Tampilkan postingan dengan label NASIONAL. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label NASIONAL. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 07 Februari 2026

'Selamat Hari Pers Nasional 2026', Litbang DPP ASWIN : 'Pers Harus Profesional, Jayalah Sang Ratu Dunia Berasaskan Lex Spesialis!'


MEDIA MEGAPOLITAN - Head Of Reseach And Organizational Development Division of the Central Executive Board of the International Journalists Association (ASWIN)", Irwan Awaluddin SH menyampaikan pesan penting di Hari Pers Nasional yang jatuh pada tanggal 9 Februari 2026 bahwa, "Selaku Sang Ratu Dunia Berasaskan Lex Spesialis.Pers Harus Profesional". 

Dengan mengacu pada prinsip Lex Specialis Derogat Legi Generali, Ia menekankan bahwa, pentingnya menjaga marwah pers sesuai kode etik jurnalistik

"Ini adalah panggilan bagi seluruh insan pers untuk bekerja dengan integritas dan profesionalisme, menjaga kepercayaan masyarakat, dan terus menjadi pilar keempat dalam demokrasi. Semangat pers yang kuat adalah kunci untuk Indonesia yang lebih baik!," tandasnya.

Pers disebut sebagai "Ratu Dunia" dikarenakan perannya yang sangat strategis dalam membentuk opini publik, mengawasi kekuasaan, dan menyebarkan informasi. Dengan kekuatan ini, pers memiliki tanggung jawab besar untuk bekerja secara profesional dan etis.

Asas Lex Spesialis (Lex Specialis Derogat Legi Generali)

Asas hukum ini berarti bahwa Hukum Khusus (Lex Spesialis) mengalahkan Hukum Umum (Lex Generalis). Dalam konteks pers, ini berarti bahwa kode etik jurnalistik dan peraturan khusus pers harus diutamakan dalam menjalankan tugas jurnalistik, daripada peraturan umum lainnya.

Penekanan Dan Aspek Hukum

Head of Research and Development Division of the Central Executive Board of the International Journalists Association (ASWIN) menekankan pentingnya menjaga marwah pers sesuai kode etik jurnalistik. Ini berarti para jurnalis harus:

- Bekerja dengan integritas dan profesionalisme
-Menghormati hak-hak individu dan privasi
- Menyajikan informasi yang akurat dan berimbang
- Tidak menerima suap atau pengaruh dari pihak lain.

Sementara Kode Etik Jurnalistik (KEJ) adalah seperangkat aturan moral dan profesional yang menjadi pedoman bagi para wartawan dalam menjalankan tugasnya.

KEJ ini ditetapkan oleh Dewan Pers dan diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

1. Bersikap Independen dan Berimbang : Wartawan harus bersikap independen dan menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
2. Menguji Informasi dan Tidak Menghakimi : Wartawan harus menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
3. Tidak Membuat Berita Bohong atau Fitnah : Wartawan dilarang membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
4. Melindungi Identitas Korban dan Anak : Wartawan tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
5. Menghormati Privasi Narasumber : Wartawan harus menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
6. Tidak Menyalahgunakan Profesi : Wartawan tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
7. Menghormati Kesepakatan dengan Narasumber : Wartawan memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya.
8. Tidak Diskriminatif : Wartawan tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa.
9. Menghormati Hak Narasumber : Wartawan menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
10. Meralat dan Minta Maaf atas Kesalahan : Wartawan segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf.
11. Melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi : Wartawan melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Undang-Undang Yang Menaungi Pers;

- Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
- Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik. 

Pers Sebagai Pilar Keempat Demokrasi :Bebas, Beretika Dan Bertanggungjawab!

Dalam Pasal 8 UU Pers No. 40 Tahun 1999 telah di nyatakan bahwa:

"Pers nasional Indonesia adalah pers yang bebas, bertanggung jawab, dan beretika, serta merupakan pilar keempat demokrasi."

"Dalam konteks Lex Spesialis, pasal ini menunjukkan bahwa Pers Nasional Indonesia memiliki kekhususan dalam menjalankan fungsinya, yaitu sebagai pilar keempat demokrasi. Lex spesialis berarti bahwa Hukum Khusus (dalam hal ini, UU Pers) mengalahkan Hukum Umum," tutur Irwan.

Pasal 8 ini menegaskan bahwa pers memiliki kekhususan dalam menjalankan fungsinya, yaitu:

- Bebas: Pers bebas dari campur tangan pemerintah atau pihak lain dalam menjalankan fungsinya.
- Bertanggung jawab: Pers bertanggung jawab atas isi pemberitaan dan dampaknya.
- Beretika: Pers harus menjalankan fungsinya dengan etika dan kode etik jurnalistik.

Apakah UU Pers Kategori (Lex Spesialis)?

"Ya, Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) berstatus lex specialis (hukum khusus) terhadap KUHP dan KUHPerdata dalam hal pemberitaan pers. Ini berarti sengketa jurnalistik wajib menggunakan UU Pers dan mekanisme Dewan Pers, mengutamakan hak jawab/koreksi daripada pidana langsung atas karya sah."

Berikut adalah poin-poin penting terkait posisi UU Pers sebagai lex specialis:

1. Mengapa UU Pers Dianggap Lex Specialis?

Hukum Khusus: UU Pers mengatur secara khusus tata kelola, perlindungan, dan penyelesaian masalah jurnalistik, mengesampingkan aturan hukum umum (KUHP/Perdata) jika berkaitan dengan produk pers.

Perlindungan Wartawan: Pasal 8 UU Pers memberikan perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya.

Putusan MK: Mahkamah Konstitusi menegaskan UU Pers adalah lex specialis, sehingga wartawan tidak bisa serta-merta dipidana atas karya jurnalistik yang sah. 

2. Implikasi Hukum

Mekanisme Dewan Pers: Jika ada pemberitaan yang merugikan, penyelesaian utama adalah melalui hak jawab, hak koreksi, dan pengaduan ke Dewan Pers, bukan langsung jalur kepolisian.

Bukan Pidana Langsung: Karya jurnalistik yang dibuat sesuai kode etik tidak seharusnya diselesaikan dengan pidana penjara.

SKB UU ITE: Surat Keputusan Bersama (SKB) UU ITE juga menegaskan rujukan kembali ke UU Pers sebagai lex specialis untuk kasus pers.

3. Pembatasan

Status Lex Specialis berlaku selama karya tersebut merupakan produk jurnalistik yang sah dan sesuai UU No. 40 Tahun 1999.
 
