Senin, 29 April 2024

Perpres Publisher Rights No 32 Tahun 2024 Bermetodologi Salah, Wina Armada: Karpet Merah Menuju Belenggu Pers Indonesia


PEKANBARU, MM - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Perpres Publisher Rights dibuat dengan filosofi yang salah.

Tidak itu saja, Perpres ini dibuat dengan metodologi yang salah dan sampai pada kesimpulan yang salah pula. 

Jika nanti dilaksanakan, maka akan menjadi blander dan mengiring pers Indonesia menuju replika rezim pers belenggu ala Orde baru. Bahkan mengaburkan dan menggabungkan kembali “code of publication” dengan “code of interprese” tepat seperti SIUPP dulu. 

'"Saya tegaskan, terbitnya Perpres ini sangat bertentangan dengan Undang-Undang (UU) No 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta mengancam kesinambungan kemerdekaan pers," tegas Wartawan Senior dan Praktisi Pers Wina Armada Sukardi saat memaparkan materi diskusi bertajuk ‘’Masa Depan Media Pasca Terbitnya Perpres Publisher Rights’’ yang digelar Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Riaubdi Auditorium H Ismail Suko Pustaka Wilayah Soeman HS Provinsi Riau, Pekanbaru, Senin (29/04/2024).

Kegiatan yang dibuka Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Kadiskominfotik) Provinsi Riau Ikhwan Ridwan diwakili Sekretaris Diskominfotik Provinsi Riau Devi Rizaldi SSTP MSi ini dihadiri Ketua Bidang Kerja Sama SMSI Pusat Novrizon Burman, Plt Ketua SMSI Riau Luna Agustin dan Ketua PWI Riau Raja Isyam Azwar.

Diskusi ini menghadirkan tiga narasumber yang berkompeten yakni Ketua Komisi Penelitian Pendataan dan Ratifikasi Dewan Pers Atmaji Sapto Anggoro, Wartawan Senior dan Praktisi Pers Wina Armada Sukardi dan Dewan Pakar SMSI Pusat Zulmansyah Sekedang.

Menurut Wina, Perpers Nomor 32 Tahun 2024 dari judul saja sudah salah kaprah. Bahkan, Perpers tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, kontradiktif dan kontra produktif.

"Dari judulnya saja, jelas terang benderang udah ngaco banget. Kacau sekali. Masak, kualitas jurnalistik dituntut menjadi tanggung jawab platform digital," tegas Pakar hukum dan etika pers ini sembari menyatakan, Perpres ini juga mengatur perusahaan (code of interprese) atau soal mengatur substansi jurnalisme (code publication). Ini saja sudah tidak jelas. Padahal Perusahaan Platform digital tidak punya wartawan atau sie yang mengatur soal redaksi. 

"Pantaskah dituntut tanggung jawab untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas?," tanya Wina.

Lantas apa yang dimaksud jurnalisme bermutu? Wina menjelaskan, 1) Setiap redaksi memiliki karakter dan penilaian “berita  berkualitas” sendiri-sendiri. 2) Ada independensi news room yang tidak boleh dicampuri pihak lain. 3) Sepanjang telah sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), karya pers layak ”fit to print” atau disiarkan/disayangkan. Dan 4) Pengawasan Kode Etik pada Dewan Pers dan Organisasi Wartawan.

"Karya “komersial” dan ”karya bermutu” dalam jurnalistik dapat sama ada satu berita, tetapi juga dapat berbeda," katanya.

Pertanyaannya, kata Wina, tanggung jawab siapa peningkatan mutu jurnalisme tersebut? 
Yang jelas, mutu jurnalisme itu tanggung jawabnya redaksi atau perusahaan pers masing-masing, Dewan Pers, Organisasi Wartawan.

"Mutu jurnalisme itu tidak boleh ada campur tangan darimanapun terhadap pers nasional," katanya.

Apakah terhadap perusahaan platform digital yang tidak tahu menahu soal kualitas jurnalisme dapat dituntut harus melakukan peningkatan mutu jurnalistik atau jurnalisme yang berkualitas?

Wina menyebutkan, dalam unsur menimbang huruf “a’ disebut, “bahwa jurnalisme berkualitas  sebagai salah satu unsur penting dalam mewujudkan kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat yang demokratis perlu mendapat dukungan perusahaan platform digital.” Lalu apa hubungan ”dukungan” perusahaan platform digital dengan “mewujudkan kehidupan berbangsa,bernegara dan bermasyarakat yang demokratis  di Indonesia?" Mereka lembaga ekonomi dan bukan politikus!!

Apa hubungannya perusahaan platform digiltal dengan dukungan terhadap jurnalisme berkualitas? Apa manfaatnya buat mereka?

Dalam  unsur menimbang huruf “b” disebutkan, ”bahwa perkembangan teknologi informasi mendorong perubahan besardalam praktik jurnalisme berkualitas salah satunya dengan kehadiran perusahaan platform digital. Sehingga, pemerintah perlu menata ekosistem perusahaan platform digital dalam hubungannya dengan perusahaan pers untuk mendukung jurnalisme berkualitas.”

Sebenarnya, sebut Wina, yang mau diatur ekosistem yang menyangkut perusahaan platform digital dan perusahaan pers, ataukah juga pada subtansi jurnalistiknya (sehingga harus berkualitas). Ada bahaya pencampur adukan antara urusan perusahaan pers (code of interprese) dan urusan kemerdekaan redaksi (code of publication.”

