Sabtu, 09 September 2023

Kejaksaan Negeri Kota Bogor Berhasil Fasilitasi Upaya Perdamaian Pelaku Dan Korban Kejahatan Berdasarkan Restoratif Justice


BOGOR, MM - ANDI (34 tahun) lahir dari seorang ayah dan ibu di Sukabumi dengan 12 (dua belas) orang bersaudara. Kerasnya kehidupan membuat ANDI berusaha mendapatkan uang dengan cara berjualan cilok di sekitar rumahnya sejak tahun 2018, guna membantu keuangan orang tuanya yang sudah renta.

Namun, hasil dan pendapatan dari berjualan cilok ternyata tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup yang terus bertambah. Untuk itu, ANDI memutuskan berhenti berjualan cilok lalu pergi meninggalkan rumah untuk mencari pekerjaan ke kota guna mendapat upah yang layak dan cukup untuk dirinya sendiri serta orang tuanya.

Dengan membawa kantong plastik berisi selembar baju dan bekal uang sebesar Rp70.000 (tujuh puluh ribu rupiah), pada hari Jumat pagi tanggal 30 Juni 2023, ANDI naik bus jurusan Sukabumi – Bogor untuk pergi ke Kota Bogor dan tiba di terminal Baranangsiang Kota Bogor pada siang hari.

ANDI dengan berjalan kaki lalu berkeliling di sekitar Terminal Baranangsiang untuk mencari lowongan pekerjaan, namun tidak juga mendapatkan pekerjaan. ANDI kemudian berjalan kaki menuju arah Kebun Raya Bogor. Sesampainya di alun – alun Kota Bogor pada sekitaran pukul 16.00 WIB, ANDI berkeliling alun – alun dan akhirnya duduk ditrotoar sekitaran pintu alun -alun Kota Bogor.

Pada saat yang sama sekitar pukul 17.20 WIB di sekitar pintu alun – alun Kota Bogor EKO SATRIO PURNOMO sedang melakukan kampanye Green Peace. Pada saat itu EKO SATRIO PURNOMO meletakkan tasnya di trotoar dekat pintu alun-alun yang berjarak sekitar 3 (tiga) meter dari tempat EKO SATRIO PURNOMO berdiri untuk berdoa selesai kampanye.

Selesai berdoa, EKO SATRIO PURNOMO melihat ada laki – laki yang menghampiri tasnya lalu mengambil tas dengan tangan kanan dan ternyata yang mengambil tasnya adalah ANDI. Setelah mengambil tas, ANDI berusaha meninggalkan kawasan alun -alun Kota Bogor.

EKO SATRIO PURNOMO yang melihat perbuatan ANDI langsung memanggil ANDI dan menanyakan kenapa mengambil tas miliknya. ANDI beralasan mengambil tas tersebut untuk menyimpan pakaiannya yang sebelumnya disimpan di kantong plastik.

EKO SATRIO PURNOMO lalu meminta bantuan petugas Satpol PP yang sedang berada disekitar alun – alun, dihadapan petugas Satpol PP, ANDI mengakui perbuatannya mengambil tas yang bukan miliknya. Tas milik EKO SATRIO PURNOMO tersebut berisi satu buah handphone merk Vivo Y 15 warna merah maroon dan 13 (tiga belas) merchandise gantungan kunci bertuliskan green peace. Atas pengakuan ANDI tersebut, petugas Satpol PP langsung membawa ANDI ke kantor Polisi.

Akibat perbuatannya tersebut, ANDI ditetapkan sebagai TERSANGKA yang disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, selanjutnya berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor.

Setelah menerima berkas perkara, mendengar kronologis kejadian dan mengetahui alasan Tersangka mencuri, menggugah hati Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor Waito Wongateleng, S.H., M.H dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum beserta Tim Jaksa Penuntut Umum untuk dapat mendamaikan, menenangkan dan menyelesaikan perkara ini tanpa melalui proses peradilan.

Pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2023 bertempat di Bale Badami Adhyaksa (Rumah Keadilan Restoratif) Kel. Cimahpar Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Bogor dan Jaksa Penuntut Umum telah melakukan mediasi dan upaya perdamaian antara korban dan Tersangka yang disaksikan langsung oleh Penyidik Polresta Bogor Kota, Pejabat Pemerintahan setempat, tokoh agama setempat dan tokoh masyarakat.

"Pada kesempatan tersebut, Tersangka ANDI menyampaikan rasa maaf dan penyesalan atas perbuatan yang dilakukannya. Mendengar kata maaf dan penyesalan yang tulus, EKO SATRIO PURNOMO memaafkan kesalahan Tersangka dan sepakat untuk berdamai tanpa syarat," ungkap Kajari Kota Bogor, Waito Wongateleng.

Usai tercapai kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Kini Tersangka ANDI telah bebas tanpa syarat usai permohonan yang diajukan disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana melalui ekspose secara virtual pada hari Rabu tanggal 06 September 2023.

Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan menurut Kajari Kota Bogor, Waito Wongateleng yaitu:

Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana ; Ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.; Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka (surat pernyataan perdamaian tanggal 23 Agustus 2023). Bahwa tersangka mengambil tas yang berisi 1 (satu) unit hand phone merk Vivo Y 15 warna merah maroon milik saksi EKO SATRIO PURNOMO dengan tujuan menggunakan tas tersebut untuk menyimpan baju milik tersangka. Korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Bahwa tersangka tergolong sebagai orang yang tidak mampu (Surat Keterangan Tidak Mampu No. 410/384/KESOS/2023)," paparnya.

Sementara Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dalam ekspose secara virtual mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara ANDI dan telah berupaya menjadi fasilitator mendamaikan serta menyelesaikan perkara tersebut melalui mediasi penal antara korban dengan Tersangka serta melibatkan tokoh masyarakat setempat sehingga terwujudnya keadilan restoratif.

Selanjutnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

(Setiawan) MM

Kamis, 07 September 2023

Pembangunan SDN 05 Mangun Jaya Disoal Warga Dan Dikecam Para Pedagang, Lembaga Investigasi Negara : Pemborong "Ora Batokkah!"


KABUPATEN BEKASI, MM - Pekerjaan proyek pembangunan SDN 05 Mangun Jaya, yang terletak di RW 013 dengan melibatkan RT 02 dan RT 07 / RW 014, Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kebupaten Bekasi terkesan selain tak bertanggungjawab atas pekerjaannya dan juga asal-asalan dalam melakukan pekerjaan sehingga menuai keluhan dan komplain warga sekitar serta kecaman keras para pedagang di tempat pengerjaan pembangunan saat terpantau oleh para Awak Media di lokasi kegiatan. (07/09/2023).

Proyek Pembangunan Rehab Total Pembangunan SDN Mangun Jaya 05 yang di kerjakan oleh PT DANA SIMBA dengan no kontrak : PG.02.02/423/SP/BN-DCKTR/2023, yang bersumber dana dari APBD Kabupaten Bekasi TA 2023, berharga kontrak : Rp 2.040.012.000,00 (Dua Miliar Empat Puluh Juta Dua Belas Ribu Rupiah) tersebut dinilai warga setempat maupun para pedagang sangat mengganggu aktivitas dan kegiatan mereka untuk berjualan serta merusak barang maupun kendaraan Warga.Dikarenakan tidak adanya komunikasi dan koordinasi dari pihak pemborong dan pekerja pada Pedagang maupun Warga setempat.

"Kami seharian penuh enggak bisa dagang, ya namanya kita orang kecil yang cuma bisa cari makan dari hasil jualan, ini juga kelihatannya terus sampai besok-besok enggak jelas," ungkap M salah satu pedagang pada para Awak Media di lokasi tersebut.
 
