Senin, 30 Oktober 2023

Optimalisasi Peran Humas Kejaksaan RI Dalam Rangka Membangun Komunikasi Publik, Ketut : 'Komunikasi Publik Bagian Dari Strategi Branding Institusi'


JAKARTA, MM - Bertempat di Hotel Mercure, Gatot Subroto, Jakarta, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Ketut Sumedana memberikan sambutan sekaligus membuka acara Focus Group Discussion dengan tema “Optimalisasi Peran Humas Kejaksaan RI dalam rangka Membangun Komunikasi Publik”. (30/10/2023).

Dalam sambutannya, Kapuspenkum menyampaikan bahwa," Puspenkum itu tidak hanya bicara seputar pers rilis, doorstop, dan press conference. Lebih dari itu, Puspenkum harus dapat membangun narasi dan opini dalam penerapan strategi komunikasi yang positif. Penerapan strategi tersebut guna membangun kepercayaan dan harapan masyarakat kepada institusi Kejaksaan," ucap Ketut.

Selanjutnya, Kapuspenkum mengatakan bahwa,"Kejaksaan harus beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat dalam memperoleh informasi, terutama di era transformasi digital saat ini. Berdasarkan penelitian, sebanyak 60% masyarakat disuguhkan dengan komunikasi yang bersifat virtual, sedangkan komunikasi langsung hanya diterima masyarakat sebanyak 40%," sambung Sumedana.

Oleh karenanya, Kapuspenkum menyampaikan bahwa platform media sosial dapat dimanfaatkan guna memudahkan akses bagi masyarakat dan media massa dalam memperoleh informasi. Maka dari itu, Kejaksaan harus beradaptasi dengan kebutuhan informasi masyarakat dengan baik dan bijak.

“Untuk membangun komunikasi di era sekarang, kita harus mengoptimalkan transparansi dan memanfaatkan transformasi digital, sehingga masyarakat dapat mengetahui seluruh kinerja yang telah kita lakukan,” ujar Kapuspenkum.

Kebutuhan informasi di era VUCA adalah keniscayaan. Menyikapi hal itu, Kapuspenkum menyampaikan bahwa membangun kepercayaan melalui publikasi informasi adalah yang utama. 

"Hal yang terpenting adalah konektivitas dari tiap-tiap bidang di Kejaksaan untuk menyediakan informasi yang valid setiap hari sebagai bagian dari kinerja kejaksaan yang akan dipublikasi," ungkapnya.

Kemudian, Kapuspenkum menuturkan bahwa keberhasilan komunikasi publik tidak lepas dari networking yang harus dibangun baik secara kelembagaan maupun masyarakat. Merujuk kepada hal tersebut, Kapuspenkum beranggapan keberhasilan di masa yang akan datang sangat tergantung pada siapa saja relasi yang kita miliki.

“Kita harus percaya dengan objektivitas/transparansi dan kemudahan-kemudahan akses yang kita bangun, akan menciptakan komunikasi publik yang mudah, cepat dan masif. Dengan begitu kita akan meraih kepercayaan publik yang tinggi, sehingga akan berimbas pada laporan dan pengaduan masyarakat akan semakin masif,” tandas Kapuspenkum, Ketut Sumedana.

Acara Focus Group Discussion dengan tema “Optimalisasi Peran Humas Kejaksaan RI dalam rangka Membangun Komunikasi Publik” menghadirkan narasumber yang kompeten dalam Public Relation antara lain Prof. Dr Widodo Muktiyo (Staf Ahli Menkominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa), Aiman Witjaksono (Jurnalis), Effendi Gazali (Pakar Komunikasi) dan Yanuar Ahmad (Asisten Deputi Transformasi Digital pada Kementerian PAN-RB). 

Kegiatan ini diikuti secara virtual oleh Asisten Intelijen, Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.

(Irfan) MM

Minggu, 29 Oktober 2023

Seminar Nasional Refleksi HSN 2023, Menteri PANRB Sampaikan Pentingnya Penguasaan Teknologi Informasi Hingga Bijak Bermedsos


SURABAYA, MM - Penguasaan teknologi diperlukan di era digital yang terus berkembang saat ini. Pada tahun 2030, diproyeksikan sekitar 800 juta pekerja diganti dengan robot akibat dari revolusi digital. Hal ini menjadi tantangan bagi generasi muda, termasuk santri untuk terus menggali potensi, kreativitas, dan ide-ide cemerlangnya.

Di sisi lain, tantangan ketenagakerjaan lain yang muncul adalah 800 juta manusia akan kehilangan pekerjaan karena Revolusi Industri 4.0. Menurut ILO, efek pandemi Covid-19 lalu juga sudah menghilangkan 195 juta lapangan pekerjaan.

"Melihat berbagai tantangan yang ada, pesantren yang telah berpengalaman mencetak ribuan cendikiawan agama perlu untuk mempersiapkan para santri, sebagai pilar peradaban agama, dengan enam kecerdasan," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas saat menjadi narasumber pada Seminar Nasional Refleksi Hari Santi Nasional 2023 yang diadakan oleh Ikatan Alumni Annuqayah (IAA) di Surabaya, Minggu (29/10/2023).

Menteri Anas menyebut enam kecerdasan tersebut yaitu kecerdasan teknologi, kecerdasan sosial dan emosional, kecerdasan kontekstual, kecerdasan moral, kecerdasan inteligen, serta kecerdasan transformasional inteligen. Selain enam kecerdasan tersebut, para santri juga harus dibekali dengan skill seperti kreativitas, teknologi, komunikasi, serta manajemen dan kepemimpinan untuk menghadapi tantangan global ke depan.

Presiden Joko Widodo beberapa hari lalu menyebutkan bahwa santri adalah  pilar kekuatan bangsa, pondasi kekokohan bangsa dan sudah terbukti sejak zaman perjuangan kemerdekaan. Banyaknya jumlah santri dan pesantren di Indonesia menjadi sebuah kekuatan besar penentu masa depan bangsa, penentu lompatan kemajuan bangsa juga penentu keberhasilan cita-cita bangsa. Maka dari itu, santri memegang peranan penting dan memegang tongkat estafet untuk Indonesia di masa depan.

Lebih lanjut Anas menyampaikan bahwa manusia menjadi kunci utama yang menggerakan perubahan. Manusia memerlukan kreativitas dan inovasi dalam perspektif spiritualitasnya. Pertama, sebagai khalifah Allah yang dianugerahi akal dan ilmu pengetahuan yang menjadi modal dalam berinovasi dan berkreasi. Kedua, di antara fitrah manusia adalah fitrah intelektual atau aqliyah yaitu memahami dan mempelajari hal baru, termasuk tidak ingin berada di zona nyaman untuk berpikir kreatif dan inovatif, mempelajari hal baru, dan diimplementasikan ke fungsi pembelajaran di pesantren.

"Sebagai contoh, seorang pendidik yang ingin belajar akan selalu berinovasi dan hasil kerjanya pun akan berbeda dengan pendidik yang terjebak zona nyaman. Sehingga, penguasaan teknologi dan inovasi kini menjadi sebuah keharusan. Jika tidak berinovasi, kita akan tertinggal. Maka dari itu, kita perlu mendorong agar santri menjadi lebih inovatif dalam membangun masa depan," ujar salah satu alumni Pesantren Annuqayah ini.