"Jadi, secara singkat, profesi dan karya jurnalis dilindungi oleh UU Pers sebagai hukum khusus, namun tetap harus mematuhi kode etik jurnalistik agar mendapatkan perlindungan tersebut," terang Irwan.

Apakah Lex Spesialis Pers Tetap Berlaku Dalam Hukum Internasional?

Dalam hukum internasional, konsep pers tidak berdiri sendiri sebagai satu rezim lex specialis yang terpisah total, melainkan melekat kuat di dalam rezim hak asasi manusia (khususnya kebebasan berekspresi) dan hukum humaniter internasional (perlindungan jurnalistik saat perang), yang sering kali diperlakukan secara khusus.

Berikut adalah penjabaran kedudukan pers dalam perspektif hukum internasional terkait lex specialis:

1.Pers Dalam Rezim Hak Asasi Manusia (HAM)

Kebebasan pers dijamin sebagai bagian integral dari kebebasan berpendapat dan berekspresi, yang diatur dalam:

Pasal 19 Deklarasi Universal HAM (UDHR).
Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR). 

"Dalam konteks ini, aturan internasional mengenai ekspresi berlaku khusus (special duties and responsibilities) bagi media, namun pembatasannya juga diatur secara ketat (harus berdasarkan hukum, demi nama baik, keamanan nasional,dan lainnya."

2.Perlindungan Khusus Dalam Hukum Humaniter (Perang)

Dalam situasi konflik bersenjata, jurnalis mendapatkan perlindungan khusus yang bisa dianggap sebagai aturan specialis:

-Jurnalis dilindungi sebagai warga sipil, selama mereka tidak mengambil bagian langsung dalam permusuhan.
- Media berita menikmati kekebalan dari serangan, kecuali digunakan untuk tujuan militer. 

3.Konsep Lex Specialis Dalam Hukum Internasional

Prinsip Lex Specialis Derogat Legi Generali (aturan khusus mengesampingkan aturan umum) diakui dalam hukum internasional untuk menyelesaikan konflik antar norma.

"Meskipun tidak ada "UU Pers Internasional" tunggal, namun norma-norma spesifik tentang perlindungan jurnalistik dan kebebasan media memiliki prioritas dalam konteks sengketa HAM atau hukum perang."

Catatan Penting:

Media massa bukan subjek utama hukum internasional (mereka tidak memiliki international legal personality), tetapi merupakan peserta berpengaruh dalam sistem hukum internasional.

Dalam praktiknya, aturan spesifik pers sering kali berbentuk soft law (panduan, resolusi PBB) dan interpretasi pengadilan internasional.

Kesimpulan: Pers diakui melalui aturan-aturan spesifik dalam hukum HAM dan Hukum Humaniter, menjadikannya bagian dari norma-norma yang diperlakukan secara khusus (Specialized Rules), bukan satu badan hukum mandiri.

Sebagai Kontrol Sosial Dan Mitra Pemerintah

Pers berfungsi sebagai mitra strategis dan jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat, berperan menyampaikan kebijakan, program pembangunan, serta aspirasi publik secara berimbang.

Sebagai pilar demokrasi dan kontrol sosial, pers mendukung tata kelola yang baik melalui informasi akurat, edukasi, serta kritik konstruktif.

Berikut adalah poin-poin penting mengenai peran pers sebagai mitra pemerintah:

1.Peran Strategis Pers

Jembatan Komunikasi: Menjadi penghubung antara Pemerintah dengan  Masyarakat, menyampaikan program pemerintah ke publik, dan sebaliknya menyampaikan aspirasi rakyat ke pemerintah.

Mitra Pembangunan: Membantu mempublikasikan dan menyukseskan program-program pembangunan daerah maupun nasional.

Edukatif & Informatif : Wadah edukasi politik dan penyedia informasi kebijakan publik agar dipahami masyarakat. 

2.Sifat Kemitraan (Mitra Kritis)

Kontrol Sosial: Pers tidak sekadar penyambung lidah, tetapi pengawas kebijakan untuk memastikan pemerintahan berjalan bersih, transparan, dan tidak korupsi.

Masukan Konstruktif: Memberikan kritik dan solusi yang membangun melalui pemberitaan yang jujur dan berimbang. 

3.Dasar Hubungan Menguntungkan

Hubungan keduanya merupakan simbiosis mutualisme (saling menguntungkan) demi keberlangsungan pembangunan dan demokrasi yang sehat.

"Pers Profesional membantu mendorong akuntabilitas Pemerintahan."

Dengan demikian, Pers sebagai mitra Pemerintah bermakna kolaborasi untuk keterbukaan informasi dan kemajuan daerah, tanpa menghilangkan fungsi kritisnya.

Himbauan Kepada Para Jurnalis

Para jurnalis diharapkan untuk selalu menjaga standar etika dan profesionalisme dalam bekerja. Dengan demikian, pers dapat terus menjadi pilar keempat dalam demokrasi dan menjaga kepercayaan masyarakat.

"Selamat Hari Pers Nasional 2026: Pers Harus Profesional, Jayalah Selalu Sang Ratu Dunia Berasas Lex Spesialis!".

Jakarta, 7 Februari 2026


(Irwan Awaluddin SH) MM
(Head Of Research And Organizational Development Division of the Central Executive Board of the International Journalists Association (ASWIN))

Selasa, 20 Januari 2026

Putusan MK Soal Pers Dapat Apresiasi Para Wartawan, Kinerja Jurnalistik Terasa Lebih Aman


BANTENMEDIA MEGAPOLITAN - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang mengabulkan sebagian dari uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menuai apresiasi dari berbagai kalangan. Antara lain dari Enggar Buchori, wartawan media siber yang aktif di Industri Pers Digital sekaligus sebagai Tokoh Pers Populer di Wilayah Lebak Banten. (20/01/2026).

Putusan yang dibacakan pada Senin (19/1) lalu ditegaskan mampu memperjelas batasan perlindungan hukum bagi wartawan dan mengurangi risiko kriminalisasi terhadap karya jurnalistik.

"Putusan ini menjadi kabar baik bagi wartawan media siber yang selama ini sering menghadapi tantangan hukum dalam menjalankan tugas," ujar Bang Enggar sapaan akrabnya di Lebak, Banten pada Selasa (20/1/2026).

Menurutnya, keberadaan mekanisme penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers yang diutamakan dalam putusan tersebut akan memberikan rasa aman dan kejelasan bagi praktisi pers digital.

