Tampilkan postingan dengan label DAERAH. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label DAERAH. Tampilkan semua postingan

Selasa, 24 Februari 2026

Disinyalir Tak Kantongi Izin Lengkap Pabrik Tahu Tetap Beroperasi Diatas Bantaran Kali, LPKN : Ilegal, Langgar Zonasi Dan Wajib Dibongkar!


KABUPATEN BEKASI, MEDIA MEGAPOLITAN - Pabrik pembuatan tahu berdiri diatas bantaran kali jambe disinyalir tak miliki izin alih fungsi dari Surat Izin Pemanfaatan Lahan (SIPL) atau garapan tanah untuk kelola perkebunan di bantaran kali dari PJT II menjadi pabrik tahu, namun tetap beroperasi kendati tersembunyi di Rt 007- Rw 06 Nomor 43, Desa Mangun Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. (24/02/2026).

Saat di konfirmasi Awak Media, pemilik pabrik tahu yang mengaku bernama Hadi mengklaim bahwa, dirinya telah memiliki izin usaha pendirian pabrik di atas tanah bantaran kali.

"Izin kita lengkap dari izin pengelolaan usaha pabrik sampai BPOM dan sebagainya," ujar mantan pegawai BRI Unit Tambun Selatan tersebut menyakinkan, kendati tanpa menunjukan bukti-bukti kepemilikannya kepada Awak Media di lokasi pabrik (12/2).

Dirinya juga menjelaskan bahwa, apa yang dilakukannya adalah sudah benar dan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada serta tidak melanggar hukum.

Kasipem Desa Mangunjaya saat di konfirmasi Awak Media mengatakan bahwa, " Kalau di tempat kami (Ruang Kerja-Red) setelah di cek berdasarkan file kami, untuk wilayah Rt 07/ Rw 06, Nomor 43 memang tidak ada terkait izin usahanya," ujar Sugianto, (20/2).

"Coba konfirmasi Ketua Rt dan Rw setempat apakah sudah dibuatkan atau belum, kalau sudah minta tunjukan buktinya,"katanya.

"Coba cek juga ke bagian pelayanan, barangkali disana datanya ada," sambung Kasipem.

Desa Mangunjaya menghimbau kepada para warga Desa Mangunjaya agar segera mengurus izin usahanya,  guna memperjelas legalitas usahanya serta tertib administrasi.

"Kami menghimbau agar para pelaku usaha di wilayah kepemerintahan  Desa Mangunjaya untuk segera mengurus izin usahanya agar ada kejelasan aspek legalitasnya serta tertib administrasi, apalagi yang berkapasitas besar seperti pabrik dan lainnya," tandas pria gagah yang akrab disapa "Beton" itu.

Sementara Ketua Rt 007 saat dikonfirmasi Awak Media melalui Whatsapp Message terkait izin pabrik pengolahan tahu mengatakan bahwa hal tersebut telah dilengkapi oleh pemilik pabrik tersebut.

"Sudah!', kata Kamay Darmadi singkat dalam pesan Whatsapp Message tanpa menunjukan bukti terlampir sesuai kesepakatan awal kepada Awak Media (23/2).

Senada dengan Ketua Rt 007, wakil Ketua Rw 06 saat dikonfirmasi Awak Media dikediamannya.

"Seingat saya sudah ada izinnya," terang Binay, yang juga tanpa menunjukan bukti (23/2).

Sedangkan bagian pelayanan Desa Mangunjaya saat dikonfirmasi Awak Media mengatakan bahwa, berdasarkan data alamat yang tertera dalam buku pelaporan, Pabrik Tahu tersebut tidak ada terdaftar untuk mengurus perizinannya melalui Desa Mangunjaya.

"Tidak ada terdaftar dalam pengurusan izin di kami pak  berdasarkan Rt maupun Rw serta Nomor tersebut di buku pelaporan kami pak," ungkap Bella, (24/2) saat di konfirmasi Awak Media di ruang pelayanan Desa Mangunjaya..

"Kalau ada pasti sudah tertulis di buku pelaporan kami, pak," tambahnya.
 
Kolektor Pajak (PBB) Desa Mangunjayapun menegaskan bahwa lokasi pabrik tersebut tidak pernah bayar pajak kepada Pemerintah.
 
"Alhamdulilah sudah lima tahun jadi kolektor pajak, memang lokasi itu tidak pernah bayar pajak. Dikarenakan itu semua tanah PJT...bukan tanah hak milik," ungkap Nagan (24/2).
 
"Mereka bohong..buktiin aja kalau memang dia punya..ada sertifikatnya gak...ada PBBnya gak...gitu. Kalau memang ada dia buatnya dengan siapa..dan darimana, betul apa enggak PBBnya tuh..bloknya blok apa?. Jadi selama lima tahun saya menjabat..memang tidak ada untuk pembayaran PBB untuk bantaran kali," pungkasnya. 

LPKN : Pabrik Dibantaran Kali Ilegal, Langgar Zonasi Dan Wajib Dibongkar!

Terkait persoalan tersebut Kepala Bidang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Manusia dari LSM Lembaga pemeriksa keuangan Negara (LPKN), angkat bicara.

"Mendirikan bangunan pabrik di bantaran kali atau sempadan sungai merupakan tindakan ilegal menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia, karena bantaran sungai adalah kawasan lindung dan alur air yang dikuasai negara," jelas Sudini ST.

"Perum Jasa Tirta (PJT) II, sebagai badan usaha milik negara yang bertugas mengelola sumber daya air, wajib mematuhi aturan ini, dan jika melanggar, sanksi administratif hingga hukum perdata/pidana dapat diterapkan," sambungnya.

Berikut adalah sanksi dan konsekuensi bagi PJT II atau pihak lain yang mendirikan bangunan di bantaran kali:

1. Sanksi Administratif (Sesuai PP No. 35 Tahun 1991 & Peraturan Terkait)

- Peringatan Tertulis: Teguran resmi untuk menghentikan pembangunan atau merobohkan bangunan.
- Penghentian Sementara Kegiatan: Pabrik dihentikan operasionalnya secara paksa.
- Pencabutan Izin: Izin operasional atau izin terkait lainnya dapat dicabut.
- Pembongkaran Bangunan: Pemilik wajib membongkar bangunan atas biaya sendiri. Jika tidak, pemerintah akan membongkar paksa (penertiban). 

2. Sanksi Hukum (Perdata dan Pidana)

- Pelanggaran Tata Ruang: Berdasarkan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, membangun di zona lindung/sempadan sungai dapat dikenakan sanksi pidana penjara atau denda yang berat.

- Gugatan Perdata: Jika bangunan menyebabkan kerugian seperti banjir, merusak tanggul, atau mencemari lingkungan, PJT II dapat digugat secara perdata oleh pihak yang dirugikan atau masyarakat. 