"Kita juga gak masalah kalau ada pemberitahuan dulu sebelum ada pengecoran, kalo beginikan jadi repot kita juga para pedagang, mana sudah bawa dagangan banyak dari rumah, terus gimana ini, semua yang dagang disini tutup semua," ucap X pedagang setempat lainnya menembahkan seraya menggerutu.

XL menegaskan bahwa," Disini semuanya yang ada dideretan inikan ada lima pedagang, semuanya tutup, terus engga ada pengaturan sama pemberitahuan, jadi seenaknya aja pemborong kerja, emang dia aja yang cari makan, ni pemborong bangunan kaga ada otaknya," pungkasnya,"Betul...betul..betul," potong pedagang lainnya setengah berteriak.
 
Sementara warga sekitar merasa terganggu dikarenakan saat pengecoran Dak berjalan banyak kendaraan warga yang tersiram sisa  Coran yang di anggap mereka sang Pemborong tidak melengkapi pekerjaan dengan K3.
 
Hendra warga Rt 02 - Rw 14 menegaskan bahwa," Setelah ini selesai jangan main tinggal-tinggal saja, segala sesuatunya ini rapikan semua,"katanya saat memperingatkan kapada para pekerja bangunan tersebut.

"Diakan ngomong (Pelaksana Pekerjaan-Red) Nanti kalau ada apa2 ngomong pak, soalnya Canopy kan di copot, itukan punya saya, saya juga peringatkan mereka termasuk kendaraan pada kecipratan," ungkap Hendra, pada Senin (04/08/2023) .

"Mana asepnya juga mengganggu, terutama kendaraan yang pada kecipratan semen coran (Seraya menunjuk kendaraannya-Red), kita minta tanggung jawabnya gimana, yang awalnya enak-enak kok sekarang begini," tandasnya.

Hendra juga menambahkan bahwa didalam melakukan pekerjaannya sang pemborong pekerjaan tidak melengkapi para pekerjanya dengan melaksanakan K3 sesuai SOP.

"Itu juga ngerjainnya enggak ikut aturan K3," ungkapnya, hal tersebut juga diungkapkan warga setempat lainnya yang mengalami hal yang sama," Pemborongnya harus tanggung jawab ini,"jelas S, Z dan K pada para Awak Media di lokasi pekerjaan.
 
banyak kekurangan dan tidak adanya koordinasi di lapangan oleh tim pengawas dari pihak Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang serta Pelaksana Proyek sehingga terkesan asal-asalan dan tidak bertanggung jawab, seperti tidak adanya kelengkapan Keamanan, Keselamatan dan Kesehatan dalam bekerja.

Seorang guru di sekolahan tersebut, Purwanto saat di konfirmasi Awak Media mengatakan bahwa," Pekerjaan proyek pembangunan sekolah ini di danai sepenuhnya oleh APBD dan sudah menjadi tanggung jawab kepala proyek atau pelaksana dan pihak sekolah hanya mengambil alih saat serah terima kunci sebagai tanda telah selesai proyek pembangunan rehabilitasi total SDN 05 Mangunjaya dan sesuai dengan pengajuan dari pihak sekolah,"ungkapnya.

"Kalau memang ada kekurangan atau kejanggalan dalam pembangunan ini silahkan ditanyakan langsung ke pimpinan atau pelaksana proyek", tambahnya.

Untuk keterangan lebih lanjut pihak sekolah menyarankan para Awak Media untuk mengkonfirmasi pihak proyek atau kontraktor pelaksana termasuk keluhan para warga dan para pedagang di sekitar lokasi pembangunan.
 
Berdasarkan pantauan Awak Media di lokasi pembengunan Sekolah tersebut tampak terlihat coran Dak tingkat sudak banyak yang retak-retak sementara hal tersebut baru selesai di lakukan pengecoran.Ditambah tidak adanya kelengkapan K3 kepada para pekerja Pembangunan sekolahan tersebut.
 
Pemborong "Ora Batokkah!"
 
