Tampilkan postingan dengan label NASIONAL. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label NASIONAL. Tampilkan semua postingan

Selasa, 09 September 2025

Penandatanganan Surat Keputusan Bersama, Mendagri Tegaskan Dukungan Pada Perizinan Tenaga Medis Dan Kesehatan Melalui MPPDN


JAKARTA, MM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyatakan dukungannya terhadap kebijakan perizinan tenaga medis dan kesehatan melalui Mal Pelayanan Publik Digital Nasional (MPPDN). Hal itu disampaikan Mendagri pada acara Penandatanganan Surat Keputusan Bersama tentang Penyelenggaraan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan di Kabupaten/Kota melalui MPPDN di Gedung Adhyatma, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Jakarta, Selasa (9/9/2025).

Mendagri menjelaskan, Mal Pelayanan Publik (MPP) merupakan salah satu inovasi hasil kolaborasi antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang telah dibangun sejak lama. Layanan tersebut merupakan one roof system pelayanan publik yang terinspirasi dari inovasi di negara Georgia. Saat ini, telah banyak daerah yang menerapkannya.

“Masih kami dorong terus daerah-daerah lain. Yang terbaik salah satunya adalah yang di Badung dan Gianyar. Kalau kita lihat ini, Banyuwangi juga bagus,” ujar Mendagri.

Dalam kesempatan itu, Mendagri mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Badung dan Gianyar yang mampu memodifikasi MPP sehingga tidak seperti suasana perkantoran. Sebaliknya, MPP tersebut dikemas lebih santai dan informal sehingga diminati masyarakat. Selain itu, petugas yang melayani juga menerapkan pelayanan prima.

Mendagri berharap kiprah MPP tersebut dapat ditiru oleh jajaran pemerintah daerah (Pemda) lainnya. Dengan begitu, pelayanan berlangsung cepat, efektif, dan mampu menghindarkan potensi korupsi.

“Karena semuanya CCTV, transparan, bayarnya pun hanya di outletnya bank yang sudah ada. Nah, ini yang akan di-riding oleh Kementerian Kesehatan dalam rangka perizinan ini,” kata dia.

Ia menyebut, tantangan dalam mengoptimalkan MPP perlu terus dipacu, termasuk dari sisi sumber daya manusia (SDM) hingga infrastruktur, terutama pada pelayanan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Secara khusus, Mendagri meminta dukungan dari Kemenkes untuk membantu daerah-daerah dengan kapasitas fiskal rendah, terutama terkait penguatan MPP. Kemenkes dapat memberikan dukungan berupa peningkatan kualitas perizinan di bidang kesehatan di MPP, melalui skema Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Terima kasih banyak. Kami siap, Kemendagri mendukung sepenuhnya perizinan menggunakan untuk tenaga medis dan kesehatan, menggunakan Mal Pelayanan Publik yang bukan hanya fisik, tapi yang digital,” tandasnya.

Turut hadir pada kegiatan itu Ketua Dewan Ekonomi Nasional sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri PAN-RB Rini Widyantini, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Nugroho Sulistyo Budi, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria, serta Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono. Hadir pula para pejabat tinggi kementerian/lembaga serta perwakilan Kepala Daerah.

Usai sambutan, dilakukan penandatanganan Surat Keputusan Bersama oleh Mendagri, MenPAN-RB, Menteri Kesehatan, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, serta Kepala BSSN. Prosesi penandatanganan tersebut disaksikan langsung oleh Penasihat Khusus Presiden Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan Luhut Binsar Pandjaitan.


(Irfan) MM

Jumat, 29 Agustus 2025

Rakyat Desak Presiden Prabowo Subianto Segera Bertanggungjawab Atas Gejolak Nasional

 

JAKARTA, MM - Rasa mencekam dan khawatir sedang menghantui seluruh masyarakat Indonesia, menyaksikan gejolak sosial di semua lini, di picu oleh ke goncangan ekonomi dan kebijakan presiden RI, Prabowo Subianto terhadap efisiensi anggaran di seluruh Indonesia dan kejamnya pembebanan sektor pajak, ada kendali pusat gaya sentralisasi absolut membuat pemerintah Daerah tertekan dan membisu dalam ketakutan. (29/08/2025).

Situasi Indonesia sangat berbeda jauh setelah hampir satu tahun dipimipin oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Selain berbagai kebijakan yang menekan kehidupan masyarakat Indonesia, aksi-aksi terselubung para pejabat di lingkungan kabinet Merah Putih untuk merampok keuangan negara di diduga terus berlangsung sebagaimana diberitakan oleh media-media Indonesia.

Melihat situasi ini, sejumlah tokoh dan lapisan masyarakat Indonesia pun angkat suara untuk menunjukkan keperdulian terhadap Negara Indonesia. 

Tak terkecuali para tokoh pengamat, akademisi, politikus, di berbagai medsos dibanjiri oleh pernyataan-pernyataan yang mengkritik kebijakan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Kali ini, Ketua Lembaga Pemantau Kebijakan Pemerintah dan Kejahatan di Indonesia (LPKKI), Feri Sibarani, SH, MH, CCDE, CLDSI, sangat menyayangkan keadaan dan situasi bangsa Indonesia yang kian memprihatinkan.

"Saya kira permasalahan Indonesia ini masih relatif ringan dibanding negara lain yang jauh lebih miskin dari Indonesia. Katakanlah seperti negara South Sudan, Burundi, Republik Afrika Tengah, Nigeria, Malawi, Mozambique, Liberia dan lain-lain. Itu semua negara sangat miskin dan minim sumber daya alam, tetapi mereka tidak gaduh setiap hari seperti Indonesia yang dikenal dengan Demokratis ini," ucap Feri Sibarani, menjawab pertanyaan Awak Media. 

Feri bahkan mengatakan, sejumlah sumber kegaduhan akhir-akhir ini di Indonesia merupakan bentuk kehinaan bagi Pemerintahan Indonesia karena di nilai sebagai bentuk kegagalan Presiden dalam memimpin Negara.

"Jika kita perhatikan seksama akar permasalahan yang meruncing hari ini adalah masih terkait pengelolaan negara yang tidak cakap, tidak adil, tidak merata, tidak bertanggung jawab terhadap amanat konstitusi negara. Coba kita telusuri, pasti akar masalahnya seputar korupsi yang merajalela di semua sektoral dan lini. Disisi lain masyarakat kondisinya hidup segan mati tidak mau. Ditambah kebijakan yang gila-gilaan dan cenderung mengisap darah masyarakat " tukas Feri.

Disampaikan olehnya, bahwa atas semua kegaduhan bangsa ini, demontrasi dimana-mana, termasuk di gedung DPR RI, terlebih hari kemarin, 28 Agustus 2025 dimana satu orang korban di lides mobil baracuda Brimob Polri saat berdemo, menambah buruknya pengelolaan Bangsa di tangan Prabowo Subianto.

"Lagi-lagi jika kita kaji, akar permasalahan ini adalah bersumber dari dampak kebijakan yang tidak pro rakyat. Ditambah "puncak kerakusan" para anggota DPR RI yang haus "Darah Rakyat" dengan menari-nari diatas penderitaan dan tangisan masyarakat. Semua ini menunjukkan tidak cakapnya seorang pemimpin bangsa. Keadaan ini menurut kami, harus segera disikapi oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar situasi dapat segera berubah kearah lebih baik" tandasnya.

Feri Sibarani menambahkan, sebagai seorang mantan prajurit sejati Kopassus, Jenderal Prabowo Subianto harus jadi kesatria dan berani tampil bertanggung jawab atas situasi terkini di Indonesia. Menurutnya, tidak baik hanya mencari-cari kambing hitam, menyalahkan pihak-pihak lain yang belum tentu benar demikian.

Sementara secara real, seluruh masyarakat Indonesia telah menjerit akibat kebijakan fiskal, dan aturan-aturan yang dirasakan kejam dan memberatkan hidup rakyat.