3. Konsekuensi Hukum Tambahan

- Larangan Hak Milik: Tanah di bantaran sungai hanya dapat dikuasai oleh negara dan tidak dapat dijadikan hak milik pribadi atau badan usaha.
- Wajib Ditertibkan: Sesuai Pasal 17 PP 38/2011, bangunan di bantaran sungai wajib ditertibkan secara bertahap. 

Dasar Hukum:

- UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

"Secara ringkas, pabrik yang dibangun di bantaran sungai akan dianggap ilegal, melanggar zonasi, dan wajib dibongkar, serta dapat dikenakan sanksi denda atau operasional dihentikan," tegas Kepala Bidang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Manusia LSM LPKN, Sudini ST.

Selasa, 20 Januari 2026

Putusan MK Soal Pers Dapat Apresiasi Para Wartawan, Kinerja Jurnalistik Terasa Lebih Aman


BANTENMEDIA MEGAPOLITAN - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang mengabulkan sebagian dari uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menuai apresiasi dari berbagai kalangan. Antara lain dari Enggar Buchori, wartawan media siber yang aktif di Industri Pers Digital sekaligus sebagai Tokoh Pers Populer di Wilayah Lebak Banten. (20/01/2026).

Putusan yang dibacakan pada Senin (19/1) lalu ditegaskan mampu memperjelas batasan perlindungan hukum bagi wartawan dan mengurangi risiko kriminalisasi terhadap karya jurnalistik.

"Putusan ini menjadi kabar baik bagi wartawan media siber yang selama ini sering menghadapi tantangan hukum dalam menjalankan tugas," ujar Bang Enggar sapaan akrabnya di Lebak, Banten pada Selasa (20/1/2026).

Menurutnya, keberadaan mekanisme penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers yang diutamakan dalam putusan tersebut akan memberikan rasa aman dan kejelasan bagi praktisi pers digital.

Dalam putusan tersebut, MK menetapkan bahwa wartawan tidak dapat langsung dijerat sanksi pidana maupun perdata atas karya jurnalistik yang dihasilkan secara sah dan sesuai kode etik. Sengketa terkait pemberitaan wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers, seperti hak jawab, hak koreksi, serta penilaian oleh Dewan Pers.

"Hanya jika upaya tersebut tidak mencapai kesepakatan, baru dapat ditempuh jalur pidana atau perdata sebagai langkah terakhir," tuturnya.

MK juga menyatakan bahwa kolumnis yang tidak memenuhi kriteria wartawan profesional tidak mendapatkan perlindungan khusus ini. Selain itu, hakim konstitusi M. Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukumnya menekankan bahwa perlindungan hukum bagi wartawan bukanlah hak istimewa, melainkan instrumen konstitusional untuk mewujudkan keadilan substantif.

"Hal ini mengingat aktivitas jurnalistik sering bersinggungan dengan kepentingan kekuasaan," tandasnya.

Enggar menambahkan, meskipun putusan ini patut diapresiasi, diperlukan kesadaran bersama dari seluruh pihak untuk menjalankan dan menaatinya secara konsisten.

"Kita berharap aparat penegak hukum dan masyarakat dapat memahami pentingnya mekanisme ini agar pers dapat menjalankan fungsi kontrol sosial dan pemenuhan hak masyarakat atas informasi dengan lebih optimal," pungkas Enggar Buchori Tokoh Pers Populer di Lebak, Banten.


(Iwan Joggie/ Tim) MM


Minggu, 21 Desember 2025

Dinilai Banyak Langgar Aturan Dan Tak Ada Laporan, Proyek TPT Tanggul Bojong Lele Dikecam Warga Dan Tokoh Masyarakat


KABUPATEN BEKASI, MEDIA MEGAPOLITAN - Pekerjaan Proyek Pembangunan TPT Jalan Tanggul Bojong LeleDesa Satria Jaya,Kecamatan Tambun UtaraKabupaten Bekasi di protes warga dan tokoh masyarakat, dimana pekerjaan proyek pembangunan tersebut dinilai selain tidak ada laporan serta banyak melanggar aturan didalam pelaksaan pekerjaannya, (21/12/2025).

Hal tersebut diutarakan sejumlah warga setempat yang mengatakan bahwa, Papan Proyek Pekerjaannya di tulis dengan tangan yang dianggap oleh para warga telah melanggar aturan yang sudah ditentukan oleh Pemkab Bekasi. "Bujug dah dah entu Pemborong pegimana, lha  pasang papan proyek pake tulis tangan segala...lha emangnya kita ora ngarti proyek..lha entu pasti ngelangaturan...kaga boleh itu," ucap warga setempat, Mardibersama lainnya di lokasi, pada (20/12/2025).

"Tapi ini kaga tau dah kita...apa emang sengaja..apa emang dari sononya..artinya emang Pemdanya nyang bikin ulah, sebab kaga ada tegoran pisan dari Pengawas Pemda atawa Konsultannyah ampe gini ari," potong Ronin warga setempat lainnya.

Mereka juga (Para Warga Red) menduga ada permainan kotor didalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Turap Jalan Tanggul Bojong Lele tersebut.

"Bujug dah..la jangan dikira kita ora paham, ini mah bisa jadi ada kolorborasi ini antara pemborong ama orang Pemdanyah...lha entu pada diem bae, ora ada aksi dari orang Pemdanyah..lha pasti aya meureun saetik mah," ungkap mereka pada Awak Media di lokasi.

Tidak Ada Laporan Dan Banyak Melanggar Aturan

Menanggapi keluhan warganya, Ketua Rw 04 angkat bicara, bahwa selain Papan Proyek bertuliskan tangan. Pelanggaran lain dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut tidak ada laporan dan dalam proses pekerjaan tersebut pihak pemborong menggunakan batu lama (Rekondisi-Red) di tambah pihak pemborong sulit dihubungi guna memberikan keterangan terkait pekerjaan tersebut.

"Saya ditanya sama warga, kenapa proyek turap itu pekerjaannya batu lama dipake juga, sedangkan mandornya ini sama Pemborongnya belon ketemu sama Rt-Rw..belon ada laporan ke Rt sama Rw mengenai ada pekerjaan ini di wilayah saya..terus pekerjaannya ini ada juga menggunakan batu lama di pake. Jadi tidak semuanya batu baru...karena Proyek inikan proyek baru..harusnya bahan-bahannya juga baru dong," ungkap Martono pada Awak Media di lokasi (21/12/2025) pagi.

Terkait mengenai Papan Proyek bertuliskan tangan, Ketua Rw 04 menilai itu sesuai dengan aturan yang ada."Tidak bagusitu pake tulis tangan..enggak bener ini proyek...langgar aturan!," tegasnya.

Ketua Rw juga mengatakan bahwa, dari Dinas terkait memberikan pesan pada Ketua Rw bahwa, jangan menggunakan batu lama dalam pembangunan Turap tersebut.

"Orang Dinas ngomong dia sama saya..."Batu lama jangan di pake pak Rw," kata pak Eko..konsultannya sayagak tau namanya dah..tapi dateng juga," ungkap Martono.