Terkait Pembangunan Sekolahan yang di nilai banyak merugikan masyarakat dan para Pedagang Wakil Ketua Bidang Inteligen dari Lembaga Investigasi Negara (LIN) Dani Silalahi angkat bicara dan mendesak PJ Bupati Dani Ramdan agar segera menindak tegas para Pemborong, Pengawas Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang serta Konsultan Proyek Pembangunan Rehab Total SDN Mangun Jaya 05 yang didalam melakukan pekerjaannya  tidak sesuai dengan Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsinya) masing-masing tersebut.
 
"Pemborong harus bertanggung jawab terhadap warga atas kerusakan-kerusakan yang ditinggalkan akibat dari Pembangunan SDN Mangun Jaya 05 serta memfasilitasi para Pedagang yang mencari nafkah di lokasi Pembangunan serta mengganti kerugian para pedagang akibat tidak dapat mencari nafkah karena ulah kerja Pemborong," tegasnya, Rabu (06/09/2023) di kantornya.
 
"Pemborong juga wajib melengkapi pekerja sesuai dengan SOP K3 dan membenahi pekerjaan yang retak-retak, bila tidak di laksanakan kami dari LIN meminta pada PJ Bupati Dani Ramdan untuk segera menindak tegas Pemborong PT DANA SIMBA dan membekukan pembayaran proyek serta masukan dalam Black List Company,Oknum  Pemborong tak bertanggung jawab namanya "Pemborong Ora Batokkah"," sambungnya menandaskan.
 
Pengawas Pemkab "Borokokok"
 
Terkait mengenai Pengawas lapangan (Peltek/ PPTK) yang dinilai tidak bekerja maksimal D Silalahi meminta agar PJ Bupati mem Persona Non Gratakan, agar menjadi pembelajaran bagi para Pengawas pekerjaan dari Pemkab Bekasi.
 
"Pengawas pekerjaan dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang kalau gak becus kerja di Pengawasan pindahin saja mereka Pak Bupati ke bagian tukang ngintip atau tukang tidur, sudah di gaji rakyat gak mau kerja. Oknum Pengawas kalau gak mau kerja namanya "Pengawas Borokokok"," tukas D Silalahi.
 
Konsultan "Blegedut"
 
Sedangkan terhadap Konsultan Proyek Dia juga menekankan agar PJ Bupati Dani Ramdan menukar dengan Konsultan lain yang lebih kompeten dan berintegritas dalam melakukan pekerjaannya secara profesional.
 
"Konsultan sudah di bayar mahal oleh negara untuk memberikan advice maupun arahan sesuai dengan RAB dan RAK yang di buatnya, namun bila tidak di tinjau di lokasi dan tidak di awasi langsung mana bisa pekerjaannya dapat terimplementasi dengan baik, kalau Oknum Konsultan hanya bicara tanpa arahan pasti secara faktual dan Aktual itu namanya "Konsultan Blegedut", dan kami dari LIN mendesak PJ Bupati agar segera mengganti Konsultan Proyek yang tidak becus kerja, agar semua pembangunan di Kabupaten Bekasi bagus-bagus bangunannya dan tahan lama seperti Gedung Juang," pungkas Wakil Ketua Bidang Inteligen dari Lembaga Investigasi Negara (LIN) Dani Silalahi.

Sementara Pelaksana Proyek dan Pihak Pemborong sampai saat berita ini di turunkan masih tidak ada di tempat untuk dimintai keterangan oleh para Awak Media. Para Pedagang beserta Warga sekitar yang merasa sangat.kecewa atas sikap dan tindakan pelaksana proyek rehabilitasi SDN 05 Mangunjaya ini tetap terus berupaya untuk meminta pertanggung jawaban atas pekerjaan yang di lakukan oleh kontraktor PT DANA SIMBA.  
 
