Minggu, 19 Mei 2024

Relawan Jokowi Bergerak Bersama Prabowo Deklarasi Dukung Andra Soni Gubernur Banten di Pemukiman Warga


SERANG, MM – Tim 8 Relawan Jokowi Bergerak Bersama Prabowo (Tim 8-RJBBP, Rumah Gibran, All Cipayung, Pos Raya dan Rumah Gibran Provinsi Banten melakukan deklarasi dan menyatakan dukungan untuk kepada Andra Soni untuk menjadi calon Gubernur Banten. Deklarasi tersebut dilakukan di tengah pemukiman padat penduduk wilayah Kota Serang yaitu Kabaharan, Kelurahan Lopang.

Pantauan di lokasi, puluhan anak-anak milenial dan pengurus Relawan Jokowi Bergerak Bersama Prabowo membentangkan Sterofoam dengan bertulisan Andra Soni Banten Maju. Mereka juga meneriakan agar Koordinator TKD Koalisi Indonesia Maju (KIM) pada Pilpres 2024 kemarin maju untuk menjadi calon Gubernur Banten.

“Kita dari relawan Jokowi bergerak bersama Prabowo wilayah banten memilih tempat deklarasi Andra Soni untuk menjadi calon Gubernur Banten pada Pilgub 2024 di pemukiman padat penduduk. Karena kita tau persis bagaimana seorang Andra Soni bisa sampai sekarang ini menjadi Ketua DPRD terlahir dari keluarga yang kurang beruntung secara ekonomi. Pastinya ketika dia menjadi seorang pejabat, ia tidak akan melupakan proses perjuangan saat itu,’’ kata Koordinator Tim 8 Relawan Jokowi Bergerak Bersama Prabowo (Tim 8-RJBBP, Rumah Gibran, All Cipayung, Pos Raya dan Rumah Gibran Provinsi Banten, Moh Jumri usai melakukan Deklarasi dukungan terhadap Andra Soni, Minggu (19/5/2024)

Lebih lanjut, mantan Ketua Umum Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN) tersebut menceritakan kepada puluhan warga yang hadir bahwa sosok Andra Soni harus jadi motivasi bagi kalangan milenial dan gen z untuk menjadi seorang pemimpin. Kata Jumri, untuk menjadi seorang pemimpin atau Gubernur Banten tidak mesti lahir dari kalangan ningrat atau dinasti.

“Sosok Andra Soni bisa mematahkan pandangan public bahwa pemimpin tidak harus memiliki materi yang berlimpah atau jaringan kekuasaan yang terus turun temurun. Hal inilah yang perlu diketaui oleh Masyarakat khususnya generasi milenial dan gen z,’’ tutur Jumri menjelaskan.

Selain itu, kita dari Relawan Jokowi Bergerak Bersama Prabowo mengingatkan Andra Soni untuk mengawal dan memastikan bagaimana semua program-program Presiden dan Wakil Presiden terpilih agar bisa direalisasikan di wilayah banten. Karena, Andra Soni salah satu orang yang bertanggung jawab mengawal semua kebijakan-kebijakan pemerintah pusat agar bisa dirasakan oleh Masyarakat Banten.

“Saya ingatkan agar Tim Kampanye Nasional (TKN) Koalisi Indoneisa Maju (KIM) untuk terus solid sampai tingkat daerah dan bisa memastikan agar selulruh program dan kebijakan-kebijakan pemerintah pusat bisa berjalan dengan baik menuju inonesia emas,’’ tegas Jumri.

Di tempat yang sama, Dewan Pengarah dari Relawan Jokowi Bergerak Bersama Prabowo Provinsi Banten, Yusuf Reza Soleman yang kerap disapa Yures mengatakan bahwa sosok Andra Soni merupakan refresentatif dari pemerintah pusat. Andra Soni merupakan kader gerindra dan Presiden terpilih juga merupakan partai dari Gerindra, kata Yures akan lebih mudah jika dia terpilih menjadi Gubernur Banten.
 
‘’Kita akan terus sosialisasikan Andra Soni sebagai pemimpin untuk Indonesia Maju dan Banten Maju di Kabupaten/Kota yang ada di Banten. Tujuanya agar Masyarakat mengetahui bahwa seorang Andra Soni lah yang bisa mengawal dan merealisasikan program-program yang dikampanyekan Prabowo- Gibran di Masyarakat, " tutup Yures. 