Ketua Rw 04 berharap kepada Dinas terkait agar para pemborong didalam melakukan pekerjaan tentu melapor ke Rt maupun Rw setempat dan lebih bagus lagi juga memberikan laporan pada pihak Desa setempat, selain itu didalam melaksanakan pekerjaannya juga menggunakan bahan-bahan baru disertai papan proyek tertulis cetak dari Pemda, agar terjaga Profesionalisme kinerja, Pengawas kegiatan, Konsultan maupun Pemborong pekerjaan tersebut.

"Sebenernya begini, orang Dinas juga bilang sama saya ...tolong pak Rw itu batu yang lama jangan di pake..kenapa dipake berarti pekerjaan ini enggak bener...kurang bagus...tidak sesuai aturan ini..jadi menurut saya pekerjaan ini ada permainan kotornya...curang...gak bener ini. Saya minta Orang Dinas periksa lagi kerjaan kaga bener ini dan saya minta agar Pemborongnya diberikan sangsi tegas," pungkas Ketua Rw 04, Martono.

Diketahui bahwa pekerjaan Pembangunan TPT Tanggul Bojong Lele, Desa Satriajaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, dikerjakan oleh CV.BAYAU dengan nomor SPMK : 600-2-10.2/43/1563/SPK-PL/KP/. Dimulai 14 November 2025 sampai 18 Desember 2025.Bersumber Dana APBD-P 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp 320.942.300,-, namun sampai berita tersebut di turunkan, pekerjaan tersebut belum selesai (Molor Waktu).

Rabu, 03 Desember 2025

Kepedulian Pemkab Bekasi Terhadap Kesehatan Masyarakat Dinantikan, Kapuskesmas Mangunjaya Berharap Usulan Gedung Infeksius Terealisasi


KABUPATEN BEKASI, MEDIA MEGAPOLITAN - Dibawah kepemimpinan Iwan Setiawan, Puskesmas Mangun Jaya selalu berupaya untuk melakukan pembenahan baik secara Internal maupun Eksternal. Hal tersebut dilakukan bertujuan agar petugas dapat bekerja optimal dan pelayanan terhadap masyarakat dapat dilakukan secara maksimal, Rabu(03/12/2025).

Hal tersebut di utarakan oleh Kapuskesmas Desa Mangun Jaya, Iwan Setiawan saat dijumpai Awak Media di Puskesmas Desa Mangun Jaya, Perumahan Papan Mas Jl. Garuda X-XI Blok D, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat , terkait usulan untuk pembangunan ruang Infeksius dan rapat yang berlokasi di lahan tidur tepat di belakang gedung Puskesmas.

"Kalau pembangunan Puskesmas sudah di bangun dari tahun 2023, ciman yang perlu kita usulkan itu adalah ruang tambah.Dimana untuk meningkatkan mutu pelayanan, salah satunya adalah untuk dibuatkan ruangan yang sipatnya untuk pelayanan yang Infeksius," ungkap Kapuskesmas Desa Mangun Jaya.

"Nah nanti kalau seandainya itu bisa terealisasi...artinya penyakit-penyakit yang Infeksius itu nanti kita akan bedakan ruangannya..berarti ini Puskesmas terbebas dari Nosokomial dari penyakit-penyakit yang menular seperti TB paru, kusta," sambungnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa, ada lahan dibelakang Puskesmas yang disiapkan untuk usulan agar dapat dimanfaatkan sebagai penambahan ruangan. Sementara lahan tersebut terbengkalai tak bermanfaat.

"Kitakan ada lahan nih, daripada lahan itu lahan tidur..kita manfaatkan nih, baiknya itu dibangun. Bangunanya itu yang nantinya akan di pergunakan untuk ruangan Infeksius untuk pelayanan TB Paru, Kusta, terus disitu juga ada labolatorium, terus juga kalau bisa..kalau tingkat dua, mungkin lantai duanya itu dijadikan ruangan untuk ruang rapat. Karena kita Puskesmas ruangannya kecil-kecil dan tidak mempunyai ruang rapat yang skala besar," beber Kapuskesmas.

"Selama inikan kitakan masih, kalau ngadain rapat-rapat skala besarkan kita selalu ke Aula Desa, artinya dengan ada kelebihan tanah di belakang itu kalau misalnya di bangun, cukuplah dijadikan ruang rapat juga...kan kita kalau ada tamu-tamu kunjungan yang orang-orang jumlahnya banyak kan kita memerlukan ruangan besar juga, kan kita enggak munghkinkan kalau misalnya kita harus ke ruangan Desa kan?..dari segi lataknyakan jauh juga kan. Kalau kita punya ruangan sendiri kan kita sudar Ready ada," papar Iwan.

"Ini juga lahannya ada, kecuali kita mengusulkan tapi lahannya tidak ada," imbuhnya.

Kepedulian Pemkab Bekasi Pada Kesehatan Masyarakat  Dinantikan

Kepala Puskesmas Desa mangunjaya berharap usulan tersebut dapat direalisasikan secepatnya baik oleh Dinas-dunas terkait dan terutama kepada Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang SH beserta Wabup Dr Asep Suryaatmaja yang notabene adalah seorang dokter pula. Mengingat pemenfaatan lahan tidur terbengkalai untuk dimanfaatkan sebaik-baiknya demi kepentingan kesehatan masyarakat dan optimalisasi pelayanan kesehatan masyarakat.

"Kita ingin menunjukan mutu pelayanan. Karena jangan sampai ibaratnya orang berobat ke Puskesman yang awalnya dia datang tidak membawa penyakit misalnya TB Paru, karena ruangan ini satu atap..dia pulang tiba-tiba beberapa hari kemudian terindikasi tertular TB Paru..itukan harus ruangan tersendiri," terangnya

"Nah ini momen dengan adanya lebihan tanah di belakang itu, kalau dari lubuk hati saya yang paling dalam, kita ingin memberikan pelayanan yang maksimal untuk masyarakat Mangunjaya dan sekitarnya..jangan sampai ada masukan negatif dulu dari masyarakat..lebih baik mencegah dulu daripada mengobati..kan Puskesmas salah satunya untuk Pencegahan bukan untuk mengobati sebenarnya...kalau Pengobatan ya di Rumah Sakit..jadi intinya saya berharap baik kepada Dinas terkait dan utapa kepada Bupati dan Wakil Bupati agar dapat merealisasikan usulan dari kami Puskesmas Desa Mangun Jaya, demi kepedulian terhadap kesehatan masyarakat," tutup Kapuskesmas Desa Mangunjaya, Iwan Setiawan.

Apa Yang Dimaksud Nosokomial? Dan Apa Infeksi Nosokomial?

Diketahui, Nosokomial adalah infeksi yang didapat dan berkembang saat seseorang berada di fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, yang muncul setidaknya 48 jam setelah masuk atau bahkan setelah pasien pulang. 