Pada seminar nasional dengan tema 'Tantangan Pondok Pesantren dalam Menghadapi Era Digital 5.0' tersebut Anas juga mengingatkan para santri untuk bijak menggunakan media sosial. Generasi muda yang notabene aktif di media sosial cenderung mudah terpapar paham radikalisme sebagaimana hasil dari survei BNPT di tahun 2020. Generasi milenial (85%) menjadi entitas yang paling rentan terpapar radikalisme.

Pada tahun 2022, pengguna media sosial Indonesia melonjak menjadi 191 juta orang. Angka ini naik 20 juta dibanding tahun sebelumnya. Platform WhatsApp, Instagram, dan Facebook masih memimpin sebagai platform yang paling banyak digunakan oleh masyarakat.

Sebanyak 88.7% masyarakat menggunakan internet untuk mencari informasi, yang mayoritas berada di wilayah urban. Secara rata-rata, masyarakat menghabiskan waktu 8 jam 36 menit perhari untuk berinternet, di mana 3 jam 17 menitnya dihabiskan untuk media sosial. Angka ini jauh lebih tinggi dibanding waktu membaca media cetak dan online yang hanya 1 jam 47 menit.

Isu sosial dan propaganda di kalangan generasi muda mulai menjadi perbincangan. Sebanyak 3.400 generasi muda di negara barat berhasil direkrut ISIS melalui media sosial. Dari jumlah tersebut, seperenamnya adalah perempuan.

"Oleh karena itu, anak muda harus diajak kembali kepada nilai-nilai keagamaan agar terhindar dari radikalisme dan dapat membangun bangsa yang maju. Propaganda radikalisme biasanya meliputi penyebaran paham radikal, proganda, khilafah, hijrah, dan sebagainya," pungkasnya. 

(Aldon) MM

Jumat, 27 Oktober 2023

Tingkatkan Efektivitas Pelaksanaan Pengawasan Perdagangan, Ditjen PKTN Gelar Bimtek Bagi PPTN Dan PPNS-DAG di Bekasi


BEKASI,  MM –Kementerian  Perdagangan  melalui  Direktorat  Jenderal  Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) menggelar bimbingan teknis (bimtek) bagi Petugas Pengawas Tertib Niaga  (PPTN)  dan Penyidik Pegawai Negeri  Sipil  Perdagangan  (PPNS-DAG). (27/10/2023).

Kegiatan  bimtek  ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan pengawasan di bidang perdagangan. Demikian disampaikan  Direktur  Jenderal  PKTN  Moga  Simatupang  saat  membuka  kegiatan  tersebut  di  Hotel Santika Premiere Kota Harapan Indah, Bekasi, Jawa Barat pada Rabu, (25/10/2023).

“Kementerian Perdagangan senantiasa mendukung upaya peningkatan kompetensi petugas pengawas sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Penyelenggaraan bimtek PPTN   dan   PPNS-DAG   ini   diharapkan   dapat   meningkatkan   efektivitas   pelaksanaan   pengawasan perdagangan,” ujar Moga.

Moga  menyatakan,  terdapat  berbagai  materi  seputar  pengawasan  dan  penegakan  hukum  di  bidang perdagangan  pada  bimtek  PPTN  dan  PNS-DAG.  Makakapasitas,  kompetensi,  dan  pengetahuan  bagi para petugas pengawas dalam hal pelaksanaan pengawasan kegiatan perdagangan diharapkan dapat bertambah.

"Tidak  hanya  itu," sambungnya," Legiatan  bimtek  ini  juga  diharapkan  dapat  memberikan  dampak  positif pada  peningkatan  kepatuhan  pelaku  usaha  terhadap  ketentuan  yang  berlaku  dan  perlindungan terhadap konsumen di Indonesia."

Moga  menuturkan,  petugas  pengawas  pusat  maupun  daerah  harus  memperhatikan  pembagian kewenangan.  
 
"Pembagian   kewenangan   yang   dimaksud   adalah   pembagian   kewenangan   dalam melaksanakan  kegiatan  pengawasan  sesuai  Peraturan  Presiden  Nomor  29  Tahun  2021  tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan. Hal tersebut bertujuan agar pengawasan dapat berjalan secara optimal," tuturnya.

Lebih  lanjut,  Moga  menjelaskan,  petugas  pengawas  melakukan  pengawasan  kegiatan  perdagangan. Pengawasan dilakukan terhadap keabsahan dan kesesuaian legalitas yang dimiliki pelaku usaha dengan ketentuan  perundang-undangan  yang  berlaku.

"Contohnya,  legalitas  perizinan  berusaha. Legalitas perizinan  berusaha  meliputi  perizinan  perdagangan  dalam  negeri  dan  perizinan  perdagangan  luar negeri selain tata niaga impor post border," jelasnya.

“Perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), tanda daftar gudang (TDG), distribusi barang dan/atau jasa,  serta  penyimpanan  barang  kebutuhan  pokok  dan  penting  juga  tidak  luput  dari  pengawasan kegiatan   perdagangan. Untuk   itu,   penting   bagi   petugas   pengawas   memiliki   kompetensi   dan pengetahuan  yang  mumpuni  dalam  rangka  mendukung  pelaksanaan  pengawasan  berjalan  dengan baik,” papar Moga.

Menurut  data  yang  dihimpun  Kementerian  Perdagangan,  terdapat  430  orang  yang  telah  mengikuti bimtek  PPTN,  PPNS-DAG,  dan  bimtek  pengawasan  kegiatan  perdagangan  sampai  Oktober  2023. Adapun rinciannya, terdapat 182 orang yang telah mengikuti bimtek PPTN, 51 orang telah mengikuti bimtek PPNS-DAG, dan 197 orang lainnya telah mengikuti bimtek pengawasan kegiatan perdagangan dengan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Perdagangan.

(Irma) MM

Kamis, 26 Oktober 2023

Kemenkumham Usulkan Revisi PP No.28 Th 2019, Zaenal : Kemenkeu Dukung Usul Kemenkumham Soal Kenaikan Tarif PNBP


JAKARTA, MM - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mengusulkan revisi atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kementerian Hukum dan HAM. Perubahan jenis dan tarif ini meliputi simplifikasi tarif, jenis tarif baru, penurunan tarif, perubahan nomenklatur, penghapusan tarif, dan penyesuaian tarif. Lalu apa pertimbangannya sehingga perlu dilakukan penyesuaian tarif PNBP?

Kepala Seksi Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan K/L IID Kementerian Keuangan, Zaenal Mustopa Pauzi, mendukung usulan ini sebagai upaya peningkatan pelayanan dan optimalisasi potensi PNBP, mengingat teknologi yang kian berkembang cepat.

Menurut Zaenal setidaknya terdapat empat alasan utama mengapa perlu dilakukannya penyesuaian tarif PNBP pada layanan publik Kemenkumham. Alasan pertama yakni telah dilakukan upaya simplifikasi jenis dan tarif PNBP Kemenkumham.

“Upaya ini berupa dihapuskannya layanan yang diberikan secara manual karena seluruh layanan telah dilakukan secara online, serta simplifikasi layanan jasa tahunan pemeliharaan paten dan paten sederhana dengan menggabungkan tarif pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Kekayaan Intelektual,” kata Zaenal di Hotel Mercure Jakarta Gatot Subroto, Kamis (26/10/2023) siang.