"Presiden Prabowo Subianto harus bertanggung jawab dengan keadaan ini. Jangan duduk di Istana saja. Jangan biarkan keadaan makin ruyem, karena rakyat lah yang jadi korban. Jangan terulang lagi tragedi 98 yang masih menjadi kenangan kelam bagi negeri ini. Ini mudah kalau Prabowo punya political will untuk rakyat. Fokus dengan kebijakan perpajakan, hentikan efisiensi anggaran daerah, dan jangan soal bagi-bagi jabatan saja yang dibahas di istana, ganti menteri yang tidak bisa bekerja, yang merupakan sumber malapetaka saat ini untuk rakyat," pungkas Ketua Lembaga Pemantau Kebijakan Pemerintah dan Kejahatan di Indonesia (LPKKI), Feri Sibarani, SH, MH, CCDE, CLDSI.


(FIT/NUN)MM

Rabu, 27 Agustus 2025

Presiden Rancang Pendirian Sekolah Rakyat, Ketua Pembina SMSI : Solusi Atasi Kemiskinan Ekstrem Dan Putus Sekolah


JAKARTA, MM - Guru Besar Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Dr Harris Arthur Hedar, SH, MH memberi apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto yang konkret mewujudkan pendirian sekolah rakyat di berbagai wilayah di Indonesia.

Menurut Wakil Rektor Universitas Jayabaya Jakarta itu, program tersebut dirancang untuk mengatasi masalah kemiskinan ekstrem dan putus sekolah dengan pendekatan yang holistik. Karena dampak yang dihasilkan bukan saja untuk siswa, tetapi juga keluarga dan masyarakat.

“Pendekatan yang holistik itu memiliki tujuan inti, yaitu memutus rantai kemiskinan antar generasi melalui pendidikan. Karena keluarga miskin dengan anak putus sekolah, sangat mungkin akan menghasilkan generasi miskin berikutnya. Disinilah nilai strategis dari program ini,” tukasnya, Rabu (27/8/2025).

Ketua Dewan Pembina Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) ini menilai, pendidikan model asrama untuk anak-anak miskin dan putus sekolah bukan hanya menjamin akses pendidikan, tetapi juga peningkatan taraf hidup anak-anak, melalui fasilitas akomodasi dan nutrisi yang layak.

“Tentu terjadi peningkatan kualitas hidup, karena selain pendidikan akademik, sekolah dengan model asrama selain menjamin akomodasi dan nutrisi, juga membina karakter, sehingga outputnya adalah individu yang lebih sehat, terampil, dan berdaya saing,” tandasnya.

Oleh karena itu ia berharap, bangsa ini memandang dengan jernih dan obyektif, bahwa apa yang dicanangkan dan diwujudkan Presiden Prabowo bermuara kepada satu tujuan, yaitu membangun ketahanan nasional. Dan itu modal utama untuk Indonesia bangkit.

“Salah satu ketahanan nasional kan kualitas sumber daya manusia. Ini yang dicapai melalui pendirian sekolah rakyat dan program makan bergizi gratis bagi siswa dan ibu hamil. Selain ketahanan energi dan pangan serta pertanahan keamanan yang menjadi concern presiden,” urai Wakil Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI).

Dirinya yakin, jika program ini terus berjalan dan berkembang sampai ke Daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar), maka peta jalan Indonesia maju semakin optimis akan dapat dicapai.
 
 
(*) MM

Senin, 18 Agustus 2025

Dinilai Berprilaku Buruk, Terkait Beredar Rekaman Medsos Rektor UTS Ki Pardimin Tantang Mahasiswa


YOGYAKARTA, MM - Jagat media sosial tengah dihebohkan dengan beredarnya dugaan rekaman percakapan telepon yang diduga melibatkan Rektor Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa (UST), Ki Pardimin, dengan seorang mahasiswa. Rekaman ini beredar, Jumat (15/8/2025).

Tagar satir “Habis Pati Terbitlah UST” merajai perbincangan di TikTok dan Instagram, merujuk pada kejadian di Pati yang sebelumnya memicu kemarahan publik terhadap pejabat.

Rekaman yang diunggah melalui TikTok (https://vt.tiktok.com/ZSSKWAfDp/) dan Instagram (tautan https://www.instagram.com/p/DNWq26GyDAp/?igsh=MWRrcjVmaXljcHl3OA==, tautan https://www.instagram.com/p/DNWxqS_BXYd/?igsh=NW5hemltd2szc3J0) memperlihatkan gaya komunikasi sang rektor yang dinilai sejumlah mahasiswa arogan dan merendahkan. 

Dalam percakapan itu, rektor bahkan menyebut orang tua mahasiswa “tidak mendidik dengan baik” serta mengkritik keras organisasi mahasiswa.

Bagi banyak pihak, ucapan seperti itu bukan hanya persoalan etika komunikasi, tetapi juga mencederai nilai luhur pendidikan Tamansiswa yang didirikan Ki Hadjar Dewantara.

Kontras dengan Sistem Among

Ki Hadjar Dewantara merumuskan Sistem Among, filosofi pendidikan yang menempatkan pendidik sebagai pamong — pengasuh, pembimbing, dan pelindung yang memerdekakan cara berpikir peserta didik. Prinsip utamanya adalah:

Ing ngarso sung tulodo: di depan memberi teladan
Ing madya mangun karso: di tengah membangkitkan semangat
Tut wuri handayani: di belakang memberikan dorongan
Sistem among mengajarkan bahwa hubungan pendidik-mahasiswa adalah hubungan saling menghormati. 

Seorang pamong tidak menekan atau menjatuhkan martabat peserta didik, melainkan menumbuhkan keberanian dan kemandirian mereka.

“Kalau rektor berbicara kasar dan merendahkan mahasiswa, apalagi membawa nama orang tua, itu jelas bertentangan dengan tut wuri handayani. Pendidikan bukan menaklukkan, tapi membimbing,” kata seorang dosen senior Tamansiswa yang enggan disebut namanya, Minggu (17/8/2025).

Cermin Krisis Kepemimpinan Akademik

Kasus ini memicu diskusi luas tentang kualitas kepemimpinan akademik di Indonesia. Di tengah komersialisasi pendidikan dan birokratisasi kampus, sejumlah pihak khawatir bahwa perguruan tinggi mulai kehilangan ruh sebagai taman belajar yang memerdekakan pikiran.

“Ki Hadjar Dewantara mendirikan Tamansiswa untuk membebaskan bangsa dari penindasan, baik oleh kolonial maupun oleh perilaku pendidik yang tidak memanusiakan. Kalau hari ini ada rektor yang malah bersikap seperti itu, ini alarm moral bagi dunia pendidikan kita,” ujar seorang aktivis mahasiswa Yogyakarta.

Perdebatan ini masih bergulir di ruang publik, dan publik menantikan klarifikasi resmi dari pihak rektorat UST. Bagi banyak orang, kasus ini bukan sekadar persoalan kata-kata, tapi pertaruhan warisan pendidikan nasional.

Sementara itu saat dikonfirmasi melalui no WhatsApp (WA) miliknya, Rektor Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa (UST), Ki Pardimin, tidak menjawab dan tidak membalas, Minggu (18/5/2025). 


(Budiman) MM

Jumat, 15 Agustus 2025

Dirjen Polpum Dan Gubernur Jabar Bagikan Bendera Pada Warga Guna Semarakkan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI

BANDUNG, MM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) menyerahkan bendera Merah Putih kepada masyarakat Jawa Barat (Jabar). Kegiatan itu dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).

Adapun penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Polpum Kemendagri Bahtiar Baharuddin kepada Gubernur Jabar Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM) di Halaman Gedung Sate, Kota Bandung, Jabar, Jumat (15/8/2025). Prosesi penyerahan tersebut turut disaksikan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Jabar.