Infeksi ini bisa terjadi pada pasien, staf medis, atau pengunjung, dan seringkali menjadi salah satu penyebab utama morbiditas dan mortalitas di rumah sakit. Contoh umum termasuk infeksi saluran kemih (ISK), pneumonia, dan infeksi aliran darah serta TB Paru dan lainnya.

Seberapa Penting Pencegahan Terhadap Nosokomial?

1. Infeksi nosokomial merupakan salah satu penyebab kematian terbesar di rumah sakit. 
2. Kondisi ini dapat menyebabkan masalah kesehatan yang serius dan bahkan mengancam jiwa.






Rabu, 05 November 2025

FORMASI Gelar Konsolidasi Organisasi Dan Songsong Satu Tahun Kepemimpinan AA, Bahas Berbagai Persoalan Termasuk Kasus Dirus PDAM


KABUPATEN BEKASI, MM - Forum Masyarakat Bekasi (FORMASI) Menggelar acara silaturahmi dan konsolidasi menyambut satu tahun kepemimpinan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang SH dan Dr Asep Suryaatma dalam mengelola kepemerintahan Kabupaten Bekasi di Warung Sikabayan, Jl Usmar Ismail, Komplek Moviland Jababeka, Cikarang Utara, pada Rabu (05/11/2025).

Acara berjalan cukup lancar dan kondusif dengan dihadiri oleh seluruh anggota FORMASI dan para tokoh masyarakat serta tokoh agama dari Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi.

Dalam penyampaiannya Ketua Umum FORMASI, memaparkan tentang konsolidasi Organisasi FORMASI itu sendiri serta menyongsong kepemimpinan Bupati Ade Kuswara Kunang SH dan Wakil Bupati Dr Asep Suryaatmaja.

" Bahwasannya kita melaksanakan konsolidasi sekaligus kita menyongsong satu tahun perjalanan kepemerintahan H Ade Kuswara Kunang dan Dr H Asep Suryaatmaja," ujar H Obing Fachrudin.

Ia juga mengajak seluruh warga Kabupaten Bekasi baik pendatang maupun asli Bekasi yang berkeinginan untuk turut berpartisipasi memajukan Kabupaten Bekasi untuk bergabung di FORMASI.

"Dan kita punya slogan yaitu Aspiratip, Investigatip dan Solutip ," ucapnya.

Ketum FORMASI juga memaparkan terkait Aspiratip yang menampung berbagai aspirasi masyarakat pada bergagai persoalan ditengah masyarakat. Investigatip melakukan penelusuran terkait berbagai kegiatan Pemerintah Kabupaten yang mengalami kendala maupun yang menimbulkan persoalan di lapangan, sedangkan Solutip adalah memberikan masukan-masukan pada Pemerintah Daerah terkait temuan persoalan di berbagai bidang.

"Jangan hanya mengkoreksi namun juga harus dapat memberikan solusi dalam suatu persoalan," ungkap H Obing.

Dalam rapat konsolidasi tersebut di bahas juga sekelumit tentang kasus yang menimpa Dirut PDAM, Ade Effendi Zarkasih yang mengalami penahanan di kepolisian.

Menanggapi persoalan yang menyangkut Dirus PDAM tersebut, Ketua FORMASI mengungkapkan bahwa, " Saya berharap masalah kecil harus diselesaikan, masalah besar harus di kecilkan sehingga kita harapkan Kabupaten Bekasi ini harus kondusif mulai dari Kepemerintahan, Fokopimda, di Legislatifnya maupun di Badan-badan Usaha lainnya agar semuanya bisa bermanfaat untuk Kabupaten Bekasi sehingga suasana di Kabupaten Bekasi berjalan normatif dan kondusif sesuai dengan yang kita harapkan menuju Bekasi Bangkit, Naik dan Sejahtera," beber H Obing.

Terkait mengenai adanya dugaan kriminalisasi terhadap Dirus PDAM dalam proses kasus tersebut.

"Nah kita berharap kalimat-kalimat kriminalisasi tidak ada di Kabupaten Bekasi sehingga yang ada adalah kekeluargaan, untuk kita selesaikan bersama.Kita selesaikan secara prosedur, tidak ada Politikan-politikan," terangnya.

Ditanyakan tentang langkah-langkah yang akan di tempuh FORMASI dalam menindak lanjuti persoalan tersebut.

"Kita atas nama masyarakat Bekasi tentunya akan mengajukan penangguhan penahanan untuk saudara Ade Efendi Zarkasih agar dirinya bisa berkiprah kembali di tengah masyarakat. Karena beliau adalah anak muda yang tumbuh dan berkembang  untuk memajukan daerahnya sendiri, sehingga bisa bebas dari tuduhan-tuduhan dari banyak kalangan," tutur Ketua Umum FORMASI.

Ketika ditanyakan, bagaimana bila upaya penangguhan penahanan yang di tawarkan FORMASI pada pihak Kepolisian (Polres-Red) mendapat penolakkan?

" Artinya sih kitakan negara hukum dan kita taat pada hukum. Sepanjang kita sebagai masyarakat mengajukkan penangguhan penahanan ...kita sangat berharap adanya penangguhan penahanan ..karena prosesnyakan hukuman ringan. Beliau inikan bukan tersangkut masalah Korupsi dan lain- lainnya. Sehingga harus diselesaikan secara kekeluargaan, musyawarah dan mufakat," terangnya.

Ditanyakan siapa saja yang akan di tampilkan untuk memberikan jaminan penangguhan penahanan untuk Ade Efendi Zarkasih?

"Kita sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan yaitu dari Ketua MUI Cikarang Utara, KH Soleh Jaelani, termasuk saya sebagai Ketua Forum Masyarakat Bekasi dan KH Imam Mulyana dari Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Bekasi, nanti juga ada tokoh- tokoh lainnya," pungkasnya menutup wawancara.


(Joggie) MM

Minggu, 02 November 2025

Polemik Tower Ilegal Dan Dana Pinjaman Pemda Tanpa Tindakan, PJI Sulsel, Dzeol SB : Komisi Informasi Dan Ombudsman Kerjanya Hanya Tunggu Bola Botak!


MAKASSAR, MM —  Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan menyoroti lemahnya respons dan transparansi Pemerintah Kabupaten Sinjai, khususnya terkait sejumlah persoalan publik yang menimbulkan keresahan masyarakat.

Kasus yang menjadi sorotan mencakup rencana pertambangan emas PT Trinusa, dugaan pelanggaran moral oknum anggota DPRD, hingga polemik dua tower telekomunikasi ilegal yang tak kunjung dibongkar meski telah direkomendasikan Kejaksaan Negeri Sinjai.

Humas PJI Sulsel, Dzeol SB, yang juga merupakan warga Kabupaten Sinjai, menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa lagi dianggap sepele.
Menurutnya, kejadian-kejadian tersebut telah menyentuh marwah hukum, adat, dan adab di Butta Panrita Kitta.