(Bustomi) MM

Senin, 06 Mei 2024

Hadiri Musrenbangnas 2024, Wamenkeu Sebut Pentingnya Sinkronisasi Anggaran Dalam Pelaksanaan Pembangunan Pusat Dan Daerah


JAKARTA, MM – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyoroti pentingnya melakukan sinkronisasi anggaran dalam pelaksanaan pembangunan Pusat dan Daerah. Hal itu ia sampaikan dalam pidatonya saat menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2024 dengan tema “Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Yang Inklusif Dan Berkelanjutan” yang diselenggarakan oleh Kementerian PPN/Bappenas.(06/5/2024)..

Wamenkeu menyebut, sebelumnya Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) dan Menteri Dalam Negeri telah menyampaikan langkah-langkah konkret dalam melakukan sinkronisasi tersebut, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan.

“Mulai dari sinkronisasi perencanaan sampai dengan sinkronisasi pelaksanaan pembangunan, kemudian juga perlu disinkronkan dalam konteks penganggaran dan juga fiskalnya,” ungkap Wamenkeu.

Meski begitu, Wamenkeu mengingatkan bahwa terdapat beberapa faktor global yang masih perlu mendapat perhatian serius dan diwaspadai, diantaranya suku bunga yang tinggi, harga komoditas seperti minyak bumi, dan stabilitas kurs rupiah.

“APBN terus memperhatikan kondisi yang berlangsung saat ini dan secara rutin kami melaporkan pelaksaanaannya,” tegas Wamenku.
Berdasarkan data terakhir per 31 Maret 2024, Wamenkeu menjelaskan bahwa terdapat pertumbuhan negatif dalam pendapatan negara, namun belanja negara terus tumbuh baik sebagai bentuk dukungan APBN terhadap perekonomian.

“Belanja tahun ini pertumbuhannya lebih positif. APBN akan terus bekerja seperti itu sehingga bisa menjadi shock absorber bagi perekonomian kita,” tuturnya.

Selanjutnya, Wamenkeu juga menyoroti optimalisasi Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus, dana insentif daerah dan dana transfer lainnya untuk mendorong kinerja pembangunan berkelanjutan. Isu-isu sosial seperti stunting juga menjadi isu yang penting untuk diperhatikan karena menjadi kunci pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) di Indonesia. Sementara, inflasi daerah juga perlu diwaspadai untuk menjaga daya beli masyarakat.

“Kita harus upayakan di setiap daerah inflasinya bisa kita tekan seminimal mungkin. Saat ini Indonesia di sekitar 3,0 persen kita cukup nyaman, namun kita berharap bahwa bisa lebih rendah lagi,” kata Wamenkeu.

Terakhir, Wamenkeu juga menekankan pentingnya sinkronisasi anggaran pusat dan daerah terutama dalam konteks pendidikan, kesehatan dan infrastruktur. Sesuai amanat Presiden sebelumnya, ia mengungkapkan bahwa pembangunan insfrastruktur untuk jalan daerah dan air minum menjadi prioritas, sehingga tercipta sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah.
 
“Ini harus menjadi perhatian kita semua. Kita pastikan kelanjutan pemerintahan dan pembangunan bisa kita amankan dengan perencanaan anggaran serta rencana kerja pemerintah pusat dan daerah ke depan,” tutupnya.
 
(Febrian/Alamsyah) MM

Jumat, 03 Mei 2024

Pembukaan BBI, BBWI Dan Lancang Kuning Festival 2024, Pj.Gubernur Riau : Gernas BBI/BBWI Wadah Tingkatkan Kecintaan Terhadap Produk UMKM Lokal


PEKANBARU, MM - Salah satu satuan jajaran Koops Udara I kebanggaan masyarakat Pekanbaru dan sekitarnya yaitu Lanud Roesmin Nurjadin, dipimpin oleh Komandan Pangkalan TNI AU Roesmin Nurjadin Marsma TNI Feri Yunaldi S.E., M.Han., yang didampingi Ketua PIA Ardhya Garini Cab.12/D.I Lanud RSN Ny. Wiwi Feri Yunaldi, menghadiri pembukaan Gebyar Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI), Bangga Berwisata di Indonesia (BBWI) dan Lancang Kuning Festival Tahun 2024.

Acara yang juga dihadiri Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi ini berlokasi di halaman Kantor Gubernur Riau, Kota Pekanbaru, pada Jumat (3/5/2024) malam, dengan diawali penampilan tari Serentak Riau yang melibatkan 10 ribu penari hingga mengitari Kantor Gubernur Riau dan berhasil memecahkan rekor MURI.