"Dalam pasal 1 ayat 1 Perpers No 32 Tahun 2024 diterangkan, Tanggung Jawab Perusahaan Digital adalah kewajiban perusahaan digital menjaga ekosistem bisnis pemberitaaan yang sehat  untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas," sebut Wina.

Dua kesalahan paradigma dari rumusan ini:

1. Seharusnya tanggung jawab perusahaan platform digital berada pada wilayah korporasi seperti membayar pajak, menaati hukum Indonesia dan sebagainya. Bukan malah tanggungjawabnya disuruh menjaga kualitas jurnalisme.

2. Ini memberikan hak platform digital ikut “turut campur tangan” dalam bisnis pemberitaan  yang sehat, sesuatu yang bertentangan dengan UU Pers. Dampak mengatur  ekosistem bisnis pemberitaan akan sangat luas terhadap kehidupan kemerdekaan pers! Perusahaan pers sendiri saja tidak pernah ”dipaksa” membuat redaksinya bermutu!!

Apa itu perusahaan platform digital? Wina memaparkan, Pasal 1 ayat 9  Perpres No 32 Tahun 2024 merumuskan perusahaan platform digital adalah penyelenggaraan sistem elektronik lingkup privat  yang menyediakan dan menjalankan layanan platrom digital serta memanfaatkannnya untuk tujuan  komersial melalui pengumpulan dan pengolahan data. Tidak disebut terkait dengan penentuan jurnalisme, apalagi yang berkualitas. Hanya memang kemudian  disebut  menjalankan “layanan digital” seperti disebut dalam pasal 1 ayat 4.

"Pasal 1 ayat 4 Perpers No 32 Tahun 2024 menjelaskan, layanan platform digital adalah layanan milik perusahaaan  platform digital yang meliputi pengumpulan, pengolahan, pendistribusian dan penyajian berita secara digital serta interaksi dengan berita yang berfungsi memperantai layanan berita yang ditujukan untuk bisnis. Apa bedanya dengan rumusan perusahaan pers? Dan kalau sama dengan perusahaan pers harus diperlakukan sesuai dengan perusahaan pers berdasarkan UU Pers No 40 tahun 1999," tanya Wina.

Menurut Wina, tujuan Perpres itu sudah jelas. Dimana Pasal 2 Perpres  mementukan, Peraturan Presiden ini bertujuan mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnaisme berkualitas agar berita yang merupakan karya jurnalistik dan dihargai kepemilikikannya secara adil dan transparan. Pengertiannya, agar “berita yang merupakan karya jurnalistik dan dihargai kepemilikikannya secara adil dan transparan”. Apa maksudnya? Bagaimana menentukan “kepemilikanya secara adil?” Siapa yang menentukan adil? Bagaimana hubungannya dengan hak cipta, UU Pers dan bidang keperdataan lainnya?

Padahal, lanjut Wina, kewajiban perusahaan platform digital itu tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan UU mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh perusahaan platform digital; memberikan upaya terbaik untuk membantu memperioritaskan fasalitasi dan komersiaslisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers serta memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform  digital; melaksanakan pelatihan dan profram yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab; Memberikan upaya terbaik dalam mendisain  algoritma distribusi berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan dan peraturan perudangan-undangan dan bekerjasama dengan perusahaan pers.

Pertanyaannya, dimana peranan perusahaan pers sendiri terhadap kerja wartawan dan peningkatkan kulitas beritaya? 

Bukankah semua berita yang keluar dari perusahaan pers harusnya sudah berkualitas, taat KEJ dan layak tayang/siar dan bukan ditentukan oleh perusahaan platform digital?

Kenapa yang sudah lolos dari perusahaan pers harus “diseleksi” lagi oleh perusahaan platform digital?

Bagaimana dengan keterkaitan dengan penyelenggaraan Standar Kompetensi Wartawan dan penataan terhadap Kode Etik Jurnalistik?

Bagaimana menentukan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform digital? 

Bukankah selama ini semua sudah bebas memakai layanan latform digital tanpa diskrimintatif?

Apakah layak perusahaan platform digital yang sebenarnya sama sekali tidak terkait dengan jurnalisme harus melaksanakan pelatihan dan program untuk jurnalistik berkualitas? 

Bukankah ini kewajiban perusahaan pers, organisasi-organisasi perusaan pers dan Dewan Pers?

Bukankah algoritma harus diberlakukan secara sama dan terbuka untuk siapa saja? 

Dikatakan Wina, kerjasama perusahaan platform digital dengan perusahaan Pers harus dituangkan dalam perjanjian. Ini berarti harus ada kebebasan dan kesetaraan  berkontrak dalam perjanjian. Tidak boleh ada yang memaksa. Boleh ada bentuk lain yang disepakati para pihak sesuai kebebasan berkontrak.

Kerjasama dalam perjanjian mengatur soal: 

a. lisensi berbayar;
b. bagi hasil, merupakan pembagian pendapatan atas pemanfaatan berita oleh perusahaan platform digital yang diproduksi perusahaan pers berdasarkan perhitungan nilai keekonomian; 
c. berbagi data agregt pengguna berita, dan atau/ 
d. bentuk lainnya yang disepakati.

Nilai keekonomian seperti apa dan untuk menguntungkan siapa? Tentu keenomian dari para pihak yang membuat perjanjian. Ini menyangkut kebebasan melakuan perjanjian. Harus ada kesetaraan antara para pihak. Juga berlaku asas reprositas. Asas timbal balik. 

”Kalo gue harus membayar waktu mengambil punya loe, maka loe juga harus membayar yang loe ambil dari punya gue. Harus ada hitung-hitungan lebih banyak manfaaat atau mudaratnya.
Kalau para pihak tidak setuju, tiudak boleh ada pemaksaan. Perpres menjadi dapat tidak berguna sama sekali," ujar Wina.

Terkait penyelesaian sengketa, ungkap Wina, Pasal 8 menyebutkan, jika terjadinya sengketa antara perusahaan platform digital dengan perusahaan pers, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dapat mengajukan ke pengadilan umum, arbritase atau alternatif penyelesaian sengketa dan dilakukan secara independen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tak disebut ada lembaga lain yang boleh mengatur atau menyelesaikan sengketa kasus perusahaan platform digital dan perusahaan pers.

Komite

Sementara soal komite, kata Wina, Pasal 9 menyebutkan, Komite yang melaksanakan tugasnya bersifat independen dibentuk dan ditetapkan oleh Dewan Pers. 

"Tidak ada alasan mengapa Dewan Pers harus membentuk Komite. Tidak jelas logikanya. Pada tahap ini, nyata pemerintah sudah ikut campur dan menekan Dewan Pers untuk membentuk Komite. Padahal menurut UU Pers tidak ada tugas dan kewajiban Dewan Pers membentuk Komite. Dengan pasal ini Dewan pers sudah tidak independen lagi.
Dewan Pers hanya membentuk Komite, tetapi setelah itu tidak punya lagi kontrol dan pengendalian kepada komite. Komite melapornya ke menteri, bukan ke Dewan pers!!," tegas Wina.

Tugas Komite pada Perpres ini, sebut Wina, memastikan terlaksanakan pasal 5 serta pengawasan dan pemberian fasilitas pemenuhan pelaksanaan kewajiban perusahaan  platform digital sebagaimana pasal 5. Komite ini juga bertugas memberikan rekomendasi kepada menteri atas hasil pengawasan dan pelaksanaan fasilitasi dalam arbitrase antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers (sebagaimana dimaksud pasal 8) sesuai ketentuan peraturan perundang-undngan
Menteri ditata lebih berkuasa ketimbang Dewan Pers atas Komite.

Sesuai Pasal 11, beber Wina, Komite mempunyai fungsi pemberiaan rekomendasi kepada menteri atas hasil pengawasan. Ketentuan ini jelas menempatkan menteri sebagai pemegang kekuasaan lebih tinggi dari komite. Ini tepat sama ketika dalam UU pers yang lama, Dewan Pers memberikan rekomendasi kepada Menteri Penerangan. 

"Ini sebuah kemunduran. Pers telah kehilangan indepdensinya.
Dengan kebebasan berkontrak antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers secara independen, komite sebenrnya sudah tidak dapat ikut campur lagi," katanya.

Unsur pemerintahan dalam komite, sebut Wina, sesuai pasal 14 anggota Komite sebanyak-banyaknya 11 orang, terdiri dari 5 orang  dari unsur Dewan Pers, 5 orang dari unsur pakar dan seorang dari kementrian. 

Walaupun hanya satu  unsur pemerintah,  unsur pakar ditunjuk oleh pemerintah. Maka dengan enam anggota kemungkinan ketua dari unsur kepentingan pemerintah. Dengan demikian ada enam orang yang mewakili kepentingan pemerintah. 

"Tak syah lagi pemerintah sudah menguasai Komite. Mencampuri urusan pers. Ini kembali ke paradigma UU Pers lama dan melanggat UU Pers No 40 Tahun 1999," katanya seraya menyampaikan, dana Komite bersumber dari:
a. Organisasi pers; 
b.Perusahaan pers; 
c. bantuan dari negara; dan/atau 
d bantuan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

'Bagaimana Komite mau membantu perusahaan pers, kalau sumber dananya salah satunya malah dari perusahaan pers sendiri? Komite malah membebani perusahaan pers.Kalau sebagian besar dari negara lewat pemerintah maka pemerintahlah yang berkuasa mengatur Komite," kata Wina.

Kehadiran Komite di tengah upaya pemerintah ini mengurangi lembaga atau organisasi yang tidak penting merupakan pemborosaan keuangan negara dan perusahaan pers. Secara Tidak Langsung Komite telah mengambil alih independen pers dalam mengatur dirinya sendiri. Jadi merupakan pengekangan terhadap kemerdekan pers.

"Publisher Rights ini lebih banyak merugikan perusahaan pers. Perusahaan platform digital melanggar UU Pers dan banyak landasan pembuatan yang tidak jelas serta tidak kokoh. Sebaiknya Perpres ini dicabut saja. Tak ada gunanya bagi kemjuan pers. Kalau pemerintah masih bersikukuh, diupayakan ada judial review (JR) ke Mahkamah Agung," tegas Wina.

(Rls) MM

Senin, 22 April 2024

Kejadian 'Dissenting Opinion' Pertama Dalam Sejarah Perkara Hasil PHPU Presiden di Mahkamah Konstitusi


JAKARTA, MM – “Baru hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sengketa (PHPU) Pilpres (Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden), ada dissenting opinion (beda pendapat)”. Demikian disampaikan oleh Moh. Mahfud MD yang merupakan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 03 sekaligus Pemohon Perkara Nomor 2/PHP.PRES-XXII/2024 tersebut. Pernyataan ini disampaikan Mahfud usai menghadiri sidang pembacaan Putusan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU Presiden 2024).