(JLambretta) MM

Rabu, 06 September 2023

Siap Dipecat, Budiman Sudjatmiko Kader PDIP Nyatakan Mendukung Capres Prabowo Subiyanto


JAKARTA, MM --  Mantan aktivis 98 sekaligus kader PDI Perjuangan Budiman Sudjatmiko menyatakan konsekuensi mendukung Prabowo Subianto yakni dipecat sebagai kader PDIP. "Saya pada akhirnya memilih Prabowo, dengan konsekuensi melepas status administratif sebagai kader PDIP," katanya di Jakarta, Rabu (6/9/2023).

Gagasan itu disampaikan Budiman dalam diskusi publik bertema 'Kenapa Aktivis Dukung Prabowo' yang digelar di rumah relawan pemenangan Prabowo Jakarta.

Budiman menjelaskan bahwa," Prabowo Subianto merupakan sosok intelektual yang dibalut militer," jelasnya.

"Selain itu," lanjut Dia,"Prabowo merupakan sosok dengan cara baru membaca Pancasila, tidak hanya dibaca dari sila pertama sampai sila kelima."

Ditegaskan Budiman bahwa,"Membaca Pancasila itu ada di pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Itu pernyataan strategis, dalam mewujudkan lima sila dalam Pancasila," ujarnya menegaskan.

Menurut Budiman, Indonesia butuh sosok kepemimpinanyang strategis, yang punya visi menyejahterakan rakyat Indonesia. 

"Bukan sosok yang ingin terjun ke dunia politik karena kekuasaan," pungkasnya.

Diskusi itu menghadirkan beberapa narasumber Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo dan Mochamad Iriawan alias Iwan Bule, Aktivis 98 yang juga mantan Politisi PDIP Budiman Sudjatmiko, Aktivis Forkot UIN dan Wakil Ketua PWNU DKI Jakarta Husni Mubarok Amir, dan Aktivis Forkot UKI Ketua PBHI 2011-2014 Poltak Agustinus Sinaga.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

(Supriyadi) MM

Selasa, 05 September 2023

Pemilu 2024, KSAD Berikan Peringatan Tegas Pada Para Purnawirawan TNI : 'Jangan Coba-Coba Seret Prajurit Aktif Dalam Pusaran Politik, TNI Netral!'


JAKARTA, MM - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman mewanti-wanti para purnawirawan TNI agar tak menyeret prajurit TNI aktif dalam pusaran politik. Dudung menekankan TNI AD bersikap netral.

"Saya sampaikan juga bahwa dukung-mendukung, saya lihat ada purnawirawan yang dukung-mendukung, silakan. Itu secara pribadi. Tapi jangan coba-coba mengganggu prajurit aktif untuk mempengaruhi sehingga mempengaruhi atau mendukung salah satu calon," tegas Dudung di Mabes TNI-AD, Jakarta Pusat, Selasa (5/9/2023).

Dudung mengaku dirinya loyal kepada perintah Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia menekan TNI tak boleh terlibat politik praktis."Saya tegak lurus, loyalitas saya kepada Panglima TNI, kepada Presiden ya, netral harus kita. Tidak ada dukung mendukung salah satu calon ya," sambungnya.

Dia lalu mengatakan prinsip netralitas ini juga dia sampaikan ke seluruh prajurit TNI AD mulai dari tingkat Kodam hingga Koramil. "Yang jelas saya sudah sampaikan kepada seluruh jajaran persiapan dalam rangka Pemilu 2024 kepada Kodam, Kodim, Koramil bahwa pegang teguh netralitas," ujar Dudung.

Di samping itu, mantan Pangkostrad ini menambahkan TNI AD siap untuk mengamankan jalannya Pemilu 2024 yang akan datang. "TNI AD sudah siap untuk mengamankan Pemilu 2024 dan siap untuk mengantisipasi," pungkasnya.