Kemudian digabungkannya jenis layanan pada tarif yang sama dan dihapuskannya layanan yang tidak pernah ada realisasinya, sepanjang bukan merupakan amanah peraturan perundang-undangan, seperti misalnya pemberitahuan gadai saham perseroan terbatas pada Ditjen Administrasi Hukum Umum.

Pegaturan jenis dan tarif PNBP pada layanan kesehatan warga binaan juga mengacu kepada peraturan kepala daerah setempat tentang tarif RSUD dengan tipe kelas yang sama, sehingga tidak diatur dalam lampiran revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP di Kementerian Hukum dan HAM. Kemudian juga dilakukan penyesuaian nomenklatur jenis layanan pada PNBP kegiatan pembinaan kemandirian warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Kedua, lanjut Zaenal, terdapatnya perubahan format pengaturan jenis dan tarif PNBP pada pelayanan keimigrasian, yang semula dilatarbelakangi oleh nomenklatur jenis PNBP berdasarkan kebijakan, seperti halnya visa kunjungan dalam rangka wisata, prainvestasi, rumah kedua, dll. Sehingga ketika ada kebijakan baru tidak bisa diakomodir karena jenisnya tidak ada.

“Usulan saat ini, nomenklatur jenis berdasarkan produk keimigrasian dibuat agar lebih fleksibel dalam implementasinya. Misalnya visa dan izin tinggal sesuai waktu, seperti visa kunjungan paling lama 7, 14, 30, 60, 90, atau 180 hari. Ketentuan teknis mengenai jenis layanan ini nantinya dapat digunakan oleh siapa saja dan akan diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia,” ucapnya.

“Alasan berikutnya adalah terdapatnya beberapa usulan jenis dan tarif baru dalam revisi PP Nomor 28 Tahun 2019 untuk mengakomodir kebutuhan pengguna layanan atau amanat peraturan perundang-undangan terkait. Contohnya adalah paspor dengan masa berlaku 10 tahun, serta short term visa dengan 7 atau 14 hari,” jelasnya dalam kegiatan Uji Publik Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas jenis PNBP pada Kementerian Hukum dan HAM.

Terakhir, revisi PP Nomor 28 Tahun 2019 juga mengatur kembali jenis dan tarif PNBP yang telah diatur dalam beberapa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Kebutuhan Mendesak, yaitu PMK Nomor 49 Tahun 2021, PMK Nomor 67 Tahun 2021, PMK Nomor 9 Tahun 2022, PMK Nomor 101 Tahun 2022, dan PMK Nomor 82 Tahun 2023. 

(Tedy/Zeqi) MM

Senin, 23 Oktober 2023

Terima PPM Berikut Hasil Kajian, Ketua MPR : Terindikasi Inkonsistensi Dan Kontradiksi, Desakan Amandemen Ke-5 Semakin Kuat


JAKARTA, MM - Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo menerima hasil kajian dari Pemuda Panca Marga (PPM) yang menilai bahwa setelah empat kali amandemen, telah melahirkan sebuah 'konstitusi baru' yang oleh PPM dan banyak kalangan lain disebut sebagai UUD Tahun 2002. 'Konstitusi baru' tersebut tidak lagi berdasarkan nilai-nilai Pancasila, karena ditemukan inkonsistensi, kontradiksi, dan ketidakselarasan antar pasal dan antar ayat.(23/10/2023).

Sebelumnya aspirasi yang sama juga telah disampaikan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI), FKPPI, Pemuda Pancasila, Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI dan Polri (Pepabri), Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat (PPAD), Forum Komunikasi (FOKO) Purnawirawan TNI/Polri serta Wapres RI ke-6 Try Sutrisno dan dukungan sekitar 7.841 lembaga swadaya masyarakat yang tersebar di tanah air secara tertulis tahun 2011 melalui ke DPD RI .

Bahkan Guru Besar Ilmu Filsafat UGM Prof. Kaelan pernah mengungkapkan ada sekitar 97 persen pasal yang diubah dalam empat kali amandemen tersebut. Kajian lain mengungkapkan, jumlah ayat dalam konstitusi setelah empat kali amandemen bertambah sekitar tiga kali lipat. Secara kualitatif, perubahan yang dilakukan dalam empat kali amandemen sangat banyak dan mendasar.

"Tidak heran jika PPM dan berbagai organisasi kemasyarakatan lainnya seperti FKPPI, Pemuda Pancasila, bahkan juga DPD RI, mengusulkan agar MPR RI segera menyelenggarakan sidang paripurna agar konstitusi dikembalikan kepada naskah sesungguhnya yang ditetapkan pada 18 Agustus 1945, untuk kemudian disempurnakan melalui addendum. Sehingga tidak menghilangkan naskah original yang dibuat oleh para pendiri bangsa," ujar Bamsoet usai menerima pengurus PPM, di Jakarta (23/10/23).

Pengurus PPM yang hadir antara lain, Ketua Umum Berto Izaak Doko, Sekretaris Jenderal Delwan Noer, Wamtimpus Suryo Susilo, Ketua Keanggotaan dan Kaderisasi Arthur Lumban Raja, serta Wasekjen Randi Putomo.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, hasil kajian PPM juga menekankan pentingnya mengembalikan kedudukan MPR RI sebagai lembaga tertinggi negara. Sebagaimana juga sudah diusulkan berbagai organisasi sosial kemasyarakatan lainnya.

PPM juga menekankan pentingnya mengembalikan kewenangan subjektif superlatif MPR RI melalui Tap MPR RI, seperti halnya presiden yang memiliki kewenangan Perppu manakala terjadi kedaruratan atau kegentingan memaksa. Keberadaan TAP MPR RI bisa menjadi pintu darurat konstitusi sekaligus solusi dalam mengatasi berbagai persoalan negara tatkala dihadapkan pada situasi kebuntuan konstitusi, kebuntuan politik antar lembaga negara atau antar cabang kekuasaan hingga kondisi kedaruratan Kahar Fiskal dalam skala besar.

"Misalnya, ketika terjadi kebuntuan politik antara lembaga kepresidenan dengan lembaga DPR RI, kebuntuan politik antara pemerintah dan DPR RI dengan lembaga Mahkamah Konstitusi (MK) serta jika terjadi sengketa kewenangan lembaga negara yang melibatkan MK. Mengingat sesuai asas peradilan yang berlaku universal, hakim tidak dapat menjadi hakim bagi dirinya sendiri, maka MK tidak dapat menjadi pihak yang berperkara dalam sengketa lembaga negara," jelas Bamsoet.

Dosen tetap Pascasarjana Program S3 Ilmu Hukum Universitas Borobudur tentang Pembaharuan Hukum Nasional dan Politik Hukum dan Kebijakan Publik ini menerangkan, empat kali amandemen juga menghilangkan Utusan Golongan dalam keanggotaan MPR RI. Padahal, keberadaan Utusan Golongan sudah ada sejak masa pemerintahan Presiden Soekarno. Untuk melaksanakan pembentukan MPRS sebagaimana diperintahkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, pada 22 Juli 1959 Presiden Soekarno mengeluarkan Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1959 yang mengatur pembentukan MPRS, yang pada saat itu terdiri atas anggota DPR Gotong Royong ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan. Keberadaan Utusan Golongan juga tetap eksis pada masa pemerintahan Presiden Soeharto.