Di sisi lain, penyerahan bendera Merah Putih ini juga merupakan bagian dari pembagian sepuluh juta bendera Merah Putih yang kembali digelar Ditjen Polpum Kemendagri. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari acara serupa yang digelar di Kota Surabaya, Jawa Timur, sehari sebelumnya.

Dalam keterangannya, Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar. Ia juga menyampaikan terima kasih karena bendera Merah Putih telah disalurkan dengan baik kepada warga Jabar melalui perwakilan kelompok masyarakat. 

Di samping itu, pengguna jalan yang melintas di depan Kantor Gubernur Jabar juga menerima pembagian bendera Merah Putih. Bahkan sejumlah warga tampak antusias atas pembagian bendera tersebut.

“Atas nama Kemendagri kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemprov Jawa Barat yang telah membagi bendera kepada warganya,” ujar Bahtiar.

Menurut Bahtiar, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari perintah Presiden RI Prabowo Subianto melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Kemendagri. Kegiatan itu diharapkan mampu meningkatkan semangat nasionalisme dan kebangsaan masyarakat Indonesia. 

Secara khusus, Bahtiar mengimbau pemerintah daerah (Pemda) agar turut serta membagikan bendera Merah Putih kepada masyarakat. Ia juga meminta Pemda untuk memastikan pengibaran bendera Merah Putih tersebar di seluruh halaman perkantoran dan rumah warga.

Turut hadir pada kegiatan tersebut Direktur Kewaspadaan Nasional Ditjen Polpum Aang Witarsa Rofik; Direktur Organisasi Kemasyarakatan Ditjen Polpum Budi Arwan; Direktur Ketahanan Ekonomi, Sosial, dan Budaya Ditjen Polpum Agus Toyib; serta para pejabat terkait lainnya.


(Asep) MM

Rabu, 30 Juli 2025

Kemenko Polkam Gelar Rapat Strategi Tingkatkan Konektivitas Internet di Kalimantan Utara


TARAKAN, MM – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) memimpin rapat koordinasi untuk mempercepat pembangunan infrastruktur internet dan pertahanan siber di Kalimantan Utara. Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah memperkuat kedaulatan digital di wilayah perbatasan.  

Rapat digelar di Tarakan, menghadirkan perwakilan Kemenkomdigi, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), BAKTI Komunikasi dan Informatika, pemerintah daerah, serta asosiasi telekomunikasi seperti APJII, ATSI, dan operator seluler.  

Marsda TNI Eko Dono Indarto, Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kemenko Polkam, menekankan pentingnya sinergi pusat-daerah.

"Kalimantan Utara adalah gerbang digital Indonesia. Pembangunan infrastruktur dan keamanan siber di sini harus jadi prioritas," ujar Eko Dono, pada (30/07/25).

Tantangan dan Solusi.
 
Beberapa masalah utama yang dibahas meliputi keterbatasan akses internet akibat pasokan listrik tak stabil untuk menara BTS, Ancaman siber  yang membutuhkan respons cepat melalui pembentukan Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS) di tiap kabupaten/kota dan moratorium menara telekomunikasi yang perlu dievaluasi agar tidak menghambat perluasan jaringan.  

Tiga Langkah Prioritas.

Pemerintah menetapkan tiga fokus aksi yakni, percepatan pembangunan infrastruktur digital dan kelistrikan hingga daerah terpencil, pembentukan TTIS sebagai sistem peringatan dini serangan siber dan armonisasi kebijakan pusat-daerah untuk transformasi digital yang inklusif.  
 
" Wilayah ini tidak hanya menjadi garis depan perbatasan fisik, tetapi juga pertahanan siber nasional. Kolaborasi multisektor diharapkan menjadikan Kalimantan Utara sebagai model konektivitas dan keamanan digital di kawasan perbatasan," pungkasnya.
 
 
(Juni) MM
 

Jumat, 06 Juni 2025

Papan Proyek Ditulis Tangan Pengawas Bungkam, LPKN : 'Disperkimtan Kab.Bekasi 'Tak Profesional Dan Tak Berintegritas'


KABUPATEN BEKASI, MM - Pekerjaan pengecoran Peningkatan Jalan Lingkungan (Jaling) di Dusun II, Depan Desa Jejalen Jaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi disinyalir melanggar aturan, Kabid Infrastruktur dan Pembangunan LSM LPKN angkat bicara, pada Kamis (06/06/2025).

Diketahui pekerjaan peningkatan jalan lingkungan di RT 001/Rw 003 tersebut di kerjakan oleh PT ARUPADATU BUMI MATAHARI bersumber dana APBD Kabupaten Bekasi  2025 dengan nilai kontrak Rp 211.405.500,-

Hal tersebut berdasarkan pantauan Tim Awak Media di lokasi, pasalnya selain papan nama pekerjaan yang ditulis tangan termasuk penggunaan Bigisting yang kurang memadai sehingga hasil pekerjaan tidak maksimal (Bergelombang).

Para pekerja saat ditanyakan kenapa memakai triplek tipis untuk Bekisting sehingga tidak lurus dan presisi?, "Padahal ini sudah pake yang delapan mili pak, mungkin kurang rapet," jawab Ma'ul.

Ditanyakan juga mengapa banyak yang bolong-bolong juga tripleknya?, mereka tidak menjawab.

Sementara Konsultan,saat di konfirmasi Awak Media di lokasi  mengatakan bahwa seharusnya hal tersebut di tanyakan ke tukang bukan ke dirinya, dikarenakan dirinya hanya sebagai Konsultan yang mengawasi pekerjaan.

"Seharusnya menanyakannya bukan ke saya tapi ke tukang...pak ini kenapa bukan pakai triplek..begitu," tegas Aziz.

Ditanyakan tentang pekerjaan tersebut menurut penilaian Konsultan?, Aziz bungkam tak menjawab.

Sementara Pengawas Distarkimtan, Eko justru bertanya ke Awak Media terkait pekerjaan tersebut.

"Sekarang menurut bapak bagaimana tentang pekerjaan itu, sedangkan kita bekerja sesuai RAB dan di RAB itu ada analisanya, kita mematuhi," kata Eko.

Terkait mengenai Papan Proyek yang ditulis tangan Konsultan dan Pengawas Distarkim Kabupaten Bekasi, No Komen!.

"Karena itu bukan produk kita, informasinya yang menulis itu bukan saya itu," terang Eko.

Ditanyakan terkait standarisasi aturan mengenai pemasangan Papan Proyek dalam setiap kegiatan apakah di perbolehkan di tulis tangan tanpa di cetak?

"Wah kalau itu saya kurang paham, ya..pokoknya dipasang Papannya, seharusnya menanyakan dengan yang nebusnya," tutur Eko.

Ditegaskan kembali , apakah Papan seperti itu layak dalam menyangkut Profesionalisme Distarkim Kabupaten Bekasi di dalam kinerjanya.

"Layak enggak layak yang pentingkan ada kegiatan disitu, orang bisa ngeliat, jadi enggak masalah mau ditulis atau tidak di tulis," ungkap Konsultan Aziz.

"Yang penting bisa pelaksanaan ada kegiatan," tambah Pengawas Distarkimtan, Eko.

Disperkimtan Kab.Bekasi "Tak Profesional Dan Tak Miliki Integritas"

Kabid Infrastruktur dan Pembangunan dari LSM LPKN (Lembaga Pemeriksa keuangan Negara) angkat bicara terkait pekerjaan Pengecoran Jalan Lingkungan (Jaling) tersebut.

"Standar bekisting untuk proyek meliputi desain yang memperhatikan metode pengecoran beton, laju pengecoran, dan beban konstruksi. Bekisting harus kokoh, mudah dipasang dan dibongkar, serta tidak bocor untuk memenuhi persyaratan permukaan. Bahan bekisting harus kuat, tahan air, dan sesuai dengan anggaran," ungkap Redi Anaro ST pada Awak Media, Kamis (06/06/2025) Sore di Kantornya.