(Supriyadi) MM

Jumat, 01 September 2023

Uji Sidang Tertutup Promosi Doktor di FH-UNPAD, Ketua MPR RI Desak Pemerintah Segera Atur Royalti Musik Dan Lagu Dari Platform Digital


BANDUNG, MM - Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Dosen Tetap Pascasarjana Universitas Borobudur Bambang Soesatyo mendorong agar pemerintah membentuk aturan mengenai penarikan dan pendistribusian royalti musik dan lagu dari platform digital. Mengingat aktifitas seperti music cover dan music streaming melalui berbagai platform digital seperti Youtube dan Tiktok semakin berkembang pesat.

Penarikan dan pendistribusian royalti tersebut bukan untuk mengekang kreatifitas para content creator. Melainkan untuk memastikan para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait bisa mendapatkan hak ekonomi mereka secara berkeadilan.

"Sehingga setiap karya yang dihasilkan membawa keuntungan ekonomi bagi mereka sendiri. Mengingat untuk menghasilkan sebuah karya lagu dan musik, membutuhkan kreatifitas tinggi. Tidak bisa dilakukan sembarang orang," ujar Bamsoet usai menguji disertasi dalam Ujian Sidang Tertutup Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum UNPAD, Isti Novianti dengan tema 'Urgensi Pendirian Lembaga Managemen Kolektif Nasional (LMKN) Untuk Pengelolaan Hak Ekonomi Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan Pemilik Hak Terkait Pada Era Ekonomi Digital' di Universitas Padjadjaran Bandung, Sabtu (1/9/23).

Turut hadir para penguji lainnya antara lain, Penanggungjawab Dr. Idris, Ketua Sidang Prof. Huala Adolf, Ketua Promotor Prof. Ahmad M. Ramli, Anggota Promotor Prof. Eddy Damian dan Miranda Risang Ayu, serta Representasi Guru Besar Prof. Sinta Dewi.

Hadir pula para oponen ahli lainya yakni Rika Ratna Permata, Ranti Fauza Mayana, Marni Emmy Mustafa, dan Tasya Safiranita.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, salah satu langkah yang bisa diambil pemerintah yakni memperkuat kewenangan LMKN agar dapat mengumpulkan royalti melalui platform digital. Sekaligus menghadirkan sistem teknologi informasi terintegrasi yang dapat memberikan informasi kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait dalam pengelolaan royalti, baik dalam penarikan maupun pendistribusiannya.

"LMKN lahir berdasarkan amanat UU No.28/2014 tentang hak cipta. Berwenang mengumpulkan royalti penggunaan karya cipta lagu dan musik dari para pengguna komersial dengan tarif yang ditetapkan dan disahkan dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI dan mendistribusikannya kepada para pencipta, pemegang hak, dan pemilik hak terkait melalui lembaga manajemen kolektif (LMK)," jelas Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, sebagai turunan dari UU tersebut, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No.56/2021 terkait Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Didalamnya memuat tentang kewajiban pembayaran royalti bagi setiap orang yang menggunakan lagu atau musik secara komersial dan ataupun pada layanan publik.

Pada saat itu, perkembangan musik digital seperti melalui platform Youtube dan Tiktok belum begitu masif seperti saat ini. Karenanya, berbagai pihak yang diatur wajib membayar royalti hanya yang offline. Diantaranya, seminar, konferensi komersial, restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, diskotek, konser musik, pesawat udara, bus, kereta api, kapal laut, pameran, bazar, bioskop, nada tunggu telepon, bank,kantor serta pertokoan.

"Selain itu, pusat rekreasi, lembaga penyiaran televisi, lembaga penyiaran radio, hotel, kamar hotel, fasilitas hotel dan usaha karaoke. Tidak menutup kemungkinan, penarikan royalti melalui platform digital seperti Youtube dan Tiktok juga bisa dilakukan oleh LMKN, sehingga para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait bisa mendapatkan hak ekonomi secara berkeadilan," pungkas Bamsoet.
 
(*) MM

Bahas Peningkatan Kualitas Pengelolaan Sampah Melalui BLUD, Ditjen Bina Keuda Gelar Webinar Seri Ke-57

JAKARTA, MM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) menggelar Webinar Seri...


NASIONAL


DAERAH