Keberadaan utusan golongan pada saat itu terdiri dari 13 macam golongan. Antara lain Golongan Tani, Golongan Buruh/Pegawai Negeri, Golongan Pengusaha Nasional, Golongan Koperasi, Golongan Angkatan “45, Golongan Angkatan Bersenjata, Golongan Veteran, Golongan Alim Ulama, Golongan Pemuda, Golongan Wanita, Golongan Seniman, Golongan Wartawan, dan Golongan Cendekiawan/Pendidik. Pada saat Reformasi bergulir, keberadaan Utusan Golongan malah dihapuskan.

"Landasan pemikiran Presiden Soekarno sangat jelas dan tegas. Tidak boleh ada satupun elemen bangsa yang merasa ditinggalkan. Sehingga lembaga perwakilan pun harus merepresentasikan seluas-luasnya kepentingan rakyat. Lembaga perwakilan yang dimaksud adalah yang dapat mewakili rakyat, mewakili daerah, dan mewakili golongan," pungkas Bamsoet. 

(*) MM

Jumat, 20 Oktober 2023

Forum AALCO ke-61, Negara Asia-Afrika Sambut Baik Usulan Indonesia Lakukan Pembentukan 'Asset Recovery Expert Forum' di Negara Berkembang


NUSA DUA, MM - Indonesia dalam forum 61st Annual Session of Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO) mengusulkan pembentukan Asset Recovery Expert Forum. Forum ini disambut baik oleh mayoritas negara Asia-Afrika yang memandang proses pemulihan aset menjadi isu penting bagi mereka sebagai negara berkembang.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly mengatakan bahwa pemulihan aset hasil kejahatan membutuhkan proses yang kompleks. Proses ini terbilang rumit, karena melibatkan berbagai institusi, baik dalam maupun luar negeri.

“Proses pemulihan aset ini melibatkan sistem hukum yang berbeda, sehingga diperlukan kerja sama antar yurisdiksi yang membutuhkan waktu relatif lama, seperti proses pemulihan aset hasil kejahatan terkait kasus Bank Century di yurisdiksi Jersey yang membutuhkan waktu 15 tahun,” kata Yasonna, Jumat (20/10/2023) siang.

Negara Asia-Afrika, lanjut Yasonna, akan mendiskusikan lebih lanjut mengenai keanggotaan dan mekanisme kerja dari Asset Recovery Expert Forum. Di tahap awal, negara-negara anggota AALCO akan membentuk contact group yang terdiri dari perwakilan negara anggota, yang dapat berasal dari kalangan pejabat pemerintah, praktisi, maupun akademisi.

"Contact group ini nantinya dapat menyelenggarakan pertemuan informal, baik virtual maupun secara fisik untuk membahas hal-hal yang menjadi perhatian bersama," kata Yasonna dalam sesi konferensi pers AALCO di Bali Nusa Dua Convention Center.

Beberapa hal yang akan dibahas terkait pemulihan aset hasil kejahatan, yakni seperti tantangan yang dihadapi dalam proses pemulihan aset, serta bagaimana menangani proses pemulihan aset yang melibatkan multiple jurisdictions.

"Kami yakin bahwa group of experts ini dapat menjadi salah satu solusi dalam menangani permasalahan-permasalahan yang dihadapi dalam upaya pemulihan aset," pungkasnya.

Pembentukan Asset Recovery Expert Forum sebagai penguatan dalam upaya pengembalian aset hasil kejahatan transnasional merupakan salah satu usulan Indonesia dalam forum AALCO. Usulan lainnya adalah isu illegal fishing, isu kejahatan terhadap satwa liar lintas batas, serta kerja sama negara Asia–Afrika terkait perubahan iklim.

Sesi konferensi pers ini juga dihadiri oleh Sekretaris Jenderal AALCO Kamalinne Pinitpuvadol, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Cahyo Rahadian Muzhar, dan Staf Khusus Bidang Hubungan Luar Negeri Linggawaty Hakim. 

(Tedy) MM

Pangdam I/BB Menutup TMMD ke-118 TA 2023 Kodim 0201/Medan di Lapangan Benteng, Medan


MEDAN, MM - Program lintas sektoral TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) merupakan bagian dari operasi Bhakti TNI yang diwujudkan dengan cara membantu pemerintah daerah dalam menyiapkan dan memperbaiki infrastruktur serta mengakselerasikan program pemerintah daerah yang sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

Oleh karena itu, program TMMD ini sangat tepat sebagai upaya memelihara semangat kebersamaan, persatuan, dan toleransi atas perbedaan serta budaya gotong-royong dan kepercayaan diri dalam kehidupan agar Kemanunggalan TNI-Rakyat selalu terjaga dan terbina.

Hal ini disampaikan Pangdam I/BB, Mayjen TNI Mochammad Hasan saat menutup TMMD ke-118 TA 2023 Kodim 0201/Medan yang digelar di Lapangan Benteng, Jl Pengadilan Medan, Jumat (20/10/2023) pagi. 

"Selaku Pangdam I/Bukit Barisan dan sebagai pengendali kegiatan operasional TMMD, saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Walikota Medan dan semua pihak yang telah membantu terselenggaranya kegiatan TMMD ke-118 ini dengan aman, lancar sesuai dengan yang direncanakan," ucap Pangdam. 

Dari semua sasaran fisik maupun non fisik yang dilaksanakan pada TMMD 118 ini, Pangdam mengaku seluruhnya terlaksana 100 persen. 

Hal ini bisa dicapai karena TMMD bukan domain dari TNI semata, melainkan program bersama pemerintah daerah dan kota, yakni bersatu padunya semua komponen bangsa yang terkoordinasi dan terkoordinir yang dilaksanakan secara bahu-membahu dan gotong-royong. 

"Saya pesan, agar infrastruktur yang telah dibangun di TMMD 118 ini bisa dijaga dan dirawat, sehingga tidak saja masa pakainya lebih lama, tapi manfaatnya kepada masyarakat akan terus berkelanjutan," pesan Pati bintang dua berkualifikasi Komando itu mengakhiri amanatnya.

Dalam upacara penutupan TMMD ini, tampil sebagai Komandan Upacara, Danyon Armed 2/KS, Letkol Arm Delli Yudha Adi Nurcahyo serta Perwira Upacara, Mayor Inf Romi Sembiring yang juga Danramil 0201-16/Tj Morawa. 

Acara juga dimeriahkan dengan tarian Sekapur Sirih yang dilanjutkan pemeriksaan barisan peserta upacara, serta penyerahan naskah berita acara pelaksanaan TMMD 118 dari Dansatgas, Kolonel Inf Ferry Muzawwad kepada Wali Kota Medan, M Bobby Afif Nasution.

Di kesempatan yang sama, Pangdam I/BB bersama Wali Kota Medan dan rombongan Forkopimda juga meninjau kegiatan bakti sosial donor darah, bazar murah dan pemberian bantuan sembako serta tali asih kepada warga, termasuk melepas Motor Babinsa untuk mengantarkan bantuan sembako ke rumah-rumah warga masyarakat di 21 kecamatan Kota Medan.
 
Hadir di acara, antara lain Pj Gubsu, Kapoldasu, Danlantamal I Belawan, Dankosek I Medan, Kasdam I/BB beserta seluruh pejabat utama, Ketua Persit KCK PD I/BB, Ketua Bhayangkari Poldasu, Ketua Jalasenastri DJA I Lantamal I Belawan, Ketua PIA Ardhya Garini Cabang 23/DI Kosek I Medan, serta tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda se Kota Medan, maupun tamu undangan lainnya.

