Jumat, 27 Oktober 2023

Tingkatkan Efektivitas Pelaksanaan Pengawasan Perdagangan, Ditjen PKTN Gelar Bimtek Bagi PPTN Dan PPNS-DAG di Bekasi


BEKASI,  MM –Kementerian  Perdagangan  melalui  Direktorat  Jenderal  Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) menggelar bimbingan teknis (bimtek) bagi Petugas Pengawas Tertib Niaga  (PPTN)  dan Penyidik Pegawai Negeri  Sipil  Perdagangan  (PPNS-DAG). (27/10/2023).

Kegiatan  bimtek  ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan pengawasan di bidang perdagangan. Demikian disampaikan  Direktur  Jenderal  PKTN  Moga  Simatupang  saat  membuka  kegiatan  tersebut  di  Hotel Santika Premiere Kota Harapan Indah, Bekasi, Jawa Barat pada Rabu, (25/10/2023).

“Kementerian Perdagangan senantiasa mendukung upaya peningkatan kompetensi petugas pengawas sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Penyelenggaraan bimtek PPTN   dan   PPNS-DAG   ini   diharapkan   dapat   meningkatkan   efektivitas   pelaksanaan   pengawasan perdagangan,” ujar Moga.

Moga  menyatakan,  terdapat  berbagai  materi  seputar  pengawasan  dan  penegakan  hukum  di  bidang perdagangan  pada  bimtek  PPTN  dan  PNS-DAG.  Makakapasitas,  kompetensi,  dan  pengetahuan  bagi para petugas pengawas dalam hal pelaksanaan pengawasan kegiatan perdagangan diharapkan dapat bertambah.

"Tidak  hanya  itu," sambungnya," Legiatan  bimtek  ini  juga  diharapkan  dapat  memberikan  dampak  positif pada  peningkatan  kepatuhan  pelaku  usaha  terhadap  ketentuan  yang  berlaku  dan  perlindungan terhadap konsumen di Indonesia."

Moga  menuturkan,  petugas  pengawas  pusat  maupun  daerah  harus  memperhatikan  pembagian kewenangan.  
 
"Pembagian   kewenangan   yang   dimaksud   adalah   pembagian   kewenangan   dalam melaksanakan  kegiatan  pengawasan  sesuai  Peraturan  Presiden  Nomor  29  Tahun  2021  tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan. Hal tersebut bertujuan agar pengawasan dapat berjalan secara optimal," tuturnya.

Lebih  lanjut,  Moga  menjelaskan,  petugas  pengawas  melakukan  pengawasan  kegiatan  perdagangan. Pengawasan dilakukan terhadap keabsahan dan kesesuaian legalitas yang dimiliki pelaku usaha dengan ketentuan  perundang-undangan  yang  berlaku.

"Contohnya,  legalitas  perizinan  berusaha. Legalitas perizinan  berusaha  meliputi  perizinan  perdagangan  dalam  negeri  dan  perizinan  perdagangan  luar negeri selain tata niaga impor post border," jelasnya.

“Perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), tanda daftar gudang (TDG), distribusi barang dan/atau jasa,  serta  penyimpanan  barang  kebutuhan  pokok  dan  penting  juga  tidak  luput  dari  pengawasan kegiatan   perdagangan. Untuk   itu,   penting   bagi   petugas   pengawas   memiliki   kompetensi   dan pengetahuan  yang  mumpuni  dalam  rangka  mendukung  pelaksanaan  pengawasan  berjalan  dengan baik,” papar Moga.

Menurut  data  yang  dihimpun  Kementerian  Perdagangan,  terdapat  430  orang  yang  telah  mengikuti bimtek  PPTN,  PPNS-DAG,  dan  bimtek  pengawasan  kegiatan  perdagangan  sampai  Oktober  2023. Adapun rinciannya, terdapat 182 orang yang telah mengikuti bimtek PPTN, 51 orang telah mengikuti bimtek PPNS-DAG, dan 197 orang lainnya telah mengikuti bimtek pengawasan kegiatan perdagangan dengan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Perdagangan.

(Irma) MM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Kongkow Warkop, Pangdam I/BB Bersama Forkopimda, Kapoldasu, Kajatisu, Danlantamal, Dankosek Serta Danlanud Bahas Tentang Sumut

MEDAN, MM - Segenap unsur Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Sumut kerap nongkrong bareng di berbagai lokasi di seputaran Kota Me...