Dalam putusan tersebut, MK menetapkan bahwa wartawan tidak dapat langsung dijerat sanksi pidana maupun perdata atas karya jurnalistik yang dihasilkan secara sah dan sesuai kode etik. Sengketa terkait pemberitaan wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers, seperti hak jawab, hak koreksi, serta penilaian oleh Dewan Pers.

"Hanya jika upaya tersebut tidak mencapai kesepakatan, baru dapat ditempuh jalur pidana atau perdata sebagai langkah terakhir," tuturnya.

MK juga menyatakan bahwa kolumnis yang tidak memenuhi kriteria wartawan profesional tidak mendapatkan perlindungan khusus ini. Selain itu, hakim konstitusi M. Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukumnya menekankan bahwa perlindungan hukum bagi wartawan bukanlah hak istimewa, melainkan instrumen konstitusional untuk mewujudkan keadilan substantif.

"Hal ini mengingat aktivitas jurnalistik sering bersinggungan dengan kepentingan kekuasaan," tandasnya.

Enggar menambahkan, meskipun putusan ini patut diapresiasi, diperlukan kesadaran bersama dari seluruh pihak untuk menjalankan dan menaatinya secara konsisten.

"Kita berharap aparat penegak hukum dan masyarakat dapat memahami pentingnya mekanisme ini agar pers dapat menjalankan fungsi kontrol sosial dan pemenuhan hak masyarakat atas informasi dengan lebih optimal," pungkas Enggar Buchori Tokoh Pers Populer di Lebak, Banten.


(Iwan Joggie/ Tim) MM


Kamis, 27 November 2025

Rapat Kerja Kemenkeu Dan Komisi XI DPR RI, Bahas Kondisi Perekonomian Indonesia Triwulan III di Gedung DPR RI, Jakarta


JAKARTA, MEDIA MEGAPOLITAN - Perekonomian Indonesia mencatatkan kinerja yang positif dengan pertumbuhan 5,04% pada Triwulan III 2025, berkat dukungan dari berbagai sektor ekonomi. Pertumbuhan ini tidak terlepas dari optimisme masyarakat yang semakin meningkat serta kebijakan ekonomi yang proaktif dari pemerintah. Stimulus ekonomi yang diberikan juga memberikan dampak signifikan, baik untuk konsumsi rumah tangga, sektor manufaktur, hingga keyakinan terhadap perekonomian masa depan. Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudi Sadewa pada Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI DPR RI, pada Kamis (27/11/2025) di Jakarta.

"Optimisme masyarakat terlihat dari kinerja sektor konsumsi yang terus membaik. Penjualan ritel mengalami kenaikan positif, mencerminkan keberlanjutan daya beli masyarakat, sementara penjualan kendaaraan bermotor menunjukkan pertumbuhan yang cukup signifikan sebagai indikasi kepercayaan konsumen terhadap kestabilan ekonomi," ujar Purbaya. 

Ini tercermin dari angka Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) terhadap kinerja pemerintah yang terus naik, mencapai level tertinggi dalam beberapa bulan terakhir. Pada periode Oktober-November 2025, IKK Indonesia mencatatkan lonjakan signifikan, mencerminkan pembalikan optimisme.

Kinerja sektor manufaktur juga mengindikasikan adanya perbaikan yang lebih luas dalam perekonomian. 

"Indeks Manajer Pembelian (PMI) manufaktur Indonesia berada di angka 51,2 pada bulan Oktober 2025, yang berarti sektor ini berada dalam fase ekspansif. PMI yang di atas angka 50 menunjukkan adanya peningkatan output produksi dan permintaan baru, yang semakin memperkuat pemulihan sektor industri," terang Menkeu.

Hal ini menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Salah satu faktor yang turut mendorong optimisme masyarakat adalah kebijakan fiskal dan moneter yang dijalankan oleh pemerintah. Pada September 2025, pemerintah menempatkan dana sebesar Rp200 triliun di sistem perbankan, yang kemudian diikuti dengan tambahan Rp76 triliun. 

"Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan likuiditas di sektor perbankan, yang pada gilirannya membantu menurunkan suku bunga dan memberikan stimulus bagi sektor riil. Dengan pertumbuhan uang yang signifikan, kebijakan ini memberikan ruang bagi bank untuk menurunkan suku bunga pinjaman, mendorong kegiatan konsumsi dan investasi, serta memperkuat daya beli masyarakat,"kata Menkeu Purbaya.

“Artinya atas dukungan Komisi XI dan restu Bapak Presiden untuk menaruh uang 200 triliun dan me-manage keuangan kita lebih baik, itu saja sudah bisa men-trigger pertumbuhan ekonomi dan membalik arah ekonomi kita, menimbulkan momentum pertumbuhan ekonomi yang baru, sehingga masyarakat sudah puas lagi dengan sistem atau kebijakan yang ada. Kuncinya ke depan adalah kita harus jaga terus momentum perbaikan ini jangan sampai hilang, hingga kita bisa menciptakan pertumbuhan yang lebih tinggi lagi,” imbuhnya.

Secara keseluruhan, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada Triwulan III 2025 mencerminkan kemampuan negara untuk menjaga momentum pemulihan yang berkelanjutan. 

"Dukungan dari kebijakan pemerintah dan respons positif masyarakat terhadap perekonomian diharapkan akan terus mengarah pada terciptanya iklim ekonomi yang stabil dan kondusif bagi kemajuan ekonomi jangka panjang," pungkas Menkeu Purbaya Yudi Sadewa. 


(Nug/Al/Ira) MM

Minggu, 23 November 2025

Skandal Seleksi Dewas Dan Direksi BPJS Jadi Sorotan Tajam Publik, Pelaksanaan CBT Dituding 'Sarat Kecurangan Dan Kelas Kampungan'


JAKARTA, MEDIA MEGAPOLITAN -- Proses seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan menjadi sorotan tajam setelah salah satu peserta, Cikmas Hadi Salasa, melaporkan adanya kecurangan dalam pelaksanaan Computer Based Test (CBT) yang digelar pada 18 November 2025.

Cikmas Hadi Salasa, yang merupakan peserta seleksi dari unsur tokoh masyarakat, mengungkapkan bahwa proses CBT tidak sesuai dengan kaidah yang seharusnya. Ia menuding bahwa pelaksanaan tes tersebut sangat konvensional dan tidak transparan, sehingga memungkinkan adanya manipulasi jawaban oleh oknum pelaksana.

"Pelaksanaan tes CBT ini jauh dari sistem yang seharusnya. Soal-soal disajikan dalam format Word, dan peserta diminta menjawab di lembar terpisah. Ini sangat mudah untuk dimanipulasi," ungkap Cikmas Hadi Salasa dalam laporannya.