“Memutuskan sengketa pilpres baru hari ini ada dissenting opinion. Sejak dulu tidak boleh ada dissenting opinion, karena biasanya hakim berembuk karena ini menyangkut jabatan orang, maka ini harus sama. Dirembuk sampai sama. Nah mungkin ini nggak bisa sama. Itu ada catatan sejarah,” jelas Mahfud yang pernah menjabat sebagai Ketua MK periode 2008 – 2013.

Sementara Calon Presiden Nomor Urut 03 Ganjar Pranowo yang juga hadir mengaku menerima keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatannya terkait sengketa Pilpres 2024. Ganjar pun mengucapkan selamat bekerja kepada Prabowo-Gibran selaku pemenang Pilpres.

“Saya dan Pak Mahfud tinggal hari ini saja, akhir dari sebuah perjalanan, maka apapun keputusannya kami sepakati untuk menerima, kami terima, dan tentu kami ucapkan selamat bekerja untuk pemenang dan mudah-mudahan PR-PR bangsa ke depan bisa segera diselesaikan,” kata Ganjar di Gedung 1 MK, pada Senin (22/4/2024).

Ganjar mengatakan proses di MK telah berjalan dengan sesuai. Ganjar pun menyampaikan terima kasih atas dukungan para relawan dan masyarakat kepadanya. Mantan Gubernur Jawa Tengah itu juga memberikan apresiasi kepada MK. Terlebih, kata dia, ada dissenting opinion di dalam putusan MK.

"Hakim Majelis saya apresiasi, yang pertama menerima proses ini dari awal, kemudian menyidangkan, sampai kemudian tadi diputuskan dan ada dissenting-nya, Yang menarik dalam catatan kami adalah dissenting itu disampaikan bahwa eksepsi eksepsi yang ada ditolak," sambungnya.

Hadir pula Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Nomor Urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang menyampaikan keterangan kepada pers. Ari Yusuf Amir menyampaikan pihaknya menghormati seluruh putusan MK.

“Kami dari kuasa hukum 01 bersyukur Alhamdulillah ternyata di MK masih ada tiga hakim yang betul-betul menunjukkan kenegarawannya. Jadi, kalau kita simak putusan dissenting opinion dari tiga hakim tersebut betul-betul luar biasa hanya ini terjadi dalam sekali dan itu menunjukkan bahwa apa yang didalilkannya sama pemikirannya dengan para hakim tersebut. Kedua, kalau selama ini perdebatan MK berwenang atau tidak, ternyata delapan hakimnya memutuskan bahwa MK berwenang. Jadi MK betul-betul sesuai dengan apa yang didalilkan. Tidak hanya Mahkamah Kalkulator,”terangnya.

Refly Harun, kuasa hukum pasangan AMIN lainnya menegaskan terdapat tiga hakim konstitusi luar biasa. Walaupun secara formal permohonan belum dikabulkan MK, tetapi terdapat tiga hakim konstitusi yang luar biasa. Tiga hakim konstitusi ini merupakan tiga profesor ketiganya yakni Wakil Ketua MK Saldi Isra serta Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

“Jadi kalau kita ingin melihat putusan yang mencerdaskan adalah apa yang disampaikan tiga dissenter. Yang menarik adalah kalau cara pendekatannya sengketa pilpres seperti lima hakim konstitusi maka tidak akan pernah permohonan pilpres itu dikabulkan dalam speedy trial seperti ini. Tadi kan dikatakan tidak cukup bukti, kemudian tidak menyertakan saksi dan ahli. Padahal mereka sendiri mengatakan membatasi saksi dan ahli 19 saja. Itu kan tidak mungkin hanya satu hari untuk membuktikan. Untunglah Prof. Saldi Isra mengatakan seharusnya sidang seperti ini adalah sarana untuk menambah keyakinan hakim,” ujar Refly.

Tidak Terkejut

Pada kesempatan yang sama, Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra merasa tak terkejut dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2024. Yusril mengaku, sejak awal pihaknya telah memprediksi MK bakal menolak gugatan yang dimohonkan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar; maupun capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD itu. Pernyataan ini disampaikan Yusril usai sidang putusan MK terkait sidang Penyelesaian Hasil Perselisihan Presiden 2024.

“Kami sudah meramalkan dari awal bahwa kedua pemohon itu tidak mampu untuk membuktikan dalil-dalilnya dalam persidangan,” kata Yusril di Gedung MK, Jakarta Pusat. Lewat putusan MK, kata Yusril, seluruh dalil kecurangan pemilu yang dikemukakan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud terbantahkan.

Baik itu tudingan penyalahgunaan kekuasaan, nepotisme, politisasi bantuan sosial (bansos), pelanggaran Sistem Informasi dan Rekapitulasi (Sirekap), hingga pengerahan penjabat kepala daerah. “Jadi seluruhnya ditolak dan itu persis yang sudah kami kemukakan sebelum putusan ini,” ujar Yusril.

