BEKASI, MM –Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) menggelar bimbingan teknis (bimtek) bagi Petugas Pengawas Tertib Niaga (PPTN) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perdagangan (PPNS-DAG). (27/10/2023).
Kegiatan bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan pengawasan di bidang perdagangan. Demikian disampaikan Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang saat membuka kegiatan tersebut di Hotel Santika Premiere Kota Harapan Indah, Bekasi, Jawa Barat pada Rabu, (25/10/2023).
“Kementerian Perdagangan senantiasa mendukung upaya peningkatan kompetensi petugas pengawas sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Penyelenggaraan bimtek PPTN dan PPNS-DAG ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan pengawasan perdagangan,” ujar Moga.
Moga menyatakan, terdapat berbagai materi seputar pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan pada bimtek PPTN dan PNS-DAG. Makakapasitas, kompetensi, dan pengetahuan bagi para petugas pengawas dalam hal pelaksanaan pengawasan kegiatan perdagangan diharapkan dapat bertambah.
"Tidak hanya itu," sambungnya," Legiatan bimtek ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif pada peningkatan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan yang berlaku dan perlindungan terhadap konsumen di Indonesia."
Moga menuturkan, petugas pengawas pusat maupun daerah harus memperhatikan pembagian kewenangan.
"Pembagian kewenangan yang dimaksud adalah pembagian kewenangan dalam melaksanakan kegiatan pengawasan sesuai Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan. Hal tersebut bertujuan agar pengawasan dapat berjalan secara optimal," tuturnya.
Lebih lanjut, Moga menjelaskan, petugas pengawas melakukan pengawasan kegiatan perdagangan. Pengawasan dilakukan terhadap keabsahan dan kesesuaian legalitas yang dimiliki pelaku usaha dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Contohnya, legalitas perizinan berusaha. Legalitas perizinan berusaha meliputi perizinan perdagangan dalam negeri dan perizinan perdagangan luar negeri selain tata niaga impor post border," jelasnya.
“Perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), tanda daftar gudang (TDG), distribusi barang dan/atau jasa, serta penyimpanan barang kebutuhan pokok dan penting juga tidak luput dari pengawasan kegiatan perdagangan. Untuk itu, penting bagi petugas pengawas memiliki kompetensi dan pengetahuan yang mumpuni dalam rangka mendukung pelaksanaan pengawasan berjalan dengan baik,” papar Moga.
Menurut data yang dihimpun Kementerian Perdagangan, terdapat 430 orang yang telah mengikuti bimtek PPTN, PPNS-DAG, dan bimtek pengawasan kegiatan perdagangan sampai Oktober 2023. Adapun rinciannya, terdapat 182 orang yang telah mengikuti bimtek PPTN, 51 orang telah mengikuti bimtek PPNS-DAG, dan 197 orang lainnya telah mengikuti bimtek pengawasan kegiatan perdagangan dengan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Perdagangan.
(Irma) MM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar