada Selasa (20/1/2026).

Menurutnya, keberadaan mekanisme penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers yang diutamakan dalam putusan tersebut akan memberikan rasa aman dan kejelasan bagi praktisi pers digital.

Dalam putusan tersebut, MK menetapkan bahwa wartawan tidak dapat langsung dijerat sanksi pidana maupun perdata atas karya jurnalistik yang dihasilkan secara sah dan sesuai kode etik. Sengketa terkait pemberitaan wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers, seperti hak jawab, hak koreksi, serta penilaian oleh Dewan Pers.

"Hanya jika upaya tersebut tidak mencapai kesepakatan, baru dapat ditempuh jalur pidana atau perdata sebagai langkah terakhir," tuturnya.

MK juga menyatakan bahwa kolumnis yang tidak memenuhi kriteria wartawan profesional tidak mendapatkan perlindungan khusus ini. Selain itu, hakim konstitusi M. Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukumnya menekankan bahwa perlindungan hukum bagi wartawan bukanlah hak istimewa, melainkan instrumen konstitusional untuk mewujudkan keadilan substantif.

"Hal ini mengingat aktivitas jurnalistik sering bersinggungan dengan kepentingan kekuasaan," tandasnya.

Enggar menambahkan, meskipun putusan ini patut diapresiasi, diperlukan kesadaran bersama dari seluruh pihak untuk menjalankan dan menaatinya secara konsisten.

"Kita berharap aparat penegak hukum dan masyarakat dapat memahami pentingnya mekanisme ini agar pers dapat menjalankan fungsi kontrol sosial dan pemenuhan hak masyarakat atas informasi dengan lebih optimal," pungkas Enggar Buchori Tokoh Pers Populer di Lebak, Banten.


(Iwan Joggie/ Tim) MM


Minggu, 21 Desember 2025

Dinilai Banyak Langgar Aturan Dan Tak Ada Laporan, Proyek TPT Tanggul Bojong Lele Dikecam Warga Dan Tokoh Masyarakat


KABUPATEN BEKASI, MEDIA MEGAPOLITAN - Pekerjaan Proyek Pembangunan TPT Jalan Tanggul Bojong LeleDesa Satria Jaya,Kecamatan Tambun UtaraKabupaten Bekasi di protes warga dan tokoh masyarakat, dimana pekerjaan proyek pembangunan tersebut dinilai selain tidak ada laporan serta banyak melanggar aturan didalam pelaksaan pekerjaannya, (21/12/2025).

Hal tersebut diutarakan sejumlah warga setempat yang mengatakan bahwa, Papan Proyek Pekerjaannya di tulis dengan tangan yang dianggap oleh para warga telah melanggar aturan yang sudah ditentukan oleh Pemkab Bekasi. "Bujug dah dah entu Pemborong pegimana, lha  pasang papan proyek pake tulis tangan segala...lha emangnya kita ora ngarti proyek..lha entu pasti ngelangaturan...kaga boleh itu," ucap warga setempat, Mardibersama lainnya di lokasi, pada (20/12/2025).

"Tapi ini kaga tau dah kita...apa emang sengaja..apa emang dari sononya..artinya emang Pemdanya nyang bikin ulah, sebab kaga ada tegoran pisan dari Pengawas Pemda atawa Konsultannyah ampe gini ari," potong Ronin warga setempat lainnya.

Mereka juga (Para Warga Red) menduga ada permainan kotor didalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Turap Jalan Tanggul Bojong Lele tersebut.

"Bujug dah..la jangan dikira kita ora paham, ini mah bisa jadi ada kolorborasi ini antara pemborong ama orang Pemdanyah...lha entu pada diem bae, ora ada aksi dari orang Pemdanyah..lha pasti aya meureun saetik mah," ungkap mereka pada Awak Media di lokasi.

Tidak Ada Laporan Dan Banyak Melanggar Aturan

Menanggapi keluhan warganya, Ketua Rw 04 angkat bicara, bahwa selain Papan Proyek bertuliskan tangan. Pelanggaran lain dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut tidak ada laporan dan dalam proses pekerjaan tersebut pihak pemborong menggunakan batu lama (Rekondisi-Red) di tambah pihak pemborong sulit dihubungi guna memberikan keterangan terkait pekerjaan tersebut.