Kemudian, ditampilkan fashion show Pesona Wastra Nusantara dari pakaian tradisional hingga hiasan unik, peserta parade memamerkan warisan budaya dengan bangga. Dalam fashion show ini Danlanud Roesmin Nurjadin beserta istri juga mengikuti berjalan diatas catwalk yang diawali Pj. Gubenur Riau beserta istri dan diikuti Forkopimda, seluruh Kepala Daerah dan Kepala OPD Pemprov Riau secara berpasangan yang menjadi bagian tak terpisahkan dari event ini.

Pj. Gubernur Riau Ir. SF Hariyanto mengatakan, Gernas BBI/BBWI merupakan suatu wadah untuk meningkatkan kecintaan masyarakat terhadap produk-produk UMKM lokal Indonesia, khususnya dari provinsi Riau. Kemudian, ini juga dapat sekaligus memperkenalkan sektor pariwisata yang ada di Provinsi Riau.

“Gerakan ini hadir dari hasil sinergi dan kolaborasi kementerian, lembaga, pemerintah daerah serta stakeholder lainnya. Kita patut bersyukur dan berbangga, Alhamdulillah pelaksanaan BBI/BBWI tahun 2023 yang lalu, Riau berhasil meraih predikat provinsi penyelenggara terbaik gerakan nasional BBI BBWI,” ungkapnya.

Sementara itu, Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi, mengajak semua pihak untuk mendukung pelaku UMKM dan pariwisata daerah. Karena sudah seharusnya pemangku kepentingan memperkuat kolaborasi untuk menjadi kunci keberhasilan kemajuan bangsa.

“Kita harus konsisten, kita harus kolaborasi dan kita harus bangga dengan apa yang kita lakukan. Oleh karenanya saya mengajak semua pihak, adik-adik dan para pejabat mendukung yang namanya UMKM, mendukung pariwisata daerah, karena itu adalah kebanggaan yang bisa kita banggakan bersama," tandas Menhub.

Disela acara kepada Pj. Gubernur Riau, Danlanud RSN berkesempatan mengucapkan selamat dan sukses atas pembukaan acara yang cukup spektakuler tersebut.

 "Selamat Pak, luar biasa spektakuler pembukaan malam ini, semoga Lancang Kuning Festival mampu mengangkat ekonomi Provinsi Riau melalui UMKM dan Pariwisata, kita bisa terus bangkit bersama," ujar Danlanud RSN.

(Heri) MM

Senin, 29 April 2024

Perpres Publisher Rights No 32 Tahun 2024 Bermetodologi Salah, Wina Armada: Karpet Merah Menuju Belenggu Pers Indonesia


PEKANBARU, MM - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Perpres Publisher Rights dibuat dengan filosofi yang salah.

Tidak itu saja, Perpres ini dibuat dengan metodologi yang salah dan sampai pada kesimpulan yang salah pula. 

Jika nanti dilaksanakan, maka akan menjadi blander dan mengiring pers Indonesia menuju replika rezim pers belenggu ala Orde baru. Bahkan mengaburkan dan menggabungkan kembali “code of publication” dengan “code of interprese” tepat seperti SIUPP dulu. 

'"Saya tegaskan, terbitnya Perpres ini sangat bertentangan dengan Undang-Undang (UU) No 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta mengancam kesinambungan kemerdekaan pers," tegas Wartawan Senior dan Praktisi Pers Wina Armada Sukardi saat memaparkan materi diskusi bertajuk ‘’Masa Depan Media Pasca Terbitnya Perpres Publisher Rights’’ yang digelar Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Riaubdi Auditorium H Ismail Suko Pustaka Wilayah Soeman HS Provinsi Riau, Pekanbaru, Senin (29/04/2024).

Kegiatan yang dibuka Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Kadiskominfotik) Provinsi Riau Ikhwan Ridwan diwakili Sekretaris Diskominfotik Provinsi Riau Devi Rizaldi SSTP MSi ini dihadiri Ketua Bidang Kerja Sama SMSI Pusat Novrizon Burman, Plt Ketua SMSI Riau Luna Agustin dan Ketua PWI Riau Raja Isyam Azwar.