(Butet) MM

Kamis, 19 Oktober 2023

Ketua Umum PB KODRAT Bamsoet Buka Kejurnas Tarung Derajat 2023 di Bandung, Jawa Barat

BANDUNG, MM - Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua Umum Pengurus Besar Keluarga Olahraga Tarung Derajat (PB KODRAT) Bambang Soesatyo bersama Sang Guru Derajat Aa Boxer dan PJ Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, membuka Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Tarung Derajat 2023. Sekaligus Babak Kualifikasi PON XXI 2024 untuk cabang olahraga (Cabor) Tarung Derajat.

Diikuti sekitar 343 atlet dari 25 provinsi. Terdiri dari atlet Tarung Putra sebanyak 145 Atlet, atlet Tarung Putri sebanyak 73 Atlet, dan atlet Seni Gerak sebanyak 125 Atlet. Nomor pertandingan yang dipertandingkan dalam Kejurnas ini mengikuti nomor pertandingan Tarung Derajat yang akan dipertandingkan pada PON XXI Tahun 2024 di Aceh-Sumatera Utara. Antara lain Tarung Bebas Putera (9 kelas), Tarung Bebas Puteri (5 kelas), Seni Gerak Putera (3 kelas), Seni Gerak Puteri (3 kelas), dan Seni Gerak Beregu Campuran (1 kelas).

"KONI Pusat sudah menetapkan kuota atlet Tarung Derajat dalam PON XXI Tahun 2024 sekitar 160-an atlet. Sehingga delapan besar atlet terbaik di masing-masing kelas nomor pertandingan Kejurnas ini akan mewakili Pengprov-nya dalam PON XXI Tahun 2024 di Aceh-Sumut. Melalui kejuaraan ini, diharapkan dapat lahir atlet-atlet Tarung Derajat yang berkualitas, baik dari aspek kompetensi, maupun aspek mentalitas. Selaras dengan ajaran Sang Guru Derajat Aa Boxer, bahwa filosofi Tarung Derajat adalah membentuk manusia seutuhnya sesuai dengan hakikatnya," ujar Bamsoet dalam pembukaan Kejurnas Tarung Derajat 2023, sekaligus Babak Kualifikasi PON XXI 2024, di Gor Youth Centre Sport Bandung, Jawa Barat, Kamis (19/10/23).

Turut hadir antara lain, Kabinda Jawa Barat Mayjen TNI Ruddy Prasemilsa, Wasekjen I KONI Brigjend TNI (Purn) Ahmad Saefudin, Ketua KONI Jawa Barat M. Budiana, Sang Guru Rimba Dirgantara, Sang Guru Badai Megantara, Sang Guru Dara Mentari, serta para Ketua KODRAT dari berbagai provinsi. Hadir pula pengurus PB KODRAT antara lain, Pembina Komjen Pol Nanan Soekarna, Komunikasi dan Media Dwi Nugroho dan Hasby Zamri, serta Wakil Sekjen Christophorus.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, meskipun Tarung Derajat diklasifikasikan sebagai jenis bela diri keras (full body contact), namun pada hakikatnya tujuan yang ingin dicapai adalah untuk memanusiakan manusia melalui teknik olah tubuh, olah pikiran dan olah nurani. Karena itu, Tarung Derajat kini juga sudah mulai diajarkan untuk para siswa Taman Kanak-Kanak (TK) dengan mengedepankan metode pembelajaran yang fun dan atraktif.

"Sebelum mulai diajarkan di TK, Tarung Derajat juga sudah diajarkan kepada para siswa Sekolah Dasar, Menengah, Atas, hingga perguruan tinggi. Bahkan juga dijadikan sebagai materi bela diri resmi bagi personil TNI-Polri di berbagai kesatuan. Termasuk siswa Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN)," jelas Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, Tarung Derajat juga merupakan olahraga prestasi, sehingga untuk memajukannya diperlukan langkah-langkah kongkrit dan strategis, agar filosofi Tarung Derajat tersebut dapat terus kita jaga dan kita lestarikan, sebagai aset budaya bangsa yang adi luhung.

"Meskipun Tarung Derajat terlahir di Jawa Barat, namun saat ini olahraga Tarung Derajat telah menjadi milik nasional, dikenal luas dan memiliki keanggotaan di seluruh penjuru nusantara. Tarung Derajat juga telah mendapatkan dukungan resmi dari empat negara ASEAN, seperti Malaysia, Thailand, Myanmar dan Filipina, agar bisa dipertandingkan dalam salah satu cabang olahraga di SEA GAMES," terang Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI ini menambahkan, selain dukungan dari empat negara tersebut, PB KODRAT juga akan berkoordinasi dengan para pecinta olahraga Tarung Derajat di Brunei dan Kamboja agar bisa segera membentuk kepengurusan nasional KODRAT di masing-masing negaranya.

"Mengingat dari seluruh negara di kawasan Asia Tenggara, hanya tinggal Brunei dan Kamboja yang belum memiliki kepengurusan Tarung Derajat. Jika sudah lengkap, diharapkan bisa semakin mempermudah langkah Tarung Derajat agar bisa dipertandingkan dalam salah satu cabang olahraga di SEA GAMES 2025 yang rencananya diselenggarakan di Bangkok," pungkas Bamsoet. 

(*) MM

Selasa, 17 Oktober 2023

Rakor Forkopimda Dan OPD se-Kabupaten Simalungun, Kapolres Ajak Seluruh Unsur Jalankan Pengamanan Guna Sukseskan Pemilu Tahun 2024

SIMALUNGUN, MM - Rapat koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Forkopimcam se-Kabupaten Simalungun digelar. Rapat ini bertujuan untuk mensukseskan Pemilihan Umum (PEMILU) 2024 di wilayah Kabupaten Simalungun, Selasa (17/10/2023).

Sebelum menyampaikan sambutan Kapolres Simalungun meminta kepada seluruh peserta rapat koordinasi untuk bersama-sama berdoa untuk Tim yang melaksanakan tugas pencarian korban tanah longsor yang Sebelumnya Pada Minggu, 15 Oktober 2023, sekitar pukul 10.30 hingga 11.30 WIB, sebuah bencana alam longsor batu telah terjadi di Huta I Simarsolpah, Nagori Durian Banggal, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun. Akibat peristiwa ini, dua orang dikabarkan hilang, diduga tertimbun di bawah longsoran batu dan tanah.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung mengatakan,

"Mari kita bersama-sama mendoakan rekan-rekan kita, Tim gabungan yang saat ini melaksanakan tugas pencarian korban yang tertimbun tanah laongsor agar segera dapat dievaluasi, kita doakan yang terbaik,"ajak AKBP Ronald.

Selanjutnya Kapolres memyampaikan terkait giat Operasi Mantap Brata Toba 2023-2024, sembari mengajak seluruh unsur agar menjalankan pengamanan.

“Mari kita bersinergi dan menyamakan persepsi dalam memahami tugas masing-masing, untuk kesuksesan Pemilu Tahun 2024. Kesuksesan Pemilu di 2024 itu nantinya adalah kesuksesan kita bersama,”kata Kapolres.