Terkait mengenai Papan Proyek di tulis dengan tangan, apakah di perbolehkan ?

"Papan Proyek tidak dianjurkan ditulis tangan, terutama untuk proyek besar atau proyek yang melibatkan anggaran negara. Papan Proyek yang ditulis tangan dapat kurang profesional dan sulit dibaca, yang dapat menyebabkan miskomunikasi atau masalah lain," tegasnya.

Lanjutnya," Papan Proyek sebaiknya dibuat dengan menggunakan bahan yang lebih permanen dan mudah dibaca, seperti papan nama yang dicetak atau dibuat dengan bahan yang tahan terhadap cuaca. Selain itu, Papan Proyek juga harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah atau lembaga terkait, yang biasanya meliputi ukuran minimal, informasi yang harus ditampilkan, dan bahan yang digunakan. 
Jika Anda memiliki proyek kecil atau proyek yang tidak melibatkan anggaran negara, Anda mungkin dapat menggunakan Papan Proyek yang ditulis tangan. Namun, jika proyek Anda lebih besar atau lebih formal, sebaiknya Anda membuat Papan Proyek yang lebih profesional dan memenuhi persyaratan yang berlaku," papar Kabid Infrastruktur dan Pembangunan LSM LPKN.

"Meskipun tulisan tangan mungkin bisa digunakan untuk papan pengumuman kecil atau untuk keperluan sementara, penggunaan papan proyek yang ditulis tangan secara umum tidak diperbolehkan dalam proyek konstruksi formal. Papan proyek harus profesional dan memenuhi standar yang ditetapkan...jadi menurut penilaian kami Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam hal ini "Disperkimtan Tidak Profesional" serta tidak memiliki Integritas dan Kapabilitas dalam melakukan pekerjaannya, sehingga terkesan tidak serius dalam bekerja," imbuhnya.

Terkait mengenai dasar hukum tentang Papan Proyek, dirinya juga mengemukakan bahwa.

"Secara umum, terkait pemasangan papan nama proyek, ada sejumlah peraturan perundang-undangan yang dapat menjadi rujukan, antara lain yaitu:
1.    Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (“Permen PU 29/2006”).
2.    Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (“Permen PU 12/2014”).

Dalam praktiknya, aturan soal kewajiban pemasangan papan proyek ini dituangkan dalam keputusan gubernur. Sebagai contoh di DKI Jakarta yang tertuang dalam Pasal 9 Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 72 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pengawasan Pelaksanaan Kegiatan Membangun di Propinsi DKI Jakarta (“Kepgub DKI Jakarta 72/2002”)," pungkas Kabid Infrastruktur dan Pembangunan dari LSM LPKN, Redi Anaro ST.


(JLambretta) MM

Kamis, 15 Mei 2025

Hadirkan 140 Perwakilan, Rapat Koordinasi Perwakilan Asing Diselenggarakan Dirjen Imigrasi di Sentul Bogor


BOGOR, MM - 140 orang utusan Perwakilan Asing di Indonesia hadir dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Perwakilan Asing yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi di Sentul, Bogor pada Rabu (14/05). Pertemuan ini diselenggarakan untuk menyampaikan informasi terbaru seputar kebijakan keimigrasian. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Direktur Kerjasama Keimigrasian dan Bina Perwakilan, Felucia Sengky Ratna serta pimpinan tinggi pratama di lingkungan Ditjen Imigrasi serta Direktur Fasilitas Diplomatik dari Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri, Sayu Oka Wadani. (15/5/2025).
 
Duta besar (Dubes) yang hadir di antaranya adalah Dubes Tean Samnang dari Kamboja, Dubes Fekadu Beyene Aleka dari Ethiopia, The Chargé d'Affaires Kedutaan Besar Afghanistan Mawlawi Sadullah Baloch, Dubes Kenya - Galma Mukhe Boru, The Chargé d'Affaires Kedutaan Besar Irak - Dr. Ammar Hamees Saadallah Al-Khalidy, The Chargé d'Affaires - Roshan Lal dari Pakistan, Dubes Dagmar Gonzalez Grau dari Kuba.
  
Sosialisasi mengenai kebijakan visa dan izin tinggal terbaru menjadi salah satu fokus pertemuan ini yang dikemas dalam bentuk diskusi panel.

"Rakor ini menjadi kesempatan kami untuk beranjangsana dengan Perwakilan Asing. Selain itu tentunya untuk menyampaikan update seputar kebijakan visa dan izin tinggal. Selain karena ada beberapa aturan terbaru juga sekaligus me-refresh kembali informasi kebijakan sebelumnya seperti Golden Visa dan Bridging Visa," jelas Direktur Kerjasama Keimigrasian dan Bina Perwakilan, Felucia Sengky pada Rabu (14/05) saat membuka acara.
  
Acara berikutnya dilanjutkan dengan diskusi panel mengenai Pengawasan dan Penegakan Hukum Keimigrasian serta teknis bantuan hukum dalam kasus perdata lintas negara (Rogatory). Pada sesi ini, Ketua Tim Pengawasan Keimigrasian Wilayah II Ditjen Imigrasi- Arief Adi Prayogo beserta Kepala Subdirektorat Jasa Kekonsuleran Kementerian Luar Negeri, Yoshi Iskandar menjadi narasumber.
  
Sesi penutup kegiatan ini adalah coaching clinic seputar layanan keimigrasian, yang menghadirkan fasilitator dari Direktorat Visa dan Dokumen Perjalanan serta Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian. Dalam sesi ini, Perwakilan Asing dapat berkonsultasi secara langsung mengenai kendala yang dihadapi oleh warga negara mereka dalam permohonan visa dan izin tinggal di Indonesia.

Informasi terkini dalam versi bahasa Inggris seputar layanan keimigrasian yang dapat diakses melalui akun instagram resmi Ditjen Imigrasi @indonesiaimmigration juga disampaikan kepada Perwakilan Asing.
  
Terkait hal ini, Pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman menyampaikan, "Melalui rapat koordinasi ini, kami berharap para perwakilan asing mendapatkan pemahaman yang komprehensif mengenai kebijakan keimigrasian terbaru di Indonesia sehingga bisa memperlancar berbagai urusan keimigrasian dan mempererat hubungan baik antara Indonesia dengan negara-negara sahabat," tutup Yuldi, Kamis (15/5).

(Alamsyah) MM

Selasa, 29 April 2025

Musrenbang Provinsi Sulbar TA 2026, Kemendagri Dorong Penanganan Terarah Kemiskinan Ekstrem Dan Kelola Wilayah


JAKARTA, MM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) untuk memfokuskan program pembangunan tahun 2026 pada sejumlah isu strategis. Di antaranya meliputi pengendalian inflasi, penanganan kemiskinan ekstrem, pencegahan tengkes, serta penguatan tata kelola kewilayahan melalui penyempurnaan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Langkah ini dinilai penting, mengingat pencapaian pembangunan nasional memerlukan sinergisitas dan komitmen dari pemerintah daerah (Pemda).

Hal itu disampaikan Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri Yusharto Huntoyungo saat menyampaikan paparan pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Sulbar Tahun 2026. Paparan tersebut disampaikannya secara daring dari Jakarta, Selasa (29/4/2025).

“Penyusunan RKPD tahun 2026 ini sangat strategis, karena jadi dokumen tahunan yang menjembatani antara RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) dan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), serta menjadi panduan utama bagi program dan kegiatan pembangunan daerah di tahun yang akan datang,” ujarnya.

Menyoal kemiskinan ekstrem, Yusharto mengingatkan Pemprov Sulbar untuk segera melakukan intervensi penanganan yang terarah. Pasalnya, menurut Badan Pusat Statistik (BPS), Sulbar memiliki persentase penduduk miskin sebesar 11,21 persen, lebih tinggi dari rata-rata nasional yang berada di angka 8,57 persen. Penanganan tersebut dapat dilakukan dengan mengoptimalkan potensi ekonomi unggulan seperti sektor pertanian, perkebunan, dan kehutanan, serta mengefektifkan program pengentasan kemiskinan yang dijalankan oleh Pemda.