Diskusi ini menghadirkan tiga narasumber yang berkompeten yakni Ketua Komisi Penelitian Pendataan dan Ratifikasi Dewan Pers Atmaji Sapto Anggoro, Wartawan Senior dan Praktisi Pers Wina Armada Sukardi dan Dewan Pakar SMSI Pusat Zulmansyah Sekedang.

Menurut Wina, Perpers Nomor 32 Tahun 2024 dari judul saja sudah salah kaprah. Bahkan, Perpers tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, kontradiktif dan kontra produktif.

"Dari judulnya saja, jelas terang benderang udah ngaco banget. Kacau sekali. Masak, kualitas jurnalistik dituntut menjadi tanggung jawab platform digital," tegas Pakar hukum dan etika pers ini sembari menyatakan, Perpres ini juga mengatur perusahaan (code of interprese) atau soal mengatur substansi jurnalisme (code publication). Ini saja sudah tidak jelas. Padahal Perusahaan Platform digital tidak punya wartawan atau sie yang mengatur soal redaksi. 

"Pantaskah dituntut tanggung jawab untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas?," tanya Wina.

Lantas apa yang dimaksud jurnalisme bermutu? Wina menjelaskan, 1) Setiap redaksi memiliki karakter dan penilaian “berita  berkualitas” sendiri-sendiri. 2) Ada independensi news room yang tidak boleh dicampuri pihak lain. 3) Sepanjang telah sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), karya pers layak ”fit to print” atau disiarkan/disayangkan. Dan 4) Pengawasan Kode Etik pada Dewan Pers dan Organisasi Wartawan.

"Karya “komersial” dan ”karya bermutu” dalam jurnalistik dapat sama ada satu berita, tetapi juga dapat berbeda," katanya.

Pertanyaannya, kata Wina, tanggung jawab siapa peningkatan mutu jurnalisme tersebut? 
Yang jelas, mutu jurnalisme itu tanggung jawabnya redaksi atau perusahaan pers masing-masing, Dewan Pers, Organisasi Wartawan.

"Mutu jurnalisme itu tidak boleh ada campur tangan darimanapun terhadap pers nasional," katanya.

Apakah terhadap perusahaan platform digital yang tidak tahu menahu soal kualitas jurnalisme dapat dituntut harus melakukan peningkatan mutu jurnalistik atau jurnalisme yang berkualitas?

Wina menyebutkan, dalam unsur menimbang huruf “a’ disebut, “bahwa jurnalisme berkualitas  sebagai salah satu unsur penting dalam mewujudkan kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat yang demokratis perlu mendapat dukungan perusahaan platform digital.” Lalu apa hubungan ”dukungan” perusahaan platform digital dengan “mewujudkan kehidupan berbangsa,bernegara dan bermasyarakat yang demokratis  di Indonesia?" Mereka lembaga ekonomi dan bukan politikus!!

Apa hubungannya perusahaan platform digiltal dengan dukungan terhadap jurnalisme berkualitas? Apa manfaatnya buat mereka?

Dalam  unsur menimbang huruf “b” disebutkan, ”bahwa perkembangan teknologi informasi mendorong perubahan besardalam praktik jurnalisme berkualitas salah satunya dengan kehadiran perusahaan platform digital. Sehingga, pemerintah perlu menata ekosistem perusahaan platform digital dalam hubungannya dengan perusahaan pers untuk mendukung jurnalisme berkualitas.”

Sebenarnya, sebut Wina, yang mau diatur ekosistem yang menyangkut perusahaan platform digital dan perusahaan pers, ataukah juga pada subtansi jurnalistiknya (sehingga harus berkualitas). Ada bahaya pencampur adukan antara urusan perusahaan pers (code of interprese) dan urusan kemerdekaan redaksi (code of publication.”

"Dalam pasal 1 ayat 1 Perpers No 32 Tahun 2024 diterangkan, Tanggung Jawab Perusahaan Digital adalah kewajiban perusahaan digital menjaga ekosistem bisnis pemberitaaan yang sehat  untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas," sebut Wina.

Dua kesalahan paradigma dari rumusan ini:

1. Seharusnya tanggung jawab perusahaan platform digital berada pada wilayah korporasi seperti membayar pajak, menaati hukum Indonesia dan sebagainya. Bukan malah tanggungjawabnya disuruh menjaga kualitas jurnalisme.

2. Ini memberikan hak platform digital ikut “turut campur tangan” dalam bisnis pemberitaan  yang sehat, sesuatu yang bertentangan dengan UU Pers. Dampak mengatur  ekosistem bisnis pemberitaan akan sangat luas terhadap kehidupan kemerdekaan pers! Perusahaan pers sendiri saja tidak pernah ”dipaksa” membuat redaksinya bermutu!!