Yusril menilai, baik kubu Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud tak mampu membuktikan dugaan kecurangan pemilu yang mereka tuduhkan. Bahkan, keterangan empat meneri Kabinet Indonesia Maju dalam sidang MK beberapa waktu lalu pun bertolak belakang dengan dalil yang disampaikan para pemohon. “Narasi-narasi saja, tapi tidak ada bukti, baik dari keterangan saksi keterangan ahli maupun juga dari alat alat bukti yang dibawa ke persidangan,” ucap Yusril.

Atas putusan MK ini, lanjut Yusril, Prabowo-Gibran resmi memenangkan Pilpres 2024. Dengan demikian, pasangan capres-cawapres nomor urut 2 tersebut akan segera ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. “Berarti tindak lanjutnya selanjutnya adalah dilakukan oleh KPU untuk menetapkan pasangan calon terpilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden 2024 yaitu pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka,” tuturnya.

Terkait dengan pendapat berbeda, Yusril menyebut pendapat berbeda atau dissenting opinion tiga hakim konstitusi tak memengaruhi putusan perselisihan hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2024. Menurutnya, Putusan MK tetap menolak gugatan yang dimohonkan pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar; maupun capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

“Jadi, meskipun ada tiga orang hakim dissenting opinion, tapi itu sama sekali tidak mempengaruhi keputusan Mahkamah Konstitusi yakni bahwa permohonan kedua permohonan ditolak seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi,” kata Yusril.

Konsekuensi

Sedangkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Ashari menyampaikan terhadap pokok permohonan baik permohonan yang diajukan oleh pasangan 01 Anie Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD itu dinyatakan bahwa semua pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, konsekuensinya adalah semua pokok permohonan dinyatakan ditolak untuk seluruhnya.

Sebagai konsekuensi yang ketiga, sambung Hasyim, maka naskah KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu secara Nasional dinyatakan benar dan tetap sah.  “Karena naskah KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu secara Nasional dinyatakan benar dan tetap sah berlaku,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2024 yang digelar pada Senin (22/4/2024), MK menolak gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Pada pokoknya, gugatan kedua pasangan calon tersebut dianggap tidak beralasan menurut hukum. 

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo.

(Utami/Najwa/Lulu/Ida) MM

Kamis, 18 April 2024

DPO Penangkap Ikan Ilegal Tanpa Izin Berhasil Dibekuk Satgas SIRI Kejagung RI di Rumah Makan


MAKASSAR, MM - Sekitar pukul 09.23 WITA bertempat di Jalan Pelita, Buana Kana Rappocini Makassar, Sulawesi Selatan, Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Fakfak, pada Kamis (18 April 2024).

Dalam keterangannya Kapuspenkum Kejagung mngatakan bahwa, berdasarkan pantauan Tim Tabur, Ketiga DPO bergerak dari Bone menuju Makassar sekitar pukul 09.23 WITA. DPO terpantau di rumah makan di Jalan Pelita, Buana Kana, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar. 

"Setelah itu Tim melakukan pengamanan terhadap DPO atas nama; Sanusi, Harmank alias Emmank, Palletui alias Lattu," kata Dr Ketut Sumedana.

"Saat diamankan," lanjutnya," Ketiga Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke  Kejaksaan Negeri Makassar untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Fakfak."

Kapuspenkum juga mengungkapkan identitas tiga  Terpidana yang diamankan, diantaranya adalah ;

Nama : Pallettui alias Lattu, Tempat lahir : Bone, Usia/tanggal lahir : 46 Tahun/1 Juli 1977, Jenis kelamin : Laki-laki, Kewarganegaraan : Indonesia, Agama : Islam, dengan pekerjaan sebagai Nelayan/Nahkoda Kapal Motor Nelayan Airin Jaya. Tempat Tinggal : Tippulue RT 01/RW 02 Kelurahan Toro, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

"Dengan Putusan MA : Nomor 1929/Pid.Sus/2019 tanggal 28 Agustus 2019 atas nama Palettui," ungkapnya.

Nama : Harmank alias Emmank, Tempat lahir : Tippulue, Usia/tanggal lahir : 40 Tahun/29 Maret 1984, Jenis kelamin : Laki - laki , Kewarganegaraan : Indonesia, Agama : Islam, dengan Pekerjaan sebagai Nelayan/Nahkoda Kapal Motor Nelayan Bunga Mawar 53,
bertempat tinggal di Welalange RT 01/RW 03, Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

"Dengan Putusan MA : 1925/Pid.Sus/2019 tanggal 29 Juli 2019 atas nama Harmank," sambungnya.

Nama : Sanusi, bertempat lahir : Tippulue, dengan Usia/tanggal lahir : 46 Tahun/1 Juli 1977, Jenis kelamin : Laki-laki, Kewarganegaraan : Indonesia, Agama : Islam, dengan Pekerjaan sebagai Nelayan/Nahkoda Kapal Motor Nelayan Halifa dan bertempat tinggal di Tippulue, Kelurahan Toro, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

" Dengan Putusan MA : Nomor 1926 K/Pid.Sus/2019 tanggal 29 Juli 2019 atas nama Sanusi," imbuh Sumedana.

Lanjutnya," Adapun kasus posisinya menyatakan ketiga Terpidana sebagaimana identitas di atas melakukan tindak pidana mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia dan melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)," tutur Kapuspenkum.

Ia juga menegaskan bahwa, atas perbuatan tersebut ketiga Terpidana dijatuhkan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah). 

"Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan," terangnya.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. 

"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman," pungkas kapuspenkum Kejagung, Dr Ketut Sumedana.