Kapolres mengatakan, di tingkat Forkompinda sudah sepakat dan bersinergi dalam mensukseskan Pemilu di tahun 2024. “Jadi, saya juga meminta kepada Forkompincam se-kabupaten agar tetap bersinergi dalam mensukseskan Pemilu 2024,” ujarnya.

Kapolres juga meminta Forkopimcam, jika ada hal – hal di daerah masing-masing yang akan membuat permasalahan, agar segara di selesaikan. “Kita tidak mau akibat dari Pemilu 2024 nantinya akan ada perpecahan di Kabupaten Simalungun,”ucap Kapolres.

Rapat dipimpin langsung oleh Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F. C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., dan dihadiri oleh unsur Forkopimda Kabupaten Simalungun. Selain itu, Bupati Simalungun Radiapoh Sinaga, S.H, M.H, Dandim 0207/Sml Letkol Inf Hadrianus Yossy, S.B, S.I Pem., M.Han, Sekda Pemkab Simalungun Drs. Esron Sinaga, M. Si. dan istrinya juga menghadiri rapat.

Kegiatan yang berlangsung dari pukul 13.00 WIB sampai selesai ini juga dihadiri oleh Kajari Simalungun Irfan Hergianto, S.H., M.H., Ketua DPRD Kabupaten Simalungun Timbul Jaya Sibarani, S.H, M.H., Kapolsek Tanah Jawa KOMPOL Manson Nainggolan, S.H., M.Si. dan Kapolsek Sejajaran Polres Simalungun.

Pejabat pemerintah Kabupaten Simalungun, para camat se-Kabupaten Simalungun, serta tamu undangan lainnya turut menjadi partisipan dalam rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Ronauli Niagara Hotel Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon.

Kegiatan ini diharapkan bisa membangun koordinasi dan sinergitas antara berbagai stakeholder terkait guna mensukseskan pemilihan umum 2024 di Kabupaten Simalungun.

(Joe) MM


Jumat, 13 Oktober 2023

Ketua MPR RI Mengikuti Kejuaraan Lomba Tembak KASAL Cup 2023 di Lapangan Tembak Jusman Puger Kesatrian Marinir Hartono, Jakarta


JAKARTA, MM - Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan penerima Brevet Baret Ungu Korps Marinir Warga Kehormatan TNI AL, Brevet Wing Penerbang Kelas 1 Pesawat Tempur Warga Kehormatan TNI-AU, serta Brevet Hiu Kencana Satuan Kapal Selam Warga Kehormatan TNI-AL Bambang Soesatyo turut memeriahkan Kejuaraan Lomba Tembak KASAL Cup 2023. Diikuti ratusan peserta yang turun di berbagai kategori pertandingan.

Untuk kategori Senapan, antara lain terdiri dari 100 Meter Perorangan TNI-Polri, 100 Meter Beregu TNI-Polri, dan 400 meter Open. Untuk kategori Pistol Eksekutif dan Presisi, antara lain terdiri dari TNI-Polri, Sipil, dan Beregu. Untuk kategori Pistol Reaksi, antara lain terdiri dari Non IPSC, IPSC TNI-Polri, dan IPSC Sipil.

"Seluruh peserta memperebutkan trophy, medali, piagam, serta uang pembinaan dengan total mencapai Rp 250 juta. Lebih dari sekadar kejuaraan, event ini juga mampu mengasah kemampuan menembak para personil TNI dan Polri maupun masyarakat sipil. Sekaligus meningkatkan soliditas TNI dan Polri, maupun TNI-Polri dengan masyarakat sipil," ujar Bamsoet usai mengikuti Kejuaraan Lomba Tembak KASAL Cup 2023, di Lapangan Tembak Jusman Puger Kesatrian Marinir Hartono, Jakarta, Jumat (13/10/23).

Turut hadir antara lain, Anggota I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana, KASAL Laksamana TNI Muhammad Ali, Dankodiklat TNI Letjen TNI Eko Margiyono, Dankormar Mayjen TNI (Mar) Nur Alamsyah, Danpasmar 1 Brigjen TNI Mar umar Farouq, Ketua Perbakin Letjen TNI (purn) Joni supriyanto, serta pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie.
Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, Kejuaraan Lomba Tembak KASAL Cup 2023 merupakan komitmen TNI AL dalam memberikan ruang untuk berkompetisi, serta untuk mendapatkan olahragawan yang unggul, dan diharapkan akan melahirkan talenta baru menembak yang unggul dari kalangan prajurit TNI dan Polri.

"Sekaligus dapat melahirkan bibit-bibit atlet menembak yang kompeten dan nantinya dapat diikutkan untuk bertanding dalam berbagai kejuaraan baik di tingkat daerah, nasional maupun internasional," jelas Bamsoet.

Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Ali Beladiri Indonesia (Perikhsa) dan Pembina PERBAKIN Indonesia ini menerangkan, keikutsertaan institusi TNI dalam penyelenggaraan kejuaraan menembak sangat relevan. Bahkan jika perlu, institusi negara lainnya seperti kementerian dan lembaga juga perlu ikut serta.

"Tidak menutup kemungkinan juga peran dari swasta. Semakin banyak yang memasyarakatkan olahraga menembak, akan semakin bagus bagi perkembangan olahraga menembak di Tanah Air. Sekaligus menunjukan semangat gotong royong bangsa dalam memasyarakatkan olahraga dan mengolahragakan masyarakat," pungkas Bamsoet. 

(*) MM

Rabu, 11 Oktober 2023

Resmikan Smart Room, Pemkab Sampang Tegaskan, Serius Untuk Membangun Wilayahnya Menjadi Smart Digital City


SAMPANG, MM -  Bupati Sampang, H Slamet Junaidi meresmikan Smart Room  (SR) di Aula Smart Room, Dan juga di hadiri seluruh OPD Kabupaten Sampang Rabu (11/10/2023). 

Hadirnya Smart Room, membuktikan bahwa Pemerintah Kabupaten Sampang menegaskan keseriusannya membangun Sampang menuju smart city (kota cerdas).

Peresmian Smart Room ditandai dengan penandatanganan prasasti secara digital dan langsung. Aba Idi sapaan akrab Bupati Sampang mengaku bangga karena kini Kabupaten Sampang berada di track yang tepat dalam rangka menyambut era digital.

Saat ini kota yang dipimpinnya semakin menunjukkan eksistensi agar dikenal di Indonesia dengan hampir banyak menghadirkan bermacam inovasi guna mengembangkan Sampang semakin maju ke depan.

“Gedung ini menjadi bukti bahwa Sampang siap menjadi Kota Digital Cerdas (Smart City) yang mendayagunakan segala informasi dan data digital untuk pembangunan dan pelayanan yang lebih optimal bagi masyarakat,” ujarnya.

Pihaknya berharap gedung Smart Room dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin sebagai salah satu warisan selama periode kepemimpinannya bersama Wakil Bupati Sampang.

“Kami berharap gedung ini menjadi simbol kesiapan Sampang untuk berinovasi secara berkelanjutan, kerjasama yang solid antar OPD harus diimplementasikan agar dapat menjadi trigger memantik terwujudnya Sampang Smart City,” ucapnya.

Sementara  Kepala Dinas Komunikasi dan Infromatika Kabupaten Sampang, Amrin Hidayat mengatakan bahwa, keberadaan Smart Room akan memberikan manfaat yang sangat besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat, dikarenakan segala informasi mengenai Kabupaten Sampang bisa diketahui dengan layanan dan fasilitas yang disediakan.