Apa itu perusahaan platform digital? Wina memaparkan, Pasal 1 ayat 9  Perpres No 32 Tahun 2024 merumuskan perusahaan platform digital adalah penyelenggaraan sistem elektronik lingkup privat  yang menyediakan dan menjalankan layanan platrom digital serta memanfaatkannnya untuk tujuan  komersial melalui pengumpulan dan pengolahan data. Tidak disebut terkait dengan penentuan jurnalisme, apalagi yang berkualitas. Hanya memang kemudian  disebut  menjalankan “layanan digital” seperti disebut dalam pasal 1 ayat 4.

"Pasal 1 ayat 4 Perpers No 32 Tahun 2024 menjelaskan, layanan platform digital adalah layanan milik perusahaaan  platform digital yang meliputi pengumpulan, pengolahan, pendistribusian dan penyajian berita secara digital serta interaksi dengan berita yang berfungsi memperantai layanan berita yang ditujukan untuk bisnis. Apa bedanya dengan rumusan perusahaan pers? Dan kalau sama dengan perusahaan pers harus diperlakukan sesuai dengan perusahaan pers berdasarkan UU Pers No 40 tahun 1999," tanya Wina.

Menurut Wina, tujuan Perpres itu sudah jelas. Dimana Pasal 2 Perpres  mementukan, Peraturan Presiden ini bertujuan mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnaisme berkualitas agar berita yang merupakan karya jurnalistik dan dihargai kepemilikikannya secara adil dan transparan. Pengertiannya, agar “berita yang merupakan karya jurnalistik dan dihargai kepemilikikannya secara adil dan transparan”. Apa maksudnya? Bagaimana menentukan “kepemilikanya secara adil?” Siapa yang menentukan adil? Bagaimana hubungannya dengan hak cipta, UU Pers dan bidang keperdataan lainnya?

Padahal, lanjut Wina, kewajiban perusahaan platform digital itu tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan UU mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh perusahaan platform digital; memberikan upaya terbaik untuk membantu memperioritaskan fasalitasi dan komersiaslisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers serta memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform  digital; melaksanakan pelatihan dan profram yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab; Memberikan upaya terbaik dalam mendisain  algoritma distribusi berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan dan peraturan perudangan-undangan dan bekerjasama dengan perusahaan pers.

Pertanyaannya, dimana peranan perusahaan pers sendiri terhadap kerja wartawan dan peningkatkan kulitas beritaya? 

Bukankah semua berita yang keluar dari perusahaan pers harusnya sudah berkualitas, taat KEJ dan layak tayang/siar dan bukan ditentukan oleh perusahaan platform digital?

Kenapa yang sudah lolos dari perusahaan pers harus “diseleksi” lagi oleh perusahaan platform digital?

Bagaimana dengan keterkaitan dengan penyelenggaraan Standar Kompetensi Wartawan dan penataan terhadap Kode Etik Jurnalistik?

Bagaimana menentukan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform digital? 

Bukankah selama ini semua sudah bebas memakai layanan latform digital tanpa diskrimintatif?

Apakah layak perusahaan platform digital yang sebenarnya sama sekali tidak terkait dengan jurnalisme harus melaksanakan pelatihan dan program untuk jurnalistik berkualitas? 

Bukankah ini kewajiban perusahaan pers, organisasi-organisasi perusaan pers dan Dewan Pers?

Bukankah algoritma harus diberlakukan secara sama dan terbuka untuk siapa saja? 

Dikatakan Wina, kerjasama perusahaan platform digital dengan perusahaan Pers harus dituangkan dalam perjanjian. Ini berarti harus ada kebebasan dan kesetaraan  berkontrak dalam perjanjian. Tidak boleh ada yang memaksa. Boleh ada bentuk lain yang disepakati para pihak sesuai kebebasan berkontrak.

Kerjasama dalam perjanjian mengatur soal: 

a. lisensi berbayar;
b. bagi hasil, merupakan pembagian pendapatan atas pemanfaatan berita oleh perusahaan platform digital yang diproduksi perusahaan pers berdasarkan perhitungan nilai keekonomian; 
c. berbagi data agregt pengguna berita, dan atau/ 
d. bentuk lainnya yang disepakati.