Meski demikian, ia mengapresiasi langkah Sulbar dalam menekan prevalensi tengkes. Provinsi ini dinilai berhasil menurunkan angka tengkes melalui pendekatan konvergensi, seperti intervensi gizi, pembenahan sanitasi, dan edukasi masyarakat.

Lebih lanjut, terkait penyempurnaan dokumen RTRW, Kemendagri mendorong Sulbar untuk segera merevisi peraturan daerah yang mengatur dokumen tersebut. RTRW merupakan dokumen kunci dalam pengendalian pemanfaatan ruang, sinkronisasi kebijakan sektoral, serta penataan kawasan strategis.

“Kami juga mencatat terdapat lima Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Sulawesi Barat, dan kami mendorong integrasi RDTR ke dalam sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendukung kemudahan berusaha dan investasi,” saran Yusharto.

Di sisi lain, Yusharto juga menekankan pentingnya sinergi Pemda dalam menyukseskan berbagai program prioritas nasional. Salah satunya adalah program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dirancang untuk mendukung pemenuhan gizi anak-anak. Program ini juga bertujuan memperkuat kemandirian pangan melalui pemanfaatan potensi lokal.

“Pemprov Sulbar diharapkan segera melakukan pendataan sasaran penerima manfaat MBG, memberdayakan petani dan peternak lokal, serta memastikan ketersediaan pangan bergizi yang memenuhi standar mutu,” terang Yusharto.

Selain itu, program prioritas pembangunan tiga juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah juga menjadi sorotan. Kemendagri meminta Pemda untuk segera menetapkan regulasi terkait pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

“Pelayanan pemberian izin Persetujuan Bangunan Gedung bagi MBR harus selesai paling lama sepuluh hari kerja,” tutup Yusharto.


(Ikhsan) MM

Jumat, 28 Maret 2025

DPP ASWIN Mengucapkan : ” Selamat Merayakan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446/2025 “

"Tak ada kesucian menjadi sempurna tatkala ada satu di antara kebencian tertanam dalam jiwa. Terkirim dari lubuk hati atas kesalahan selama ini."

"Meski wajah tak dapat berjumpa, tangan tak bisa saling menjabat. Semoga coretan kata ini dapat menjadi jembatan di hari penuh kemenangan."

"Dalam beningnya hati ada secuil benih prasangka. Dalam santunnya ucapan ada kalanya khilaf tak sengaja."

"Tidak ada kata seindah kata maaf, tidak ada perbuatan seindah yang memaafkan, kini hati akan dibersihkan, tanpa noda dan kotoran"

Kami Dewan Pimpinan PusatAsosiasi Wartawan Internasional ( DPP ASWIN ), Beserta Seluruh Jajaran, Mengucapkan ;

” Selamat Merayakan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446/2025 “

” Mohon Maaf Lahir & Batin “

Jakarta,28 Maret 2025
       Ketua Umum


(Irno Budi Kiswoyo,SH.MH).

Senin, 17 Maret 2025

Aksi Humanis Satpol PP - Linmas Atur Pedagang di Bulan Ramadhan Dapat Apresiasi Dirjen Bina Adwil Kemendagri


JAKARTA, MM - Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal ZA mengapresiasi aksi humanis Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat (Satpol PP dan Linmas) dalam mengatur pedagang selama bulan Ramadhan. Safrizal menyatakan melalui video yang  viral, terekam seorang personel Satpol PP dibantu rekannya memindahkan meja pedagang milik seorang perempuan ke tempat yang tidak mengganggu orang lain.

“Apresiasi saya kepada personel Satpol PP yang telah bekerja secara  profesional dan humanis, menghindari sikap arogan ketika berhadapan dengan masyarakat terkait penegakan peraturan daerah,” kata Safrizal, Senin (17/3/2025) di Jakarta.

Safrizal menegaskan,  Satpol PP dan Linmas  bisa berkompeten, berintegritas, dan lebih penting humanis dengan menghindari tindakan kekerasan dan perilaku yang tidak pantas. Dengan demikian nama Satpol PP dan Linmas   sebagai perangkat daerah yang menjaga ketertiban selalu baik di mata Masyarakat.

Pujian Safrizal kepada Satpol PP dan Linmas berkaitan dengan viral video personel Satpol PP dan Linmas yang menertibkan pedagang kaki lima yang jualan di area yang dilarang. Personel Satpol PP dan Linmas ada di Direktorat Satpol PP dan Linmas yang  berada di bawah pembinaan Ditjen Bina Adwil, Kemendagri.

Dalam video yang beredar, personel Satpol PP menertibkan pedagang kaki lima di bahu jalan dengan memindahkan pedagang milik seorang perempuan ke posisi yang lebih baik. Aksi simpatik di Jalan Daud Dariyah, Kompleks Pasar Bina Usaha Meulaboh Aceh Barat terjadi pada awal Ramadhan ini. Nama Satpol PP dan Linmas yang melakukan penertiban secara bijak itu yakni Bustami bersama seorang rekannya. Video ini telah disukai lebih dari 490.088 kali, lebih dari 42.064 komentar dan telah dibagikan lebih dari 7.649 kali.

(Irma) MM

Rabu, 26 Februari 2025

Dua Tersangka Baru Perkara Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina Ditetapkan Kejaksaan Agung


JAKARTA, MM - Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan 2 Orang Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023.Rabu 26 Februari 2025.

Kapuspenkum Kejagung menyebut bahwa kedua ditetapkan Tersangka kasus tersebut berdasarkan perkembangan penyidikan perkara tersebut. 

"Tim Penyidik menyimpulkan dalam ekspose perkara bahwa telah terdapat alat bukti cukup untuk menetapkan 2 orang Tersangka baru yaitu: Tersangka MK selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga," ujar Harli Siregar.

Sementara Direktur Penyidikan Jampidsus (Dirdik) Kejagung, Abdul Qohar dalam kenferansi pers tersebut menerangkan bahwa kedua tersangka ini ditetapkan berdasarkan:

Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-19/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 26 Februari 2025.
Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-19/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 26 Februari 2025.
Tersangka EC selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, ditetapkan berdasarkan:
Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-20/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 26 Februari 2025.
Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-20/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 26 Februari 2025.

"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap para Tersangka selama 20 (dua puluh) hari ke depan berdasarkan: Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-19/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 26 Februari 2025 a.n Tersangka MK di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-20/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 26 Februari 2025 a.n Tersangka EC di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung," tandasnya.

Ia juga memaparkankan terkait posisi kasus atau kronologi dalam perkara maling bensin ini.

"Tersangka Maya Kusmaya (MK) dan Tersangka Edward Cone (EC) atas persetujuan Tersangka RS melakukan pembelian RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92 sehingga menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi tidak sesuai dengan kualitas barang lalu Tersangka MK memerintahkan dan/atau memberikan persetujuan kepada Tersangka EC untuk melakukan blending produk kilang jenis RON 88 (premium) dengan RON 92 (pertamax) di terminal (storage) PT Orbit Terminal Merak milik Tersangka MKAR dan Tersangka GRJ atau yang dijual dengan harga RON 92," ungkap Abdul Qohar.

Lanjutnya," Hal ini tidak sesuai dengan proses pengadaan produk kilang dan core business PT Pertamina Patra Niaga denganTersangka MK dan Tersangka EC melakukan pembayaran impor produk kilang yang seharusnya dapat menggunakan metode term/pemilihan langsung (waktu berjangka) sehingga diperoleh harga wajar tetapi dalam pelaksanaannya menggunakan metode spot/penunjukan langsung (harga yang berlaku saat itu) sehingga PT Pertamina Patra Niaga membayar impor produk kilang dengan harga yang tinggi kepada mitra usaha/DMUT," bebernya.