“Sebagai warga Sinjai, kami berhak mengetahui dan mendapatkan penjelasan terbuka atas semua persoalan publik yang terjadi. Pemerintah daerah seharusnya menjadi panutan, bukan tontonan. Jangan hanya rakyat kecil yang ditekan hukum, sementara kekuasaan dibiarkan melanggar aturan,” tegas Dzeol, Jumat (31/10/2025).

Tower Ilegal dan Cermin Lemahnya Penegakan Hukum
PJI Sulsel menyoroti lemahnya penegakan hukum terhadap dua tower telekomunikasi (BTS) yang diduga ilegal.

Berdasarkan informasi redaksi, Kejaksaan Negeri Sinjai telah merekomendasikan pembongkaran karena tidak memiliki izin lengkap, namun hingga kini belum ada tindakan nyata.

“Kalau rekomendasi kejaksaan saja tidak diindahkan, ini mencerminkan bahwa penegakan hukum di Sinjai seperti dikendalikan oleh kepentingan tertentu. Ini bahaya bagi marwah hukum dan wibawa pemerintah daerah,” tambah Dzeol.

Komisi Informasi dan Ombudsman Jangan Diam!

Menurut Dzeol, Komisi Informasi dan Ombudsman Sulawesi Selatan perlu menunjukkan peran aktif. Kedua lembaga tidak boleh pasif hanya karena belum ada laporan tertulis, sebab banyak persoalan publik telah terungkap melalui pemberitaan media.

“Kami menilai Ombudsman dan Komisi Informasi jangan hanya menunggu bola botak!. Lembaga negara seharusnya menjemput bola, bukan berpangku tangan menunggu laporan masyarakat. Sudah banyak fakta diberitakan media, tapi kalau semua lembaga hanya menunggu berkas masuk, lalu apa gunanya pengawasan publik?,” tandasnya.

Secara hukum, Ombudsman dapat bertindak atas prakarsa sendiri (Pasal 8 ayat 2 huruf d UU No. 37 Tahun 2008), sedangkan Komisi Informasi berfungsi menjamin hak warga memperoleh informasi benar serta berwenang menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi atau ajudikasi nonlitigasi (UU No. 14 Tahun 2008).

“Jangan sampai lembaga yang lahir dari amanat reformasi justru kehilangan daya moralnya. Ombudsman dan Komisi Informasi harus aktif memantau media dan menindaklanjuti keresahan publik,” tegas Dzeol.

Aliran Dana Pinjaman Pemda Sinjai Dan Misteri Dibalik Komitmen Pembangunan

Setelah berbagai polemik publik, giliran aliran dana pinjaman Pemda Sinjai kembali menjadi sorotan. Publik masih belum mendapat penjelasan transparan terkait pemanfaatan dua pinjaman besar, total Rp285 miliar.

Proyek pinjaman bermula saat Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa (ASA) menandatangani akad pinjaman daerah dengan PT Bank Sulselbar sebesar Rp185 miliar pada 4 Oktober 2019.

Setahun kemudian, Pemkab Sinjai kembali mengajukan pinjaman tambahan Rp100 miliar melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di bawah koordinasi Kementerian Keuangan RI, bersumber dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Perjanjian pinjaman kedua ditandatangani di Jakarta pada 26 Oktober 2020 oleh Bupati ASA, dengan tujuan mendukung pembangunan jalan dan peningkatan ekonomi masyarakat pasca pandemi COVID-19.

Hingga kini, publik Sinjai belum mendapat jawaban jelas. Proyek yang dibiayai pinjaman itu tidak dipublikasikan secara transparan, baik melalui situs resmi Pemda maupun laporan keuangan terbuka.

Apalagi, saat Kepala BKAD Kabupaten Sinjai, Hj. Ratnawati Arif, menjabat sebagai Bupati Sinjai, publik semakin menunggu audit terbuka dan klarifikasi resmi atas dana tersebut.

“Persoalan pinjaman Rp185 miliar dan Rp100 miliar ini jangan dibiarkan kabur begitu saja. Publik berhak tahu ke mana dana itu dialirkan, proyek apa yang dibiayai, dan siapa pelaksananya. Jangan sampai pembangunan hanya jadi tameng untuk menutupi permainan kekuasaan,” tegas Dzeol.

Kejaksaan Diminta Bertindak Tegas

Sumber internal aparat penegak hukum menyebut bahwa Kejaksaan Negeri Sinjai telah meminta Pemda bersikap transparan, namun hingga kini belum ada audit terbuka yang dapat diakses publik.

“Kami berharap Kejari Sinjai bisa menegakkan transparansi anggaran daerah sebagaimana amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Jangan sampai penegakan hukum hanya berhenti di bawah meja,” ujar Dzeol.

PJI Sulsel Siap Kawal Dan Ungkap Fakta

PJI Sulsel menegaskan komitmennya untuk mengawal isu-isu publik di Sinjai hingga tuntas.

“Jika diperlukan, kami siap bersama rekan-rekan jurnalis di PJI untuk turun langsung. Meskipun kami bekerja dengan pena, kami tidak akan diam ketika keadilan dan keterbukaan diinjak-injak. Kami bekerja untuk menjaga agar demokrasi tetap hidup dan pemerintah tidak kehilangan arah,” tutup Dzeol SB, Humas PJI Sulsel sekaligus warga Sinjai.

Amanat Dan Pesan Presiden Prabowo Subianto

Dzeol mengingatkan agar semua pihak — terutama pejabat publik — merenungkan amanat Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya kejujuran, tanggung jawab, dan pengabdian kepada rakyat.
 
“Kekuasaan bukanlah hak, tetapi amanah. Jangan gunakan kekuasaan untuk memperkaya diri, keluarga, atau kelompok. Gunakan untuk membela rakyat kecil dan menjaga keadilan sosial.”

Amanat ini menjadi cermin bagi kepala daerah, pejabat publik, dan wakil rakyat agar tidak menyimpang dari jalan amanah rakyat.

“Kami para jurnalis akan terus mengingatkan, karena seperti kata Presiden Prabowo, tanpa kejujuran dan moralitas, negara akan kehilangan arah. Kami berharap Sinjai tidak menjadi contoh buruk bagi daerah lain,” pungkas Dzeol SB.


(Andi) MM

Kamis, 16 Oktober 2025

Jaksa Masuk Sekolah, Kejati Kepri Ajak Pelajar SMAN 14 Batam Hindari Narkoba, Lawan Bullying Dan Cerdas Bermedsos


BATAM, MM - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melalui Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) pada kegiatan Penyuluhan Hukum kembali menggencarkan kegiatan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 14 Batam dengan mengangkat tema tentang “Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya (Napza) serta Anti Perundungan (Bullying) dan Bijak Bermedia Sosial”Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pembentukan revolusi mental karakter dan peningkatan kesadaran hukum anak bangsa merupakan generasi penerus bangsa, Kamis (16/10/2025).

Tim JMS dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum Yusnar Yusuf, S.H. M.H dengan anggota Tim terdiri dari Rama Andika Putra, Syahla Regina Paramita dan Dodi. 