Nilai keekonomian seperti apa dan untuk menguntungkan siapa? Tentu keenomian dari para pihak yang membuat perjanjian. Ini menyangkut kebebasan melakuan perjanjian. Harus ada kesetaraan antara para pihak. Juga berlaku asas reprositas. Asas timbal balik. 

”Kalo gue harus membayar waktu mengambil punya loe, maka loe juga harus membayar yang loe ambil dari punya gue. Harus ada hitung-hitungan lebih banyak manfaaat atau mudaratnya.
Kalau para pihak tidak setuju, tiudak boleh ada pemaksaan. Perpres menjadi dapat tidak berguna sama sekali," ujar Wina.

Terkait penyelesaian sengketa, ungkap Wina, Pasal 8 menyebutkan, jika terjadinya sengketa antara perusahaan platform digital dengan perusahaan pers, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dapat mengajukan ke pengadilan umum, arbritase atau alternatif penyelesaian sengketa dan dilakukan secara independen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tak disebut ada lembaga lain yang boleh mengatur atau menyelesaikan sengketa kasus perusahaan platform digital dan perusahaan pers.

Komite

Sementara soal komite, kata Wina, Pasal 9 menyebutkan, Komite yang melaksanakan tugasnya bersifat independen dibentuk dan ditetapkan oleh Dewan Pers. 

"Tidak ada alasan mengapa Dewan Pers harus membentuk Komite. Tidak jelas logikanya. Pada tahap ini, nyata pemerintah sudah ikut campur dan menekan Dewan Pers untuk membentuk Komite. Padahal menurut UU Pers tidak ada tugas dan kewajiban Dewan Pers membentuk Komite. Dengan pasal ini Dewan pers sudah tidak independen lagi.
Dewan Pers hanya membentuk Komite, tetapi setelah itu tidak punya lagi kontrol dan pengendalian kepada komite. Komite melapornya ke menteri, bukan ke Dewan pers!!," tegas Wina.

Tugas Komite pada Perpres ini, sebut Wina, memastikan terlaksanakan pasal 5 serta pengawasan dan pemberian fasilitas pemenuhan pelaksanaan kewajiban perusahaan  platform digital sebagaimana pasal 5. Komite ini juga bertugas memberikan rekomendasi kepada menteri atas hasil pengawasan dan pelaksanaan fasilitasi dalam arbitrase antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers (sebagaimana dimaksud pasal 8) sesuai ketentuan peraturan perundang-undngan
Menteri ditata lebih berkuasa ketimbang Dewan Pers atas Komite.

Sesuai Pasal 11, beber Wina, Komite mempunyai fungsi pemberiaan rekomendasi kepada menteri atas hasil pengawasan. Ketentuan ini jelas menempatkan menteri sebagai pemegang kekuasaan lebih tinggi dari komite. Ini tepat sama ketika dalam UU pers yang lama, Dewan Pers memberikan rekomendasi kepada Menteri Penerangan. 

"Ini sebuah kemunduran. Pers telah kehilangan indepdensinya.
Dengan kebebasan berkontrak antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers secara independen, komite sebenrnya sudah tidak dapat ikut campur lagi," katanya.

Unsur pemerintahan dalam komite, sebut Wina, sesuai pasal 14 anggota Komite sebanyak-banyaknya 11 orang, terdiri dari 5 orang  dari unsur Dewan Pers, 5 orang dari unsur pakar dan seorang dari kementrian. 

Walaupun hanya satu  unsur pemerintah,  unsur pakar ditunjuk oleh pemerintah. Maka dengan enam anggota kemungkinan ketua dari unsur kepentingan pemerintah. Dengan demikian ada enam orang yang mewakili kepentingan pemerintah. 

"Tak syah lagi pemerintah sudah menguasai Komite. Mencampuri urusan pers. Ini kembali ke paradigma UU Pers lama dan melanggat UU Pers No 40 Tahun 1999," katanya seraya menyampaikan, dana Komite bersumber dari:
a. Organisasi pers; 
b.Perusahaan pers; 
c. bantuan dari negara; dan/atau 
d bantuan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

'Bagaimana Komite mau membantu perusahaan pers, kalau sumber dananya salah satunya malah dari perusahaan pers sendiri? Komite malah membebani perusahaan pers.Kalau sebagian besar dari negara lewat pemerintah maka pemerintahlah yang berkuasa mengatur Komite," kata Wina.