"Tersangka Maya Kusmaya (MK) dan Tersangka Edward Cone (EC) mengetahui dan menyetujui adanya mark up kontrak shipping (pengiriman) yang dilakukan oleh Tersangka YF selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping sehingga PT Pertamina Patra Niaga mengeluarkan fee sebesar 13% s.d. 15% secara melawan hukum dan fee tersebut diberikan kepada Tersangka MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan Tersangka DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa," sambung Dirdik.

Ia pun menegaskan bahwa, akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, telah mengakibatkan adanya kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun, yang bersumber dari komponen sebagai berikut:

Kerugian Ekspor Minyak Mentah Dalam Negeri sekitar Rp35 triliun.
Kerugian Impor Minyak Mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.
Kerugian Impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun.
Kerugian Pemberian Kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun.
Kerugian Pemberian Subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.
Perbuatan Para Tersangka bertentangan dengan ketentuan:
Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-15/MBU/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara;
TKO Nomor: B03-006/PNC400000/2022-S9 tanggal TMT 05 Agustus 2022 perihal Perencanaan Material Balanca dan Penjadwalan Impor Produk BBM.

Dirdik Kejagung menegaskan bahwa, "Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP," tegas Abdul Qohar.

(Setiawan) MM

Senin, 24 Februari 2025

Penyidik Unit IV Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Dinilai Langgar Kode Etik, KOMAKOPEPA Lapor Pendapat ke MA


JAKARTA, MM - DPP KOMAKOPEPA (Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Dan penggelapan Pajak) layangkan surat permohonan pendapat hukum dan perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait adanya dugaan kriminalisasi terhadap Pengadu NETTY R. GULTOM dan TOGAR EDWARD  GULTOM oleh pihak Penyidik di lingkungan di Unit IV Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pada (24/02/2025).

Dalam muatan rilis tertulis yang di keluarkan LSM.KOMAKOPEPA di bawah kepemimpinan Ketua Umum Dr. APPE HUTAURUK, SH., MH. menguraikan pemaparannya terkait kronolodi peristiwa dan permohonan pendapat hukum serta perlindungan hukum sebagai berikut ;

1. Bahwa Dewan Pimpinan Pusat (DPP)  KOMUNITAS MASYARAKAT ANTI KORUPSI DAN PENGGELAPAN PAJAK (KOMAKOPEPA)  selaku  Pemohon telah menerima informasi  dari Pengadu yaitu  NETTY R. GULTOM, beralamat di Jl. Lele 8 No. 113  RT 010/RW 005  Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Perumnas 2 Bekasi, dan TOGAR EDWARD  GULTOM, beralamat di Jl. Lele 8 No. 113  RT 010/RW 005  Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Perumnas 2 Bekasi, mengenai adanya tindakan penyalahgunaan kewenangan yang melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian sebagaimana diatur dalam  Kode Etik Profesi Kepolisian sebagaimana diatur dalam  Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian  Negara Republik Indonesia, yang telah diubah dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia  dan  peraturan perundang – undangan lain yang berlaku, yang dilakukan oleh Penyidik di lingkungan di Unit IV Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya  dalam  melakukan tindakan pemeriksaan pro justitia (penyidikan) terhadap NETTY R. GULTOM dan TOGAR EDWARD  GULTOM atas adanya dugaan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam oleh Pasal 372 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP), Tindak Pidana Penggelapan dalam Keluarga  sebagaimana diatur dan diancam oleh Pasal 376 KUHP, Tindak Pidana Pencurian sebagaimana diatur dan diancam oleh Pasal 362 KUHP dan Tindak Pidana Pencurian dalam Keluarga sebagaimana diatur dan diancam oleh Pasal 367 KUHP, berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/B/714/ II/202/SPKT/Polda Metro Jaya Tanggal 5 Februari 2024  atas nama Pelapor ANTONYUS GORGA MARTUA S.

2. Bahwa Pengadu (NETTY R. GULTOM  dan TOGAR EDWARD  GULTOM) telah dipanggil dan diperiksa oleh Penyidik di lingkungan  Unit  IV  Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/714/II/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA  Tanggal 5 Februari 2024, atas nama pelapor Sdr. ANTONYUS  GORGA MARTUA S., sesuai Surat Nomor: B/17227/V/RES.1.24/2024/ Ditreskrimum Tanggal 27 Mei 2024  Perihal: Undangan Klarifikasi, yang ditujukan kepada  NETTY R. GULTOM, dan Surat Nomor: B/15156/V/RES.1.24/2024/Ditreskrimum Tanggal 12 Juni  2024  Perihal: Undangan Klarifikasi, yang ditujukan kepada TOGAR EDWARD  GULTOM.

3. Bahwa Pengadu telah mengajukan protes dan keberatan karena bukti utama yang dijadikan dasar laporan pidana tersebut adalah Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 830/Pdt.P/2023/PN Jkt. Tim Tanggal 21 November 2023 (bukti terlampir), yang menurut kami adalah bersifat prematur cacat hukum dan  cacat prosedur. Akan tetapi protes dan keberatan Pengadu tersebut diabaikan dan tidak ditanggapi oleh Penyidik di lingkungan di Unit IV Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

4. Bahwa sangat jelas dan nyata bahwa Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 830/Pdt.P/2023/PN Jkt. Tim Tanggal 21 November 2023 tersebut adalah bersifat prematur cacat hukum dan  cacat prosedur sehingga tidak dapat dianggap dan dijadikan sebagai bukti yang sah untuk memproses atau menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/B/714/II/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA  Tanggal 5 Februari 2024, atas nama pelapor Sdr. ANTONYUS  GORGA MARTUA S.

oleh karena hal tersebut DPP LSM.KOMAKOPEPA mengemukakan pendapat dan mempertegas tentang persoalan ini yang kami nilai penuh kejanggalan ;

a. Bahwa Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 830/Pdt.P/2023/PN. Jkt.Tim.  Tanggal 21 November 2023 saat ini sedang digugat agar dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur oleh Pengadu (NETTY R. GULTOM  dan TOGAR EDWARD  GULTOM);

b. Bahwa  Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 830/Pdt.P/2023/PN. Jkt.Tim. Tanggal 21 November 2023 adalah bahwa penetapan a quo tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan tertib pembuatan putusan atau penetapan Pengadilan oleh karena penetapan a quo tersebut sama sekali tidak menyebutkan dasar hukum yang digunakan sebelum amar putusan/penetapan, sebagaimana ditentukan oleh Pasal 178 HIR, Pasal 189 Rbg dan Pasal 50  ayat (1) Undang – Undang  Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, yang berbunyi, “Putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan, juga memuat pasal tertentu dari peraturan perundang – undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili”;

Dasar hukum dari suatu putusan atau penetapan  harus atau wajib (imperative) disebutkan secara jelas dan rinci, yang meliputi:

Putusan hakim harus didasarkan pada pertimbangan yang jelas dan cukup; Putusan yang tidak memenuhi ketentuan ini dikategorikan sebagai putusan yang tidak cukup pertimbangan (onvoldoende gemotiveerd/insufficient judgement); Hakim harus mempertimbangkan kebenaran yuridis, kebenaran filosofis, dan sosiologis; Kebenaran yuridis artinya landasan hukum yang dipakai apakah telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku;

c. Bahwa Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 830/Pdt.P/2023/PN. Jkt.Tim. Tanggal 21 November 2023  tidak memenuhi syarat dan bertentangan dengan ketentuan – ketentuan:

Pasal 359 alinea pertama KUHPerdata berbunyi: “Bagi sekalian anak belum dewasa, yang tidak bernaung dibawah kekuasaan orang tua dan yang perwaliannya tidak telah diatur dengan cara yang sah, Pengadilan Negeri harus mengangkat seorang wali, setelah mendengar atau memanggil dengan sah para keluarga sedarah dan semenda”;

Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali, yang berbunyi: “Orang atau badan hukum yang akan ditunjuk sebagai Wali harus melampirkan rekomendasi dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial kabupaten/kota setempat pada saat melakukan proses penetapan Pengadilan”;

Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali, yang berbunyi:

(1) Penilaian terhadap Orang Tua yang telah mampu untuk melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf e dilakukan berdasarkan rekomendasi dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial kabupaten/kota setempat. 