"Saya ditanya sama warga, kenapa proyek turap itu pekerjaannya batu lama dipake juga, sedangkan mandornya ini sama Pemborongnya belon ketemu sama Rt-Rw..belon ada laporan ke Rt sama Rw mengenai ada pekerjaan ini di wilayah saya..terus pekerjaannya ini ada juga menggunakan batu lama di pake. Jadi tidak semuanya batu baru...karena Proyek inikan proyek baru..harusnya bahan-bahannya juga baru dong," ungkap Martono pada Awak Media di lokasi (21/12/2025) pagi.

Terkait mengenai Papan Proyek bertuliskan tangan, Ketua Rw 04 menilai itu sesuai dengan aturan yang ada."Tidak bagusitu pake tulis tangan..enggak bener ini proyek...langgar aturan!," tegasnya.

Ketua Rw juga mengatakan bahwa, dari Dinas terkait memberikan pesan pada Ketua Rw bahwa, jangan menggunakan batu lama dalam pembangunan Turap tersebut.

"Orang Dinas ngomong dia sama saya..."Batu lama jangan di pake pak Rw," kata pak Eko..konsultannya sayagak tau namanya dah..tapi dateng juga," ungkap Martono.

Ketua Rw 04 berharap kepada Dinas terkait agar para pemborong didalam melakukan pekerjaan tentu melapor ke Rt maupun Rw setempat dan lebih bagus lagi juga memberikan laporan pada pihak Desa setempat, selain itu didalam melaksanakan pekerjaannya juga menggunakan bahan-bahan baru disertai papan proyek tertulis cetak dari Pemda, agar terjaga Profesionalisme kinerja, Pengawas kegiatan, Konsultan maupun Pemborong pekerjaan tersebut.

"Sebenernya begini, orang Dinas juga bilang sama saya ...tolong pak Rw itu batu yang lama jangan di pake..kenapa dipake berarti pekerjaan ini enggak bener...kurang bagus...tidak sesuai aturan ini..jadi menurut saya pekerjaan ini ada permainan kotornya...curang...gak bener ini. Saya minta Orang Dinas periksa lagi kerjaan kaga bener ini dan saya minta agar Pemborongnya diberikan sangsi tegas," pungkas Ketua Rw 04, Martono.

Diketahui bahwa pekerjaan Pembangunan TPT Tanggul Bojong Lele, Desa Satriajaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, dikerjakan oleh CV.BAYAU dengan nomor SPMK : 600-2-10.2/43/1563/SPK-PL/KP/. Dimulai 14 November 2025 sampai 18 Desember 2025.Bersumber Dana APBD-P 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp 320.942.300,-, namun sampai berita tersebut di turunkan, pekerjaan tersebut belum selesai (Molor Waktu).

Rabu, 03 Desember 2025

Kepedulian Pemkab Bekasi Terhadap Kesehatan Masyarakat Dinantikan, Kapuskesmas Mangunjaya Berharap Usulan Gedung Infeksius Terealisasi


KABUPATEN BEKASI, MEDIA MEGAPOLITAN - Dibawah kepemimpinan Iwan Setiawan, Puskesmas Mangun Jaya selalu berupaya untuk melakukan pembenahan baik secara Internal maupun Eksternal. Hal tersebut dilakukan bertujuan agar petugas dapat bekerja optimal dan pelayanan terhadap masyarakat dapat dilakukan secara maksimal, Rabu(03/12/2025).

Hal tersebut di utarakan oleh Kapuskesmas Desa Mangun Jaya, Iwan Setiawan saat dijumpai Awak Media di Puskesmas Desa Mangun Jaya, Perumahan Papan Mas Jl. Garuda X-XI Blok D, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat , terkait usulan untuk pembangunan ruang Infeksius dan rapat yang berlokasi di lahan tidur tepat di belakang gedung Puskesmas.

"Kalau pembangunan Puskesmas sudah di bangun dari tahun 2023, ciman yang perlu kita usulkan itu adalah ruang tambah.Dimana untuk meningkatkan mutu pelayanan, salah satunya adalah untuk dibuatkan ruangan yang sipatnya untuk pelayanan yang Infeksius," ungkap Kapuskesmas Desa Mangun Jaya.

"Nah nanti kalau seandainya itu bisa terealisasi...artinya penyakit-penyakit yang Infeksius itu nanti kita akan bedakan ruangannya..berarti ini Puskesmas terbebas dari Nosokomial dari penyakit-penyakit yang menular seperti TB paru, kusta," sambungnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa, ada lahan dibelakang Puskesmas yang disiapkan untuk usulan agar dapat dimanfaatkan sebagai penambahan ruangan. Sementara lahan tersebut terbengkalai tak bermanfaat.