Kehadiran Komite di tengah upaya pemerintah ini mengurangi lembaga atau organisasi yang tidak penting merupakan pemborosaan keuangan negara dan perusahaan pers. Secara Tidak Langsung Komite telah mengambil alih independen pers dalam mengatur dirinya sendiri. Jadi merupakan pengekangan terhadap kemerdekan pers.

"Publisher Rights ini lebih banyak merugikan perusahaan pers. Perusahaan platform digital melanggar UU Pers dan banyak landasan pembuatan yang tidak jelas serta tidak kokoh. Sebaiknya Perpres ini dicabut saja. Tak ada gunanya bagi kemjuan pers. Kalau pemerintah masih bersikukuh, diupayakan ada judial review (JR) ke Mahkamah Agung," tegas Wina.

(Rls) MM

Senin, 22 April 2024

Kejadian 'Dissenting Opinion' Pertama Dalam Sejarah Perkara Hasil PHPU Presiden di Mahkamah Konstitusi


JAKARTA, MM – “Baru hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sengketa (PHPU) Pilpres (Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden), ada dissenting opinion (beda pendapat)”. Demikian disampaikan oleh Moh. Mahfud MD yang merupakan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 03 sekaligus Pemohon Perkara Nomor 2/PHP.PRES-XXII/2024 tersebut. Pernyataan ini disampaikan Mahfud usai menghadiri sidang pembacaan Putusan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU Presiden 2024).

“Memutuskan sengketa pilpres baru hari ini ada dissenting opinion. Sejak dulu tidak boleh ada dissenting opinion, karena biasanya hakim berembuk karena ini menyangkut jabatan orang, maka ini harus sama. Dirembuk sampai sama. Nah mungkin ini nggak bisa sama. Itu ada catatan sejarah,” jelas Mahfud yang pernah menjabat sebagai Ketua MK periode 2008 – 2013.

Sementara Calon Presiden Nomor Urut 03 Ganjar Pranowo yang juga hadir mengaku menerima keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatannya terkait sengketa Pilpres 2024. Ganjar pun mengucapkan selamat bekerja kepada Prabowo-Gibran selaku pemenang Pilpres.

“Saya dan Pak Mahfud tinggal hari ini saja, akhir dari sebuah perjalanan, maka apapun keputusannya kami sepakati untuk menerima, kami terima, dan tentu kami ucapkan selamat bekerja untuk pemenang dan mudah-mudahan PR-PR bangsa ke depan bisa segera diselesaikan,” kata Ganjar di Gedung 1 MK, pada Senin (22/4/2024).

Ganjar mengatakan proses di MK telah berjalan dengan sesuai. Ganjar pun menyampaikan terima kasih atas dukungan para relawan dan masyarakat kepadanya. Mantan Gubernur Jawa Tengah itu juga memberikan apresiasi kepada MK. Terlebih, kata dia, ada dissenting opinion di dalam putusan MK.

"Hakim Majelis saya apresiasi, yang pertama menerima proses ini dari awal, kemudian menyidangkan, sampai kemudian tadi diputuskan dan ada dissenting-nya, Yang menarik dalam catatan kami adalah dissenting itu disampaikan bahwa eksepsi eksepsi yang ada ditolak," sambungnya.

Hadir pula Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Nomor Urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang menyampaikan keterangan kepada pers. Ari Yusuf Amir menyampaikan pihaknya menghormati seluruh putusan MK.

“Kami dari kuasa hukum 01 bersyukur Alhamdulillah ternyata di MK masih ada tiga hakim yang betul-betul menunjukkan kenegarawannya. Jadi, kalau kita simak putusan dissenting opinion dari tiga hakim tersebut betul-betul luar biasa hanya ini terjadi dalam sekali dan itu menunjukkan bahwa apa yang didalilkannya sama pemikirannya dengan para hakim tersebut. Kedua, kalau selama ini perdebatan MK berwenang atau tidak, ternyata delapan hakimnya memutuskan bahwa MK berwenang. Jadi MK betul-betul sesuai dengan apa yang didalilkan. Tidak hanya Mahkamah Kalkulator,”terangnya.