“Smart Room center sebagai pusat informasi menyerupai command center yang akan menambah sederet inovasi pelayanan publik Pemerintah Kabupaten Sampang,” katanya.

Untuk mengenalkan ruangan berteknologi pintar tersebut, Kadis Kominfo Sampang Amrin Hidayat mendemokan salah satu kecanggihan teknologi dengan mematikan perangkat yang ada di ruangan hanya memakai perintah suara.

Amrin Hidayat Menjelaskan bahwa, "Inovasi ini tentunya akan sangat membanggakan bagi warga Sampang, mari bersama-sama wujudkan Sampang hebat bermartabat sebagai Kota Cerdas,” pungkasnya. 

(Red) MM

Senin, 09 Oktober 2023

Aceng Syamsul Hadie : 'WARTAWAN TIDAK BISA DIPIDANAKAN!'


TAJUK MEDIA MEGAPOLITAN - Kemerdekaan pers adalah salah satu pilar terwujudnya kehidupan demokrasi dan merupakan wujud kedaulatan rakyat yang berdasarkan prinsip- prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum, maka jelas bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan azas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun. Amanat ini  semua sudah tertuang didalam Undang-undan Pers No 40 Tahun 1999.

Tetapi pada tataran implementasi UU Pers, penulis sangat prihatin dan geram karena masih banyak menemukan permasalahan di lapangan, seperti peristiwa intimidasi, persekusi, dan kriminalisasi wartawan. Ini menandakan bahwa masyarakat dan penegak hukum masih belum memahami secara utuh tentang substansi dan filosofi UU Pers.

Secara khusus penulis menyoroti kasus yang menimpa Sdr. Ato Hendrato Pemred JejakInvestigasi.id dan bertepatan selaku Ketua DPC AWI (Aliansi Wartawan Indonesia) Kabupaten Majalengka dipidanakan atas aduan masyarakat yang dirugikan dengan pemberitaan Pernikahan Terlarang, maka pihak yang dirugikan mengajukan dengan aduan pasal-pasal karet yaitu Pasal 27 dan 28 tentang penghinaan dan atau pencemaran nama baik dan dianggap menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan. Kenapa penulis memakai istilah pasal karet, karena pasal-pasal ini tidak mempunyai tolak ukur yang jelas dan dapat mengancam kebebasan berekspresi, khususnya masyarakat sipil dan pers.

Pihak Penegak hukum wajib  memberitahukan kepada pihak yang dirugikan tentang substansi pemberitaan media menurut UU Pers, dimana dalam pasal 1. no 11 yaitu hak jawab bagi seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya dan pihak media pers wajib melayani hak jawab sesuai pasal 5 UU Pers. Maka media berkewajiban memuat berita berikutnya sesuai harapan perbaikan dan pelurusan berita tersebut dari pihak yang dirugikan.

Artinya, karya jurnalis yang dianggap merugikan seperti  penghinaan, pencemaran nama baik dan lain-lain, menurut UU Pers tidak bisa dipidanakan karena didalam UU ini sudah ada mekanisme hak jawab, hak tolak, hak koreksi. Apalagi tertuang dalam pasal 8 bahwa dalam melaksakan profesinya wartawan mendapat PERLINDUNGAN HUKUM.

Penulis mengingatkan bahwa selain UU Pers, telah terbit Surat Keputusan Bersama yang ditanda- tangani oleh Menteri Kominfo, Jaksa Agung RI, dan Kapolri, Nomor 229 tahun 2021, Nomor 154 Tahun 2021 dan Nomor KB/2/VI/2021 Tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu Dalam UU No 11 Th 2008 Tentang Informasi Sebagaimana Telah Diubah Deng UU No. 19 Th 2016 Tentang Perubahan Atas UU No 11 th 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, tertulis pada pasal  27 ayat 3 poin i. bahwa:
Untuk pemberitaan di internet yang dilakukan institusi pers, yang merupakan kerja jurnalistik yang sesuai dengan ketentuan Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang pers sebagai lex specialis, BUKAN oleh Pasal 27 ayat 3 UU ITE.

Maksud diatas adalah kekhususan tentang pecemaran nama baik dan yang lainnya yang ditujukan kepada karya jurnalis (pemberitaan) maka penyalesaiannya dikembalikan kepada UU Pers, dimana pihak yang dirugikan punya hak jawab untuk pelurusan dan perbaikan terhadap berita yang dimuat.

Yang dimaksud institusi pers Dalam Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999, bahwa Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia, yaitu media pers atau perusahaan pers baik cetak maupun elektronik.

Adapun legalitas Media Pers atau Perusahaan Pers menurut UU Pers pasal 9 ayat 2. bahwa setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia, artinya memiliki legalitas dari Kementerian Hukum dan HAM, apakah sudah terdata atau belum terdata oleh Dewan Pers, yang terpenting adalah  sudah memiliki legal formal berbadan hukum dari Kementrian Hukum dan HAM karena menurut UU Pers tidak ada klausul tertulis bahwa perusahaan pers harus terdaftar atau harus mendaftar kepada Dewan Pers, yang ada adalah sebaliknya, menurut UU Pers pasal 15 ayat 2 poin f, dimana Dewan Pers untuk melaksanakan tugas fungsinya yaitu mendata perusahaan-perusahaan Pers yang ada di Indonesia.

Kesimpulan:

1. Bahwa Karya Jurnalis (tulisan wartawan di media) TIDAK BISA DIPIDANAKAN, apabila dianggap pemberitaan itu merugikan seseorang atau kelompok maka dipersilahkan untuk melakukan perbaikan dan pelurusan pemberitaan sesuai hak jawab dan perusahaan pers wajib memberitakannya pada pemberitaan selanjutnya, ini sesuai amanat UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan SKB Menteri Kominfo, Jaksa Agung dan Kapolri Nomor KB/2/VI/2021.

2. Apabila terdapat dari pihak penegak hukum baik itu oknum kepolisian atau oknum kejaksaaan masih menerima aduan pasal-pasal karet (pasal 27 dan 28 UU ITE), maka sebaiknya SEGERA UNTUK DILAPORKAN kepada instansi yang lebih tinggi, yaitu ke Jaksa Agung RI atau Mabes Polri, karena mereka tidak mengindahkan surat keputusan bersama yang ditanda-tangani oleh pimpinan mereka yaitu Kapolri dan Jaksa Agung RI.

Jawa Barat, Senin, (09/10/2023),
Penulis:

Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM.
Pemerhati Medsos dan Ketua DPD AWI Provinsi Jawa Barat.

Jumat, 06 Oktober 2023

Pelaku Penganiayaan 'Setrika Anak Dibawah Umur' Ditahan Petugas, Polres Simalungun Himbau Orang Tua Agar Sabar Dan Bijaksana Dalam Mendidik Anak


SIMALUNGUN, MM - Seorang perempuan berinisial "SM(53)", warga Kabupaten Simalungun, ditahan oleh polisi karena diduga tega melakukan kekerasan fisik pada anak, yang masih berusia 5 tahun berinisial "R".

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui KBO Sat Reskrim Polres Simalungun IPTU Lumban Sirait saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut, "Benar bahwa saat ini tersangka dugaan penganiayaan terhadap anak telah kita amankan dan menjalani pemeriksaan, "ucap Lumban. Jumat(6/10/2023).