Laporan Cikmas Hadi Salasa ini telah diterima oleh Panitia Seleksi (Pansel) dan diharapkan dapat ditindaklanjuti dengan serius. Ia meminta agar proses seleksi diulang dengan menggunakan sistem CBT yang sesuai dengan kaidah, sehingga hasilnya dapat lebih transparan dan terukur.

Aktivis sosial politik dan pemerhati kesehatan masyarakat, Cary Greant SKM, juga mengkritik proses seleksi yang dianggap tidak profesional dan merugikan peserta. Ia menyebut proses seleksi tersebut sebagai "kampungan" dan meminta agar Presiden memerintahkan Pansel untuk mengulang proses seleksi.

"Jika proses seleksi yang carut marut dan kampungan ini terus dibiarkan, maka bisa jadi yang terpilih nanti adalah boneka atau badut sang 'penguasa' yang otomatis dapat merusak kinerja dan kepercayaan masyarakat terhadap manajemen BPJS," kata Cary Greant SKM.

Keluhan peserta Seleksi BPJSK yang tidak bersedia menyebutkan namanya juga mengungkapkan bahwa proses CBT yang dilaksanakan di Hotel Mulia Senayan tidak sesuai dengan kaidah yang seharusnya.

"Computer Based Test yang dilaksanakan di Hotel Mulia Senayan yang seharusnya jam dimulai jam 8, mundur sd 8.45; karena proses registrasi dilakukan secara manual, termasuk penyimpanan tas dan hp," kata peserta tersebut.

"Pada faktanya 319 peserta calon direksi/dewas BPJS dihadapkan dengan pengisian 3 esai untuk BPJS Kesehatan dan 1 esai untuk BPJamsostek kemudian dijawab dengan m.word selama 2 jam. Kemudian setiap jawaban peserta disimpan pada desktop dan panitia mengambil jawaban file word tersebut dengan menggunakan flashdisk. Test ini sama dengan konvensional, diluar platform digital, hanya laptop sebagai alat bantu menulis," tambah peserta tersebut.

Peserta tersebut juga mengungkapkan bahwa proses multiple choice test juga tidak sesuai dengan metode CBT, karena soal tersaji pada laptop, tapi jawaban dicantumkan pada lembaran kertas (hard copy).

"Hal ini sama sekali tidak sesuai dengan metode CBT yang dikenal dan dipraktikan assesment center di BUMN, maupun Lembaga2 Negara yang menggunakan mekanisme pansel," kata peserta tersebut.

Peserta tersebut juga mengungkapkan bahwa indikasi kecurangan, inefisiensi, risiko penyimpanan data, sangat mungkin terjadi.

"Anomali lain yang perlu diaudit adalah terdapat 477 jawaban esai Jamsos Kesehatan, dan 160 jawaban esai Jamsos TK yang harus diperiksa oleh expert dibidang jaminan sosial. Ditambah 319 jawaban multiple choice yang harus diperiksa juga secara manual, dapat diselesaikan oleh pansel hanya kurang dari 16 jam," tambah peserta tersebut.

Peserta tersebut juga mengungkapkan bahwa nama-nama yang lolos ujian CBT telah diumumkan sekitar jam 7.00 pagi, yang menimbulkan kecurigaan bahwa proses seleksi tidak transparan.

Pansel diminta untuk memberikan klarifikasi atas laporan ini dan mempertimbangkan kemungkinan untuk mengulang proses seleksi. Pengumuman hasil Assesment, pendalaman visi dan misi, wawancara yang direncanakan tanggal 24 November 2025 juga diminta ditunda sampai proses evaluasi selesai. Jakarta, Minggu (23/11/2025).



Selasa, 04 November 2025

Tunjukan Langkah Visioner Perkuat Ekosistem, SMSI: KH. Ma’ruf Amin Perkuat Arah Moral Dan Spiritual Organisasi Media Siber Indonesia!


JAKARTA, MEDIA MEGAPOLITAN — Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) kembali menunjukkan langkah visionernya dalam memperkuat ekosistem media siber nasional. Melalui dukungan moral dari KH. Ma’ruf Amin, Wakil Presiden Republik Indonesia ke-13, SMSI menegaskan komitmennya untuk membangun media digital yang profesional, berintegritas, dan berlandaskan nilai-nilai kebangsaan.

Dalam pertemuan silaturahmi Pengurus Pusat SMSI dengan KH. Ma’ruf Amin di kediaman beliau, Jakarta, Selasa (4/11/2025), sang ulama dan negarawan itu secara resmi menerima amanah sebagai Ketua Dewan Penasehat SMSI. Kehadirannya menambah kekuatan moral dan spiritual bagi organisasi yang menaungi ribuan media online di seluruh Indonesia tersebut.

“Media siber bukan hanya penyampai kabar, tetapi juga penjaga moral dan pembentuk karakter bangsa. SMSI memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kebenaran dan akhlak publik di tengah derasnya arus digital,” ujar KH. Ma’ruf Amin dengan nada tegas dan bersahaja.

Ketua Umum SMSI, Firdaus, menyebut langkah KH. Ma’ruf Amin sebagai bukti nyata bahwa SMSI berada di jalur yang benar menuju masa depan pers digital yang bermartabat. 

“Beliau memberikan arah visioner bagi kami — bagaimana media siber tidak hanya fokus pada kecepatan berita, tetapi juga kedalaman moral dan tanggung jawab sosial,” kata Firdaus.

Sementara itu, Prof. Dr. Taufiqurochman, A.Ks., S.Sos., M.Si., Wakil Ketua Dewan Penasehat SMSI, menilai KH. Ma’ruf Amin sebagai sosok yang mampu menyeimbangkan antara idealisme media dan nilai kebangsaan. 

“Beliau bukan hanya memberi nasihat, tetapi visi. Kehadirannya menjadi inspirasi agar SMSI terus berkembang tanpa kehilangan nilai-nilai luhur bangsa,” ujarnya.

Dukungan senada disampaikan Ilona Juwita, Wakil Ketua Umum Bidang Usaha Media Siber dan Digital. Ia menyebut bahwa SMSI kini memasuki fase baru, di mana teknologi dan etika berjalan beriringan. 

“Dengan arahan moral KH. Ma’ruf Amin, SMSI siap menjadi poros kekuatan media digital yang berdaya saing dan berkarakter,” ucapnya.