Refly Harun, kuasa hukum pasangan AMIN lainnya menegaskan terdapat tiga hakim konstitusi luar biasa. Walaupun secara formal permohonan belum dikabulkan MK, tetapi terdapat tiga hakim konstitusi yang luar biasa. Tiga hakim konstitusi ini merupakan tiga profesor ketiganya yakni Wakil Ketua MK Saldi Isra serta Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

“Jadi kalau kita ingin melihat putusan yang mencerdaskan adalah apa yang disampaikan tiga dissenter. Yang menarik adalah kalau cara pendekatannya sengketa pilpres seperti lima hakim konstitusi maka tidak akan pernah permohonan pilpres itu dikabulkan dalam speedy trial seperti ini. Tadi kan dikatakan tidak cukup bukti, kemudian tidak menyertakan saksi dan ahli. Padahal mereka sendiri mengatakan membatasi saksi dan ahli 19 saja. Itu kan tidak mungkin hanya satu hari untuk membuktikan. Untunglah Prof. Saldi Isra mengatakan seharusnya sidang seperti ini adalah sarana untuk menambah keyakinan hakim,” ujar Refly.

Tidak Terkejut

Pada kesempatan yang sama, Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra merasa tak terkejut dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2024. Yusril mengaku, sejak awal pihaknya telah memprediksi MK bakal menolak gugatan yang dimohonkan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar; maupun capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD itu. Pernyataan ini disampaikan Yusril usai sidang putusan MK terkait sidang Penyelesaian Hasil Perselisihan Presiden 2024.

“Kami sudah meramalkan dari awal bahwa kedua pemohon itu tidak mampu untuk membuktikan dalil-dalilnya dalam persidangan,” kata Yusril di Gedung MK, Jakarta Pusat. Lewat putusan MK, kata Yusril, seluruh dalil kecurangan pemilu yang dikemukakan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud terbantahkan.

Baik itu tudingan penyalahgunaan kekuasaan, nepotisme, politisasi bantuan sosial (bansos), pelanggaran Sistem Informasi dan Rekapitulasi (Sirekap), hingga pengerahan penjabat kepala daerah. “Jadi seluruhnya ditolak dan itu persis yang sudah kami kemukakan sebelum putusan ini,” ujar Yusril.

Yusril menilai, baik kubu Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud tak mampu membuktikan dugaan kecurangan pemilu yang mereka tuduhkan. Bahkan, keterangan empat meneri Kabinet Indonesia Maju dalam sidang MK beberapa waktu lalu pun bertolak belakang dengan dalil yang disampaikan para pemohon. “Narasi-narasi saja, tapi tidak ada bukti, baik dari keterangan saksi keterangan ahli maupun juga dari alat alat bukti yang dibawa ke persidangan,” ucap Yusril.

Atas putusan MK ini, lanjut Yusril, Prabowo-Gibran resmi memenangkan Pilpres 2024. Dengan demikian, pasangan capres-cawapres nomor urut 2 tersebut akan segera ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. “Berarti tindak lanjutnya selanjutnya adalah dilakukan oleh KPU untuk menetapkan pasangan calon terpilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden 2024 yaitu pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka,” tuturnya.

Terkait dengan pendapat berbeda, Yusril menyebut pendapat berbeda atau dissenting opinion tiga hakim konstitusi tak memengaruhi putusan perselisihan hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2024. Menurutnya, Putusan MK tetap menolak gugatan yang dimohonkan pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar; maupun capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

“Jadi, meskipun ada tiga orang hakim dissenting opinion, tapi itu sama sekali tidak mempengaruhi keputusan Mahkamah Konstitusi yakni bahwa permohonan kedua permohonan ditolak seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi,” kata Yusril.

Konsekuensi

Sedangkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Ashari menyampaikan terhadap pokok permohonan baik permohonan yang diajukan oleh pasangan 01 Anie Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD itu dinyatakan bahwa semua pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, konsekuensinya adalah semua pokok permohonan dinyatakan ditolak untuk seluruhnya.

Sebagai konsekuensi yang ketiga, sambung Hasyim, maka naskah KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu secara Nasional dinyatakan benar dan tetap sah.  “Karena naskah KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu secara Nasional dinyatakan benar dan tetap sah berlaku,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2024 yang digelar pada Senin (22/4/2024), MK menolak gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Pada pokoknya, gugatan kedua pasangan calon tersebut dianggap tidak beralasan menurut hukum. 

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo.

(Utami/Najwa/Lulu/Ida) MM

Kongkow Warkop, Pangdam I/BB Bersama Forkopimda, Kapoldasu, Kajatisu, Danlantamal, Dankosek Serta Danlanud Bahas Tentang Sumut

MEDAN, MM - Segenap unsur Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Sumut kerap nongkrong bareng di berbagai lokasi di seputaran Kota Me...