(Setiawan) MM

Sabtu, 13 April 2024

Dugaan Skandal UKW PWI di BUMN, Ketum PPDI : Diduga Bagian Dari 'Modus Operandi Proyek Proposal' UKW Ala Dewan Pers


PEKANBARU, MM - Kabar spektakuler terkait dugaan skandal keuangan di tubuh organisasi profesi wartawan, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat kini beredar santer di kalangan wartawan Indonesia. Hal ini pun langsung mendapat reaksi keprihatinan dari pimpinan organisasi sejenis yang bukan konstituen Dewan Pers, yakni Perkumpulan Pers Daerah Seluruh Indonesia (PPDI). Sabtu, 13/04/2024.

Terkait isu dugaan penyelewengan dana yang sejatinya diperuntukkan untuk penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan (UKW), di 30 Provinsi Indonesia itu, kini beredar isu menjadi prahara antar pengurus pusat di PWI Pusat. Dikabarkan, dana 6 Miliaran dari BUMN atas restu Presiden RI Joko Widodo itu menjadi sumber "Keributan" di tubuh PWI Pusat.

Berdasarkan sumber Aktualdetik.com, gejolak terjadi manakala sekretaris jenderal PWI Pusat atas nama Sayid Iskandarsyah bersama dengan Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun di duga hendak menyelewengkan miliaran dana Uji Kompetensi Wartawan (UKW) tersebut namun ditentang oleh sejumlah pengurus PWI Pusat lainnya.

, "Ini sikap kami dari Perkumpulan Pers Daerah Seluruh Indonesia (PPDI), bahwa kami mendapatkan informasi tersebut dari sumber yang dalam hal ini kami lindungi identitasnya. Intinya setelah kami telaah dengan baik pesan dan substansi informasi tersebut, sebagai sesama organisasi Pers, kami merasa prihatin dan tertegun. Ini bukan saja menjadi preseden buruk bagi kelangsungan Pers Indonesia, namun pastinya meningkatkan dis trust pada masyarakat Indonesia tentang independensi, profesionalitas serta peran Pers sebagai kontrol sosial dan perwujudan kedaulatan rakyat, " Kata Ketua Umum PPDI, Feri Sibarani, SH., MH, hari ini di Pekanbaru.

Ditambahkan olehnya, bahwa maraknya pernyataan dari sejumlah pihak, khususnya para organisasi Pers non konstituen Dewan Pers selama ini, terkait penyelenggaraan UKW adalah di duga bagian dari "Modus Operandi" atau "Proyek Proposal" terhadap Pemerintah Pusat dan Daerah serta BUMN dan BUMD, menjadi terkonfirmasi oleh isu yang terjadi di tubuh PWI Pusat tersebut.

, "Selama ini kita sudah kerap mendengar, bahkan kita juga menduga bukan tidak mungkin dalam kegiatan UKW yang terkesan dipaksakan itu ada modus-modus tertentu untuk memperkaya diri atau kelompok dari semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan UKW ala Dewan Pers itu. Maka jika benar isu yang sedang hangat ini, secara tidak langsung terkonfirmasi lah dugaan selama ini, bahwa sepertinya ada proyek bancakan cuan dalam setiap penyelenggaraan UKW ala Dewan Pers ini, " Sebut Feri melanjutkan.

Pihaknya kemudian menilai, ada suatu ketegangan tinggi antar pengurus PWI Pusat di Jakarta yang kemungkinan berebut soal pembagian uang atau perbedaan pendapat, sehingga terpaksa harus "Membias" keluar, dan berpotensi membuka "Kotak Pandora" di tubuh Organisasi Wartawan Konstituen Dewan Pers itu.

, "Ini kami harapkan segera cooling down lah.. Para pengurus PWI Pusat harusnya dapat lebih bersikap profesional dengan mengutamakan integritas dan kredibilitas personal pengurus dimata masyarakat Indonesia. Jangan jadikan Uang sebagai wujud citra buruk organisasi wartawan yang konon tertua di Indonesia itu. Kami organisasi Pers non konstituen ini aja, tidak ada jaminan dan sumber keuangan yang pasti, tapi sedapat mungkin kami bermanfaat bagi sejarah perjalanan perjuangan kemerdekaan Pers Indonesia dari "Jajahan" semua pihak, termasuk Peraturan Dewan Pers yang kami anggap memasung hak-hak wartawan Indonesia dan perusahaan Pers Daerah, " Lanjutnya.

Selanjutnya atas informasi yang diperoleh pihaknya, Feri Sibarani pun memberikan apresiasi kepada sejumlah pengurus PWI Pusat, antara lain, Timbo Siahaan, Sasongko Tedjo, Uni Zulfiani Lubis, selaku Dewan Penasehat PWI Pusat yang berdasarkan informasi disebut sebagai pelapor atas dugaan penyelewengan dana yang bersumber dari BUMN itu. Bahkan dalam informasi yang diperoleh, menyebutkan, jika dalam 40 hari, sekretaris jenderal dan Ketua Umum PWI Pusat tidak mengembalikan dana milyaran itu, terancam dilaporkan kepada pihak kepolisian dan kejaksaan.

, "Jujur kami sangat apresiasi ya, ketiga orang Dewan Penasehat itu. Bapak Timbo Siahaan, Sasongko Tedjo dan Uni Zulfiani Lubis, yang dalam informasi terlansir kepada kami menyebutkan, apabila dalam 40 hari kedepan tidak mengembalikan dana miliaran itu, terancam dilaporkan kepada kepolisian dan kejaksaan. Seharusnya memang begitu, agar menjadi terang" Lanjut Feri Sibarani.