Silaturahmi yang dihadiri juga oleh H. Mohammad Dawam, SH.I., M.H., GS Ashok Kumar, RPS Aji Waskita, Dyah Kristiningsih, Yoga Rifai Hamzah, Hermanto, dan dr. Nishal Dillon, turut membahas rencana strategis SMSI dalam menyukseskan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Banten.

Pertemuan yang ditutup dengan doa bersama ini menjadi simbol kebersamaan antara insan pers dan tokoh bangsa dalam membangun ekosistem media digital Indonesia yang visioner, inklusif, dan berkeadaban.


(RED) MM

Selasa, 28 Oktober 2025

Sambut HPN 2026, Dialog Nasional 'Media Sosial Baru VS UU ITE' Digelar Serikat Media Siber Indonesia di Jakarta Pusat


JAKARTA, MM — Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menggelar Dialog Nasional bertajuk “Media Sosial Baru vs UU ITE” di Kantor Pusat SMSI, Jalan Veteran II, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025). Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian menuju Hari Pers Nasional (HPN) 2026, dengan menghadirkan para pakar hukum, praktisi media, dan pelaku konten digital untuk membahas tuntas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 1 Tahun 2024.

Acara yang berlangsung secara hybrid ini dibuka oleh Ketua Umum SMSI, Firdaus, yang menekankan pentingnya pemahaman hukum di era media digital.

“Teman-teman media baru jangan sampai terperosok dalam pasal UU ITE. Mari kita pahami bersama agar bisa terus berkarya secara bertanggung jawab,” ujarnya. 

Menurutnya, literasi hukum dan etika digital menjadi kunci agar kebebasan berekspresi tetap berjalan berdampingan dengan tanggung jawab sosial.

Dialog menghadirkan narasumber lintas bidang, antara lain Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M. (Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan RI dan Dewan Pembina SMSI) yang diwakili oleh Anang Supriatna, Dahlan Dahi (Anggota Dewan Pers dan CEO Tribun Network), Prof. Dr. Henri Subiakto, S.H., M.Si. (Guru Besar Universitas Airlangga dan pakar komunikasi politik), serta Rudi S. Kamri (konten kreator dan CEO Kanal Anak Bangsa TV). 

Diskusi dipandu oleh Mohammad Nasir, Dewan Pakar SMSI sekaligus mantan wartawan senior Harian Kompas.

Mewakili Jamintel Kejaksaan RI, Anang Supriatna menjelaskan bahwa revisi UU ITE tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berekspresi, melainkan menata ruang digital agar lebih sehat dan beretika. 

Ia menegaskan bahwa tantangan terbesar saat ini bukan hanya penyebaran konten negatif, tetapi juga maraknya berita bohong dan ujaran kebencian melalui media sosial. 

“Berita hoaks dan ujaran kebencian bisa memicu konflik sosial dan merusak persatuan bangsa. Karena itu, literasi digital menjadi senjata utama bagi masyarakat agar tidak mudah terprovokasi,” ujarnya. 

Anang menambahkan, penegakan hukum terhadap pelaku penyebar hoaks dilakukan secara selektif dan proporsional dengan memperhatikan konteks, motif, serta dampak sosial yang ditimbulkan.

Sementara itu, Dahlan Dahi mengingatkan pentingnya menjaga etika jurnalistik di tengah ledakan media baru. 

Menurutnya, siapa pun yang memproduksi berita, baik lewat portal maupun YouTube, wajib memegang prinsip verifikasi dan akurasi. 

“Jangan lupakan kode etik. Semua produk informasi publik harus berlandaskan tanggung jawab, bukan sekadar mengejar viral,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Prof. Henri Subiakto menjelaskan bahwa pasal-pasal dalam UU ITE yang direvisi menekankan unsur kesengajaan dalam penyebaran informasi yang menyerang kehormatan seseorang. 

Ia memaparkan bahwa Pasal 27 ayat (3) dan 27A merupakan pasal yang paling sering digunakan dalam kasus pencemaran nama baik di ruang digital. 

“Unsur ‘dengan sengaja’ kini menjadi dasar utama. Seseorang baru dapat dipidana jika terbukti memiliki niat jahat untuk menyerang kehormatan orang lain melalui media elektronik,” terangnya. 

Henri menambahkan bahwa revisi UU ITE tahun 2024 merupakan upaya untuk menyeimbangkan antara perlindungan terhadap nama baik dan kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi.

Adapun Rudi S. Kamri menilai UU ITE tidak perlu ditakuti oleh pelaku media maupun kreator konten selama memahami batas hukum dan memiliki niat baik dalam berkarya. 

“Kalau kita tidak menyebarkan fitnah dan menghormati fakta, UU ITE bukan ancaman. Justru ini menjadi pedoman agar ruang digital kita lebih sehat,” ucapnya.

Diskusi yang berlangsung dinamis ini diikuti oleh pengurus SMSI dari seluruh Indonesia, baik secara daring maupun luring. Para peserta aktif berdialog mengenai praktik jurnalisme digital, tanggung jawab hukum, hingga strategi menjaga kebebasan berekspresi di tengah berkembangnya platform media baru. 

Acara ditutup dengan ajakan bersama untuk memperkuat kolaborasi antara regulator, penegak hukum, dan pelaku media digital dalam menciptakan ekosistem informasi yang profesional, beretika, dan berpihak kepada kepentingan publik.


(*) MM

Selasa, 23 September 2025

Apresiasi Tinggi Adhyaksa Awards 2025, Mendagri Dorong Iklim Kompetitif Sehat di Lingkungan Kejaksaan

JAKARTA, MM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyampaikan apresiasi tinggi atas terselenggaranya Adhyaksa Awards 2025. Menurutnya, ajang penghargaan tersebut tidak hanya menjadi bentuk penghormatan terhadap integritas dan kinerja para jaksa, tetapi juga mendorong terciptanya iklim kompetitif yang sehat di lingkungan kejaksaan.


Mendagri menuturkan, penghargaan diberikan berdasarkan sejumlah kriteria, mulai dari integritas hingga prestasi kinerja. Hal itu dinilainya mampu memacu motivasi para jaksa untuk terus meningkatkan profesionalisme.

“Tadi kita lihat kriteria-kriterianya yang soal integritas, kemudian soal apa, prestasi kinerja, banyak kategori. Saya lihat positif sekali,” ujar Mendagri kepada awak media usai menghadiri Adhyaksa Awards 2025 di Hotel The Westin, Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).

Ia meyakini penghargaan semacam ini dapat memberikan pengaruh signifikan terhadap peningkatan kinerja aparat kejaksaan di seluruh Indonesia.Dengan adanya apresiasi tersebut, semangat integritas dan profesionalisme akan semakin menguat.