"Kegiatan JMS ini bertujuan memberikan pengenalan dan pemahaman hukum sejak dini kepada para siswa/peserta didik tingkat sekolah menengah, yang merupakan generasi emas penerus bangsa," ujar Yusnar.
 
Kasi Penkum Kejati Kepri sebagai narasumber dalam penyampaian materi tentang NAPZA (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya) menjelaskan bahwa terdapat perbedaan antara narkotika dan psikotropika yaitu Narkotika merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. 

"Sedangkan psikotropika merupakan zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan prilaku," ungkapnya.

Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyatakan bahwa Narkotika merupakan Zat buatan ataupun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran serta menyebabkan kecanduan. 

Narkotika terdiri dari tiga golongan yaitu Golongan I (contohnya heroin, kokain dan Ganja), Golongan II (contohnya Morfin dan Peditin) dan Golongan III (contohnya Codein). Sedangkan Psikotropika terdiri dari empat golongan yaitu Golongan I (contohnya DMA, MDMA dan Meskalin), Golongan II (contohnya Amfetamin dan Metakualon), Golongan III (contohnya Flunitrazepam dan Pentobarbital) dan Golongan IV (contohnya Diazepam dan Fenobarbital). 

"Dampak dari pemakaian narkoba mengakibatkan organ tubuh rusak, masa depan suram, pidana penjara hingga vonis mati, perubahan sikap dan mental, berpotensi terjerumus tindak kriminal hingga kematian akibat overdosis," jelasnya.

Narasumber juga menjelaskan makna setiap unsur-unsur pasal pidana beserta ancaman hukuman pada ketentuan pidana dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika khususnya Bab XV dari Pasal 111 s/d Pasal 148 dengan ancaman pidana yang sangat berat hingga hukuman mati. 

"Sehingga para siswa dapat mengetahui bahwa ancaman hukuman pidana bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana Narkotika sangat berat dan diharapkan para siswa dapat menghindari dari perbuatan yang melanggar hukum. Kemudian dijelaskan tentang ketentuan pelaksanaan rehabilitasi bagi korban penyalahguna narkotika, peranan masyarakat, peranan pemerintah dan upaya penanggulangan narkotika," papar Kasi Penkum Kejati Kepri.

Kemudian narasumber melanjutkan materi tentang bullying atau perundungan yang merupakan perilaku agresif dan negatif seseorang atau sekelompok orang secara berulang kali dengan menyalahgunakan ketidakseimbangan kekuatan untuk menyakiti korban secara mental, fisik maupun seksual.

"Ancaman yang dilakukan sekali saja," lanjut Narasumber," Tapi jika membuat korbannya merasa ketakutan secara permanen, juga merupakan bullying. Kemudian dalam kesempatan tersebut disampaikan juga tentang peristiwa bullying pada tingkat sekolah berdasarkan hasil penelitian baik di dalam maupun negeri, bentuk-bentuk bullying, konsekuensi, dampak terhadap korban maupun pelaku bullying, faktor penyebab, karakteristik, ciri-ciri korban bullying serta interfensi bullying bagi sekolah dan bagi individu."

Ada beberapa penyebab terjadinya perundungan/bullying kepada korban karena dianggap berbeda, dianggap lemah, memiliki rasa percaya diri yang rendah, kurang populer, tidak memiliki banyak teman. 

"Dampak perundungan/bullying bagi pelaku akan memiliki rasa percaya diri tinggi, bersifat agresif, berwatak keras, tidak bisa konsentrasi belajar karena pikirannya lebih banyak untuk mengincar dan merencanakan tindakan berikutnya, sedangkan dampak bagi korban dari perundungan/bullying itu sendiri akan merasa depresi, marah, rendahnya kehadiran, menurunkan intensitas pergi ke sekolah karena merasa cemas dan takut, rendahnya prestasi kerja," papar Yusnar Yusuf.

Pada kesempatan yang sama narasumber juga menjelaskan pengertian Media Sosial menurut M. Terry adalah suatu media komunikasi di mana para penggunanya dapat mengisi kontennya secara bersamaan yang menggunakan teknologi berbasis internet yang tidak sama dengan media cetak dan media siaran tradisional.

"Adapun dampak positif dari media sosial bagi penggunanya adalah meningkatkan koneksi dan komunikasi, sebagai sumber informasi dan edukasi, meningkatkan kesadaran sosial serta dapat mendukung bisnis dan pemasaran, sedangkan untuk dampak negatifnya adalah penyebaran Hoax (misinformasi), ketergantungan dan kecanduan, Cyberbullying dan pelecahan online, dan berkurangnya privasi," tuturnya.

Kemudian Narasumber memaparkan terkait Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Undang-Undang ITE adalah undang-undang yang mengatur mengenai informasi elektronik dan juga transaksi elektronik.

Pada sesi berikutnya dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara narasumber dan para Siswa/i yang berjalan sangat menarik dengan topik tentang napza, perundungan maupun beberapa permasalahan hukum yang sering terjadi ditengah-tengah masyarakat.

Turut hadir pada kegiatan Program JMS tersebut Kepala SMA Negeri 14 Batam Faizal Amri S.Pd., M.Sn, Majelis Guru dan siswa/i sebagai peserta sebanyak 70 orang di SMA Negeri 14 Batam.

Penyelenggaraan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau sangat bermanfaat dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan kesadaran hukum bagi pelajar maupun tenaga pendidik sehingga dapat mengaplikasikan dalam proses belajar mengajar di lingkungan sekolah maupun dalam kehidupan sehari-hari.


(Regina) MM

Rabu, 15 Oktober 2025

Tertib Bangli TPU Mangunjaya, Kepala UPTD 2 Minta Desa Andil Pengawasan Dan Warga Jangan Buang Sampah Sembarangan!


KABUPATEN BEKASI, MM - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) UPTD 2 Wilayah Tambun di bawah kepemimpinan , Adi Suyana melaksanakan kegiatan penertiban Bangli (Bangunan Liar) di TPU Mangun Jaya, Desa Mangun Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada (15/09/2025).

Kegiatan yang di gagas Disperkimtan Kabupaten Bekasi atas laporan Kordinator TPU Mangun Jaya, Sharing berdasarkan usulan masyarakat tersebut melibatkan Satpol PP Kab Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kebersihan, Kecamatan Tambun Selatan dan Desa Mangun Jaya tersebut berjalan lancar dan kondusif.

Dalam keterangannya Kepala UPTD Wilayah 2 yang mencakup, Tambun Selatan, Tambun Utara, Tambelang dan  Sukawangi mengatakan bahwa, 

" Terkait masalah Bangli, saya berharap Desa juga ikut andilah untuk membantu memonitoring dalam hal Terkait pembuangan sampahnya tidak di buang sesuai pada tempatnya," ujar matan Lurah Telaga Asih, Adi Suyana.