Sementara, untuk memperoleh tanggapan resmi PWI Pusat, guna memenuhi perimbangan berita di media ini, awak media ini telah melayangkan surat konfirmasi secara elektronik melalui akun WA kepada kontak person Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun,  62 811-103-0XX,  Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah, 62 812-9747-50XX serta Dewan Penasehat PWI Pusat, Sasongko Tedjo, 08112986XX  dan Timbo Siahaan di nomor  0812-1321-11XX.

Dari hasil konfirmasi awak Media ini secara elektronik melalui akun WA pribadi Ketua Umum PWI Pusat, Henry Ch Bangun dan Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah, diperoleh informasi berupa bertahan bahwa kedua tokoh PWI Pusat ini sepertinya sepakat bersama untuk mengatakan bahwa informasi yang beredar saat ini terkait dugaan penyelewengan dana UKW adalah tidak benar atau bahkan disebut menyesatkan. Itu berdasarkan narasi yang dikirim oleh Ketua PWI Pusat, Henry Ch bangun, lebih rincinya tanggapan masing-masing mengatakan sebagai berikut:

Tanggapan Bersama:

KLARIFIKASI SEKJEN PWI PUSAT ATAS RILIS DEWAN KEHORMATAN PWI PUSAT       

Mencermati Siaran Pers  pada hari Sabtu, 6 April 2024 pukul 19.06 wib. Perlu saya luruskan dan klarifikasi atas Siaran Pers Dewan Kehormatan PWI Pusat.

1. Saya sebagai Sekjen PWI Pusat tidak pernah memberi keterangan apapun kepada Dewan Kehormatan, setahu saya hanya Ketua Umum dan Bendahara Umum, jadi tidak tepat apabila disebut Pengurus Harian yang dipanggil untuk klarifikasi.

2. Terkait kerjasama PWI Pusat dengan Forum Humas BUMN intinya adalah PWI Pusat melakukan UKW di 10 provinsi dengan dukungan dana sebesar Rp 6 milyar dan masa waktunya Desember 2023 dan Januari 2024. Seluruhnya sudah diselesaikan oleh PWI Pusat dan telah dibuat laporan tertulis sesuai dengan isi perjanjian kerjasama antara PWI dengan FH BUMN.

3. Dari dukungan anggaran tersebut anggaran yang telah disampaikan sampai hari ini adalah sebesar Rp  4,6 milyar. Dan selain digunakan untuk UKW 10 provinsi juga untuk Sekolah Jurnalisme Indonesia yang berlangsung 5-9 Februari di Bandung dan data penggunaan keuangan bisa di tanyakan dan di cek ke bagian keuangan PWI.

4. PWI Pusat akan menyelenggarakan lagi UKW di 10 provinsi, dimulai dari Nabire pada 17-18 April, berlanjut ke UKW di Riau, Sumsel, Kepri, Sulteng, Sultra dst sampai akhir Mei. Dan ada dua rencana Sekolah Jurnalisme Indonesia di Lampung. Anggarannya dari kas PWI Pusat dari sisa kegiatan UKW sebelumnya. Termasuk pelunasan Rp 1,4 milyar yang juga akan dipakai untuk UKW di 19 provinsi yang belum dilakukan UKW.
 
5. Pernyataan bahwa sekitar Rp 2,9 milyar tidak jelas penggunaannya adalah keliru dan telah melahirkan fitnah. Saya tidak tahu angka itu didapat dari mana. DK harus meralat kesalahan tersebut karena salah.

6. Klarifikasi ini saya buat agar tidak muncul persepsi bahwa pengurus PWI Pusat ingin mengambil keuntungan dari kerjasama dengan forum humas BUMN. Kalaupun ada pengeluaran terkait hal itu, masih sesuai mekanisme tertulis yang ada.

7. Saya berharap ke depan Dewan Kehormatan berpikir jernih dan positif dalam membuat rilis sehingga sesuai dengan fakta yang ada.

Demikian pernyataan klarifikasi saya.
Jakarta, 7 April 2024

Salam hormat
Sayid Iskandarsyah
Sekjend PWI Pusat.

Sementara tanggapan dari Dewan Penasehat PWI Pusat, yakni dari Sasongko Tedjo dan Timbo Siahaan, hingga berita ini dimuat, pada pukul 09.30 WIB, diperoleh tanggapan dari Herbet Timbo Siahaan, dengan mengatakan, agar awak Media sebaiknya mengonfirmasi Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat, Sasongko Tedjo.

,"Silakan ditanyakan kepada Ketua Dewan Kehormatan (DK) Pusat Sasongko Tedjo mengenai permasalahan dana hibah BUMN ke PWI, sebab masalah itu sudah ditangani DK PWI Pusat. Sesuai aturan hanya DK PWI yang berhak memberikan keterangan.
Selamat pagi
Terima kasih…, " Tulis Herbet Timbo Siahaan.

(*) MM

Sumber: Rilis PPDI

Senin, 08 April 2024

Siapa Paling Unggul ?, SMSI Rilis Hasil Survey 36 Top Person Bakal Calon Bupati Bekasi 2024-2029


KABUPATEN BEKASI, MM - Pemilihan Kepala Daerah  (pilkada) Kabupaten Bekasi tahun 2024 kian dekat. Beberapa nama berpotensi ikut dalam kontestasi. Sejumlah organisasi partai politik, lembaga sosial dan independen pun telah melakukan jajak pendapat dan merilih hasil terkininya.

Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bekasi merilis hasil Survey 36 Top Person Bakal Calon Bupati Bekasi periode tahun 2024-2029, Rabu, 10 April 2024 bertepatan hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 hijriah.

"Hari ini kita lakukan penghitungan jumlah responden yang masuk pada Survey 36 Top Person bakal Calon Bupati Bekasi periode 2024-2029, total responden sebanyak 8.534," kata Ketua SMSI Kabupaten Bekasi, Doni Ardon saat penghitungan Survey tahap 1  bersama tim SMSI Kabupaten Bekasi di Cikarang, Senin, 08 April 2024.

Berdasarkan hasil penghitungan,  Brigjen TNI Ikhwan Syahtari memimpin dengan perolehan suara 37 persen, disusul H. Faizal Hafan Farid (politisi PKS) 35,7 persen, Sarjan (pengusaha/kontraktor) 4,8 persen, R. Yana Suyatna 4,7 persen (ASN Kabupaten Bekasi), dan Nyumarno (politisi PDIP) 4,2 persen.

Kemudian, Ulung Purnama (advokat) meraih 1,5 persen, Mia Eldabo (politisi Partai Demokrat) 1,4 persen, H. Asep Saepulloh (Ketua PGRI Kabupaten Bekasi) 1,1 persen, HM BN Holik Qodratulloh (Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dari Partai Gerindra) 0,9 persen dan Ade Koswara Kunang (politisi PDI Perjuangan) 0,9 persen.

Lalu Budiyanto, S.Pi (calon anggota DPD RI) mendapat respon 0,8 persen, disusul Dr. H. Cucu Sugiarti (politisi PKS istri alm. Saduddin/eks Bupati Bekasi) 0,7 persen, H. Akhmad Marjuki (Ketua DPD Partai Golkar/eks Plt Bupati Bekasi) 0,7 persen, Dani Ramdan (Penjabat Bupati Bekasi) 0,6 persen dan Arya Dwi Nugraha (Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bekasi) 0,6 persen.
  
Politisi Partai Ummat H. Ata Suryadi mendapat respon 0,6 persen, dilanjut Dr. Rieke Dyah Pitaloka (anggota DPR Ri dari PDIP) 0,5 persen, H. Obon Tabroni (anggota DPR RI) 0,4 persen, HK Damin Sada (Ketua Umum Jajaka Nusantara) 0,4 persen dan Daeng Muhammad (anggota DPR RI dari PAN) 0,3 persen.

H. M Zaenal Abidin (Ketua Umum Aliansi Ormas Bekasi) mendapat 0,3 persen, disusul Dul Jaelani (musisi/putra Ahmad Dani) 0,2 persen, Heri Noviar (Ketua KADIN Kabupaten Bekasi) 0,2 persen, Dr Tuti Nurcholifah Yasin (adik kandung mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin) 0,2 persen dan H. Asmat Amin (pengusaha) 0,1 persen.

Responden Usul Nama Berbeda

Pelaksana survey Suryo Sudharmo mengatakan bahwa responden juga menulis nama lain di luar 36 Top Person Bakal Calon Bupati Bekasi 2024-2029.

Beberapa nama ditulis responden, seperti Dr. H. Asep Supria Atmaja, Budi Muhammad Mustafa (Ketua DPD PKS Kabupaten Bekasi), Drs. H.M. Saleh Manaf, H. Syamsul Falah, Hj. Siti Qomariyah, Novi Yasin, Hadi Mustofa Almashudi, Alfiansyah Komeng dan Maman Suparman, Suminta, H. Enjum El Dabo, Ahmad Tetuqo Taqiyudin, H. Karno (Ketua Forum BPD Kabupaten Bekasi), Muhamad Iksan, Ahmad Anwar dan Mustaqim Marzuki.

"Beberapa nama yang masuk 24 besar, akan disurvey ulang dengan metode sama, yakni telesurvey melalui pesan WhatsApp, facebook dan istagram. Hasilnya akan disampaikan pada 10 Mei sebulan ke depan". 
"Semoga berikutnya masyarakat lebih responsif terhadap nama-nama Bakal Calon Bupati Bekasi 2024-2029 yang kami sodorkan sebagai bahan pertimbangan pihak-pihak berkepentingan pada waktunya," harap Suryo Sudharmo.

Diakui Bendahara SMSI Kabupaten Bekasi, Nurhasan bahwa nama Brigjen TNI Ikhwan Syahtari populer sejak dimusyawarahkan Alim Ulama dan Tokoh Masyarakat Bekasi Raya sebagai Penjabat Bupati Bekasi pada 2022 lalu.
 
"Beliau menjadi semakin populer setelah 1 April 2024 lalu DPRD Kabupaten Bekasi mengusulkan namanya ke Menteri Dalam Negeri sebagai Penjabat Bupati Bekasi," pungkas Nurhasan. 

(*) MM

PPS Desa Satria Jaya Gelar Sosialisasi, Ketua PPS Mengajak Seluruh Elemen Masyarakat Semarakkan Pilkada Serentak 2024

KABUPATEN BEKASI, MM - PPS Desa Satria Jaya, menggelar Sosialisasi Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bup...


NASIONAL


DAERAH