“Itu akan berpengaruh sekali. Sehingga kinerja kejaksaan insyaallah akan lebih baik. Jadi saya menyampaikan apresiasi yang tinggi,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Mendagri menekankan pentingnya menjaga kredibilitas kejaksaan sebagai lembaga hukum besar yang memiliki peran sentral. 

Ia berharap tren positif yang tengah terlihat dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan.

“Sebagai lembaga yang besar, kita sangat mengharapkan kejaksaan ini menjadi institusi dengan hukum yang kredibel dipercaya publik. Sekarang kan trennya juga kejaksaan baik. Kita harapkan akan lebih baik,” jelasnya.

Mendagri juga mengapresiasi luasnya jangkauan penghargaan yang melibatkan jaksa dari berbagai daerah, termasuk wilayah terpencil. Ia menyoroti pula banyaknya penerima penghargaan dari kalangan perempuan yang dinilainya membawa inspirasi tersendiri.

“Memang kalangan perempuan itu banyak penelitian. Penegak hukum di kalangan perempuan itu lebih anti-koruptif. Lebih menginspirasi,” tuturnya.

Sebagai penutup, Mendagri menegaskan pentingnya konsistensi dalam pemberian penghargaan semacam ini.

Menurutnya, tradisi apresiasi perlu dijaga agar mampu memelihara semangat kompetitif sekaligus memperkuat integritas aparat penegak hukum.

“Ini harusnya terus dilakukan. Jadi ada reward dan ada punishment juga,” tandasnya.

Acara ini turut dihadiri Founder dan Chairman CT Corp Chairul Tanjung; Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin; Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid; Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini; Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti; Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan Bachtiar Najamudin; Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo; Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Ace Hasan Syadzily; serta sejumlah pejabat di Kabinet Merah Putih lainnya.


(Taufan) MM


Selasa, 09 September 2025

Penandatanganan Surat Keputusan Bersama, Mendagri Tegaskan Dukungan Pada Perizinan Tenaga Medis Dan Kesehatan Melalui MPPDN


JAKARTA, MM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyatakan dukungannya terhadap kebijakan perizinan tenaga medis dan kesehatan melalui Mal Pelayanan Publik Digital Nasional (MPPDN). Hal itu disampaikan Mendagri pada acara Penandatanganan Surat Keputusan Bersama tentang Penyelenggaraan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan di Kabupaten/Kota melalui MPPDN di Gedung Adhyatma, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Jakarta, Selasa (9/9/2025).

Mendagri menjelaskan, Mal Pelayanan Publik (MPP) merupakan salah satu inovasi hasil kolaborasi antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang telah dibangun sejak lama. Layanan tersebut merupakan one roof system pelayanan publik yang terinspirasi dari inovasi di negara Georgia. Saat ini, telah banyak daerah yang menerapkannya.

“Masih kami dorong terus daerah-daerah lain. Yang terbaik salah satunya adalah yang di Badung dan Gianyar. Kalau kita lihat ini, Banyuwangi juga bagus,” ujar Mendagri.

Dalam kesempatan itu, Mendagri mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Badung dan Gianyar yang mampu memodifikasi MPP sehingga tidak seperti suasana perkantoran. Sebaliknya, MPP tersebut dikemas lebih santai dan informal sehingga diminati masyarakat. Selain itu, petugas yang melayani juga menerapkan pelayanan prima.

Mendagri berharap kiprah MPP tersebut dapat ditiru oleh jajaran pemerintah daerah (Pemda) lainnya. Dengan begitu, pelayanan berlangsung cepat, efektif, dan mampu menghindarkan potensi korupsi.

“Karena semuanya CCTV, transparan, bayarnya pun hanya di outletnya bank yang sudah ada. Nah, ini yang akan di-riding oleh Kementerian Kesehatan dalam rangka perizinan ini,” kata dia.

Ia menyebut, tantangan dalam mengoptimalkan MPP perlu terus dipacu, termasuk dari sisi sumber daya manusia (SDM) hingga infrastruktur, terutama pada pelayanan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Secara khusus, Mendagri meminta dukungan dari Kemenkes untuk membantu daerah-daerah dengan kapasitas fiskal rendah, terutama terkait penguatan MPP. Kemenkes dapat memberikan dukungan berupa peningkatan kualitas perizinan di bidang kesehatan di MPP, melalui skema Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Terima kasih banyak. Kami siap, Kemendagri mendukung sepenuhnya perizinan menggunakan untuk tenaga medis dan kesehatan, menggunakan Mal Pelayanan Publik yang bukan hanya fisik, tapi yang digital,” tandasnya.

Turut hadir pada kegiatan itu Ketua Dewan Ekonomi Nasional sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri PAN-RB Rini Widyantini, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Nugroho Sulistyo Budi, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria, serta Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono. Hadir pula para pejabat tinggi kementerian/lembaga serta perwakilan Kepala Daerah.

Usai sambutan, dilakukan penandatanganan Surat Keputusan Bersama oleh Mendagri, MenPAN-RB, Menteri Kesehatan, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, serta Kepala BSSN. Prosesi penandatanganan tersebut disaksikan langsung oleh Penasihat Khusus Presiden Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan Luhut Binsar Pandjaitan.


(Irfan) MM

Jumat, 29 Agustus 2025

Rakyat Desak Presiden Prabowo Subianto Segera Bertanggungjawab Atas Gejolak Nasional

 

JAKARTA, MM - Rasa mencekam dan khawatir sedang menghantui seluruh masyarakat Indonesia, menyaksikan gejolak sosial di semua lini, di picu oleh ke goncangan ekonomi dan kebijakan presiden RI, Prabowo Subianto terhadap efisiensi anggaran di seluruh Indonesia dan kejamnya pembebanan sektor pajak, ada kendali pusat gaya sentralisasi absolut membuat pemerintah Daerah tertekan dan membisu dalam ketakutan. (29/08/2025).

Situasi Indonesia sangat berbeda jauh setelah hampir satu tahun dipimipin oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Selain berbagai kebijakan yang menekan kehidupan masyarakat Indonesia, aksi-aksi terselubung para pejabat di lingkungan kabinet Merah Putih untuk merampok keuangan negara di diduga terus berlangsung sebagaimana diberitakan oleh media-media Indonesia.

Melihat situasi ini, sejumlah tokoh dan lapisan masyarakat Indonesia pun angkat suara untuk menunjukkan keperdulian terhadap Negara Indonesia. 