Lanjutnya, "Sementara itu, saya dari Dinas LH agar di bantu untuk pengawasannya, monitoring Terkait masalah sampah dan andai kata ada sampah-sampah yang tidak sesuai dengan peruntukannya ..ya tolong laporkan ke kita (UPTD 2 LH-Red)," sambungnya.

Ia juga menuturkan terkait mekanisme pihak Desa didalam melakukan monitoring dan pengawasan pembuangan sampah maupun Bangunan Liar (Bangli) di wilayah kedua Desa baik Desa Mangun Jaya maupun Desa Satria Jaya, berdasarkan pengalaman dirinya yang pernah mengemban jabatan selaku Lurah di Telaga Asih mengemukakan.

"Kan di Desa itu kalau bicara Trantibkan  ada tuh, coba tolong di bantu pengawasan dan monitoring baik masalah sampahnya maupun limbah lainnya, jikalau ada yang tidak sesuai dengan peruntukannya agar tidak menyebabkan timbulnya banjir atau sampah-sampah liar... tolong di laporkan ke kita agar segera kita tindak lanjuti," ungkap Kepala UPTD Wilayah 2.

"UPTD 2 sementara, kitakan fungsi pelayanan, seandainya memang ada sampah-sampah liar yang sifatnya pengaduan dari masyarakat, tentu tetap kita laksanakan eksekusinya sesuai dengan aturan," tambahnya.

Terkait mengenai kebutuhan sarana dan prasarana dalam menunjang kinerja UPTD Wilayah 2 dilapangan, Kepala UPTD 2 mengatakan masih dalam posisi terkendali dan memadai.

Ia juga menghimbau kepada masyarakat yang masuk dalam teritorial UPTD Wilayah 2 agar tidak membuang sampah sembarangan terutama pada titik-titik lokasi penyebab timbulnya sampah- sampah liar yang dapat mengakibatkan terjadinya banjir akibat air kali meluap karena terhambat sampah.

"Himbauan kepada masyarakat, tolong tertib  terkait masalah pembuangan sampahnya, agar ada kemudahan dari pihak kami didalam pengangkatan dan pengangkutannya," tandas  Adi Suyana.


(Joggie) MM

Rabu, 17 September 2025

Apresiasi Sinergi Pecalang, Linmas Dan Pemerintah Desa, Dirjen Bina Pemdes Tinjau Siskamling di Bali


BALI, MM – Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) La Ode Ahmad P. Bolombo mengapresiasi sinergi antara pemerintah desa (Pemdes), Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), dan pecalang dalam mendukung Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) di Provinsi Bali. Ia menekankan, Siskamling merupakan upaya penting dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat.(17/9/2025).

Hal ini disampaikannya usai melaksanakan monitoring Siskamling di tiga Desa di Provinsi Bali, yaitu Desa Ketewel di Kabupaten Gianyar, serta Desa Darmasaba dan Desa Cemagi di Kabupaten Badung, Jumat (12/9/2025).

La Ode mengatakan, Siskamling di daerah tersebut juga melibatkan jajaran pemerintah daerah (Pemda) seperti camat. Menurutnya, kolaborasi ini menjadi kekuatan masyarakat Bali dalam menciptakan harmoni sosial.

“Masyarakat Bali secara harmoni telah mengedepankan kolaborasi dan sinergi pada setiap lini sebagai perwujudan filosofi Tri Hita Karana, yaitu konsep untuk mengatur hubungan harmonis antara manusia dengan Tuhan (Parahyangan), manusia dengan sesama (Pawongan), dan manusia dengan lingkungan (Palemahan),” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pecalang di Bali juga mengedepankan aturan adat berupa awig-awig yang dibuat melalui musyawarah, berbasis tradisi dan kearifan lokal, serta mengandung sanksi sosial. Selain itu, keberadaan pecalang juga telah diperkuat secara hukum melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 26 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (Sipandu Beradat).

Ia menyampaikan, meskipun pecalang sudah menjadi pranata adat yang turun-temurun di wilayah Bali, tetap diperlukan pembinaan dan pendampingan. 

“Tetap diperlukan adanya pembinaan serta pendampingan dari Pemerintah Desa, Desa Adat, dan Pemerintah Daerah setempat terkait tata cara pelaksanaan tugas dan kode etik yang harus dipatuhi,” jelasnya.

Ia menekankan agar pecalang selalu terhubung dengan pemerintah desa, desa adat, dan Satlinmas, sehingga koordinasi tidak terputus. Dengan demikian, pengambilan keputusan dalam situasi darurat dapat dilakukan dengan cepat dan tepat.

Ia juga mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali yang telah berhasil membentuk Siskamling di 636 desa pada 8 kabupaten dan 1 kota. 

Menurutnya, capaian ini menjadi bukti nyata komitmen daerah dalam menindaklanjuti arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menjaga keamanan berbasis kearifan lokal.

“Apresiasi kepada Pemerintah Bali, yang telah secara aktif dan partisipatif menindaklanjuti arahan Bapak Menteri Dalam Negeri dalam menjaga Ketenteraman dan Ketertiban, yang dibuktikan dengan telah 100 persen dibentuknya Sistem Keamanan Lingkungan di 636 Desa pada 8 Kabupaten dan 1 Kota,” ungkapnya.

Ia berharap, praktik baik di Bali dapat menjadi inspirasi bagi daerah lain di Indonesia untuk mengembangkan sistem keamanan tradisional dengan pendekatan berbasis kearifan lokal. 

"Dengan demikian, harmoni sosial dan situasi lingkungan yang kondusif dapat terjaga, sekaligus memperkuat ketahanan masyarakat menghadapi dinamika sosial dan bencana alam," pungkasnya.


(Ketut) MM


Sabtu, 30 Agustus 2025

Puluhan Anak Dibawah Umur Diamankan Petugas, Kedapatan Bawa Senjata Tajam di Aksi Damai Depan Mapolda Kalbar

PONTIANAK, MM - Aksi damai jilid IV yang digelar Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Kalimantan Barat di halaman Mapolda Kalbar, Sabtu (30/8/2025), diwarnai insiden mengejutkan. Puluhan anak di bawah umur terpantau ikut berada di tengah kerumunan massa.

Dari pantauan Awak Media, sejumlah anak putus sekolah, pelajar SMP, hingga siswa SMA terlihat menyusup ke barisan demonstran. Aparat kepolisian yang berjaga kemudian mengamankan mereka untuk menghindari potensi kericuhan.

Saat dilakukan pemeriksaan, beberapa anak kedapatan membawa benda mencurigakan berupa botol berisi air dan tanah, bahkan batu. Pada penghujung aksi, polisi juga mengamankan seorang remaja yang kedapatan membawa senjata tajam di tengah kerumunan.

“Anak-anak tersebut langsung diamankan secara persuasif, diberikan pengarahan, dan diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Orang tua mereka juga dipanggil untuk diberikan pembinaan,” ujar seorang aparat kepolisian kepada wartawan.