"Kitakan ada lahan nih, daripada lahan itu lahan tidur..kita manfaatkan nih, baiknya itu dibangun. Bangunanya itu yang nantinya akan di pergunakan untuk ruangan Infeksius untuk pelayanan TB Paru, Kusta, terus disitu juga ada labolatorium, terus juga kalau bisa..kalau tingkat dua, mungkin lantai duanya itu dijadikan ruangan untuk ruang rapat. Karena kita Puskesmas ruangannya kecil-kecil dan tidak mempunyai ruang rapat yang skala besar," beber Kapuskesmas.

"Selama inikan kitakan masih, kalau ngadain rapat-rapat skala besarkan kita selalu ke Aula Desa, artinya dengan ada kelebihan tanah di belakang itu kalau misalnya di bangun, cukuplah dijadikan ruang rapat juga...kan kita kalau ada tamu-tamu kunjungan yang orang-orang jumlahnya banyak kan kita memerlukan ruangan besar juga, kan kita enggak munghkinkan kalau misalnya kita harus ke ruangan Desa kan?..dari segi lataknyakan jauh juga kan. Kalau kita punya ruangan sendiri kan kita sudar Ready ada," papar Iwan.

"Ini juga lahannya ada, kecuali kita mengusulkan tapi lahannya tidak ada," imbuhnya.

Kepedulian Pemkab Bekasi Pada Kesehatan Masyarakat  Dinantikan

Kepala Puskesmas Desa mangunjaya berharap usulan tersebut dapat direalisasikan secepatnya baik oleh Dinas-dunas terkait dan terutama kepada Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang SH beserta Wabup Dr Asep Suryaatmaja yang notabene adalah seorang dokter pula. Mengingat pemenfaatan lahan tidur terbengkalai untuk dimanfaatkan sebaik-baiknya demi kepentingan kesehatan masyarakat dan optimalisasi pelayanan kesehatan masyarakat.

"Kita ingin menunjukan mutu pelayanan. Karena jangan sampai ibaratnya orang berobat ke Puskesman yang awalnya dia datang tidak membawa penyakit misalnya TB Paru, karena ruangan ini satu atap..dia pulang tiba-tiba beberapa hari kemudian terindikasi tertular TB Paru..itukan harus ruangan tersendiri," terangnya

"Nah ini momen dengan adanya lebihan tanah di belakang itu, kalau dari lubuk hati saya yang paling dalam, kita ingin memberikan pelayanan yang maksimal untuk masyarakat Mangunjaya dan sekitarnya..jangan sampai ada masukan negatif dulu dari masyarakat..lebih baik mencegah dulu daripada mengobati..kan Puskesmas salah satunya untuk Pencegahan bukan untuk mengobati sebenarnya...kalau Pengobatan ya di Rumah Sakit..jadi intinya saya berharap baik kepada Dinas terkait dan utapa kepada Bupati dan Wakil Bupati agar dapat merealisasikan usulan dari kami Puskesmas Desa Mangun Jaya, demi kepedulian terhadap kesehatan masyarakat," tutup Kapuskesmas Desa Mangunjaya, Iwan Setiawan.

Apa Yang Dimaksud Nosokomial? Dan Apa Infeksi Nosokomial?

Diketahui, Nosokomial adalah infeksi yang didapat dan berkembang saat seseorang berada di fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, yang muncul setidaknya 48 jam setelah masuk atau bahkan setelah pasien pulang. 

Infeksi ini bisa terjadi pada pasien, staf medis, atau pengunjung, dan seringkali menjadi salah satu penyebab utama morbiditas dan mortalitas di rumah sakit. Contoh umum termasuk infeksi saluran kemih (ISK), pneumonia, dan infeksi aliran darah serta TB Paru dan lainnya.

Seberapa Penting Pencegahan Terhadap Nosokomial?

1. Infeksi nosokomial merupakan salah satu penyebab kematian terbesar di rumah sakit. 
2. Kondisi ini dapat menyebabkan masalah kesehatan yang serius dan bahkan mengancam jiwa.







Disinyalir Tak Kantongi Izin Lengkap Pabrik Tahu Tetap Beroperasi Diatas Bantaran Kali, LPKN : Ilegal, Langgar Zonasi Dan Wajib Dibongkar!

KABUPATEN BEKASI , MEDIA MEGAPOLITAN - Pabrik pembuatan tahu berdiri diatas bantaran kali jambe disinyalir tak miliki izin alih fungsi dar...


NASIONAL


DAERAH