Tak terkecuali para tokoh pengamat, akademisi, politikus, di berbagai medsos dibanjiri oleh pernyataan-pernyataan yang mengkritik kebijakan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Kali ini, Ketua Lembaga Pemantau Kebijakan Pemerintah dan Kejahatan di Indonesia (LPKKI), Feri Sibarani, SH, MH, CCDE, CLDSI, sangat menyayangkan keadaan dan situasi bangsa Indonesia yang kian memprihatinkan.

"Saya kira permasalahan Indonesia ini masih relatif ringan dibanding negara lain yang jauh lebih miskin dari Indonesia. Katakanlah seperti negara South Sudan, Burundi, Republik Afrika Tengah, Nigeria, Malawi, Mozambique, Liberia dan lain-lain. Itu semua negara sangat miskin dan minim sumber daya alam, tetapi mereka tidak gaduh setiap hari seperti Indonesia yang dikenal dengan Demokratis ini," ucap Feri Sibarani, menjawab pertanyaan Awak Media. 

Feri bahkan mengatakan, sejumlah sumber kegaduhan akhir-akhir ini di Indonesia merupakan bentuk kehinaan bagi Pemerintahan Indonesia karena di nilai sebagai bentuk kegagalan Presiden dalam memimpin Negara.

"Jika kita perhatikan seksama akar permasalahan yang meruncing hari ini adalah masih terkait pengelolaan negara yang tidak cakap, tidak adil, tidak merata, tidak bertanggung jawab terhadap amanat konstitusi negara. Coba kita telusuri, pasti akar masalahnya seputar korupsi yang merajalela di semua sektoral dan lini. Disisi lain masyarakat kondisinya hidup segan mati tidak mau. Ditambah kebijakan yang gila-gilaan dan cenderung mengisap darah masyarakat " tukas Feri.

Disampaikan olehnya, bahwa atas semua kegaduhan bangsa ini, demontrasi dimana-mana, termasuk di gedung DPR RI, terlebih hari kemarin, 28 Agustus 2025 dimana satu orang korban di lides mobil baracuda Brimob Polri saat berdemo, menambah buruknya pengelolaan Bangsa di tangan Prabowo Subianto.

"Lagi-lagi jika kita kaji, akar permasalahan ini adalah bersumber dari dampak kebijakan yang tidak pro rakyat. Ditambah "puncak kerakusan" para anggota DPR RI yang haus "Darah Rakyat" dengan menari-nari diatas penderitaan dan tangisan masyarakat. Semua ini menunjukkan tidak cakapnya seorang pemimpin bangsa. Keadaan ini menurut kami, harus segera disikapi oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar situasi dapat segera berubah kearah lebih baik" tandasnya.

Feri Sibarani menambahkan, sebagai seorang mantan prajurit sejati Kopassus, Jenderal Prabowo Subianto harus jadi kesatria dan berani tampil bertanggung jawab atas situasi terkini di Indonesia. Menurutnya, tidak baik hanya mencari-cari kambing hitam, menyalahkan pihak-pihak lain yang belum tentu benar demikian.

Sementara secara real, seluruh masyarakat Indonesia telah menjerit akibat kebijakan fiskal, dan aturan-aturan yang dirasakan kejam dan memberatkan hidup rakyat.

"Presiden Prabowo Subianto harus bertanggung jawab dengan keadaan ini. Jangan duduk di Istana saja. Jangan biarkan keadaan makin ruyem, karena rakyat lah yang jadi korban. Jangan terulang lagi tragedi 98 yang masih menjadi kenangan kelam bagi negeri ini. Ini mudah kalau Prabowo punya political will untuk rakyat. Fokus dengan kebijakan perpajakan, hentikan efisiensi anggaran daerah, dan jangan soal bagi-bagi jabatan saja yang dibahas di istana, ganti menteri yang tidak bisa bekerja, yang merupakan sumber malapetaka saat ini untuk rakyat," pungkas Ketua Lembaga Pemantau Kebijakan Pemerintah dan Kejahatan di Indonesia (LPKKI), Feri Sibarani, SH, MH, CCDE, CLDSI.


(FIT/NUN)MM

Rabu, 27 Agustus 2025

Presiden Rancang Pendirian Sekolah Rakyat, Ketua Pembina SMSI : Solusi Atasi Kemiskinan Ekstrem Dan Putus Sekolah


JAKARTA, MM - Guru Besar Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Dr Harris Arthur Hedar, SH, MH memberi apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto yang konkret mewujudkan pendirian sekolah rakyat di berbagai wilayah di Indonesia.

Menurut Wakil Rektor Universitas Jayabaya Jakarta itu, program tersebut dirancang untuk mengatasi masalah kemiskinan ekstrem dan putus sekolah dengan pendekatan yang holistik. Karena dampak yang dihasilkan bukan saja untuk siswa, tetapi juga keluarga dan masyarakat.

“Pendekatan yang holistik itu memiliki tujuan inti, yaitu memutus rantai kemiskinan antar generasi melalui pendidikan. Karena keluarga miskin dengan anak putus sekolah, sangat mungkin akan menghasilkan generasi miskin berikutnya. Disinilah nilai strategis dari program ini,” tukasnya, Rabu (27/8/2025).

Ketua Dewan Pembina Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) ini menilai, pendidikan model asrama untuk anak-anak miskin dan putus sekolah bukan hanya menjamin akses pendidikan, tetapi juga peningkatan taraf hidup anak-anak, melalui fasilitas akomodasi dan nutrisi yang layak.

“Tentu terjadi peningkatan kualitas hidup, karena selain pendidikan akademik, sekolah dengan model asrama selain menjamin akomodasi dan nutrisi, juga membina karakter, sehingga outputnya adalah individu yang lebih sehat, terampil, dan berdaya saing,” tandasnya.

Oleh karena itu ia berharap, bangsa ini memandang dengan jernih dan obyektif, bahwa apa yang dicanangkan dan diwujudkan Presiden Prabowo bermuara kepada satu tujuan, yaitu membangun ketahanan nasional. Dan itu modal utama untuk Indonesia bangkit.

“Salah satu ketahanan nasional kan kualitas sumber daya manusia. Ini yang dicapai melalui pendirian sekolah rakyat dan program makan bergizi gratis bagi siswa dan ibu hamil. Selain ketahanan energi dan pangan serta pertanahan keamanan yang menjadi concern presiden,” urai Wakil Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI).

Dirinya yakin, jika program ini terus berjalan dan berkembang sampai ke Daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar), maka peta jalan Indonesia maju semakin optimis akan dapat dicapai.
 