Lebih lanjut KBO menjelaskan, "SM(53) dilaporkan oleh warga yang mengetahui kejadian tersebut ke Polres Simalungun pada tanggal 5 Oktober 2023. Polisi kemudian mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan pada tanggal 6 Oktober 2023 terkait perkara tersebut," jelasnya.

Dalam kronologinya Ia menuturkan bahwa, "Kejadian berawal di hari Rabu, 4 Oktober 2023, ketika "SM(53)" sedang berada di rumahnya. Awalnya "SM(53)" menegur "R" karena memakan semua rambutan yang ada di rumah hingga berserakan. Karena merasa marah dan kecewa, "SM(53)" memukul kakinya "R" dengan sapu lidi dan lalu menyetrika dada serta punggungnya menggunakan setrika panas, "ujar Lumban.

"Dalam laporan tersebut, "SM(53)" membela dirinya, menyatakan bahwa dia hanya ingin mendisiplinkan anaknya. Namun, efek dari tindakannya tersebut sangat fatal dan berpotensi melanggar Pasal 76 (c) dan atau Pasal 80 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, "tegas KBO Reskrim.

Ia juga menekankan bahwa pihak Kepolisian telah melakukan serangkaian proses penyidikan terhadap kasus ini, termasuk membuat BAP di tempat kejadian perkara (TKP), memotret TKP, memintai keterangan dari saksi-saksi, hingga menyita barang bukti.

"Pihak kepolisian mengharapkan kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi orang tua lainnya agar selalu sabar dan bijaksana dalam mendidik anak-anak," pungkas KBO Sat Reskrim Polres Simalungun IPTU Lumban Sirait.

(Harry) MM

Kamis, 05 Oktober 2023

HUT-TNI ke -78 Digelar Komando Distrik Militer 0724/Boyolali di Lapangan Upacara Makodim

BOYOLALI, MM - Komando Distrik Militer 0724/Boyolali menggelar upacara Hari Ulang Tahun Tentara Nasional Indonesia (HUT-TNI) ke-78 di lapangan Upacara Makodim Jl. Padanaran Desa Tegalmulyo Kecamatan Mojosongo Kabupaten Boyolali. Kamis ( 05/10/2023).

Selaku Inspektur upacara Kapten Inf Sri Suraya  dan Komandan Upacara Kapten Inf Kamami.Upacara tersebut juga di hadiri para perwira staf maupun para Danramil serta Anggota dan PNS

Dalam amanatnya, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, S.E. M.M. yang dibacakan Inspektur Upacara , TNI telah hadir dan menjalankan amanah sebagai garda terdepan sekaligus benteng terakhir NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) selama 78 tahun.

Berbagai ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dan tumpah darah telah berhasil diatasi dengan baik.

Disebutkan, berdasarkan hasil survei dari berbagai lembaga survei di tanah air TNI telah mendapat tingkat kepercayaan masyarakat yang tinggi baik di dalam maupun di luar negeri.

"Untuk itu saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh prajurit TNI atas dedikasi, loyalitas dan profesionalisme yang telah ditunjukkan selama ini," katanya panglima.

Terlepas dari kepercayaan masyarakat dan prestasi yang telah diraih, TNI tidak boleh terlena, karena beragam tantangan yang sedang dan akan dihadapi tidaklah ringan.

"Momentum ulang tahun ke-78 TNI, harus kita jadikan sebagai bahan introspeksi untuk berbenah demi mewujudkan TNI yang profesional, modern, dan tangguh," tegasnya.

Peringatan Hari Ulang Tahun ke-78 TNI pada 2023 ini, mengusung tema “TNI patriot NKRI, pengawal demokrasi untuk Indonesia maju”, yang mengandung makna, bahwa kekuatan TNI sebagai komponen utama pertahanan negara, berkomitmen untuk bersinergi dengan seluruh komponen bangsa lainnya dalam mengawal demokrasi untuk mewujudkan Indonesia yang berdaulat, mandiri, maju dan sejahtera.

(Kemplu) MM


Selasa, 03 Oktober 2023

Dorong Agar Ekosistem Kerja ASN Dapat Memacu Individu Berkinerja Baik, Presiden Jokowi : Harus Ada Tolok Ukur Dan Reward Yang Jelas!


JAKARTA, MM - Presiden Joko Widodo mendorong agar ekosistem kerja aparatur sipil negara (ASN) dapat memacu individu untuk berkinerja baik sehingga mampu menghasilkan prestasi dan inovasi yang baik pula. Untuk itu, Presiden memandang perlu adanya tolok ukur dan apresiasi yang jelas dalam setiap pekerjaan yang dilakukan. 

“Ini tugas dari Pak Sekda Provinsi, Kabupaten, dan Kota, tugas sesmen, sekjen di Kementerian dan Lembaga. Saya sering, sudah menyampaikan ke Pak MenPANRB harus ada tolok ukur yang jelas, harus ada reward yang jelas, orientasi jangan sampai kerja sampai tengah malam,” kata Presiden saat membuka Rapat Kerja Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Tahun 2023 di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, pada Selasa, 3 Oktober 2023. 

Lebih jelas, Presiden menyebut bahwa tolok ukur tersebut harus mengacu pada program pemerintah, seperti pertumbuhan ekonomi nasional, pengendalian inflasi, dan pengentasan kemiskinan. Dengan tolok ukur tersebut, Presiden berharap orientasi kerja ASN menjadi lebih terukur. 

"Ini yang dibutuhkan memang, bukan terjebak pada rutinitas harian yang SPJ, SPJ, SPJ, prosedur, prosedur. Itu Pak Menpan harus dirumuskan setelah Undang-Undang ASN jadi, sehingga kita berubah betul karena dunia sekarang ini berubahnya sangat cepat sekali," jelasnya.

Tidak hanya ekosistem, Presiden juga menilai perlu adanya perubahan pada karakter sumber daya manusia (SDM) di dalamnya. Kepala Negara pun mendorong para ASN untuk lebih adaptif dan inovatif dalam menghadapi perubahan situasi global yang sangat cepat. 

"Regulasi baik itu undang-undang, permen (peraturan menteri), perda (peraturan daerah), nanti ada peraturan dinas, peraturan menteri, ada peraturan dirjen itu kurangi karena sekarang ini butuh fleksibilitas yang tinggi, butuh kelincahan karena perubahan akan sangat cepat sekali," lanjutnya. 

Selanjutnya, Presiden meminta kepada para ASN untuk terus mengikuti perkembangan teknologi digital yang terjadi. Di samping itu, Kepala Negara juga menekankan pentingnya kolaborasi antara kementerian dan lembaga, sehingga berorientasi pada satu tujuan yang sama.

"Saya meng-handle kementerian-kementerian masih ego sektoral. Ini jalan sendiri, ini jalan sendiri ketemunya di mana enggak jelas. Itu yang berusaha selama 9 tahun saya handle agar  mereka satu tujuan," ujarnya.

(Tgh/Tf) MM


Bahas Peningkatan Kualitas Pengelolaan Sampah Melalui BLUD, Ditjen Bina Keuda Gelar Webinar Seri Ke-57

JAKARTA, MM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) menggelar Webinar Seri...


NASIONAL


DAERAH