(2) Rekomendasi dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial kabupaten/kota setempat sebagairnana dimaksud pada ayat (1) dibuat berdasarkan hasil asesmen yang dilaksanakan oleh pekerja sosial profesional.

d. Bahwa Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 830/Pdt.P/2023/PN. Jkt.Tim.  Tanggal 21 November 2023 sama sekali tidak pernah disampaikan oleh Pengadilan kepada Balai Harta Peninggalan (BHP)/weeskamer atau melalui Pegawai Pencatatan Sipil kepada Balai Harta Peninggalan (BHP)/ weeskamer, sebagaimana diwajibkan oleh  Pasal 360 KUHPerdata  alinea ketiga KUHPerdata berbunyi: “Pegawai Catatan Sipil wajib memberitahukan kepada Balai Harta Peninggalan semua peristiwa kematian yang harus dibukukan dalam daftar dengan keterangan apakah orang-orang yang meninggal itu meninggalkan anak belum dewasa, dan memberitahukan segala perlangsungan perkawinan yang akan dibukukan mengenai orang-orang tua yang mempunyai anak yang belum dewasa”;

e. Bahwa ANTONYUS GORGA MARTUA S dan IMEE MERLIANA PAKPAHAN secara melawan hukum sengaja tidak mau atau tidak bersedia disumpah oleh Balai Harta Peninggalan (BHP) begitu pula secara melawan hukum  sengaja  tidak mau atau tidak bersedia dengan persetujuan Pengadu (NETTY R. GULTOM  dan TOGAR EDWARD  GULTOM) sebagai keluarga semenda, untuk mendaftarkan harta peninggalan mendiang/almarhumah  Juliana Rospita Gultom dan mendiang/almarhum Janes Arnold Pakpahan kepada Balai Harta Peninggalan (BHP) agar dapat diawasi dan diaudit oleh Balai Harta Peninggalan (BHP) selaku Wali Pengawas, sebagaimana ditentukan oleh Pasal  362 KUHPerdata yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut:

“Wali berwajib segera setelah perwaliannya mulai berlaku, dibawah tangan Balai Harta Peninggalan mengangkat sumpah, bahwa ia akan menunaikan perwalian yang dipercayakan kepadanya dengan baik dan tulus hati”; 

“Jika ditempat tinggal si wali atau dalam jarak lima belas pal dari itu tiada Balai Harta Peninggalan, pun tiada suatu perwakilan dari itu berkedudukan, maka sumpah boleh diangkat di depan Pengadilan Negeri ataupun dimuka Kepala Pemerintah Daerah tempat tinggal si wali”; 

“Tentang pengangkatan sumpah itu dibuat suatu surat pemberitaan”; 

f. Bahwa begitupula harta peninggalan yang dipersoalkan yang menjadi objek laporan tidak ada disebutkan dalam Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 830/Pdt.P/2023/PN Jkt. Tim Tanggal 21 November 2023 dan/atau tidak ada daftar harta peninggalan yang dibuat dan disahkan oleh Balai Harta Peninggalan/BHP (Weeskamer) sesuai ketentuan sebagaimana diwajibkan oleh Pasal  874–1021 KUHPerdata.

"Bahwa  sehubungan  dengan uraian fakta yuridis yang dikemukakan tersebut diatas, demi keadilan dan kepastian hukum sesuai asas leglitas dan perlindungan hak – hak asasi  Pengadu (NETTY R. GULTOM dan TOGAR EDWARD  GULTOM) maka dengan ini kami mohon agar Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia berkenan memberikan pendapat hukum berkaitan," ujar Ketum LSM.KOMAKOPEPA.

Lanjutnya," Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 830/Pdt.P/2023/PN Jkt. Tim Tanggal 21 November 2023 tidak dapat dianggap dan dijadikan bukti yang sah menurut hukum dalam perkara pidana atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/714/II/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA  Tanggal 5 Februari 2024, atas nama pelapor Sdr. ANTONYUS  GORGA MARTUA S," tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa," Demi hukum sangat beralasan Penyidik di lingkungan Unit  IV Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, harus menghentikan penyidikan dan/atau pemeriksaan perkara pidana atas dasar  Laporan Polisi Nomor: LP/B/714/II/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA  Tanggal 5 Februari 2024, atas nama pelapor Saudara. ANTONYUS  GORGA MARTUA S," tekannya.

"Demikian permohonan pendapat hukum  dan perlindungan hukum ini disampaikan, terimakasih atas kebijakan hukum yang diberikan," pungkas Ketua Umum DPP KOMAKOPEPA, Dr. APPE HUTAURUK, SH., MH.


(JLambretta) MM


Sumber : DPP LSM.KOMAKOPEPA


Rabu, 19 Februari 2025

Diduga Korupsi Pengaturan Proyek Dan Gratifikasi, KPK Tahan Dua Tersangka Wali Kota Dan Ketua Komisi DPRD Semarang


JAKARTA, MM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap dua tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan meja kursi fabrikasi Sekolah Dasar (SD) pada Dinas Pendidikan Kota Semarang Tahun Anggaran (TA) 2023; pengaturan proyek penunjukan langsung (PL) pada tingkat kecamatan TA 2023; serta permintaan uang dari Wali Kota Semarang kepada Bapenda Kota Semarang.(19/02/2025).

"Kedua tersangka tersebut adalah HGR selaku Wali Kota Semarang periode 2023-2024 dan AB selaku Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah periode 2019-2024, sekaligus suami HGR," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers,  (19/02.2025).

"Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 19 Februari s.d 10 Maret 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih. Sebelumnya, KPK juga telah menahan dua tersangka lainnya, yaitu M selaku Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang dan RUD selaku Direktur PT Deka Sari Perkasa," sambungnya.

Dalam konstruksi perkaranya Ia juga memaparkan bahwa, "Pada Juli 2022, AB memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang untuk memasukkan usulan anggaran pengadaan senilai Rp20 miliar ke APBD-P, dan menunjuk PT DSP sebagai pemenang pengadaan meja kursi fabrikasi SD. Selanjutnya, HGR dan DPRD Kota Semarang mengesahkan APBD-P TA 2023. Atas keterlibatan AB membantu PT DSP mendapatkan proyek tersebut, RUD menyiapkan uang sebesar Rp1,75 miliar atau sekitar 10% dari nilai proyek untuk AB," paparnya.

"Selain itu," lanjutnya," Pada November 2022, AB meminta proyek penunjukan langsung (PL) pada tingkat kecamatan di Kota Semarang senilai Rp20 miliar. Atas proyek tersebut, AB meminta komitmen fee sebesar Rp2 miliar, yang disanggupi oleh seluruh camat di Kota Semarang dan diserahkan kepada AB pada Desember 2022."

"Kemudian," tambah Setyo," Tersangka M juga meminta komitmen fee kepada seluruh anggota Gapensi Kota Semarang sebesar 13% dari nilai proyek, kemudian M menerima uang sejumlah Rp1,4 miliar dari para anggota. Atas penerimaan-penerimaan tersebut, HGR juga mengetahuinya."

Pada Desember 2022, HGR juga menolak menandatangani draf Keputusan Wali Kota terkait alokasi besaran insentif pemungutan pajak dan/atau tambahan penghasilan pegawai (TPP). 

"Namun, HGR kemudian menandatanganinya dengan meminta uang tambahan. Atas permintaan tersebut, pada periode April s.d. Desember 2023, HGR dan AB menerima uang sekurang-kurangnya Rp2,4 miliar, yang berasal dari pemotongan iuran sukarela pegawai Bapenda Kota Semarang dari TPP," ungkap Ketua KPK.