 
(*) MM

Senin, 18 Agustus 2025

Dinilai Berprilaku Buruk, Terkait Beredar Rekaman Medsos Rektor UTS Ki Pardimin Tantang Mahasiswa


YOGYAKARTA, MM - Jagat media sosial tengah dihebohkan dengan beredarnya dugaan rekaman percakapan telepon yang diduga melibatkan Rektor Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa (UST), Ki Pardimin, dengan seorang mahasiswa. Rekaman ini beredar, Jumat (15/8/2025).

Tagar satir “Habis Pati Terbitlah UST” merajai perbincangan di TikTok dan Instagram, merujuk pada kejadian di Pati yang sebelumnya memicu kemarahan publik terhadap pejabat.

Rekaman yang diunggah melalui TikTok (https://vt.tiktok.com/ZSSKWAfDp/) dan Instagram (tautan https://www.instagram.com/p/DNWq26GyDAp/?igsh=MWRrcjVmaXljcHl3OA==, tautan https://www.instagram.com/p/DNWxqS_BXYd/?igsh=NW5hemltd2szc3J0) memperlihatkan gaya komunikasi sang rektor yang dinilai sejumlah mahasiswa arogan dan merendahkan. 

Dalam percakapan itu, rektor bahkan menyebut orang tua mahasiswa “tidak mendidik dengan baik” serta mengkritik keras organisasi mahasiswa.

Bagi banyak pihak, ucapan seperti itu bukan hanya persoalan etika komunikasi, tetapi juga mencederai nilai luhur pendidikan Tamansiswa yang didirikan Ki Hadjar Dewantara.

Kontras dengan Sistem Among

Ki Hadjar Dewantara merumuskan Sistem Among, filosofi pendidikan yang menempatkan pendidik sebagai pamong — pengasuh, pembimbing, dan pelindung yang memerdekakan cara berpikir peserta didik. Prinsip utamanya adalah:

Ing ngarso sung tulodo: di depan memberi teladan
Ing madya mangun karso: di tengah membangkitkan semangat
Tut wuri handayani: di belakang memberikan dorongan
Sistem among mengajarkan bahwa hubungan pendidik-mahasiswa adalah hubungan saling menghormati. 

Seorang pamong tidak menekan atau menjatuhkan martabat peserta didik, melainkan menumbuhkan keberanian dan kemandirian mereka.

“Kalau rektor berbicara kasar dan merendahkan mahasiswa, apalagi membawa nama orang tua, itu jelas bertentangan dengan tut wuri handayani. Pendidikan bukan menaklukkan, tapi membimbing,” kata seorang dosen senior Tamansiswa yang enggan disebut namanya, Minggu (17/8/2025).

Cermin Krisis Kepemimpinan Akademik

Kasus ini memicu diskusi luas tentang kualitas kepemimpinan akademik di Indonesia. Di tengah komersialisasi pendidikan dan birokratisasi kampus, sejumlah pihak khawatir bahwa perguruan tinggi mulai kehilangan ruh sebagai taman belajar yang memerdekakan pikiran.

“Ki Hadjar Dewantara mendirikan Tamansiswa untuk membebaskan bangsa dari penindasan, baik oleh kolonial maupun oleh perilaku pendidik yang tidak memanusiakan. Kalau hari ini ada rektor yang malah bersikap seperti itu, ini alarm moral bagi dunia pendidikan kita,” ujar seorang aktivis mahasiswa Yogyakarta.

Perdebatan ini masih bergulir di ruang publik, dan publik menantikan klarifikasi resmi dari pihak rektorat UST. Bagi banyak orang, kasus ini bukan sekadar persoalan kata-kata, tapi pertaruhan warisan pendidikan nasional.

Sementara itu saat dikonfirmasi melalui no WhatsApp (WA) miliknya, Rektor Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa (UST), Ki Pardimin, tidak menjawab dan tidak membalas, Minggu (18/5/2025). 


(Budiman) MM

Jumat, 15 Agustus 2025

Dirjen Polpum Dan Gubernur Jabar Bagikan Bendera Pada Warga Guna Semarakkan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI

BANDUNG, MM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) menyerahkan bendera Merah Putih kepada masyarakat Jawa Barat (Jabar). Kegiatan itu dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).

Adapun penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Polpum Kemendagri Bahtiar Baharuddin kepada Gubernur Jabar Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM) di Halaman Gedung Sate, Kota Bandung, Jabar, Jumat (15/8/2025). Prosesi penyerahan tersebut turut disaksikan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Jabar.

Di sisi lain, penyerahan bendera Merah Putih ini juga merupakan bagian dari pembagian sepuluh juta bendera Merah Putih yang kembali digelar Ditjen Polpum Kemendagri. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari acara serupa yang digelar di Kota Surabaya, Jawa Timur, sehari sebelumnya.

Dalam keterangannya, Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar. Ia juga menyampaikan terima kasih karena bendera Merah Putih telah disalurkan dengan baik kepada warga Jabar melalui perwakilan kelompok masyarakat. 

Di samping itu, pengguna jalan yang melintas di depan Kantor Gubernur Jabar juga menerima pembagian bendera Merah Putih. Bahkan sejumlah warga tampak antusias atas pembagian bendera tersebut.

“Atas nama Kemendagri kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemprov Jawa Barat yang telah membagi bendera kepada warganya,” ujar Bahtiar.

Menurut Bahtiar, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari perintah Presiden RI Prabowo Subianto melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Kemendagri. Kegiatan itu diharapkan mampu meningkatkan semangat nasionalisme dan kebangsaan masyarakat Indonesia. 

Secara khusus, Bahtiar mengimbau pemerintah daerah (Pemda) agar turut serta membagikan bendera Merah Putih kepada masyarakat. Ia juga meminta Pemda untuk memastikan pengibaran bendera Merah Putih tersebar di seluruh halaman perkantoran dan rumah warga.

Turut hadir pada kegiatan tersebut Direktur Kewaspadaan Nasional Ditjen Polpum Aang Witarsa Rofik; Direktur Organisasi Kemasyarakatan Ditjen Polpum Budi Arwan; Direktur Ketahanan Ekonomi, Sosial, dan Budaya Ditjen Polpum Agus Toyib; serta para pejabat terkait lainnya.


(Asep) MM

'Selamat Hari Pers Nasional 2026', Litbang DPP ASWIN : 'Pers Harus Profesional, Jayalah Sang Ratu Dunia Berasaskan Lex Spesialis!'

MEDIA MEGAPOLITAN - Head Of Reseach And Organizational Development Division of the Central Executive Board of the International Journalists...


NASIONAL


DAERAH