Aksi damai yang digelar aliansi mahasiswa dan masyarakat ini sebelumnya bertujuan menyuarakan kritik terhadap kebijakan pemerintah terkait kenaikan tunjangan gaji DPR RI serta isu perpajakan. Meski sempat diwarnai penyusupan anak-anak, secara umum jalannya aksi berlangsung kondusif hingga selesai.


(Daldjono) MM

Rabu, 13 Agustus 2025

RSUD Kab.Bekasi Mengucapkan :'Selamat Hari Jadi Kabupaten Bekasi Yang ke-75 Dan Dirgahayu Republik Indonesia ke-80'


BEKASI, MM - 
Direktur RSUD Kabupaten Bekasi, Dr. Arief Kurnia, M.A.R.S, mengucapkan selamat Hari Jadi Kabupaten Bekasi ke-75 dengan tema "Bangkit Maju Sejahtera" dan Dirgahayu Republik Indonesia ke-80 dengan tema "Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju". Ucapan ini juga disampaikan oleh segenap jajaran dan pegawai RSUD Kabupaten Bekasi. Rabu (13/8/2025).

"Dengan penuh rasa syukur dan bangga, segenap jajaran dan pegawai RSUD Kabupaten Bekasi mengucapkan Selamat Hari Jadi Kabupaten Bekasi ke-75 dengan tema 'Bangkit Maju Sejahtera'. Semoga Kabupaten Bekasi terus maju dan sejahtera, memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Dan pada kesempatan yang sama, kami juga mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia ke-80 dengan tema 'Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju'. Mari kita bersatu dan berdaulat dalam mencapai kemakmuran dan kemajuan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Semoga Kabupaten Bekasi terus maju dan sejahtera, serta Indonesia semakin bersatu dan berdaulat dalam mencapai kemakmuran dan kemajuan bagi seluruh rakyatnya. 

"Selamat merayakan hari jadi dan dirgahayu! 🎉🇮🇩"

Di hari ulang tahunnya yang ke 20, Kami RSUD Kabupaten Bekasi tetap terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan terbaik. Hal itu dilakukan sesuai dengan Moto kami "Pelayanan PRIMA".


(Direktur RSUD Kabupaten Bekasi, Dr. Arief Kurnia, M.A.R.S) MM

Sabtu, 26 Juli 2025

Turnamen Sepak Bola Antar RW Memperebutkan Piala Kepala Desa Digelar Desa Jejalen Jaya Sambut HUT RI ke 80


KABUPATEN BEKASI, MM - Dalam rangka menyambut HUT Kemerdekaan RI ke 80, Desa Jejalen Jaya menggelar turnamen pertandingan Sepak Bola antar RW se Desa Jejalen Jaya di Lapangan Bola Desa Jejalen Jaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu ( 26/07/2025).

Turnamen Sepak Bola menyambut HUT RI ke 80 tersebut diikuti oleh 18 RW dari 19 RW yang ada, serta di lengkapi oleh Tim Sepak Bola Pemerintahan Desa (Pemdes) yang turut serta dalam pertandingan itu dan di sebut "Tim All Start".

Dalam keterangannya kepada Awak Media, Kepala Desa Jejalen Jaya mengatakan bahwa, "Yang pertama dengan adanya turnamen pertandingan sepak bola antar RW se Desa Jejalen Jaya dalam rangka menyambut HUT RI ke 80 tahun 2025. Kedua meningkatkan tali silaturahmi antar warga serta sportifitas para peserta pertandingan, " ujar Kades Kumpul yang akrab di sapa "Kades Zebra" itu.

Satu dari seluruh RW di Desa Jejalen Jaya tidak turut bertanding, namun dilengkapi oleh Tim dari Pemerintah Desa Jejalen Jaya.

" Peserta ada 19 RW tapi kita yang enggak masuk satu RW..RW 016, jadi semuanya 19 kurang satu..jadi 18 peserta, Pemerintah Desa ikut juga. namanya "All Star", jadi semuanya 19 peserta, " ungkap Kades.

Pertandingan Sepak Bola tersebut digelar selain menyambut HUT RI ke 80 ini juga dalam rangka memperebutkan Piala bergilir Kepala Desa Jejalen Jaya.

" Memperebutkan Piala Kepala Desa..bergilir, tahun kemaren kebetulan Piala yang megang RW 07 ..dan hanya Piala bergilir saja tidak ada yang lain,"terangnya.

Pemerintah Desa Jejalen Jaya hanya memprioritaskan pertandingan Sepak Bola saja dalam memperebutkan Piala Kepala Desa, sedangkan untuk pertandingan cabang olahraga lainnya dilakukan oleh setiap RW se Desa Jejalen Jaya.

"Kalau untuk pertandingan di Desa hanya bola saja, tidak ada yang lain, kalau pertandingan lainnya di masing-masing wilayah perumahan ada..masing-masing wilayah tapi," jelasnya.

Ditanyakan apakah Tim All Stars selaku representatif Desa Jejalen Jaya dalam pertandingan tersebut apakah optimis dapat memenangkan pertandingan tersebut melawan TIM para RW se Desa Jejalen Jaya?

"Oh pasti optimis bangat, ngelawan RW-RW," tegas Kades bersemangat.

Disinggung tentang wacana untuk melanjutkan pertandingan Sepak Bola antar RW menuju pertandingan Sepak Bola antar Desa di Kecamatan Tambun Utara dari hasil pertandingan antar RW.

" Sudah pasti kalau itu mah ..pasti dipersiapin ..setelah ini, kalau dari pihak Kecamatan mengadakan pertandingan bola antar Desa pasti di ikut sertakan," tandas Kades Jejalen Jaya.

Selain Sepak Bola, Desa Jejalen Jaya juga tengah mempersiapkan untuk menggelar Karnaval secara menyeluruh se Desa Jejalen Jaya.

"Kalau karnaval nanti insyaallah kita ngadain karnaval tahun ini..tahun kemaren kan enggak ada, paling tidak tahun ini kita ngadain juga di masing -masing RW ..tinggal waktu dan tanggalnya doang belum di pastiin , kita selesain dulu tujuh belasan dulu, entar abis itu kita persiapin untuk Karnaval, udah pasti itu..Doorprizenya juga sudah di siapin," pungkas Kades Jejalen Jaya, Kumpul (Zebra).

Dirinya juga berpesan kepada seluruh para peserta pertandingan beserta pendukungnya untuk mengutamakan Sportifitas dan Kondusifitas dalam proses pertandingan agar hasil pertandingan lebih berkualitas serta situasi aman dan terkendali.


(JLambretta) MM


Disinyalir Tak Kantongi Izin Lengkap Pabrik Tahu Tetap Beroperasi Diatas Bantaran Kali, LPKN : Ilegal, Langgar Zonasi Dan Wajib Dibongkar!

KABUPATEN BEKASI , MEDIA MEGAPOLITAN - Pabrik pembuatan tahu berdiri diatas bantaran kali jambe disinyalir tak miliki izin alih fungsi dar...


NASIONAL


DAERAH