Lebih lanjut Ketua KPK juga menegaskan bahwa," Atas perbuatannya, para tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa; meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain; serta menerima gratifikasi sesuai Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkas Setyo Budiyanto mengakhiri konferensi persnya.

(TF/IR/ALS) MM  


Sumber : Tessa Mahardhika

Senin, 17 Februari 2025

Memperkuat Ketahanan Ekonomi Nasional, Presiden Prabowo Subianto Mengumumkan Kebijakan Pemerintah Tertuang Dalam PP No.8 Th 2025


JAKARTA, MM - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan pemerintah dalam memperkuat ketahanan ekonomi nasional melalui kewajiban penyimpanan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di dalam negeri. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025, yang diumumkan dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 17 Februari 2025.

“Dalam rangka memperkuat dan memperbesar dampak dari pengelolaan devisa hasil ekspor sumber daya alam maka pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025,” ujar Presiden Prabowo.

Melalui PP Nomor 8 Tahun 2025, pemerintah menetapkan bahwa eksportir di sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan wajib menempatkan 100 persen DHE SDA dalam sistem keuangan nasional selama 12 bulan dalam rekening khusus di bank nasional. Sedangkan untuk sektor minyak dan gas bumi, aturan ini tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2023.

“Dengan langkah ini, di tahun 2025 devisa hasil ekspor kita diperkirakan bertambah sebanyak 80 miliar dolar Amerika. Karena ini akan berlaku mulai 1 Maret, kalau lengkap 12 bulan hasilnya diperkirakan akan lebih dari 100 miliar dolar,” ungkap Presiden.

Presiden Prabowo juga menjelaskan bahwa eksportir tetap diberikan fleksibilitas dalam menggunakan DHE SDA yang ditempatkan di dalam negeri. Diantaranya adalah untuk menukar ke rupiah di bank yang sama guna operasional bisnis, membayar kewajiban pajak dan penerimaan negara bukan pajak serta kewajiban lainnya dalam valuta asing, hingga membayar dividen dalam bentuk valuta asing.

“Empat, pembayaran untuk pengadaan barang dan jasa berupa bahan baku, bahan penolong atau barang modal yang belum tersedia, tidak tersedia namun hanya sebagian, tersedia tapi spesifikasinya tidak memenuhi di dalam negeri dalam bentuk valuta asing. Lima, pembayaran kembali atas pinjaman untuk pengadaan barang modal dalam bentuk valuta asing,” ucap Presiden.

Sementara itu, bagi eksportir yang tidak mematuhi kebijakan ini, pemerintah akan memberikan sanksi berupa penangguhan layanan ekspor. Presiden Prabowo menegaskan bahwa penerapan aturan ini akan dimulai pada 1 Maret 2025, dan pemerintah akan terus mengevaluasi dampaknya terhadap perekonomian nasional.

Turut mendampingi Presiden Prabowo dalam konferensi pers tersebut adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir, Menteri Investasi dan Hilirisasi / Kepala BKPM Rosan Roeslani, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan, dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto.


(NUR/ABD/ALS) MM

Rabu, 12 Februari 2025

Kadiv Humas Tegaskan Komitmen Kapolri Untuk Menjaga Marwah Institusi Dengan Terus Bebenah


JAKARTA, MM -  Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho menyampaikan bahwa Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo berkomitmen memberikan reward and punishment kepada seluruh jajarannya. Upaya bebenah yang dilakukan Polri pun tidak akan ragu untuk dilakukan.

Irjen. Pol. Sandi menerangkan, kritik membangun selalu diterima dengan baik demi terus memajukan Polri. Bahkan, hal itu telah disampaikan Kapolri sejak pembekalan awal anggota kepolisian.

“Bapak Kapolri sudah menyampaikan kepada kita semua bahwa setiap keberhasilan anggota Polri akan mendapatkan reward dan setiap anggota Polri yang melaksanakan pelanggaran akan mendapatkan hukuman sesuai aturan yang berlaku,” jelas Irjen. Pol. Sandi di Rupatama Mabes Polri, Rabu (12/2/25).

Menurut Kadiv Humas, dalam setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri, Kapolri berikan sanksi tegas sebagai bentuk bersih-bersih. Bahkan, tidak ada sedikitpun upaya untuk menyembunyikan oknum yang mencederai marwah institusi, sebagai bukti transparansi Polri.

“Seandainya ditutup-tutupi juga masih memungkinkan, tapi bapak Kapolri memilih opsi untuk menindak tegas, untuk memperbaiki bagi yang belum baik,” ujar Kadiv Humas.

Diingatkan Kadiv Humas, polisi merupakan salah satu tugas yang mulia. Terdapat 460.000 anggota yang bekerja keras secara transparan, profesional, dan juga mengharumkan nama institusi serta negara di kancah dunia.

“Profesi apapun adalah mulia termasuk profesi Kepolisian. Jadi tidak boleh dinodai oleh oknum-oknum anggota yang mau menodai institusi Kepolisian. Maka tugas kami untuk bisa memuliakan profesi kepolisian dengan menindak tegas semua oknum terkait sesuai aturan berlaku,” ungkap Kadiv Humas.


(**) MM

Minggu, 09 Februari 2025

Wamendagri Ribka Haluk Ajak Seluruh Stakeholder Berkolaborasi Mendukung Program Papua Sehat, Cerdas, Dan Produktif


JAKARTA, MM - Pemerintah terus berupaya melakukan percepatan pembangunan di Tanah Papua untuk mewujudkan visi besar Papua Mandiri, Adil, dan Sejahtera dalam kerangka otonomi khusus (Otsus). Visi tersebut dapat dicapai dengan menjalankan misi utama, yaitu membangun Papua Sehat, Papua Cerdas, dan Papua Produktif. Kolaborasi berbagai pihak dibutuhkan agar program tersebut dapat terlaksana dengan baik.(9/2/2025).

Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk setelah menerima audiensi Sekretariat Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) atau Badan Pengarah Papua (BPP) Provinsi Papua Barat Daya di Jakarta belum lama ini.

"Misi utama dalam percepatan pembangunan kesejahteraan Tanah Papua adalah tercapainya Papua Sehat, Papua Cerdas, dan Papua Produktif," ungkap Ribka.

Menurutnya, keberhasilan implementasi visi ini, memerlukan komitmen yang tinggi dan upaya yang konsisten dari seluruh stakeholder, baik dari para pemangku kepentingan maupun masyarakat. "Visi ini mencerminkan upaya pemerintah membawa Tanah Papua menuju perubahan besar di masa yang akan datang. Hal ini pun dapat diperoleh melalui upaya yang konsisten dan berkelanjutan," tegasnya.

Ribka juga mengapresiasi BP3OKP/BPP Provinsi Papua Barat Daya yang terus berupaya menjalankan berbagai program dalam menjalankan misi Papua Sehat, Papua Cerdas, dan Papua Produktif dengan berkolaborasi bersama seluruh stakeholder. "Saya memberikan apresiasi dan ini patut menjadi contoh yang baik karena segala unsur, mulai dari pemerintah, lembaga, para tokoh hingga masyarakat berkolaborasi mewujudkan program ini," ujarnya.

Dirinya mengajak seluruh pihak agar terus mendukung berbagai program prioritas pemerintah di Tanah Papua. Hal ini penting untuk mewujudkan generasi Papua yang jauh lebih baik.

"Untuk itu saya mengajak seluruh pihak, baik masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, lembaga-lembaga, yayasan, dan lainnya untuk bersama berkolaborasi dalam mewujudkan generasi Papua yang unggul," pungkasnya.

(Irfan) MM

Penandatanganan Surat Keputusan Bersama, Mendagri Tegaskan Dukungan Pada Perizinan Tenaga Medis Dan Kesehatan Melalui MPPDN

JAKARTA, MM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyatakan dukungannya terhadap kebijakan perizinan tenaga medis dan k...


NASIONAL


DAERAH